PERAN SENKOM DALAM PENANGGULANGAN BENCANA Disampaikan oleh Mayjen TNI (Purn) DR. Syamsul Maarif, MSi Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana ( BNPB ) PERAN SENKOM DALAM PENANGGULANGAN BENCANA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
PROFIL INDONESIA Populasi : Kurang lebih 230 juta penduduk Musim : Musim Panas & Musim Penghujan Jumlah Pulau / Kepulauan : 17.583 Jumlah Sungai : 500 sungai besar dan sungai kecil ( 30% diantaranya melintas di wilayah padat penduduk) Jumlah Hutan : Merupakan hutan tropis ketiga terbesar di dunia Jumlah Gunung Berapi : Lebih dari 500 gunungapi (128 diantaranya masih aktif) Jumlah Etnis / Suku Bangsa : Lebih dari 200 Etnis / Suku Bangsa Jumlah Bahasa Daerah : 583 Bahasa daerah Agama : Islam (98%), Protestan + Katholik + Hindu + Budha (2%) Struktur Pemerintahan Pemerintah Pusat : -Presiden & Wakil Presiden + Kabinet Pemerintah Daerah : - Propinsi : 33 - Kabupaten / Kota : 325 - Desa / Kelurahan : 33.000
PETA DISTRIBUSI GUNUNG API di INDONESIA
LEMPENG TEKTONIK DUNIA
Definisi Bencana (1) Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau non-alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis (UU 24/2007) 5
Definisi Bencana (2) Suatu gangguan serius terhadap keberfungsian suatu masyarakat, sehingga menyebabkan kerugian yang meluas pada kehidupan manusia dari segi materi, ekonomi atau lingkungan dan yang melampaui kemampuan masyarakat yang bersangkutan untuk mengatasi dengan menggunakan sumberdaya mereka sendiri. (ISDR, 2004) 6
Jenis Bencana (UU 24/2007) Alam BENCANA Non Alam Sosial 7
Tentang Penanggulangan Bencana (UU 24 / 2007) Penanggulangan bencana bertujuan untuk : Memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana Menyelaraskan peraturan perundang-undangan yang sudah ada Menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh Menghargai budaya lokal Membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta Mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan, dan kedermawanan Menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
PENANGGULANGAN BENCANA PRINSIP - PRINSIP PENANGGULANGAN BENCANA Cepat & tepat Prioritas Koordinasi & Keterpaduan Berdaya guna & Berhasil guna Transparansi & Akuntabilitas Kemitraan Pemberdayaan Non Diskriminatif Non Proletisi Pasal 3 ( 2 ) UU No 24 / 2007
ARAHAN PRESIDEN RI ttg. PB Disampaikan pada tgl ARAHAN PRESIDEN RI ttg. PB Disampaikan pada tgl. 14 September Tahun 2007 di Kab Pesisir Selatan, Sumbar pd saat gempa bumi Bengkulu & Sumatera Barat ( 7,9 SR - 12 Sept 2007 ) Pemda Kabupaten / Kota menjadi penanggung jawab utama penyelengg penanggulangan bencana di wilayahnya. Pemda Provinsi segera merapat ke daerah bencana untuk memberikan dukungan dengan mengerahkan seluruh sumberdaya yang ada di tingkat Provinsi jika diperlukan. Pemerintah memberi bantuan sumberdaya yang secara ekstrim tidak tertangani daerah. Libatkan TNI dan POLRI. Laksanakan penanganan secara dini
Hakekat Bencana Bencana selalu terjadi di daerah, biasanya secara mendadak, dengan atau tanpa peringatan. Bencana adalah urusan bersama : Pemerintah, swasta dan masyarakat Masyarakat setempat merupakan first responder (penindak awal) upaya tanggap darurat (80% dilakukan oleh masyarakat setempat – 20% bantuan dari luar). Oleh karena itu, perlu ketangguhan masyarakat dalam menghadapi bencana.
Kewajiban Masyarakat Dalam PB (Pasal 27) Setiap orang berkewajiban : Menjaga kehidupan sosial masyarakat yang harmonis, memerlukan keseimbangan, keserasian, keselarasan dan kelestarian lingkungan hidup Melakukan kegiatan penanggulangan bencana Memberikan informasi yang benar kepada publik tentang PB
Hak Masyarakat Dalam PB (Pasal 26) Setiap orang berhak : Mendapat perlindungan sosial dan rasa aman dari bencana Mendapat pendidikan, pelatihan dan keterampilan dalam PB Mendapat informasi tentang kebijakan PB Berperan dalam perencanaan, pengoperasian program PB Berpartisipasi dalam pengambilan keputusan terhadap kegiatan PB, khususnya yang berkaitan dengan diri dan komunitasnya Melakukan pengawasan sesuai mekanisme yang diatur atas pelaksanaan PB
Kesiapan Masyarakat dalam PB Tingkatkan kepedulian terhadap bencana Kenali ancaman bencana disekitar Buat Peta Rawan Bencana dan Rencana PB Bentuk Relawan PB Lakukan pelatihan dan keterampilan dalam PB Lakukan geladi, simulasi secara terus menerus
BENCANA sebagai Masalah Pertahanan Negara Relawan Penanggulangan Bencana BENCANA sebagai Masalah Pertahanan Negara Relawan harus mandiri, mampu mengurus dirinya sebelum menolong orang lain (korban bencana) Relawan harus terorganisir Relawan harus mempunyai keahlian (spesialisasi) misalnya : SAR,Kesehatan,Radio,Dapur Umum, dll Relawan harus siap ditugaskan sewaktu-waktu Relawan harus mematuhi aturan yang ditetapkan oleh Incident Commander setempat
BENCANA sebagai Masalah Pertahanan Negara Irisan UU 32/2002 Ttg .PT dan UU 24 /2007 Ttg PB Bencana merupakan bagian dari masalah pertahanan nasional ,karena bencana berpotensi mengancam dan menganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang berarti ancaman atas keselamatan segenap bangsa , maka dari itu , dampak yang ditimbulkan dari bencana , yaitu timbulnya korban manusia kerusakan dan kerugian adalah salah hal yang harus dicegah
PERAN “ SENKOM “ PRA BENCANA SAAT B ENCANA PASCA B EN CANA
PENUTUP (1) Penanggulangan bencana sebagai sebuah upaya menyeluruh dan proaktif dimulai dari pengurangan risiko bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi dan rekonstruksi. (2) Penanggulangan bencana sebagai upaya yang dilakukan bersama/sinergi oleh para pemangku kepentingan (negara dan masyarakat ) dengan peran dan fungsi yang saling melengkapi. dari pemerintah ,swasta dan masyarakat. (3) Penanggulangan bencana sebagai bagian dari proses pembangunan dan dilakukan berkelanjutan sehingga mewujudkan ketahanan masyarakat terhadap bencana.
TERIMA KASIH