Program Percepatan Akuntabilitas Keuangan Pemerintah KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN DIREKTORAT PELAKSANAAN ANGGARAN PELAKSANAAN ANGGARAN Program Percepatan Akuntabilitas Keuangan Pemerintah
SISTEMATIKA Ruang Lingkup Pelaksanaan Anggaran Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Revisi DIPA Mekanisme Pendapatan Negara Pembayaran dan Pencairan Dana Prosedur Penarikan/Penyaluran PHLN
1. Ruang Lingkup Pelaksanaan Anggaran
DASAR HUKUM UU No.17 Th.2003 tentang Keuangan Negara UU No.1 Th. 2004 tentang Perbendaharaan Negara UU No.10 Th.2010 tentang APBN TA.2011
Siklus Anggaran Perencanaan APBN Penyusunan APBN Pembahasan Penetapan Perumusan kerangka asumsi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal; Penyusunan resource envelope; Penetapan Pagu Indikatif; Pelaksanaan Trilateral Meeting. Pembahasan dengan Komisi XI; Pembahasan dengan Badan Anggaran. Pencairan anggaran; Penatausahaan penerimaan dan pengeluaran. Perencanaan APBN Penyusunan APBN Pembahasan Penetapan Pelaksanaan Pertanggung jawaban Penetapan Pagu Definitif; Penetapan RKA-KL ; Penyusunan Keppres Rincian APBN. Pengesahan DIPA. Penetapan Pagu Sementara; Penelaahan RKA-KL; Penyusunan RAPBN, RUU APBN, Nota Keuangan, dan Himpunan RKA-KL. Penyusunan LKPP; Penyusunan RUU Pertangungjawaban Pelaksanaan Anggaran. Tupoksi DJA Tupoksi DJA dan DJPBN Tupoksi DJPBN
RUANG LINGKUP PELAKSANAAN ANGGARAN THE EXPENDITURE CYCLE PELAKSANAAN ANGGARAN APPROPIATION (voted by Parliament) PENETAPAN UU APBN PERPRES RINCIAN APBN APPORTIONMENT AND ALLOTMENT (commitment basis) PENYUSUNAN PENGESAHAN DIPA COMMITMENT (contract awarded) PEMBUATAN KOMITMEN order SUPPLIER PENYEDIA BARANG DAN JASA VERIFICATION of deliveries PENGUJIAN TAGIHAN delivery PEMBAYARAN PENCAIRAN DANA PAYMENT
PENGELOLA KEUANGAN NEGARA STRUKTUR ORGANISASI PENGELOLA KEUANGAN NEGARA PRESIDEN MENTERI PENGGUNA ANGGARAN MENTERI KEUANGAN BENDAHARAWAN UMUM SATKER Kuasa Pengguna Anggaran SATKER Kuasa Pengguna Anggaran KPPN Kuasa Bendara Umum KPPN Kuasa Bendara Umum
PERAN DAN TANGGUNG JAWAB MENTERI KEUANGAN DAN MENTERI TEKNIS Menteri Keuangan sebagai pembantu Presiden dalam bidang keuangan pada hakekatnya adalah Chief Financial Officer (CFO) Pemerintah RI (Ps 7) Setiap menteri sebagai pembantu Presiden pada hakekatnya adalah Chief Operational Officer (COO) untuk bidang tugas kementerian yang dipimpinnya (Ps 4)
2. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
DASAR HUKUM Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.02/2010 tanggal 19 Mei 2010tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL TA. 2011 PMK Nomor 192/PMK.05/2010 tanggal 23 November 2010 tentang petunjuk Penyusunan dan Pengesahan DIPA TA 2011;
TA 2010 TA 2011 Perubahan Struktur Penganggaran dalam RKA-K/L dan DIPA Sebelum Restrukturisasi Sesudah Restrukturisasi Spesifik unt setiap eselon I sesuai Tupoksi; Dilengkapi dg rumusan Outcome dan IKU. Tdk spesifik; Dpt digunakan oleh bbrp unit eselon I dan bbrp K/L. PROGRAM PROGRAM Spesifik untk setiap eselon II/Satker sesuai Tupoksi; Dilengkapi dg rumusan Output dan IKK. Tdk spesifik; Dpt digunakan oleh bbrp unit eselon II dan bbrp Satker. KEGIATAN KEGIATAN Keluaran yg dihasilkan tdk spesifik dan terukur; Sulit menilai efisiensinya krn isinya sangat bermacam-macam Rumusannya sangat spesi-fik jenis dan satuannya; Target sangat jelas dituangkan dlm volume keluaran. SUB KEGIATAN KELUARAN (OUTPUT) JENIS BELANJA (AKUN 4 DIGIT) JENIS BELANJA (AKUN 2 DIGIT) Fleksibilitas pengunaan hanya pada 2 digit terakhir. Fleksibilitas pengunaan pada 4 digit terakhir.
POKOK KEBIJAKAN PENYUSUNAN DIPA 2011 Perubahan Format dan isi DIPA Penerapan Anggaran Berbasis Kinerja Penuangan Informasi Kinerja dalam DIPA Integrasi Aplikasi DIPA dan RKAKL Penyempurnaan IT penyusunan Dokumen Penerapan integrated database DIPA-RKAKL DNA Sebagai Pengganti SRAA Pendaerahan Penyusunan & Pengesahan DIPA Penyempurnaan Proses Administrasi Penyederhanaan Proses Penyusunan DIPA Awal Tahun Percepatan Penyusunan DIPA Awal Tahun
Perubahan Format dan Isi DIPA Untuk mendukung pelaksanaan penganggaran berbasis kinerja maka dilakukan penyesuaian terhadap materi DIPA. Format DIPA mengalami perubahan, antara lain pada format nomor Surat Pengesahan DIPA, pencantuman informasi kinerja, perubahan format halaman DIPA dan perubahan informasi alokasi anggaran sampai dengan jenis belanja (2 Digit pertama dari Akun).
Penuangan Informasi Kinerja dalam DIPA. Dalam rangka pelaksanaan penganggaran berbasis kinerja, perlu dicantumkan informasi kinerja Kementerian Negara/Lembaga pada DIPA, Informasi Kinerja dijabarkan pada level Program dan level Kegiatan. Pada level Program terdiri dari Indikator Kinerja Utama (IKU) Program dan Hasil (Outcome), Level Kegiatan terdiri dari Indikator Kinerja Kegiatan (IKK) dan Keluaran (Output).
