Penataan ID Satuan Lembaga Pendidikan Islam Dalam Rangka Persiapan Manajemen Data Terpadu Integrasi UN-SNMPTN.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
DITPAI DITJEN PENDIS KEMENAG RI
Advertisements

UNTUK VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA NUPTK 2013
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kab
KOORDINASI PELAKSANAAN SERTIFIKASI GURU
UNTUK VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA NUPTK 2013
Mekanisme Pengajuan NPSN dan NISN Lembaga di Kementerian Agama
PEMUTAKHIRAN DATA PENDIDIKAN ISLAM TP.2013/2014
MANUAL UP DATE NUPTK/VERVAL ULANG NUPTK 2013
PETUNJUK PENGISIAN RAPOR
SISTEM PENDATAAN PENDIDIKAN MENENGAH
Mekanisme Pengajuan NPSN Lembaga di Kementerian Agama
UJIAN NASIONAL TAHUN 2013 SEKOLAH/MADRASAH DAN PENDIDIKAN KESETARAAN dipersiapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan Kementrian Pendidikan Nasional,
MODEL PENGEMBANGAN KTSP SMA
Sosialisasi Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri
1. PENDAHULUAN NISN adalah kode pengenal identitas siswa yang bersifat unik, standar dan berlaku sepanjang masa. Pada tanggal 30 Maret 2010 PSP Balitbang.
Tata cara PPDB SMP/SMA ONLINE TP 2014/2015
Sistem Informasi Pendataan Pendidikan Menengah
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
MEKANISME AKREDITASI SD / MI
Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M)
Pengembangan Pengelolaan Data Pendidikan Islam
Standard Operational Procedure (SOP) Data Siswa (NISN)
Disampaikan pada: SOSIALISASI SNMPTN 2015
Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah
PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS)
Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Dana Operasional Pendataan Pendidikan Islam Drs. Abd. Hakim, M.Ag EMIS.
SEKSI KELEMBAGAAN IJIN PENDIRIAN MADRASAH AKREDITASI MADRASAH
Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri
SOSIALISASI UN DAN SNMPTN 2014
MEKANISME PENDATAAN CALON PESERTA UN SMP DINAS PENDIDIKAN KAB. GRESIK
UPDATING DATA PENDIDIKAN ISLAM TAHUN PELAJARAN 2014/2015
Updating Data Pendidikan
BAGI GURU RA/MADRASAH DI LINGKUNGAN KANKEMENAG KAB. PAMEKASAN
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN SUKOHARJO JLN. VETERAN NO. 54, TELP.
TES POTENSI AKADEMIK ( TPA)
Tahun 2015 Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
DAPODIK SD SMP SLB SD SMP SLB SMA SMK APLIKASI PENDATAAN KEMDIKBUD
Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi
SNMPTN 2016.
PANITIA SNMPTN 2014 DENPASAR, 9 DESEMBER 2014
SELEKSI NASIONAL MASUK PERGURUAN TINGGI NEGERI (SNMPTN) TAHUN 2013
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
REVIEW PELAKSANAAN KEGIATAN
KEMENTERIAN AGAMA KAB.KUNINGAN SEKSI PENDIDIKAN MADRASAH
SEKSI MAPENDA Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sleman
KEBIJAKAN TEKNIS PERSIAPAN UPDATING DATA
SELAMAT DATANG PESERTA SOSIALISASI AKREDITASI TAHUN 2017
Verval Satuan Pendidikan
KEBIJAKAN PENGELOLAAN DATA PENDIDIKAN ISLAM
Disampaikan pada Rakornas BAN-S/M
SOSIALISASI PENGUMPULAN DATA MUTU SEKOLAH
EMIS SEMESTER GANJIL TP. 2015/2016
Teknis Aplikasi Pendataan Emis Semester Ganjil TP. 2017/2018
Verval Satuan Pendidikan
UNTUK VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA NUPTK 2013
MEKANISME PENDATAAN EMIS
Sosialisasi Penguatan Data Pendidikan Madrasah (EMIS) Di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bandung Barat Padalarang, 11 Oktober 2016 KEBIJAKAN.
SOSIALISASI SNMPTN 2018 Gorontalo, 17 Januari 2018.
RAPAT KOORDINASI PENDATAAN SMA/SMK
ARAH KEBIJAKAN KEMENDIKBUD DALAM PENDIDIKAN INFORMAL (SEKOLAHRUMAH)
EVALUASI DATA EMIS MADRASAH TAHUN PELAJARAN 2016/2017
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
VERIFIKASI DAN VALIDASI SATUAN PENDIDIKAN (VERVAL SP)
KEBIJAKAN PENDATAAN PENDIDIKAN MADRASAH Education Management Information System ( E M I S ) Drs. H. Asep Ismail, M.Si. (Kepala Kantor Kementerian.
KEBIJAKAN PEMUTAKHIRAN DATA EMIS MADRASAH TAHUN PELAJARAN 2017/2018
VERIFIKASI & VALIDASI NISN MELALUI APLIKASI VERVALPD KEMENTERIAN AGAMA
Bagi SMA, SMK & SMALB Penerimaan Peserta Didik Baru
PENGANTAR UPDATING DATA EMIS TAHUN 2019/2020
H. Ach. Saiho, S.Ag., MA. Kepala Seksi PD Pontren Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lumajang.
EVALUASI DATA EMIS MADRASAH GENAP 2018/2019
Transcript presentasi:

