KELOMPOK 2. Husnan,2003 Pasar Modal adalah pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjual-belikan, baik dalam bentuk hutang.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PASAR MODAL DAN TRANSAKSI EFEK SAHAM
Advertisements

BAB. I Mengenal Pasar Modal Drs. Kabul Budiyono,M.Si.
Pasar Modal (capital market)
PROFESI PENUNJANG DAN LEMBAGA PENUNJANG PASAR MODAL
Organisasi yang terlibat dalam Pasar Modal
PASAR MODAL.
Secara umum, manfaat dari keberadaan pasar modal yaitu:
Pasar Modal.
BAB 3 EMISI EFEK Penerbit Erlangga.
Hukum Pasar Modal.
Kelompok 1 : Wisnu Aryo P. Susi Widyastuti Ellinda Husaenni Sunnahri
JENIS-JENIS PRODUK PASAR MODAL
PASAR MODAL Allan Moech. Z. K [ ] Rizal Nugraha [ ]
HUKUM PASAR MODAL by: KUSPERMADI PUTRA, S.H., M.H.
ATURAN PASAR MODAL PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL DISUSUN OLEH:
Lecture Note: Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom
1 Pertemuan 18 LEMBAGA PENUNJANG DAN PROFESI PENUNJANG Matakuliah: F 0344 / PASAR UANG DAN PASAR MODAL Tahun: Semester Genap 2004 / 2005 Versi: 0 / 0.
DIAN SAFITRI P. KOESOEMASARI, SE., MSi.
PASAR MODAL.
BAB 6 PASAR MODAL.
Pertemuan 4 Pasar Modal Indonesia: Jenis Pasar Modal, Mekanisme Perdagangan, dan Bursa Efek Indonesia (BEI) Rita Tri Yusnita.
Bank & Lembaga Keuangan Lainnya
Handout Manajemen Keuangan Lanjutan
PASAR MODAL INDONESIA.
PASAR MODAL Disusun oleh : moch imam syukrin niam A
PASAR MODAL Presented By Dian Ayuning Tiyas A
JAKARTA STOCK EXCHANGE
PASAR MODAL DALAM PEREKONOMIAN
PASAR MODAL Sri Setya Handayani.
PASAR MODAL Rita Tri Yusnita
HUKUM PASAR MODAL by: KUSPERMADI PUTRA, S.H., M.H.
Lecture Note: Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom
Universitas Esa Unggul
JENIS-JENIS PRODUK PASAR MODAL
PASAR MODAL SHINTA DEWI A
PASAR MODAL (CAPITAL MARKET)
Oleh Dina Nur Hayati (A )
EMISI EFEK SURTIKANTI. S.E., M.Si.
Lecture Note: Marina Malian,SE,Ak
MEKANISME PASAR MODAL KELOMPOK 5
Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI Oleh: Alam S..
Rp ,- BANK DEPOSITO atau SAHAM ??.
Nama: IIN RUSTIANA NIM: A
PASAR MODAL.
PASAR MODAL DALAM PEREKONOMIAN
PASAR MODAL DAN TRANSAKSI EFEK SAHAM
PEMBUATAN AKTA PERSEROAN TERBUKA (PAPT)
Fakultas Ekonomi Universitas Esa Unggul Minggu Ke-10 Hukum Pasar Modal
Pasar Modal ( Capital Market )
Pertemuan ke sembilan.
EMISI EFEK SURTIKANTI. S.E., M.Si.
Pasar Uang NAMA KELOMPOK : Irfatul laila (09 Khusnul khotimah (12)
PERTEMUAN 7.
PASAR MODAL.
Shakila Isnaeni Ramadanty
FIERA INAYA MARTADIPUTRI TIARA DWI PUTRI
Pasar Modal.
PASAR MODAL.
Elin Dwi Jayanti A PASAR MODAL.
PASAR MODAL OLEH: NOVITA ELYSIA A
PASAR MODAL SHINTA DEWI A
Pasar uang dan pasar modal
Pertemuan 5 Pasar Uang.
PASAR MODAL DAN TRANSAKSI EFEK SAHAM
INFRASTRUKTUR PASAR MODAL Pertemuan 16
TEORI PORTOFOLIO & ANALISIS INVESTASI TEORI ( FAHMI )
Mata Pelajaran Ekonomi Kelas X SMA/MA
PASAR MODAL DAN TRANSAKSI EFEK SAHAM
MOCH. IRMAN WAHYUDI ROBI’ATUL ADAWIYAH ISAGE AVE VALERIE OKTAVIAN 1.ORGANISASI PASAR MODAL INDONESIA 2.PROSEDUR GO PUBLIC 3.MEKANISME PERDAGANGAN SAHAM.
Struktur Pasar Modal. OTORITAS PASAR MODAL : BAPEPAM-LK (BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN) TUGAS (UU PASAR MODAL NO.8 PASAL 3) Melakukan.
Transcript presentasi:

KELOMPOK 2

Husnan,2003 Pasar Modal adalah pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjual-belikan, baik dalam bentuk hutang maupun modal sendiri, baik yang diterbitkan oleh pemerintah, public authorities, maupun perusahaan swasta.

 Memupuk sumber pembiayaan bagi pemerintah maupun Swasta.  Dukungan terhadap kegiatan Perusahaan yang Produktif.