Penerapan Integrated Database. Setiap satuan kerja, dalam rangka penyusunan DIPA menggunakan data secara otomatis yang berasal dari RKA-KL yang sudah ditelaah antara Kementerian Negara/Lembaga dengan Direktorat Jenderal Anggaran pada saat penyusunan Kertas Kerja (KK) RKA-KL. Informasi tambahan yang harus diinput secara manual adalah terkait dengan rencana penarikan, perkiraan penerimaan, pejabat perbendaharaan, saldo awal kas BLU, saldo akhir kas BLU, ambang batas, persentase penggunaan langsung PNBP, dan status BLU, yang diisi pada saat penyusunan DIPA.
Integrasi Aplikasi RKA-KL dan DIPA Satker SEBELUM INTEGRASI (2010) SESUDAH INTEGRASI (2011) Aplikasi RKAKL dan Aplikasi DIPA terpisah Struktur Database RKAKL dan DIPA berbeda Perlu Proses Reformat Data Aplikasi RKAKL-DIPA terintegrasi menjadi satu Database satu (Struktur Database sama) Referensi sama Tidak perlu proses reformat data DJA Aplikasi RKAKL DB RKAKL Aplikasi RKAKL-DIPA DB RKAKL-DIPA INTEGRASI Proses Reformat Data Aplikasi DIPA DB DIPA DJPBN 16
Integrasi Database RKA-KL dan DIPA Tahun 2011 Struktur Database & Referensi sama DJA DJPBN DB Backup KANTOR PUSAT KANTOR WILAYAH DB Transaksi DB Master DB Transaksi DB Transaksi Intranet KEPPRES RINCIAN APBN K/L Satker KEPPRES RINCIAN APBN DIPA Satker Pusat DIPA Satker Daerah RKA-KL
DNA sebagaI Dokumen Pengganti SRAA Daftar Nominatif Anggaran yang selanjutnya disingkat DNA adalah ringkasan alokasi anggaran Satuan Kerja yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan dirinci berdasarkan unit organisasi kementerian negara/lembaga dan provinsi sebagaimana dimuat dalam Keputusan Presiden mengenai rincian APBN. Daftar Lampiran DNA hanya memuat antara lain Kode dan Nama Satker, Alokasi Anggaran per jenis belanja dan jumlah dana yang diblokir.
Proses Bisnis Penyusunan DIPA Tahun 2011 K/L/ Satker DJA DJPBN PUSAT KANWIL 5 UU APBN 1 2 RKAKL Penelaahan 3 SP RKAKL Data SP RKAKL/ Provinsi 4a 4c SP RKAKL 4b SP RKAKL 5a 7a 7b Satker Pusat DIPA + ADK 6a Pengesahan Pengesahan 5b 8a 8b Satker daerah DIPA DIPA DIPA + ADK 6b
Langkah–langkah Menyusun DIPA oleh Satker Restore Data RKAKL Pengisian Data PHLN Pengisian Data Rencana Penarikan dan Perkiraan Penerimaan Pengisian SP-RKAKL, KPA,Bendaharawan, Pejabat Penandatangan SPM, 1 DIPA DIPA 2 3 4 6 5 Kirim Data DIPA Cetak DIPA
KOMPOSISI DIPA 2011 SP RKA-KL+ADK HASIL PENELAAHAN RKAKL PEJABAT PERBENDAHARAAN HAL III DIPA (RENCANA PENERIMAAN DAN RENCANA PENARIKAN DANA) ISIAN LAIN ISIAN DARI KEMENTERIAN/ LEMBAGA/SATKER PENGESAHAN OLEH DITJEN PERBENDAHARAAN SURAT PENGESAHAN
Format DIPA 2011 Surat Pengesahan Halaman I.A Halaman I.B Halaman II Berisi informasi mengenai Pengesahan DIPA Rekap Isi DIPA dan Informasi Umum dan Uraian Fungsi/Sub Fungsi, outcome Program, IKU Program, IKK, output kegiatan Halaman I.A Rekap Isi DIPA dan informasi Pinjaman/ Hibah Dalam Negeri dan Luar Negeri Halaman I.B Uraian Satker/Kegiatan/ Ouput/Sumber Dana dan Uraian Belanja Halaman II Rencana Penarikan Dana per Bulan dan Perkiraan Penerimaan Halaman III Catatan : terutama informasi Blokir dan informasi yang khusus/spesifik Halaman IV
Proses Validasi DIPA oleh DJPBN Restore Validasi DIPA & ADK DB RKAKL DIPA DIPA OK SP DIPA SATUAN KERJA T I D A K Y A
Tata Cara Pengesahan DIPA. 1) DIPA yang telah divalidasi diterbitkan Surat Pengesahan DIPA. 2) Direktur Jenderal Perbendaharaan/Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan menetapkan Surat Pengesahan DIPA selaku Bendahara Umum Negara. 3) Surat Pengesahan yang telah ditetapkan Direktur Jenderal Perbendaharaan/Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan dan DIPA yang ditandatangani Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran merupakan satu kesatuan DIPA yang sah sebagai dasar penggunaan anggaran.
Tanggal DIPA. DIPA yang disusun oleh PA/KPA bertanggal 20 Desember 2010. Penetapan SP-DIPA oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan/Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan di atas adalah bertanggal 20 Desember 2010 dan berlaku sejak tanggal 1 Januari 2011 sampai dengan tanggal 31 Desember 2011.
DIPA Sementara Disusun apabila Kementerian Negara/Lembaga/satuan kerja tidak menyampaikan DIPA sampai batas waktu yang ditentukan Disusun oleh Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan/Kanwil Ditjen Perbendaharaan berdasarkan SP RKAKL Tidak perlu ditandatangani PA/KPA
DIPA Sementara lanjutan Dana yang dapat dicairkan adalah : Gaji Pegawai, Keperluan sehari-hari perkantoran, langganan daya dan jasa dan lauk pauk/bahan makanan Selain keperluan diatas dananya diblokir Apabila DIPA diterima dari PA/KPA setelah DIPA Sementara terbit, maka dilakukan validasi dan pengesahan revisi pertama DIPA bersangkutan
Pengertian POK POK merupakan dokumen yang memuat uraian rencana kegiatan dan biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan, disusun oleh KPA sebagai penjabaran lebih lanjut dari DIPA Diterbitkan setelah DIPA disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan/Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan
Fungsi POK Pedoman dalam melaksanakan kegiatan/aktivitas Alat monitoring kemajuan pelaksanaan kegiatan/aktivitas Alat perencanaan kebutuhan dana Sarana meningkatkan transparansi, akuntabilitas dan efektivitas pelaksanaan anggaran
HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN 1. Pada saat penyusunan DIPA tidak diperkenankan meralat/merevisi DIPA. 2. Perubahan hanya dilakukan untuk Kode kabupaten/kota, Kode kewenangan, Kode Kantor Bayar (KPPN). 3. Mengingat waktu penyelesaian DIPA yang sangat terbatas, maka KPA dan/atau Penanda tangan DIPA di pusat/daerah harus stand by selama proses penyusunan dan validasi, untuk menandatangani DIPA. DIPA akan diserahkan pada Menteri/Ketua Lembaga/ Gubernur oleh Presiden di Istana Negara tanggal 28 Desember 2010. Penyerahan dari Guberrnur kepada Satuan kerja di daerah tanggal 29-31 Desember 2010.
