JASA LAYANAN BANK GARANSI (BG)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Tahapan impor Bagan proses permohonan perizinan impor via on-line dan secara manual Proses Importasi Prosedur Impor.
Advertisements

Pengetahuan Dasar Akad Perbankan Syariah
BG CASE Bank Sumsel ( Issuing Bank ) Sub Dealer ( Applicant )
BAB 7 METODE PEMBAYARAN INTERNASIONAL
TRANSAKSI EKSPOR IMPOR DENGAN LETTER OF CREDIT (L/C)
Dewan Pengawas syari’ah
Oleh: Sri Nurhayati / Wasilah
PEMBIAYAAN REKENING KORAN SYARI’AH
Dewi Nurul Musjtari PENGERTIAN MURABAHAH:
MEKANISME PEMBUKAAN L/C
LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK
Letter of Credit.
Oleh: LILI SYAFITRI AKAD ISTISHNA’.
Lecture Note: Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom
BANK GARANSI Pengertian :
PEMBIAYAAN MULTIJASA MUHAMMAD ARIF MAULANA
Murabahah Leni Rusilawati ( ) Alvionita ( )
Jasa-Jasa Bank Lainnya
Administrasi Kontrak Pertemuan 08
1 PERTEMUAN #4 SAAT DAN TEMPAT PAJAK TERUTANG Matakuliah: F0462 / PPN dan PTLL Tahun: 2006 Versi: 1.
KREDIT BANK Pertemuan 6.
PERNYATAAN STANDART AKUNTANSI KEUANGAN No 104
PIUTANG ISTISHNA.
Lalu lintas pembayaran
MANAJEMEN PERBANKAN SYARIAH
Sahabat Keluarga Indonesia
SYARAT DAN CARA PEMBAYARAN DALAM JUAL BELI PERUSAHAAN
PARA PIHAK YANG TERLIBAT TRAKSAKSI Letter of credit (l/c)
PARA PIHAK YANG TERLIBAT TRAKSAKSI Letter of credit (l/c)
PIUTANG ISTISHNA.
AKUNTANSI MURABAHAH (PSAK 102)
Pengenalan dan pemahaman
Manajemen Jasa Perbankan
AKUNTANSI ISTISHNA‘ (Wulan Retnowati, SE., Ak. M.Akt)
AKUNTANSI ISTISHNA'.
Jasa-Jasa Lembaga Perbankan
PIUTANG ISTISHNA.
Sumber : Achmad Zaky,MSA.,Ak.,SAS.,CMA.,CA
Letter Of Credit Eksportir
ASPEK HUKUM SURAT BERHARGA
PRODUK FUNDING, SUKU BUNGA DAN JASA-JASA PERBANKAN Oleh :
SISTEM PEMBAYARAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Nurul Aulia Syafarina ( )
LETTER OF CREDIT UCP 600.
AKUNTANSI ISTISHNA'.
BAB 6 JASA – JASA PERBANKKAN.
PIUTANG ISTISHNA.
PERT 6 METODE PEMBAYARAN INTERNASIONAL
PEMBAYARAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
FASILITAS PENGELUARAN BARANG
Proses dan Prosedur Impor
KEDUDUKAN AKAD DALAM LEMBAGA SYARIAH DI INDONESIA
Pembayaran dengan LC Pertemuan ke-12.
Sri Nurhayati / Wasilah
MEKANISME PEMBUKAAN L/C
Aplikasi akuntansi syariah pada bank syariah
Surat Kredit Berdokumenter Dalam Negeri (SKBDN)
PEMBELANJAAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
NAMA : HELMI AHDHANI NIM : Hukum perbankan kelas c
AKUNTANSI TRANSAKSI ISTISHNA
Menjelaskan Proses dan Prosedur Ekspor
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
AKUNTANSI TRANSAKSI SALAM
Sumber : Achmad Zaky,MSA.,Ak.,SAS.,CMA.,CA
Transaksi SKBDN.
HUKUM PENGANGKUTAN Pertemuan XII.
KONTRAK PERDAGANGAN INTERNASIONAL
SISTEM PEMBAYARAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
METODE PEMBAYARAN INTERNASIONAL
PEMBIAYAAN PERDAGANGAN LUAR NEGERI DR. NUR FATWA, SE., MM 1.PENGANTAR PEMBIAYAAN PERDAGANGAN LUAR NEGERI 2.ALAT-ALAT PEMBAYARAN DALAM PERDAGANGAN INTERNASIONAL.
Transcript presentasi:

JASA LAYANAN BANK GARANSI (BG) DISUSUN OLEH : ADITYA B. SUBAGJA 20120730021 RULLYA WINDYA SARI 20120730040

DEFINISI DAN LANDASAN HUKUM BG Bank Garansi (atau disingkat BG ) adalah jaminan pembayaran yang diberikan oleh Bank atas permintaan nasabahnya, kepada pihak penerima jaminan dalam hal nasabah yang dijamin tidak memenuhi kewajibannya kepada pihak penerima jaminan. BG merupakan fasilitas non dana ( Non Funded Facility ) yang diberikan Bank berdasarkan akad “Kafalah bil Ujrah”. FATWA DEWAN SYARI’AH NASIONAL NO: 11/DSN-MUI/IV/2000 Tentang K A F A L A H

KEGUNAAN DAN MACAM – MACAM BG Biasanya BG dgunakan untuk : a. Diberikan kepada pemborong atau kontraktor untuk mengerjakan proyek b. Diberikan untuk menjamin pembayaran (dapat berupa Standby L/C ) Sedangkan Bank Garansi yang umum digunakan dalam rangka proyek, untuk mendukung usaha konstruksi, adalah: Bid Bond / Tender Bond atau jaminan saat mengikuti tender Advance Payment Bond atau jaminan uang muka Performance Bond atau jaminan pelaksanaan selama masa konstruksi