Penataan ID Satuan Lembaga Pendidikan Islam Dalam Rangka Persiapan Manajemen Data Terpadu Integrasi UN-SNMPTN

Rumusan Lokakarya Integrasi Nilai UN-SNMPTN Cengkareng, 5-6 Nopember 2012 1. Integrasi antara Ujian Nasional (UN) dan SNMPTN dimungkinkan, baik secara filosofis, normatif maupun secara teknis. Integrasi diusulkan mulai tahun 2013 secara parsial, dengan memasukkan komponen nilai UN Murni dengan bobot 40% dan sisanya 60% diambil dari nilai raport dan dokumen Portofolio dalam penentuan kelulusan SNMPTN. Merujuk pada keputusan Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) tentang proses penerimaan mahasiswa tahun 2013, Integrasi UN-SNMPTN dimungkinkan melalui jalur penerimaan Penjaringan Prestasi Akademik (PPA) dengan kuota minimal 50 persen dari daya tampung.

Rumusan Lokakarya Integrasi Nilai UN-SNMPTN........ (lanjutan) 4. Implikasi dari butir 3 : Penyerahan skor UN Murni kepada Panitia SNMPTN dilakukan paling lambat 3 minggu setelah ujian nasional terakhir agar dapat diintegrasikan dalam proses pengolahan data SNMPTN. Meningkatkan kredibilitas pelaksanaan dan hasil UN dengan mengoptimalkan peran perguruan tinggi dalam pengawasan. Laporan hasil pengawasan dapat dijadikan pertimbangan dalam proses SNMPTN. Sistem integrasi perlu dipersiapkan secara lebih baik melalui penyediaan brain ware, hard ware dan software yang memadai. Sistem integrasi perlu didukung oleh sumberdaya manusia, sarana dan prasarana yang lebih baik dan memadai, serta pembiayaan yang sesuai.

Rumusan Lokakarya Integrasi Nilai UN-SNMPTN........ (lanjutan) 5. Perlu sinkronisasi sistem manajemen data antara data base UN dengan data yang digunakan dalam SNMPTN. 6. Perlu segera dilakukan koordinasi proses integrasi UN-SNMPTN yang melibatkan: MRPTNI, BSNP, Balitbang Kemdikbud, Ditjen Dikmen, Ditjen Dikti, dan Ditjen Pendis Kemenag. 7. Perlu segera dikembangkan Road map sistem penerimaan mahasiswa perguruan tinggi dalam jangka panjang. 8. Kebijakan terkait dengan integrasi UN-SNMPTN perlu dituangkan ke dalam sebuah Peraturan Menteri.