3. REVISI DIPA
DASAR HUKUM PMK Nomor 49/PMK.02/2011 tanggal 17 Maret 2011 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2011; Perdirjen Nomor PER-22/PB/2011 tanggal 18 April 2011 tentang Tata Cara Revisi DIPA Tahun 2011.
PENGERTIAN REVISI DIPA Revisi DIPA adalah perubahan rincian dalam DIPA akibat revisi rincian anggaran pada halaman SP dan/atau halaman I dan/atau halaman II dan/atau halaman III dan/atau halaman IV DIPA, termasuk akibat perbaikan karena kesalahan administratif. R E V I S D P A Revisi Kuning Revisi Putih
PENGERTIAN REVISI DIPA REVISI KUNING adalah Penggantian Surat Pengesahan DIPA karena perubahan PAGU DIPA dan/atau perubahan Kode Satker
PENGERTIAN REVISI DIPA REVISI PUTIH adalah revisi DIPA yang tidak mengakibatkan perubahan pagu dan/atau tidak mengakibatkan perubahan Kode Satker, antara lain : Perubahan/ralat kantor bayar, kode kewenangan, satuan volume keluaran, nomor register PHLN/PHDN, cara penarikan dana PHLN/PHDN dan kode lokasi. Ralat kode akun. Pembukaan tanda blokir. Pergeseran dana dalam satu DIPA. Perubahan nomenklatur satker.
Revisi DIPA dapat dilakukan sepanjang : Batasan Revisi DIPA Revisi DIPA dapat dilakukan sepanjang : TIDAK MENGAKIBATKAN PENGURANGAN ALOKASI ANGGARAN THD : kebutuhan Biaya Operasional Satker kecuali untuk memenuhi Biaya Operasional pada Satker sepanjang masih dalam peruntukan yang sama. alokasi tunjangan profesi guru/dosen dan tunjangan kehormatan profesor kecuali untuk memenuhi tunjangan profesi guru/dosen dan tunjangan kehormatan profesor pada Satker lain; kebutuhan pengadaan bahan makanan untuk tahanan/narapidana kecuali untuk memenuhi kebutuhan pengadaan bahan makanan untuk tahanan/narapidana pada Satkerlain; pembayaran berbagai tunggakan; paket pekerjaan yang bersifat multiyears; dan paket pekerjaan yang telah dikontrakkan dan/atau direalisasikan dananya sehingga menjadi minus. TIDAK MENGUBAH TARGET KINERJA : tidak mengurangi volume Keluaran Kegiatan Prioritas Nasional dan/atau Prioritas Bidang; dan tidak mengurangi spesifikasi Keluaran
KEWENANGAN REVISI Jenis Revisi Kewenangan Revisi Rincian ABPP yaitu revisi rincian anggaran menurut alokasi SP RKA-K/L DPR-RI; Menteri Keuangan; Direktur Jenderal Anggaran Revisi DIPA yaitu perubahan rincian anggaran dalam DIPA Direktur Jenderal Perbendaharaan/Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Revisi POK yaitu perubahan rincian anggaran dalam POK Kuasa Pengguna Anggaran Kanwil DJPBN Provinsi Sulsel
Revisi DIPA berdasarkan Perubahan SP-RKA K/L; JENIS REVISI DIPA Revisi DIPA berdasarkan Perubahan SP-RKA K/L; Revisi DIPA tanpa Perubahan SP-RKA K/L. Kanwil DJPBN Provinsi Sulsel
Revisi DIPA berdasarkan Perubahan SP RKA-K/L Revisi DIPA berdasarkan perubahan SP RKA-K/L adalah revisi anggaran yang memerlukan persetujuan DPR RI, Menteri Keuangan, dan/atau Direktur Jenderal Anggaran; Perubahan SP RKA-K/L menjadi dasar pengesahan Revisi DIPA dan/atau penerbitan Daftar Revisi Anggaran (DRA) oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan; DRA menjadi dasar pengesahan Revisi DIPA oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan.
Revisi DIPA tanpa perubahan SP RKA-K/L a. Penerimaan hibah luar negeri/hibah dalam negeri setelah UU mengenai APBN TA 2011 ditetapkan yang diterima dalam bentuk uang dan dilaksanakan secara langsung oleh Kementerian Negara/Lembaga b. Penerimaan penggunaan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP di atas pagu APBN untuk Satker BLU Revisi DIPA tanpa perubahan SP RKA-K/L c. Pergeseran antarprogram dalam satu Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan Biaya Operasional d. Pergeseran antarjenis belanja dalam satu Kegiatan e. Perubahan volume Keluaran berupa penambahan volume Keluaran dalam satu Keluaran dan/atau antarkeluaran dalam satu Kegiatan dan satu satker f. Pergeseran dalam satu provinsi/kabupaten/kota untuk Kegiatan dalam rangka tugas pembantuan dan urusan bersama, atau dalam satu provinsi untuk kegiatan dalam rangka dekonsentrasi Kanwil DJPBN Provinsi Sulsel
Revisi DIPA tanpa perubahan SP RKA -/L Revisi DIPA tanpa Perubahan SP RKA-K/L (Lanjt) g. Pergeseran antarprovinsi/kabupaten/kota untuk memenuhi Biaya Operasional yang dilaksanakan oleh unit organisasi di tingkat pusat maupun oleh instansi vertikalnya di daerah h. Perubahan rincian belanja sebagai akibat dari penyelesaian tunggakan tahun yang lalu sepanjang dalam Program yang sama, dananya masih tersedia, dan tidak mengurangi Sasaran Kinerja Revisi DIPA tanpa perubahan SP RKA -/L i. Pergeseran rincian anggaran untuk Satker BLU yang sumber dananya berasal dari PNBP j. Pergeseran antarkomponen dan antarkeluaran dalam satu Kegiatan k. Perubahan rencana penarikan dan perkiraan penerimaan l. Perubahan berupa pergantian/penambahan kantor bayar m. Perubahan/ralat karena kesalahan administrasi Kanwil DJPBN Provinsi Sulsel
Revisi POK Tanpa Perubahan DIPA Pergeseran antarkomponen untuk memenuhi kebutuhan Biaya Operasional, dapat dilakukan: dalam rangka menjamin penyelenggaraan satuan kerja untuk melaksanakan tugas dan fungsinya selama 1 (satu) tahun; sepanjang tidak mengurangi Sasaran Kinerja satuan kerja Pergeseran antarkomponen dalam satu Keluaran sepanjang tidak menambah jenis honorarium baru dan besaran honorarium yang sudah ada, dapat dilakukan untuk mempercepat pencapaian volume Keluaran Kegiatan dan/atau penambahan volume Keluaran satuan kerja; Revisi dilakukan dengan cara mengubah ADK DIPA satuan kerja melalui aplikasi RKAKLDIPA, mencetak POK dan KPA menetapkan perubahan POK.
