PRESS CONFERENCE Januari 2013

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
FASILITAS IMPOR KEGIATAN PANAS BUMI
Advertisements

PPh Pasal 25.
PEMBEBASAN BEA MASUK INDUSTRI PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK
Pajak Penghasilan Pasal 22
FASILITAS BEA MASUK DALAM RANGKA INVESTASI/ PENANAMAN MODAL
PMK 44/PMK.04/2012 TANGGAL 16 MARET 2012 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PMK 147/PMK.04/2011 TENTANG KAWASAN BERIKAT SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PMK 255/PMK.04/2011.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 70/PMK.03/2010 TENTANG BATASAN KEGIATAN DAN JENIS JASA KENA PAJAK YANG ATAS EKSPORNYA DIKENAI.
SOSIALISASI PERPAJAKAN
Kebijakan Fiskal Untuk Air Bersih
SOSIALISASI PERPAJAKAN
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 19/PJ/2010 Tentang PENETAPAN SATU TEMPAT ATAU LEBIH SEBAGAI TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN.

PASAL 7 UU KUP SURAT TAGIHAN PAJAK
Pengusaha Kena Pajak.
Kebijakan Perpajakan Dalam Mendukung Pembentukan Kawasan Pelabuhan Dan Perdagangan Bebas disampaikan oleh: Direktorat Jenderal Pajak.
(PERUBAHAN PMK NOMOR 253/PMK.04/2013 TENTANG KITE PENGEMBALIAN)
PPh Pasal 25 PPh Pasal 25 mengatur tentang penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak.
Direktorat Jenderal Pajak Direktorat Peraturan Perpajakan I Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun Pasal 17 Saat Penyerahan Saat Terutang Pajak Saat.
PPN.
Pajak Pertambahan Nilai
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
PERMOHONAN PENGEMBALIAN PEMBAYARAN PAJAK
KREDIT PAJAK PENGHASILAN
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Kredit Pajak Luar Negeri Pertemuan 5
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 39/PMK.03/2010 TENTANG BATASAN DAN TATA CARA PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KEGIATAN.
PERTEMUAN #1 PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM PPN
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2015
“ TATA CARA PENYUSUNAN TARGET DAN PAGU PENGGUNAAN PNBP”
PEMBUKUAN DALAM PERPAJAKAN
SOSIALISASI PAKET KEBIJAKAN EKONOMI Hotel Sintesa Peninsula, Manado
Kementerian Keuangan RI
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Penilaian Kembali (Revaluasi) Aktiva Tetap
Juan Kasma,SE.,M.Ak.,BKP.,CPAI PIKSI GANESHA
PPh Pasal 22 Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah PPh yang dipungut oleh: Bendaharawan Pemerintah Pusat/Daerah, instansi/lembaga pemerintah dan.
Solo-Salatiga, Maret 2016 Direktorat Impor
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
RENCANA PEMBIAYAAN.
Pertemuan ke-3 Perpajakan.
UNIVERSITAS MERCU BUANA JAKARTA 2012
PAKET KEBIJAKAN EKONOMI PRESIDEN JOKOWI
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
PENGHEMATAN PAJAK ATAS TRANSAKSI TERTENTU
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
PENGERTIAN TAX ALLOWANCE
PPh Pasal 22 Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah PPh yang dipungut oleh: Bendaharawan Pemerintah Pusat/Daerah, instansi atau lembaga pemerintah.
MATERI KULIAH PRINSIP DASAR PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
APBN dan Pembangunan di Indonesia
SUBYEK PPN & PPn BM PENGERTIAN PENGUSAHA KENA PAJAK PENGUSAHA KECIL
PPh PASAL 25 RIZKI DEAN FAISAL FATHONI FAUZI ONOVIO.
KEBIJAKAN FISKAL.
Pertemuan 6 : KEWAJIBAN PERPAJAKAN
PEMBAYARAN PAJAK V DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn- BM)
PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PERUSAHAAN DAGANG ASING YANG MEMPUNYAI PERWAKILAN DAGANG DI INDONESIA PENDAHULUAN Pengertian Perwakilan Dagang Asing tidak.
PENDAPATAN NEGARA DAN HIBAH oleh Nisa Putri Bagaswati
Pajak Penghasilan Pasal 22 “PPh Pasal 22”
KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN 13 Maret 2014
Pajak Pusat & Pajak Daerah.
PERMOHONAN PENGEMBALIAN PEMBAYARAN PAJAK
DASAR HUKUM PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 209/PMK.010/2018 TENTANG BEA MASUK DITANGGUNG PE MERINTAH SEKTOR INDUSTRI TERTENTU PERATURAN.
Transcript presentasi:

PRESS CONFERENCE Januari 2013 KEMENTERIAN KEUANGAN RI BADAN KEBIJAKAN FISKAL PRESS CONFERENCE Januari 2013 B K F Badan Kebijakan Fiskal, 23 Mei 2012

Kebijakan Terkini Pemberian Fasilitas Tax Holiday Penerbitan KMK Pemberian Fasilitas Tax Holiday Kepada 2 Wajib Pajak. PMK Nomor 252/ PMK.011/ 2012 Gas Bumi yang Termasuk dalam Jenis Barang yang Tidak Dikenai PPN PMK Nomor 7/ PMK.011/2013 Kebijakan Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Memproduksi Barang Dan/Atau Jasa Guna Kepentingan Umum Dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu Untuk Tahun Anggaran 2013