HASIL RAPAT DGN PUSPENDIK Sentul, 8-9 Nopember 2012 Setiap madrasah harus memiliki NPSN NISN maupun NIGN akan diberikan bilamana madrasah sudah memiliki NPSN. Pengajuan NPSN melalui Ditjen Pendis via Bagian Perencanaan dan Sistem Informasi Up. Subbag Sistem Informasi, diambil dari Data Masuk pada Aplikasi EMIS Web-online Data NPSN yang pernah diajukan, akan dilakukan pemutihan melalui langkah point 3 Lembaga Pendidikan yang tidak memiliki NPSN tidak boleh menyelenggarakan UN/UASBN. Siswa yang tidak memiliki NISN tidak diperkenankan mengikuti UN/UASBM. Pengajuan NISN madrasah juga akan diajukan oleh Ditjen Pendidikan Islam via Subbag Sistem Informasi. Pengajuan NPSN maksimal awal Februari 2012 dengan mengajukan hasil pendataan dari Aplikasi EMIS Web-online per 31 Januari 2012. NPSN dan NISN akan diberlakukan untuk penyelenggaraan UN/UASBN mulai Tahun 2013... Lulusan Tahun Pelajaran 2012/2013

HASIL KEGIATAN DENGAN BALITBANG-DIKBUD Cisarua, 29-30 Nopember 2012 BAHASAN TENTANG “PENGELOLAAN NILAI RAPORT SECARAIONAL” : Tujuan kegiatan : Memperoleh dta rapor yang akurat dan reliabel, secara sistematis, sinergi dan berkesinambungan Melakukan pengelolaan data rapor untuk berbagai kepentingan terkait dengan sistem penilaian pendidikan. Ruang Lingkup : Data rapor yang mencakup : 1) identitas peserta didik; 2) nilai seluruh mata pelajaran; 3) nilai kegiatan pengembangan diri, dan 4) nilai akhlak dan kepribadian. Catatan : nilai rapor pada semua semester yang telah dimiliki peserta didik Jenis/Jenjang dan Kelas (grade) : 1) kelas 7, 8, 9, untuk SMP dan MTs 2) kelas 10,11, 12 untuk SMA, MA, SMK Seluruh sekolah dan madrasah secara nasional, baik negeri maupun swasta 3. Data Nilai Rapor dikoordinir EMIS......... Namun tehnis belum dibicarakan.

HASIL KEGIATAN DENGAN BALITBANG-DIKBUD Cisarua, 29-30 Nopember 2012 HASIL KEGIATAN DENGAN BALITBANG-DIKBUD Cisarua, 29-30 Nopember 2012....... (lanjutan) DATA YANG DIENTRIKAN : Data Sekolah/Madrasah : a. Nama Sekolah/Madrasah b. Status Sekolah/Madrasah c. Jenis Sekolah d. NSSS (jika ada) .... NSM e. NPSN..............perlu dimintakan ke PDSP (Kemendikbud) Alamat Sekolah Kode Pos Telpon Sekolah Email (jika ada) Website sekolah (jika ada) Nama Kepala Sekolah NIP Kepala Sekolah Telepon/Hp Kepala Sekolah Rekap Siswa dan Rekap Rombel Akreditasi

HASIL KEGIATAN DENGAN BALITBANG-DIKBUD Cisarua, 29-30 Nopember 2012 (lanjutan) Data peserta didik : a. Nama Siswa b. Kelas Paralel c. Nomor Absen d. Nomor Induk di Sekolah e. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)......perlu dimintakan ke PDSP (Kemendikbud) f. Tempat Lahir g. Tanggal Lahir h. Jenis Kelamin i. Nama Orang Tua Kode Peserta UN dan UASBN Entri Data Peserta Didik, transfer dari data EMIS

Data dinput oleh sekolah secara langsung HASIL KEGIATAN DENGAN BALITBANG-DIKBUD Cisarua, 29-30 Nopember 2012 (lanjutan) Data Nilai : Nilai rapor Setiap semester Setiap mata pelajaran tanpa kecuali Nilai yang dientri dalam rentang 0-100 Nilai Ujian Sekolah mata pelajaran yang di UN-kan Nilai Ujian Sekolah dan Ujian Nasional Teori Kejuruan dan Praktek Kejuruan untuk SMK Data dinput oleh sekolah secara langsung

Rencana jadwal Entri Nilai HASIL KEGIATAN DENGAN BALITBANG-DIKBUD Cisarua, 29-30 Nopember 2012 (lanjutan) Rencana jadwal Entri Nilai Desember – Januari entri nilai rapo semester ganjil Juni – Juli entri nilai rapor semester genap Agustus – September entri untuk data dari PSB (siswa baru kelas satu) Maret entri untuk nilai ujian sekolah mata pelajaran.