KPA Revisi Anggaran pada Satuan Kerja oleh KPA DJPBN melakukan perubahan RKA-Satker sesuai dengan kewenangannya KPA DIPA berubah? Cetak POK 1 2 No ADK RKA-Satker Yes 6 Cetak DIPA Revisi Cetak POK 2a 5 ADK RKA-Satker 3 Pengesahan DIPA Revisi DJPBN 4 5 hari kerja
KPA Revisi DIPA pada KP DJPBN/Kanwil DJPBN DJPBN melakukan Revisi RKA-Satker Cetak DIPA Revisi DJPBN 1 2 3 ADK RKA-Satker Pencocokan & penelitian Dokumen pendukung 4 7 5 Setuju? Penetapan Surat Pemberitahuan Penolakan Revisi DIPA Cetak POK No 5 hari kerja Yes 6 Pengesahan DIPA Revisi
PENGATURAN PENGESAHAN REVISI DIPA Jenis DIPA Kode Lokasi Kewenangan DIPA Satker Pusat/Kantor Pusat KP DKI Jakarta Direktur Jenderal Perbendaharaan Di daerah (Di luar DKI Jakarta) Kanwil Ditjen PBN DIPA Tugas Pembantuan TP DIPA Satker Vertikal/Kantor Daerah KD DIPA Dana Dekonsentrasi DK DIPA Urusan Bersama UB Kanwil DJPBN Provinsi Sulsel
Pengesahan Revisi DIPA Pengesahan dan Penyampaian Revisi DIPA Revisi DIPA disampaikan kpd KPA dan KPPN Pembayar, dg tembusan kpd : Menteri/Ketua Lembaga; Ketua BEPEKA; Gubernur Prov. ybs. DJA; Dir. Akuntansi & Pelap. Keu DJPBN; Kanwil DJPBN. DIPA Satker Pusat yg berlokasi di DKI Jakarta; Revisi DIPA antar Provinsi; KP DJPBN 1a Pengesahan Revisi DIPA 1b KANWIL DJPBN Revisi DIPA disampaikan kpd KPA dan KPPN Pembayar, dg tembusan kpd : Menteri/Ketua Lembaga; Ketua BEPEKA; Gubernur Prov. ybs. DJA; Dir. Pelaksanaan Anggaran DJPBN; Dir. Akuntansi & Pelap. Keu DJPBN; DIPA Satker Pusat yg berlokasi di luar DKI Jakarta; DIPA Satker Vertikal; DIPA Dekonsentrasi; DIPA Tugas Pembantuan; DIPA Urusan Bersama.
Batas Akhir Usul Revisi DIPA Batas akhir penerimaan usul revisi DIPA pada Direktorat Jenderal, baik dengan perubahan SP RKA-K/L maupun tanpa perubahan SP RKA-K/L: Tanggal 28 Oktober 2011 47
Target kinerja tidak berubah Output : volume, jenis dan satuan Contoh : Pergeseran Antar Komponen dlm satu Output (kewenangan Satker) Kegiatan A Target kinerja tidak berubah Output : volume, jenis dan satuan Komponen-1 Output-1 Jenis Belanja-1 Komponen-2 Jenis Belanja-2 Jenis Belanja-3 Jenis Belanja-1 Komponen-3 Jenis Belanja-2 Jenis Belanja-3 Ketentuan : Pergeseran antar komponen dalam satu Output tdk mnmbh honorarium dan dlm jenis belanja yg sama.
Contoh : Pergeseran antar Komponen dan antar Output (kewenangan Satker) Kegiatan A Target kinerja tidak berubah Output : volume, jenis dan satuan Komponen-1 Jenis Belanja-1 Output-1 Komponen-2 Jenis Belanja-2 Komponen-3 Jenis Belanja-3 Output : volume, jenis dan satuan Komponen-1 Jenis Belanja-1 Output-2 Komponen-2 Jenis Belanja-2 Komponen-3 Jenis Belanja-3 Ketentuan : Pergeseran antar komponen dan antar Output dalam satu Kegiatan dan dlm jenis belanja yg sama.