Pemberian Fasilitas Tax Holiday (1) Selama tahun 2012 terdapat 2 Wajib Pajak yang mengajukan permohonan dan telah diberikan persetujuan, yaitu: a. PT Unilever Oleochemical Indonesia, dengan KMK No. 463/KMK.011/2012 tanggal 28 Desember 2012; b. PT Petrokimia Butadiene Indonesia , dengan KMK No. 462/KMK.011/2012 tanggal 28 Desember 2012 Wajib Pajak yang berhak mendapatkan tax holiday: a. WP badan baru yang termasuk Industri Pionir; b. Mempunyai rencana penanaman modal baru paling sedikit Rp1 Triliun; c. Menempatkan dana di perbankan di Indonesia paling sedikit 10% dari total penanaman modal dan tidak boleh ditarik sebelum saat dimulainya pelaksanaan realisasi penanaman modal; dan d. Berstatus badan hukum Indonesia yang pengesahannya dilakukan 12 bulan sebelum PMK 130/PMK.011/2011 mulai berlaku. Berdasarkan PMK No. 130/PMK.011/2011 yang merupakan pelaksanaan dari UU Penanaman Modal, Pemerintah dapat memberikan fasilitas pembebasan atau pengurangan PPh badan (tax holiday).

Pemberian Fasilitas Tax Holiday (2) Wajib Pajak penerima fasilitas wajib menyampaikan laporan berkala kepada Dirjen Pajak dan Komite Verifikasi, mengenai: a. laporan penggunaan dana yang ditempatkan di perbankan di Indonesia; dan b. realisasi penanaman modal yang telah diaudit. Kedua WP tersebut akan mendapatkan fasilitas berupa: a. Pembebasan PPh badan dalam jangka waktu 5 tahun, terhitung sejak tahun pajak dimulainya produksi komersial; dan b. Pengurangan PPh badan sebesar 50% dari PPh terutang selama 2 tahun sejak berakhirnya fasilitas pembebasan PPh badan.

Kebijakan PPN atas Gas Bumi (1) POKOK-POKOK PMK Nomor 252/PMK.011/2012 Gas bumi yang diambil langsung dari sumbernya yang tidak dikenai PPN meliputi: - Gas bumi yang dialirkan melalui pipa - Liquified Natural Gas (LNG) - Compressed Natural Gas (CNG) LPG dalam tabung yang siap dikonsumsi masyarakat terutang PPN (sesuai dengan Penjelasan Pasal 4A UU PPN) PMK tersebut mulai berlaku sejak tanggal 28 Desember 2012 - Perlu mendukung kebijakan konversi BBM ke gas (i) untuk sektor transportasi; (ii) untuk listrik; dan (iii) untuk industri - Perlu penerbitan PMK untuk memberikan kepastian hukum berdasarkan Pasal 4A ayat (2) UU PPN “gas bumi merupakan hasil pertambangan yang diambil langsung dari sumbernya yang tidak dikenai PPN, tidak termasuk elpiji yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat” LATAR BELAKANG: Belum ada kepastian hukum mengenai perlakuan PPN atas penyerahan gas bumi.

Kebijakan PPN atas Gas Bumi (2) Dengan penerbitan PMK ini maka: a. LNG yang diserahkan kepada Pengusaha FSRU tidak terutang PPN b. Gas yang diserahkan Pengusaha FSRU ke PLN tidak terutang PPN c. Penyerahan BBG tidak terutang PPN d. Penyerahan CNG tidak terutang PPN e. Penyerahan gas bumi dalam pipa tidak terutang PPN f. LPG yang siap dikonsumsi masyarakat tetap terutang PPN (sesuai Penjelasan Pasal 4A UU PPN)

barang dan bahan belum diproduksi di dalam negeri, Kebijakan BM DTP Atas Impor Barang dan Bahan untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu (1) BM DTP dapat diberikan atas impor barang dan bahan dengan ketentuan sebagai berikut: barang dan bahan belum diproduksi di dalam negeri, barang dan bahan sudah diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan, atau barang dan bahan sudah diproduksi di dalam negeri namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri. Menteri Keuangan memberikan insentif fiskal berupa Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BM DTP) kepada industri sektor tertentu untuk tahun anggaran 2013, sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) melalui PMK Nomor 7/PMK.011/2013 Dalam rangka memenuhi penyediaan barang dan/atau jasa guna kepentingan umum, dikonsumsi masyarakat luas, dan/atau melindungi kepentingan konsumen, peningkatan daya saing industri sektor tertentu di dalam negeri, meningkatkan penyerapan tenaga kerja, dan meningkatkan pendapatan Negara, Selanjutnya akan diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan per sektor Peraturan menteri keuangan ini berlaku sejak tanggal 2 Januari 2013 sampai dengan 31 Desember 2013.

Kebijakan BM DTP Atas Impor Barang dan Bahan untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu (2) Hal-Hal Baru: 1. Mengatur bahwa fasilitas BM DTP tidak diberikan kepada Perusahaan di Tempat Penimbunan Berikat dan dan Perusahaan yang mendapat fasilitas pembebasan/pengembalian bea masuk atas impor Barang dan Bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor. 2. Mengubah laporan pemanfaatan BM DTP sebagai syarat pemberian BM DTP TA 2013 dengan periode 2 (dua) tahun sebelumnya, guna mempercepat proses pemberian fasilitas BM DTP Per Sektor. Kendala: 1. Belum diaturnya pemberian fasilitas BMDTP oleh Perusahaan pada Tempat Penimbunan Berikat. Tahun lalu hanya diatur terhadap Perusahaan pada Kawasan Berikat dan Perusahaan yang mendapat fasilitas pembebasan/pengembalian bea masuk atas impor Barang dan Bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor. 2. Penyampaian laporan pemanfaatan BM DTP terkait data laporan audit perusahaan pada akhir tahun oleh Pembina Sektor Industri kepada Kementerian Keuangan sebagai syarat pemberian BM DTP Per Sektor. Pada umumnya data laporan keuangan perusahaan belum dilakukan audit pada akhir tahun berjalan.