PERSIAPAN MANAJEMEN DATA UNTUK INTEGRASI UN-SNMPTN Dalam rangka menpersiapkan sistem manajemen data bagi program integrasi UN-SNMPTN, penyelenggaran ujian nasion, pengelolaan rapor......sebagai satu manajemen data diperlukan “key database”. Menggunakan Nomor Statistik Madrasah (NSM) ? tidak mungkin, karena NSM hanya untuk identitas madrasah. Sedangkan yang dibutuhkan identitas yang bersifat umum dan nasional (dapat dipergunakan untuk sekolah dan madrasah) ... Karena data base menjadi satu kesatuan database pendidikan nasional. Yg sangat dimungkinkan adalah “NPSN” (Nomor Pokok Sekolah Nasional) Data lapangan madrasah belum semua mempunyai NPSN, sehingga perlu dilakukan penataan dan peningkatan proses penerbitannya.

Kenapa harus NPSN ? Apa hubungan dengan NISN ? NPSN adalah standar kode pengenal yang unik untuk satuan pendidikan (sekolah/madrasah) yang dikembangkangkan oleh PDSP........ NPSN berlaku secara nasional. NPSN berimplikasi juga ke NISN (nomor Induk Siswa Nasional), yaitu kode pengenal identitas siswa yang bersifat unik, standar dan berlaku sepanjang masa pendidikan yang membedakan satu siswa dengan siswa lainnya di seluruh sekolah se–Indonesia. NISN diterbitkan untuk siswa yang berasal dari sekolah yang mempunyai NPSN. ...... NISN berlaku secara nasional Kebijakan UN Tahun 2013 : 1) Penyelenggara Ujian Nasional yang ditunjuk harus berasal dari Lembaga Pendidikan yang memiliki NPSN. Sekolah/Madrasah yang tidak memiliki NPSN ‘dilarang’ sebagai penyelenggara UN 3) Siswa yang mengikuti ujian nasional harus mempunyai NISN, NISN hanya diberikan kepada siswa yang berasal dari sekolah/madrasah yang telah mempunyai NPSN. NPSN dapat mempermudah dan mendukung tata kelola dan administrasi kelembagaan pendidikan ke depan.

PROSEDUR PENERBITAN NPSN (NORMAL) Prosedure pengajuan NPSN dilakukan dengan mengajukan : 1. Sekolah memberikan kelengkapan kepada Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat, kelengkapan berupa : Formulir Pengajuan NPSN (dpt diunduh pada website NPSN) http://refsp.data.kemdikbud.go.id http://npsn.data.kemdiknas b. SK Pendirian Sekolah c. SK Operasional Sekolah 2. Dinas memberikan hasil scan formulir dan SK kepada PDSP melalui email, 3. Setelah PDSP menerima email dari Dinas, maka PDSP akan memberikan NPSN baru kepada Dinas melalui email kembali. 4. Dinas melakukan verifikasi dan validasi 5. Setelah verifikasi dan validasi, NPSN ditampilkan di website.

PENERBITAN NPSN UNTUK MADRASAH Madrasah hanya sebagian yang telah mempunyai NPSN......... fakta Penerbitan NPSN pada madrasah ditawarkan dapat diselesaikan dengan 2 opsi : Opsi 1 : pengajuan dokumen persyaratan ke PDSP dikoordinir Kemenag Pusat (Ditjen Pendis/EMIS) Opsi 2 : pengajuan dokumen ke PDSP dikoordinir Kemenag Kab/Kota melalui Dinas Dikbud Kab/Kota (tidak melibatkan Kemenag pusat)

Pola Mekanisme Pengajuan NPSN Lembaga mengajukan melalui Kemenag Pusat via aplikasi EMIS online (opsi 1). NPSN Diberikan Kemendikbud ke Kemenag Pusat Diajukan untuk mendapatkan NPSN Meregisterkan ID lembaga melalui aplikasi EMIS online Kemenag Kab/Kota Server EMIS Melaporkan syarat-syarat untuk mendapatkan NPSN SK NPSN diedarkan melalui Kanwil Kemenag Propinsi SK NPSN diedarkan melalui Kemenag Kab/Kota SK NPSN diedarkan ke lembaga MI/MTs/MA