Contoh : Pergeseran antar Komponen kebutuhan Operasional (pengesahan DJPBN) Output Layanan Perkantoran Satker A Komponen 002 Kegiatan A Output-2 Komponen-1 Komponen-2 Target kinerja tidak berubah Komponen-3 Komponen 001 Output Layanan Perkantoran Satker B Komponen 002 Kegiatan B Output-2 Komponen-1 Komponen-2
a. Revisi DIPA untuk Penerimaan Hibah LN/DN Untuk penambahan pagu belanja yang berasal dari Hibah LN/DN setelah APBN TA 2011 ditetapkan; Hibah LN/DN dalam bentuk uang yang dilaksanakan secara langsung oleh Kementerian Negara/Lembaga, Pengalokasian senilai nominal dalam rupiah; Tata cara pencatatan dan pelaporannya berpedoman pada PMK No. 255/PMK.05/2010 Tentang Tata Cara Pengesahan Realisasi Pendapatan dan Belanja Yang Bersumber dari Hibah Luar Negeri/Dalam Negeri yang Diterima Langsung oleh Kementerian Negara/Lembaga dalam Bentuk Uang Go Back Kanwil DJPBN Provinsi Sulsel
b. Penggunaan Anggaran Belanja yg Bersumber dr PNBP Utk Satker BLU Tata cara Revisi DIPA Satker BLU yang sumber dananya berasal dari PNBP BLU mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan no. 44/PMK.05/2009. Go Back Kanwil DJPBN Provinsi Sulsel
Dapat dilaksanakan dengan ketentuan: c. Pergeseran Antar Program dalam satu BA untuk Biaya Operasional Dapat dilaksanakan dengan ketentuan: pergeseran dimaksud berasal dari dan hanya untuk Biaya Operasional; dan tidak mengakibatkan kekurangan kebutuhan Biaya Operasional pada Program asal setelah dilakukan pergeseran. Go Back Kanwil DJPBN Provinsi Sulsel
d. Pergeseran Antar Jenis Belanja dalam Satu Kegiatan Dapat dilaksanakan sepanjang tidak mengurangi volume Keluaran Kegiatan Prioritas Nasional dan/atau Prioritas Bidang dan sesuai dengan kaidah akuntansi; Dalam revisi anggaran ini termasuk juga pergeseran antarsatuan kerja dan antarlokasi. Pergeseran rincian anggaran belanja antarlokasi sebagaimana dimaksud pada huruf b, dapat dilakukan sepanjang bukan merupakan Kegiatan dalam rangka Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan, atau Urusan Bersama Go Back Kanwil DJPBN Provinsi Sulsel
Dapat dilakukan dengan ketentuan: e. Perubahan Volume Keluaran Dapat dilakukan dengan ketentuan: Setelah volume Keluaran yang tercantum dalam DIPA sudah tercapai. Sepanjang tidak mengurangi volume Keluaran Kegiatan Prioritas Nasional dan/atau Prioritas Bidang. Go Back Kanwil DJPBN Provinsi Sulsel
f. Pergeseran Revisi DIPA DK, TP dan UB Dapat sepanjang tidak mengurangi volume Keluaran Kegiatan Prioritas Nasional dan/atau Prioritas Bidang. Satker pelaksanaan kegiatan dalam rangka Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/Urusan Bersama wajib melaporkan kepada unit eselon I Kementerian Negara/ Lembaga yang memberikan penugasan atau pelimpahan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah Revisi DIPA ditetapkan. Go Back Kanwil DJPBN Provinsi Sulsel
g. Perubahan Alokasi Anggaran Antar Provinsi/Kabupaten/Kota Dapat dilakukan sepanjang tidak mengakibatkan kekurangan Biaya Operasional pada Satuan Kerja yang bersangkutan; Biaya Operasional terdiri atas: Komponen 001 yaitu anggaran yang dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan Biaya Operasional antara lain pembayaran gaji, tunjangan yang melekat pada gaji, uang makan, dan pembayaran yang terkait dengan belanja pegawai; dan Komponen 002 yaitu anggaran yang dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan Biaya Operasional antara lain kebutuhan sehari-hari perkantoran, langganan daya dan jasa, pemeliharaan kantor, dan pembayaran yang terkait dengan pelaksanaan operasional kantor Dalam revisi anggaran ini termasuk juga pergeseran antarsatuan kerja dalam Program yang sama. Go Back Kanwil DJPBN Provinsi Sulsel
h. Penyelesaian Tunggakan Tahun yang Lalu Dapat dilakukan sepanjang tidak mengurangi volume Keluaran Kegiatan Prioritas Nasional dan/atau Prioritas Bidang Tunggakan tahun yang lalu merupakan merupakan tagihan atas pekerjaan/penugasan yang alokasi anggarannya cukup tersedia dan pekerjaan/ penugasannya telah diselesaikan tetapi belum dibayarkan sampai dengan akhir tahun anggaran. Tunggakan tahun yang lalu terkait dengan belanja pegawai khusus gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji, dan/atau uang makan, dan/atau belanja perjalanan dinas pindah, dan/atau langganan daya dan jasa, tunjangan profesi guru/dosen, dan tunjangan kehormatan profesor, tetapi alokasi dananya tidak cukup tersedia dapat dibebankan pada DIPA tahun anggaran berjalan tanpa melalui mekanisme Revisi DIPA. Go Back Kanwil DJPBN Provinsi Sulsel
i. Pergeseran Rincian Anggaran Satker BLU Tata cara Revisi DIPA Satker BLU yang sumber dananya berasal dari PNBP BLU mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan No.44/PMK.05/2009. Go Back Kanwil DJPBN Provinsi Sulsel
j. Pergeseran AntarKomponen dan AntarKeluaran Pergeseran antarkomponen dan antarkeluaran dalam satu Kegiatan dapat dilakukan untuk mempercepat pencapaian volume Keluaran Kegiatan dan/atau penambahan volume Keluaran satuan kerja. Go Back Kanwil DJPBN Provinsi Sulsel
k. Perubahan rencana penarikan dan perkiraan penerimaan Perubahan rencana penarikan dan perkiraan penerimaan, berupa perubahan (updating) rencana penarikan dan perkiraan penerimaan pada halaman III DIPA Perubahan (updating) dimaksud dilaksanakan setiap ada perubahan atau paling lambat per triwulan melalui mekanisme revisi. Go Back Kanwil DJPBN Provinsi Sulsel
l. Perubahan Kantor Bayar Perubahan kantor bayar berupa perubahan kantor bayar akibat adanya: Perpindahan lokasi satker termasuk penambahan kantor bayar baru atau dalam rangka mendekatkan dengan kantor bayar; Perpindahan kantor bayar setelah mendapat penetapan dari Direktur Jenderal Perbendaharaan. Go Back Kanwil DJPBN Provinsi Sulsel
