JASA LAYANAN BANK GARANSI (BG) DISUSUN OLEH : ADITYA B. SUBAGJA 20120730021 RULLYA WINDYA SARI 20120730040
DEFINISI DAN LANDASAN HUKUM BG Bank Garansi (atau disingkat BG ) adalah jaminan pembayaran yang diberikan oleh Bank atas permintaan nasabahnya, kepada pihak penerima jaminan dalam hal nasabah yang dijamin tidak memenuhi kewajibannya kepada pihak penerima jaminan. BG merupakan fasilitas non dana ( Non Funded Facility ) yang diberikan Bank berdasarkan akad “Kafalah bil Ujrah”. FATWA DEWAN SYARI’AH NASIONAL NO: 11/DSN-MUI/IV/2000 Tentang K A F A L A H
KEGUNAAN DAN MACAM – MACAM BG Biasanya BG dgunakan untuk : a. Diberikan kepada pemborong atau kontraktor untuk mengerjakan proyek b. Diberikan untuk menjamin pembayaran (dapat berupa Standby L/C ) Sedangkan Bank Garansi yang umum digunakan dalam rangka proyek, untuk mendukung usaha konstruksi, adalah: Bid Bond / Tender Bond atau jaminan saat mengikuti tender Advance Payment Bond atau jaminan uang muka Performance Bond atau jaminan pelaksanaan selama masa konstruksi
Produk Bank Garansi yang disediakan adalah : Bid Bond / Tender Bond, diterbitkan untuk kebutuhan peserta tender guna mengikuti tender di dalam negeri Advance Payment Bondatau jaminan uang muka, diterbitkan untuk kebutuhan penerima pekerjaan guna menjamin pelaksanaan pekerjaan setelah diterimanya pembayaran uang muka dari pemilik proyek Performance Bond, diterbitkan untuk kebutuhan penerima pekerjaan guna menjamin selesainya proyek yang diterima atau untuk kepentingan pembeli guna menjamin pembayaran atas barang yang telah diterima Retention Bon, diterbitkan untuk kebutuhan pemohon guna menjamin pemeliharaan proyek yang telah diselesaikan
Jenis Bank Garansi (BG) atas dasar tujuan penggunaan: 1. BG jaminan uang muka/Advance Payment Bond adalah BG untuk menjamin : Pelaksana proyek sebagai pemohon akan melaksanakan pekerjaan/kewajibannya setelah menerima uang muka pekerjaan dari pemberi kerja sebagai beneficiary atau Penerima hutang sebagai pemohon akan menepati kewajiban membayar kembali uang muka yang telah diterima dari beneficiary
2. BG Pelaksanaan/Performance Bond: BG Jaminan Pemeliharaan/Maintenance Bond/Retention Bond, Adalah BG untuk menjamin bahwa pelaksana proyek sebagai Pemohon akan melaksanakan pemeliharaan terhadap proyek yang telah selesai/harta milik pemilik proyek sebagai Beneficiary selama masa waranty/Pemeliharaan berlangsung. BG Pelaksanaan Pekerjaan, BG untuk menjamin bahwa penerima pekerjaan sebagai Pemohon akan menyelesaikan pekerjaan yang diserahkan pemberi kerja/pemilik pekerjaan sebagai Beneficiary. Nilai dan waktu penyerahan BG ini dapat distruktur untuk nilai keseluruhan proyek mauapun per termin proyek. BG Pembayaran, BG untuk menjamin bahwa pemberi kerja/pemilik pekerjaan/dealer/distributor sebagai pemohon akan melakukan pembayaran kepada pelaksana/penerima pekerjaan/produsen/pedagang besar sebagai Beneficiary, sesuai kontrak/perjanjian.
3. BG Tender/Jaminan Penawaran/Bid Bond/Tender Bond, yaitu BG untuk menjamin bahwa kontraktor/leveransi/peserta tender sebagai pemohon tidak akan mengundurkan diri selama masa tender berlangsung dan bersedia menandatangani kontrak setelah ditunjuk sebagai pemenang tender. 4. Custom Bond yaitu BG untuk menjamin bahwa pemilik barang/perusahaan/pabrik rokok sebagai pemohon akan melunasi penangguhan pembayaran bea masuk atas barang yang dikeluarkan dari pelabuhan atau pembayaran pita cukai tembakau rokok yang dijual, kepada Kantor Bea Cukai/Pajak sebagai Beneficiary.
PERSYARATAN UNTUK MENGAJUKAN BG Penerbitan bank garansi hanya dapat dilakukan apabila telah memenuhi beberapa persyaratan, sebagai berikut: Telah dituangkan dalam perjanjian bank Surat permononan pembukaan bank garani dari nasabah Dokumen identitas pemohon Dokumen legalitas usaha Semua dokumen jaminan yang dipersyaratkan Telah memberikan margin deposit sesuai dengan ketentuan
KONDISI YANG MEMERLUKAN BANK GARANSI : Garansi diperlukan dalam keadaan adanya ketidakpercayaan salah satu pihak terhadap pihak lainnya Garansi diperlikan dalam berbagai jenis transaksi untuk meminimalisir/memitigasi risiko yang berhubungan dengan potensial default counter party nasabah (wanprestasi counter party terhadap kewajiban sesuai kontrak)
CARA KERJA BANK GARANSI
Keterangan : 1. Pemohon dan penerima menandatangani kontrak dan setuju bahwa diperlukan Bank Garansi 2. Pemohon menghubungi DBS (bank penerbit) untuk menerbitkan Bank Garansi kepada pihak penerima 3. DBS menerbitkan Bank Garansi, dan a. mengirimkan instruksi finansial kepada advising bank, yang biasanya berada di negara pihak penerima, atau b. mengirimkan salinan cetak Bank Garansi melalui kurir kepada pihak penerima, atau c. memberi tahu pemohon untuk mengambil Bank Garansi di salah satu cabang DBS 4. Setelah advising bank menerima Bank Garansi, bank akan memberitahukannya kepada pihak penerima
SKEMA KAFALAH PADA BG
Keterangan : 1. Nasabah (makful ‘anhu) melakukan akad kerja sama dengan pemilik proyek (makful lahu) 2. Nasabah melakukan pengajua akad kafalah kepada bank syariah, dan bank syari’ah bertindak sebagai kafil atau penjamin. 3. Setelah permohonan disetujui, bank mengirimkan surat BG (makful bihi) kepada pemilik proyek, sebagai pihak yang menjamin nasabah dalam melaksanakan proyek tersebut. 4. Pelaksanaan proyek oleh nasabah dan pemilik proyek 5. Menagih kepada pihak nasabah apabila terjadi default 6. Pengenaan biaya apabila terjadi wanprestasi atau melanggar akad yang telah disepakati
ARSIP
WALLAHU A’LAM BIS SHOWAB TERIMA KASIH