Pola Mekanisme Pengajuan NPSN Lembaga Mengajukan melalui Kemenag Kab/Kota untuk diajukan ke Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat (Opsi 2). Kemendikbud Pusat SK NPSN Diedarkan SK NPSN Diedarkan Kemenag Kab/Kota Melaporkan syarat-syarat untuk mendapatkan NPSN Berkas Pengajuan diserahkan Berkas Pengajuan diserahkan Dinas Pendidikan Kab/Kota SK NPSN Diedarkan MI/MTs/MA

Analisis Pilihan Pola Mekanisme Pengajuan NPSN Keunggulan Opsi 1: Keintegrasian Data Satuan Pendidikan Islam lebih termonitor oleh Kemenag. Ada dukungan terhadap satu pintu pendataan pendidikan Islam melalui Subbag Sistem Informasi/EMIS pada Bagian Perencanaan dan SI, Setditjen Pendidikan Islam. Memudahkan Tata Kelola Satuan Pendidikan Islam secara Internal. Termonitornya Perkembangan Satuan Lembaga Pendidikan Islam yang telah/belum mempunyai NPSN, karena dapat dipantau kemenag pada semua level (kab/kota, propinsi dan pusat) sebab beritegrasi dengan aplikasi pendataan EMIS.

Analisis Pilihan Pola Mekanisme Pengajuan NPSN Kelemahan Opsi 2: Perkembangan Data Satuan Pendidikan Islam tidak termonitor secara terpadu. Dikhawatirkan diperlukan dana khusus yang harus dikeluarkan madrasah untuk pengelolaan pengajuan di tingkat Dinas Pendidikan Kab/Kota. Adanya political will yang tidak berpihak kepada satuan lembaga pendidikan Islam. Kementerian Agama dimungkinkan kesulitan memonitor data lembaga pendidikan yang belum maupun yang sudah menerima NPSN.

Analisis Pilihan Pola Mekanisme Pengajuan NPSN Karena pertimbangan tehnis yang lebih mudah dengan waktu yang tersedia terbatas hanya 2 bulan , Ditjen Pendidikan Islam menyanggupi untuk opsi I, yaitu pengajukan oleh Kemenag Pusat via aplikasi EMIS online

PROSEDURE PENGAJUAN NPSN BAGI MADRASAH Prosedure pengajuan NPSN dilakukan dengan tahapan : 1. Madrasah memberikan kelengkapan kepada Kantor Kemenag Kab/Kota setempat, berupa : a. Telah mempunyai Nomor Satistik Madrasah (NSM)...... (Tanda sudah ada izin operasional/izin pendirian >>>> NSM terbit karena sdh ada izin operasional) b. Madrasah mengisi Aplikasi EMIS untuk lembaganya (pengisian dapat dilakukan sendiri secara lansung atau dibantu Induk KKM/Kemenag Kab/Kota). Menyerahkan Copy SK Pendirian Sekolah dan Copy SK Operasional Sekolah.......(untuk mericek izin masih berlaku atau tidak, apabila izin sudah tidak berlaku melapor ke Ditjen Pendis agar dihapus dari pengajuan NPSN) Ditjen Pendidikan Islam (Subbag Sistem Informasi/EMIS) merekap data terinput yang meliputi data utama : 1) Nama Madrasah; 2) Jenjang (RA/MI/MTs/MA; 3) Status Madrasah (negeri/Swasta); 4) Jenis Sekolah (Biasa/RSBI/SBI); 5) Status Akreditasi (A/B/C/belum);6) Nomor Statistik Madrasah (NSM); 7) Alamat Jelas (Jl/Dusun, Desa/Kelurahan Kecamatan, Kabupaten/Kota, Propinsi); 8) Kode Pos; 9) Telepon Sekolah (jika ada); 10)email (kalau ada); 11) No dan tgl SK/Izin Pendirian; 12) No dan tgl Izin Operasional; 13) Nama Kepala Sekolah; 14) NIP Kepala Sekolah (jika ada); 15) Telp/HP Kepala Sekolah (jika ada); 16) Rekap siswa dan rekap rombel.