m. Perubahan/Ralat Karena Kesalahan Administrasi Perubahan/ralat karena kesalahan administrasi meliputi: ralat kode akun sesuai kaidah akuntansi sepanjang dalam peruntukan dan sasaran yang sama termasuk yang mengakibatkan perubahan jenis belanja dan sudah direalisasikan; ralat kode Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN); perubahan nomenklatur Bagian Anggaran dan/atau satuan kerja sepanjang kode tetap, berdasarkan keputusan dari Kementerian Negara/Lembaga atau Pemerintah Daerah; ralat kode nomor register PHLN/PHDN; ralat kode kewenangan; ralat kode lokasi; perubahan Pejabat Perbendaharaan; ralat cara penarikan PHLN/PHDN; dan/atau ralat pada DIPA sebagai akibat kekeliruan pencantuman data DIPA yang tidak sesuai dengan SP RKA-K/L. Go Back Kanwil DJPBN Provinsi Sulsel
4. Pendapatan Negara
Jenis-jenis Penerimaan Negara Penerimaan Perpajakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penerimaan Hibah Penerimaan Pengembalian Belanja Penerimaan Pembiayaan Penerimaan Perhitungan Pihak Ketiga
PENERIMAAN PAJAK Semua penerimaan negara dari pajak dalam negeri dan perdagangan internasional Disetorkan oleh wajib pungut/wajib setor. Terdiri dari: Pajak Penghasilan Pajak Pertambahan Nilai Pajak Ekspor Cukai dsb
PNBP Seluruh penerimaan pemerintah pusat yang tidak berasal dari perpajakan. Harus disetor oleh Bendahara Penerima maksimal 1 hari setelah diterima. Terdiri dari: Sumber Daya Alam Laba Pemerintah atas BUMN PNBP lainnya
HIBAH Penerimaan negara yang berasal dari sumbangan swasta dalam negeri DN serta sumbangan lembaga swasta dan pemerintah LN yg menjadi hak pemerintah Dapat berupa uang, barang dan jasa termasuk tenaga ahli atau pelatihan
PENERIMAAN LAINNYA Pengembalian Belanja dari belanja pegawai, barang, modal tahun berjalan maupun dari tahun yang lalu Penerimaan Pembiayaan penerimaan pinjaman, hasil privatisasi, penjualan aset restrukturisasi, penerimaan SUN Penerimaan PFK potongan 10% gaji pusat, Bulog, Askes, Taperum
Sistem Penerimaan Mulai TA 2007, dalam rangka Pengelolaan Penerimaan Negara telah dikembangkan Modul Penerimaan Negara (MPN) MPN adalah Modul Penerimaan yang merupakan bagian dari Sistem Penerimaan dan Pengeluaran Kas Negara dan memuat serangkaian prosedur mulai dari penerimaan, penyetoran, pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan yang berkenaan dengan Penerimaan Negara 70
Tujuan diterapkannya MPN : Meningkatkan Pelayanan Meningkatkan validitas penerimaan negara Meningkatkan Akuntabilitas Mendukung Pelaksanaan TSA
Ruang Lingkup MPN : Setoran Pajak Seluruh Penerimaan Negara melalui Bank Persepsi / Devisa Persepsi dan Pos Persepsi Belum termasuk penerimaan negara melalui BI (Setoran dalam valas, setoran Migas dan setoran lain yang langsung ke BI) Setoran Bukan Pajak Setoran PBB & BPHTB Setoran Bea Masuk & Cukai Setoran Pungutan Ekspor Pengembalian Belanja Potongan SPM 72
PRINSIP PENERIMAAN NEGARA Setiap penerimaan negara disetor penuh ke Rekening Kas Umum Negara Penerimaan negara tidak boleh digunakan secara langsung untuk membiayai pengeluaran Setiap penerimaan negara disetor ke Rekening Kas Umum Negara melalui Bank/pos Persepsi Penyetoran kas: Paling lambat dalam waktu 1 hari Berkala sesuai ketetapan
5. Pembayaran dan Pencairan Dana
DASAR HUKUM Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan APBN; Perdirjen Perbendaharaan No.Per-66/PB/2005 tentang Mekanisme Pembayaran atas beban APBN; Perdirjen Perbendaharaan No.Per-11/PB/2011 tentang Perubahan atas Per-66/PB/2005 tentang Mekanisme Pembayaran atas beban APBN.
PEMISAHAN KEWENANGAN DALAM PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA NEGARA MENTERI TEKNIS Selaku Pengguna Anggaran MENTERI KEUANGAN Selaku BUN Pengurusan Administratif (Administratief beheer) Pengurusan Komtabel (Comptabel beheer) PEMBUATAN KOMITMEN PENGUJIAN & PEMBEBANAN PERINTAH PEMBAYARAN PENGUJIAN PENCAIRAN DANA
PENGUJIAN DALAM PELAKSANAAN PENGELUARAN NEGARA MENTERI TEKNIS Selaku Pengguna Anggaran Tahapan Administratif MENTERI KEUANGAN Selaku BUN Tahapan Komtabel BENDAHARA PEMBUATAN KOMITMEN PENGUJIAN Pengujian: Substansial: Wetmatigheid Rechmatigheid Formal SP2D BANK PENGUJIAN Pengujian: Wetmatigheid Rechmatigheid Doelmatigheid SPM PIHAK KE 3
PEJABAT PENGGUNA ANGGARAN MENTERI/PIMP.LEMBAGA (1) KUASA PA KEPALA SATKER (2) BENDAHARA PENGELUARAN (5) PENGUJI SPP PENANDATANGAN SPM (4) PENANGGUNGJAWAB KEGIATAN PEMBUAT KOMITMEN (3) (2) tidak boleh merangkap (5) (3), (4), (5) tidak boleh saling merangkap Dalam hal jumlah pegawai tidak mencukupi maka : (2) Dapat merangkap (3) atau (4)
PEJABAT PENGGUNA ANGGARAN Pada setiap awal tahun anggaran, Menteri/Pimpinan Lembaga selaku PA menunjuk Pejabat Kuasa PA untuk Satker/SKS dilingkungan instansi PA bersangkutan dengan surat keputusan. Menteri/Pimpinan Lembaga dapat mendelegasikan kewenangan kepada Kuasa PA untuk menunjuk : Pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja/ penanggung jawab kegiatan/pembuat komitmen; Pejabat yang diberi kewenangan untuk menguji tagihan kepada negara dan menandatangani SPM; Bendahara Pengeluaran untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan angaran belanja.
Tembusan Surat Keputusan para Pejabat dimaksud disampaikan kepada Kepala KPPN selaku kuasa BUN. PA/Kuasa PA berdasarkan DIPA yang telah disahkan oleh Dirjen Perbendaharaan/Kepala Kanwil DJPBN menyelenggarakan kegiatan sesuai rencana kerja dan anggaran yang telah ditetapkan dalam DIPA.
MEKANISME PEMBAYARAN 1. Uang Persediaan : Pembayaran melalui uang kas persediaan 2. Pembayaran Langsung : Pembayaran langsung kepada Pihak Ketiga atau Bendahara untuk dibayarkan kepada Pegawai/yang berhak.