JENIS PASAR DALAM PASAR MODAL :  Pasar Perdana ( Primary Market ) Pencatatan efek pertama sehingga dapat Pencatatan efek pertama sehingga dapat diperdagangkan di pasar sekunder. diperdagangkan di pasar sekunder.  Pasar Sekunder ( Secondary Market ) Pedagangan efek setelah emiten tercatat di Pedagangan efek setelah emiten tercatat di Pasar Perdana. Pasar Perdana.

 Pengawas = BAPEPAM Merupakan Tangan Kanan dari Pemerintah ( Menteri Keuangan ).  Pelaksana = Perusahaan – perusahaan Swasta.  Profesi Penunjang antara lain : 1. Akuntan Publik 2. Konsultan Hukum 3. Notaris 4. Perusahaan Penilai

 Saham Biasa ( Common Stock )  Saham Prioritas ( Preferred Stock )  Obligasi ( Bond )  Obligasi Konversi ( Convertible Bonds )  Reksa Dana ( Mutual Fund )

Dalam kaitannya dengan melindungi kepentingan publik,akuntan publik memegang peranan kunci dalam menjamin kewajaran penyajian informasi keuangan. Sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan, akuntan tidak diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap seluruh transaksi yang ada di perusahaan, namun diperkenankan hanya berdasarkan sampling.

LARANGAN AKUNTAN PUBLIK PASAR MODAL Tujuan : Untuk menjaga Kualitas dan Obyektifitas Informasi yang disediakan agar benar-benar Fair.  Memberikan Jasa kepada Pihak yang terafiliasi dengannya.  Membuat perjanjian untuk memperoleh keuntungan dalam efek atau bagian laba dari emiten.  Memeriksa dan menyiapkan opini bagi emiten sebelum menerima pembayaran jasa atas jasa yang diberikan terdahulu.  Melakukan penilaian dan pemeriksaan atas pekerjaannya sendiri yang telah dilakukan bagi emiten  Melakukan perjanjian dengan emiten yang menyatakan bahwa pembayaran jasanya tergantung pada pekerjaannya.

 Tanggung Jawab Yuridis Berkaitan dengan opini yang diberikan akuntan yang dsampaikan kepada masyarakat, opini akuntan dan penyampaian informasi lainnya harus sesuai dengan standar profesi dan peraturan pasar modal yang berlaku. Pelaksanaan penugasan akuntan di pasar modal tidak terlepas dari kemungkinan adanya gugatan baik administrative,perdata maupun pidana.

 Tanggung Jawab Finansial Dalam kaitannya dengan kemungkinan munculnya kerugian yang diderita oleh pihak ketiga. Hal ini dapat mengakibatkan tuntutan ganti rugi dari pihak-pihak yang merasa dirugikan tersebut.  Tanggung Jawab Moral Dalam kaitannya dengan kewajiban akuntan untuk menjunjung tinggi kode etik akuntan serta selalumenjaga sikap mental yang independen. Hal ini diperlukan mengingat profesi akuntan sebagai profesi yang dipercaya oleh masyarakat sehingga harus selalu menjaga kepercayaan yang diberikan dan menghindri tindakan yang dapat merugikan masyarakat.

 Dasar Hukum Keputusan Menteri Keuangan RI 1. No.423/KMK.06/2002, tentang Jasa Akuntan Publik 2. No.359/KMK.06/2003,menyatakan bahwa sejalan dengan tujuan pemerintah untuk meningkatkan perekonomian nasional dan melindungi kepentingan umum, maka diperlukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang profesional, handal,dan independen melalui pengaturan, pembinaan, dan pengawasan yang efektif dan berkesinambungan

 Peraturan Menteri Keuangan ( Beleid ) No.17/PMK.01/2008, tentang Jasa Akuntan Publik. Diterbikan guna menciptakan pengaturan, pembinaan dan pengawasan yang efektif dan berkesinambungan yang berdampak untuk menjaga dan melindungi kepentingan umum. Beleid tersebut juga merupakan pengganti bagi Keputusan Menteri Keuangan sebelumnya yang dianggap sudah tidak memadai lagi dengan kondisi yang ada.

 Pasar modal mempunyai dua fungsi yaitu ekonomi dan keuangan. Di dalam ekonomi, Dengan menginvestasikan dananya lender mengharapkan adanya imbalan atau return dari penyerahan dana tersebut. Sedangkan bagi borrower, adanya dana dari luar dapat digunakan untuk usaha pengembangan usahanya tanpa menunggu dana dari hasil operasi perusahaannya. Di dalam keuangan, dengan cara menyediakan dana yang diperlukan oleh borrower dan para lender tanpa harus terlibat langsung dalam kepemilikan aktiva riil.

 Akuntan sebagai suatu ilmu akuntansi profesi yang menganalisa, membuat, dan menerjemahkan laporan keuangan suatu perusahaan dengan memberikan hasil pernyataan yg baik. Dan mempunyai dasar-dasar memutuskan sesuai dengan aturan Perundang-undangan yang ada, sehingga dapat membantu pelaku bisnis untuk melihat perkembangan perusahaan yg sehat dan membantu dalam transaksi jual beli saham secara keseluruhan, maka dari itu dibutuhkanlah jasa akuntan yang dapat memberikan hasil pemeriksaan yang sesuai dengan peraturan dan kode etik yang sudah ditetapkan.

1. BAYU WIJAYA H. (NPM : ) 2. ROBBY GUNAWAN (NPM: ) 3. SOKHIFUL (NPM : )