PROSEDURE PENGAJUAN NPSN BAGI MADRASAH....... (lanjutan) 3. Ditjen Pendis menyerahkan rekapitulasi ke PDSP. melalui email/langsung 4. Setelah PDSP menerima email dari Ditjen Pendis, maka PDSP akan memberikan NPSN baru kepada Ditjen Pendis melalui email kembali atau secara langsung. 5. Ditjen Pendis melakukan verifikasi dan validasi akhir, selanjutnya hasil diinfokan ke PDSP untuk segera ditampilkan di website NPSN. 6. Rekap NPSP dikirim ke Kemenag Propinsi dan Kab/Kota untuk dimanfaatkan lebih lanjut.

LANGKAH KEMENAG A. MADRASAH YANG TELAH MENG-UP DATE DATA Subbag Sistem Informasi/EMIS akan segera mengirimkan data yang telah masuk pada Aplikasi EMIS ke PDSP.....untuk mendapatkan NPSN tahap pertama Setelah mendapat NPSN Madrasah dari PDSP, Subbag Sistem Informasi mendistribusikan NPSN ke daerah melalui Bidang Mapenda Propinsi untuk diteruskan ke Kantor Kemenag Kab/Kota untuk dilakukan verifikasi Apakah madrasah yg telah mendapat NPSN tsb izin operasionalnya masih /sudah tidak berlaku/tidak ada Apabila tidak berlaku..... dinilai madrasah masih layak .... Izin operasional diperpanjang/dibuatkan kembali Apabila tidak berlaku..... dinilai madrasah tidak layak..... Izin dicabut dan Kasi Mapenda Kab/Kota menginformasikan/ mengajukan ke Bidang Mapenda Propinsi untuk membatalkan NPSN madrasah tsb. Apabila tidak ada izin operasional.... Kasi Mapenda menginformasikan/ mengajukan ke Bidang Mapenda Propinsi untuk membatalkan NPSN madrasah tsb. 3) Kasi Mapenda pada Kab/Kota mengintruksikan kepada madrasah yang telah layak mendapatkan NPSN, untuk melengkapi up date datanya pada Aplikasi Web-online.................... Sebelum tanggal 31 Desember 2012

LANGKAH KEMENAG MADRASAH YANG TELAH MENG-UPDATE DATA.... (LANJUTAN) Bidang Mapenda membuat rekapitulasi madrasah yang tidak layak mendapatkan NPSN, dan mengajukan/menginformasikan ke Subbag Sistem Informasi untuk membatalkan NPSN dan mendelete (menghapus) data lembaga tersebut dari Database Madrasah pada Aplikasi EMIS Web-Online. Subbag Sistem Informasi/EMIS mendelete data lembaga yang tidak layak mendapatkan NPSN berdasarkan ajuan dari Bidang Mapenda Propinsi. Subbag Sistem Informasi menginformasikan/mengajukan ke PDSP untuk mendelete NPSN madrasah yang tidak layak sesuai ajuan dari Bidang Mapenda Propinsi. PDSP menayangkan NPSN yang layak pada Website NPSN Madrasah dapat memanfaatkan NPSN yang telah terbit untuk kepentingan administrasi dan tata kelola lainnya (Pengajuan NISN, NIGN, Mendaftar sebagai Penyelenggara Ujian... Dll)

LANGKAH KEMENAG MADRASAH YANG BELUM MENG-UPDATE DATA. Subbag Sistem Informasi/EMIS berkoordinasi dengan operator dan penanggung jawab data tingkat propinsi, untuk mengatur strategi penyelesaian up date data bagi madrasah yang belum, tanggal 3-5 Desember 2012 Bidang Mapenda Propinsi berkoordinasi dengan Seksi Mapenda Kab/Kota Membuat edaran dan berkoordinasi dengan kabupaten/kota untuk mericek madrasah yang belum mengupdate data ke Aplikasi EMIS Web-online dan mengintruksikan agar mengatur strategi pelaksanaan up date data 3) Seksi Mapenda Kab/Kota mengatur pelaksanaan update data Seksi Mapenda Kab/kota mendata madrasah (madrasah dan swasta) di lingkungan masing-masing yang belum menginputkan data Seksi Mapenda mengintruksikan madrasah tersebut untuk meng up date datanya sesegera mungkin. Seksi Mapenda menginformasikan nama-nama madrasah yang belum menginput data ke Subbag Sistem Informasi melalui Bidang Mapenda propinsi. 4) Madrasah meng-update datanya pada Aplikasi EMIS Web-online secara langsung/dibantu Induk KKM/dibantu Operator Kab/Kota........ Sebelum tanggal 31 Januari 2013.