UANG PERSEDIAAN Bendahara Pengeluaran dapat dibantu oleh Bend.Pengeluaran Pembantu (BPP) UP dapat dibagi pada BPP GUP bila telah mencapai 75 % BPP sudah 75 % dapat GUP tanpa menunggu BPP yang lain Pengajuan UP dilampiri rincian uang yang dikelola BPP
UANG PERSEDIAAN UP diberikan untuk klasifikasi belanja: (Con’t) UANG PERSEDIAAN UP diberikan untuk klasifikasi belanja: belanja barang (52), belanja Modal (53) yaitu: pengeluaran honor tim, Alat Tulis Kantor (ATK), perjalanan dinas, biaya pengumuman lelang, pengurusan surat perijinan dan pengeluaran lain yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung dalam rangka perolehan aset, Belanja lain-lain (58) Pengecualian dari butir 1 sd 3, oleh Dirjen Perbendaharaan (DIPA Pusat) dan Kanwil DJPBN (DIPA pusat lok.daerah dan DIPA y disahkan Kwl DJPBN)
UANG PERSEDIAAN Besaran UP : - 1/12 maks 50 jt utk pagu s.d 900 jt. (Con’t) Besaran UP : - 1/12 maks 50 jt utk pagu s.d 900 jt. - 1/18 maks 100 jt untuk pagu diatas 900 jt s.d 2.400 jt. - 1/24 maks 200 jt untuk pagu diatas 2.400 jt. s.d. 6.000 jt - 1/30 maks 500 jt untuk pagu diatas 6.000 jt.
UANG PERSEDIAAN UP kurang dapat mengajukan TUP (Con’t) UANG PERSEDIAAN UP kurang dapat mengajukan TUP TUP s.d 500 jt disetujui oleh Kepala KPPN TUP diatas 500 jt hrs mendapat dispensasi Kepala Kanwil DJPBN. Pembayaran oleh Bend.Peng maksimal 20 jt kepada 1 rekanan kecuali untuk honor dan perjadin.
PEMBAYARAN LANGSUNG Ditujukan kepada rekening Pihak Ketiga (penyedia barang dan jasa) Pengadaan barang dan jasa. Ditujukan kepada rekening Bendahara Pengeluaran untuk selanjutnya dibayarkan kepada pegawai yang melakukan perjalanan dinas, honor pegawai, gaji pegawai.
PEMBAYARAN LANGSUNG Digunakan untuk pembayaran : (Con’t) PEMBAYARAN LANGSUNG Digunakan untuk pembayaran : Belanja Gaji dan Belanja Pegawai lainnya. Pengadaan barang dan jasa. Biaya Langganan Daya dan Jasa. Belanja Perjalanan Dinas (mulai TA 2007 akan disesuaikan dengan mekanisme uang persediaan melalui uang muka/persekot untuk perjadin jabatan dan LS untuk perjadin pindah).
PENGUJIAN OLEH PEJABAT PENGUJI Memeriksa dokumen pendukung SPP. Memeriksa ketersediaan pagu. Memeriksa kesesuaian dengan rencana kerja. Memeriksa kebenaran hak tagih : - Pihak penerima pembayaran - Nilai tagihan - Jadwal waktu pembayaran
BUKTI ATAS HAK TAGIH Kontrak/SPK Surat Pernyataan penetapan rekanan Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Berita Acara Pembayaran Kuitansi Jaminan bank/yang dipersamakan Dokumen lain yg dipersyaratkan utk dana yang sebagian/seluruhnya dari PHLN BUKTI ATAS HAK TAGIH TSB DIATAS YANG MERUPAKAN LAMPIRAN SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN (SPP) MERUPAKAN ARSIP YANG DISIMPAN OLEH PA/KPA
PENERBITAN SPM 1. SPM LS belanja pegawai dilampiri : - Daftar gaji - SK Kepegawaian - SK Honor, SPK lembur - SSP. 2. SPM LS Non Bel. Pegawai dilampiri : - Resume Kontrak/SPK atau Daftar Nominatif Perjalanan Dinas - SPTB - Faktur Pajak dan SSP
PENERBITAN SPM 3. SPM UP dilampiri dengan surat pernyataan PA/KPA. (Con’t) PENERBITAN SPM 3. SPM UP dilampiri dengan surat pernyataan PA/KPA. 4. SPM TUP dilampiri dengan : - Rincian rencana penggunaan dana - Surat Dispensasi - Surat Pernyataan PA/KPA 5. SPM GUP dilampiri dengan : - SPTB - Faktur Pajak dan SSP
PENGUJIAN OLEH KPPN Substantif : Kebenaran perhitungan Ketersediaan dana Pengujian dokumen dasar Pengujian SPTB. Formal : Mencocokan td tangan dg specimen Cara penulisan jumlah uang Kebenaran penulisan.
PELAPORAN REALISASI ANGGARAN Kepala Kantor/Satker selaku UAKPA wajib membuat Laporan Realisasi Anggaran beserta ADK kepada Menteri/Ketua lembaga secara berjenjang. Dilakukan rekonsiliasi dengan KPPN dan secara berjenjang sampai Menteri Keuangan.
MEKANISME PENGADAAN DAERAH DIT. PA/ KANWIL DJPb KPPN PANITIA PENGADAAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN 1 DIPA 1a DIT. PA/ KANWIL DJPb SK. PANITIA KPPN 2 PANITIA PENGADAAN KONTRAKTOR / SUPPLIER KONTRAK KEPUTUSAN PEMENANG TENDER 6 5 4 3
MEKANISME PENCAIRAN (LS) DJPb KANWIL DJPb KPPN 7 8 KAS NEGARA REKENING 5 DAERAH KONTRAKTOR / SUPPLIER SP2D SPM 4 6 PENYELESAIAN PEKERJAAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN BERITA ACARA SERAH TERIMA 3 2 1
MEKANISME PENCAIRAN (UP) DAERAH SUPLIER KPPN KAS NEGARA 3 SP2D 5 4 SPM/GU REKENING 2 6 KUASA PENGGUNA ANGGARAN DAERAH BENDAHARA 1 BUKTI2
BENDAHARA PENGELUARAN BAGAN ALIR PROSES PEMBAYARAN PADA SATUAN KERJA PEMBUAT KOMITMEN PENGUJI TAGIHAN BENDAHARA PENGELUARAN PENERBIT SPM UNIT AKUNTASI SATKER Bayar SK SPK KONTRAK LAPORAN KEUANGAN Draft SPM - GU SPM GU BUKTI Draft SPM - LS SPM LS Proses SAI Daftar Lembur DAFTAR GAJI BA PK BA PB BA SERAH TERIMA BUKTI Transfer UP/GU PEMBEBANAN Benar Transfer pihak III BUKTI DAN TAGIHAN UJI DAN PERIKSA SP2D SPM KPPN Salah
6. PROSEDUR PENARIKAN/PENYALURAN PHLN
PROSEDUR PENARIKAN/PENYALURAN PHLN Rupiah Murni Porsi GoI Pembukaan Letter of Credit (L/C) Pembayaran Langsung Pembiayaan Pendahuluan Rekening Khusus Kredit Ekspor
Rupiah Murni Porsi GoI Pembayaran ini dilakukan sbg Pendamping porsi PHLN, baik dalam bentuk rupiah maupun Valas, tergantung kontrak. Sumber dana APBN Produk SP2D Porsi GoI Mekanisme Satker mengajukan SPM kepada KPPN Khusus Jakarta VI disertai dokumen pendukung yang diperlukan; KPPN Khusus memeriksa kelengkapan, kebenaran dan keabsahan dokumen sebelum diterbitkan SP2D Rupiah Murni; KPPN Khusus menerbitkan SP2D Porsi GoI dan dikirim ke Bank Indonesia (BI)/Bank Operasional (BO); BI/BO melakukan pembayaran ke rekening pihak ketiga.