Produk Bank Garansi yang disediakan adalah : Bid Bond / Tender Bond, diterbitkan untuk kebutuhan peserta tender guna mengikuti tender di dalam negeri Advance Payment Bondatau jaminan uang muka, diterbitkan untuk kebutuhan penerima pekerjaan guna menjamin pelaksanaan pekerjaan setelah diterimanya pembayaran uang muka dari pemilik proyek Performance Bond, diterbitkan untuk kebutuhan penerima pekerjaan guna menjamin selesainya proyek yang diterima atau untuk kepentingan pembeli guna menjamin pembayaran atas barang yang telah diterima Retention Bon, diterbitkan untuk kebutuhan pemohon guna menjamin pemeliharaan proyek yang telah diselesaikan

Jenis Bank Garansi (BG) atas dasar tujuan penggunaan: 1. BG jaminan uang muka/Advance Payment Bond adalah BG untuk menjamin : Pelaksana proyek sebagai pemohon akan melaksanakan pekerjaan/kewajibannya setelah menerima uang muka pekerjaan dari pemberi kerja sebagai beneficiary atau Penerima hutang sebagai pemohon akan menepati kewajiban membayar kembali uang muka yang telah diterima dari beneficiary

2. BG Pelaksanaan/Performance Bond: BG Jaminan Pemeliharaan/Maintenance Bond/Retention Bond, Adalah BG untuk menjamin bahwa pelaksana proyek sebagai Pemohon akan melaksanakan pemeliharaan terhadap proyek yang telah selesai/harta milik pemilik proyek sebagai Beneficiary selama masa waranty/Pemeliharaan berlangsung. BG Pelaksanaan Pekerjaan, BG untuk menjamin bahwa penerima pekerjaan sebagai Pemohon akan menyelesaikan pekerjaan yang diserahkan pemberi kerja/pemilik pekerjaan sebagai Beneficiary. Nilai dan waktu penyerahan BG ini dapat distruktur untuk nilai keseluruhan proyek mauapun per termin proyek. BG Pembayaran, BG untuk menjamin bahwa pemberi kerja/pemilik pekerjaan/dealer/distributor sebagai pemohon akan melakukan pembayaran kepada pelaksana/penerima pekerjaan/produsen/pedagang besar sebagai Beneficiary, sesuai kontrak/perjanjian.

3. BG Tender/Jaminan Penawaran/Bid Bond/Tender Bond, yaitu BG untuk menjamin bahwa kontraktor/leveransi/peserta tender sebagai pemohon tidak akan mengundurkan diri selama masa tender berlangsung dan bersedia menandatangani kontrak setelah ditunjuk sebagai pemenang tender. 4. Custom Bond yaitu BG untuk menjamin bahwa pemilik barang/perusahaan/pabrik rokok sebagai pemohon akan melunasi penangguhan pembayaran bea masuk atas barang yang dikeluarkan dari pelabuhan atau pembayaran pita cukai tembakau rokok yang dijual, kepada Kantor Bea Cukai/Pajak sebagai Beneficiary.

PERSYARATAN UNTUK MENGAJUKAN BG Penerbitan bank garansi hanya dapat dilakukan apabila telah memenuhi beberapa persyaratan, sebagai berikut: Telah dituangkan dalam perjanjian bank Surat permononan pembukaan bank garani dari nasabah Dokumen identitas pemohon Dokumen legalitas usaha Semua dokumen jaminan yang dipersyaratkan Telah memberikan margin deposit sesuai dengan ketentuan

KONDISI YANG MEMERLUKAN BANK GARANSI : Garansi diperlukan dalam keadaan adanya ketidakpercayaan salah satu pihak terhadap pihak lainnya Garansi diperlikan dalam berbagai jenis transaksi untuk meminimalisir/memitigasi risiko yang berhubungan dengan potensial default counter party nasabah (wanprestasi counter party terhadap kewajiban sesuai kontrak)  

CARA KERJA BANK GARANSI

Keterangan : 1. Pemohon dan penerima menandatangani kontrak dan setuju bahwa diperlukan Bank Garansi 2. Pemohon menghubungi DBS (bank penerbit) untuk menerbitkan Bank Garansi kepada pihak penerima 3. DBS menerbitkan Bank Garansi, dan a. mengirimkan instruksi finansial kepada advising bank, yang biasanya berada di negara pihak penerima, atau b. mengirimkan salinan cetak Bank Garansi melalui kurir kepada pihak penerima, atau c. memberi tahu pemohon untuk mengambil Bank Garansi di salah satu cabang DBS 4. Setelah advising bank menerima Bank Garansi, bank akan memberitahukannya kepada pihak penerima

SKEMA KAFALAH PADA BG

Keterangan : 1. Nasabah (makful ‘anhu) melakukan akad kerja sama dengan pemilik proyek (makful lahu) 2. Nasabah melakukan pengajua akad kafalah kepada bank syariah, dan bank syari’ah bertindak sebagai kafil atau penjamin. 3. Setelah permohonan disetujui, bank mengirimkan surat BG (makful bihi) kepada pemilik proyek, sebagai pihak yang menjamin nasabah dalam melaksanakan proyek tersebut. 4. Pelaksanaan proyek oleh nasabah dan pemilik proyek 5. Menagih kepada pihak nasabah apabila terjadi default 6. Pengenaan biaya apabila terjadi wanprestasi atau melanggar akad yang telah disepakati

ARSIP

WALLAHU A’LAM BIS SHOWAB TERIMA KASIH