LANGKAH KEMENAG MADRASAH YANG BELUM MENG-UPDATE DATA ......... (LANJUTA) Subbag Sistem Informasi/EMIS awal februari 2013 mengajukan NPSN madrasah tahap 2 ke PDSP Kemendikbud melalui email/langsung Setelah PDSP menerima email dari Ditjen Pendis, maka PDSP akan memberikan NPSN baru kepada Ditjen Pendis melalui email kembali atau secara langsung. Setelah mendapat NPSN Madrasah dari PDSP, Subbag Sistem Informasi mendistribusikan NPSN ke daerah melalui Bidang Mapenda Propinsi untuk diteruskan ke Kantor Kemenag Kab/Kota untuk dilakukan verifikasi. Seterusnya.... Langkah sama dengan sebelumnya.

MENGAJUKAN NISN Setelah madrasah memperoleh NPSN yang telah valid (dibuktikan dengan ditayangkan NPSN nya pada website NPSN) http://npsn.data.kemdikbud.go.id Madrasah dapat mengajukan anak didiknya untuk memperoleh NISN (Nomor Induk Siswa Nasional), melalui : httpL//nisn.data.kemdikbud.go.id. Untuk mendapatkan NISN, madrasah menginputkan data siswa satu persatu ke dalam format excel yang telah ditentukan, dan mengirimkannya ke email pdsp.. Sebaiknya setelah mendapatkan NISN, setiap anak sebaiknya diberikan kartu NISN yang dilegalisir kepalan sekolah masing-masing (tertera, kop sekolah, foto, nama siswa, nomor induk sekolah, NISN, tanda tangan kepada sekolah, cap sekolah, nama kepala sekolah. Kartu ini hanya untuk pegangan siswa apabila lupa NISN nya dapat dilihat pada karttu tersebut. Setelah nisn tiap anak diperoleh, madrasah mengupdate data tersebut pada data individual siswa melalui aplikasi EMIS-web on line.

Prosedure Pengajuan NISN Website NISN:http://nisn.data.kemdiknas.go.id Pencarian data siswa dan melihat siswa sudah terdaftar atau belum, dapat dilihat di: http://nisn.data.kemdiknas.go.id/Siswa/Data Prosedur Pengajuan NISN: 1. Prosedur Pengajuan NISN dapat dilihat pada link berikut: Prosedur Pengajuan NISN 2. Formulir pengajuan NISN dapat diperoleh pada Website NISN (Formulir Pengajuan) 2. Formulir yang telah diisi diemail ke pdsp@kemdiknas.go.id untuk diproses oleh PDSP. 3. Hasil (NISN yang telah diproses) diemail kembali oleh PDSP ke email pengirim (sekolah).  :: Formulir pengajuan NISN dan Formulir Edit Data Siswa dapat diperoleh pada Website NISN. :: Pengajuan NISN dapat dikirimkan ke pdsp@kemdiknas.go.id atau nisn_pdsp@yahoo.com

MENGENTRI DATA RAPORT Sudah Edaran dari Puspendik No. 9927/G/TU/2012, tanggal 30 Nopember 2012 Surat mohon diteruskan ke Kantor Kemenag Kab/Kota untuk dilanjutkan ke madrasah untuk informasi tentang colecting pendataan nilai rapor. Info dalam surat tersebut : Pendataan Nilai Raport dimulai tahun pelajaran 2012/2013 Data rapor yang akan dikumpulkan nilai rapor seluruh siswa kelas 7 hingga kelas 9 (SMP/MTs) dan kelas 10 hingga kelas 12 (SMA/MA) untuk semua mata pelajaran. Sistem dan Prosedure pengumpulan data akan diinformasikan lebih lanjut. Untuk itu instruksi kemenag ke bawah adalah agar madrasah menyiapkan diri, mulai menghimpun data individual siswa dan data rapor .