Pembukaan Letter of Credit (L/C) Pembayaran ini utk pengadaan barang impor yang tidak tersedia di dalam negeri, dengan membuka L/C pada Bank Koresponden dalam rangka melakukan pembayaran pada penjualan/perusahaan eksportir di luar negeri Produk Surat Kuasa Membayar atas beban Rekening Khusus (SKM RK L/C) Surat Kuasa Pembebanan (SKP) Mekanisme a. L/C dengan Pembayaran Langsung Berdasarkan surat permintaan SKP dari satker, KPPN Khusus menerbitkan SKP kepada Bank Indonesia sebagai dasar pembukaan L/C; Dengan membuka L/C pada Bank Koresponden, BI melakukan pembayaran kepada penjual/eksportir di luar negeri sebesar yang diminta; PPHLN melakukan pembayaran pada Bank Koresponden dan juga mengirimkan Debet Advice (DA) pada BI; BI membuat Nota Disposisi L/C dan Nota Debet dan mengirimkan ke DJPBN (KPPN Khusus); Berdasarkan Nota Disposisi dan Nota Debet BI, KPPN Khusus menerbitkan SP3 dan disampaikan kepada satker dalam rangka SAI sebagai bahan pembukuan realisasi PHLN dalam APBN;
Pembukaan Letter of Credit (L/C) b. L/C melalui Rekening Khusus Berdasarkan surat permintaan SKM RK-L/C dari satker, KPPK Khusus menerbitkan Surat Kuasa Membayar (SKM) RK-L/C kepada BI sebagai dasar pembukaan L/C; Dengan membuka L/C pada Bank Koresponden, BI melakukan pembayaran kepada penjual/eksportir di luar negeri sebesar yang diminta dibebankan pada rekening khusus pinjaman; BI mengirimkan Nota Disposisi L/C kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan (KPPN Khusus Jakarta VI); Berdasarkan Nota Disposisi dan Nota Debet BI, KPPN Khusus menerbitkan SP3 dan disampaikan kepada satker dalam rangka SAI sebagai bahan pembukuan realisasi PHLN dalam APBN.
Pembayaran Langsung Penarikan pinjaman berdasarkan Aplikasi Penarikan Dana (APD) kepada Pemberi Pinjaman/Hibah Luar Negeri (PPHLN) dengan permintaan untuk membayar secara langsung kepada rekening rekanan Produk Withdrawal Application (WA) untuk Pembayaran Langsung Mekanisme Satker mengajukan APD ke KPPN Khusus Jakarta VI dilengkapi dokumen yang diperlukan; KPPN Khusus memeriksa kelengkapan, kebenaran dan keabsahan dokumen APD dan atas dasar APD, KPPN khusus menerbitkanWA; PPHLN melakukan pembayaran kepada rekening rekanan dan menyampaikan Debet Advice/Notice of Disbursement (NoD) kepada KPPN Khusus; Berdasarkan NoD, KPPN Khusus menerbitkan Surat Perintah Pembukuan/Pengesahan (SP3) dan disampaikan kepada satker dalam rangka SAI sebagai bahan pembukuan realisasi PHLN dalam APBN;
Pembiayaan Pendahuluan Aplikasi Penarikan Dana (APD) Loan yang digunakan untuk pembayaran kembali biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh BUMN. Dengan APD ini PPHLN mengganti kembali dana yang telah digunakan pada rekening BUMN yang bersangkutan Produk Withdrawal Application (WA) untuk Reimbursement Mekanisme Satker mengajukan APD reimbursement ke KPPN Khusus Jakarta VI atas pembiayaan pendahuluan yang telah dilaksanakan; KPPN Khusus menerbitkan WA Reimbursement ke PPHLN disertai dokumen pendukung yang dipersyaratkan PPHLN, selanjutnya PPHLN melakukan pembayaran kembali ke rekening BUMN; PPHLN mengirimkan Debet Advice (DA)?Notice of Disbursement (NoD) ke KPPN Khusus; Berdasarkan NoD, KPPN Khusus menerbitkan SP3 dan disampaikan kepada satker dalam rangka SAI sebagai bahan pembukuan realisasi PHLN dalam APBN.
Rekening Khusus Dengan membuka Rekening Khusus di BI atau Bank Pemerintah lainnya yang ditunjuk Menteri Keuangan Produk SP2D RK Mekanisme Satker mengajukan SPM-RK kepada KPPN Khusus Jakarta VI disertai dokumen pendukung; KPPN Khusus memeriksa kelengkapan, kebenaran dan keabsahan dokumen tersebut sebelum menerbitkan SP2D-RK; KPPN Khusus menerbitkan SP2D-RK dan dikirim ke BI; BI melakukan pembayaran kepada rekening pihak ketiga.
Kredit Ekspor Suatu pinjaman dari Lembaga Keuangan/Perbankan suatu Negara yang tujuannya untuk mendorong kegiatan ekspor negara donor sekaligus membantu negara peminjam Produk SP2D Porsi Rupiah; Withdrawal Application (WA); Surat Kuasa Pembebanan (SKP); Surat Kuasa Membayar Rekening Khusus (SKM RK L/C). Mekanisme Letter of Credit (L/C) Berdasarkan SPM dari satker, KPPN Khusus Jakarta VI menerbitkan SP2D (biasanya uang muka 15 %). Untuk porsi PHLN (sisanya) mekanisme pembayaran sama dengan prosedur L/C; Pembayaran Langsung Berdasarkan SPM dari satker, KPPN Khusus Jakarta VI menerbitkan SP2D (biasanya uang muka 15 %). Untuk porsi PHLN (sisanya) mekanisme pembayaran sama dengan prosedur Pembayaran Langsung.
Terima kasih