LOADING PEMBELAJARAN INTER AKTIP FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS AHMAD DAHLAN 2012.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI
Advertisements

Hak dan Kewajiban Warganegara
Latar Belakang Bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-undang.
KEMERDEKAAN MENGELUARKAN PENDAPAT
NEGARA, HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA,
FUNGSI DAN TUJUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM NEGARA HUKUM
HUKUM KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
Hak atas Kebebasan Pribadi
PENGANTAR KULIAH PEMILIHAN UMUM
WARGA NEGARA.
Central & Local Government Finance Week 7 – Seminar 1 Revised : March 2013 Semester 2 Year 2012/2013 Sigit Pamungkas, SE., MCom Public Sector Accounting.
HAM Untuk mempertahan kan hidup (ps 28 a) Membentuk keluarga (28b)
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
I Wayan “Gendo” Suardana Denpasar, 11 Mei 2008
KEBEBASAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT.
ASAS DALAM MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMERDEKAAN MENGELUARKAN PENDAPAT
1. Pendidikan Demokrasi secara teoritis
HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA
Asas Kewarganegaraan Setiap negara mempunyai kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraan. Dalam asas kewarganegaraan dikenal dua pedoman.
SERIKAT PEKERJA / SERIKAT BURUH
A. Hubungan demokrasi dengan perilaku
Aktualisasi Nilai Nilai pancasila dalam proses legislasi
Hukum dan Etika Komunikasi. Ketentuan hukum dan etik yang mengatur komunikasi di Indonesia UUD 1945 KUHP UU Pokok Pers No. 40 Tahun 1999 UU Penyiaran.
Proses Pembentukan PERDA Prepared by Orinton Purba, SS, SH
Hak atas Kebebasan Pribadi
PERINGATAN 5 TAHUN PELAKSANAAN
MEMBANGUN DEMOKRASI UNTUK INDONESIA
H Perlindungan HAM dan Penegakan Hukum
HAK DAN KEWAJIBAN EVY SOPHIA, S.Pd.,MMSI.
WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
WARGA NEGARA INDONESIA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HAKIKAT KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT
Pendidikan Kewarganegaraan
HAK DAN KEWAJIBAN NEGARA/ PEMERINTAH
INSTRUMEN HAM INDONESIA
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
AKTUALISASI PANCASILA DALAM BIDANG POLITIK
Dan Pengingkaran Kewajiban Warga negara
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
Warga Negara 1 Hak asasi pribadi (personal rights) 2 Hak asasi ekonomi (property rights atau harta milik) 3 dan perlakuan yang sama dalam keadilan.
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
KESADARAN BERKONSTITUSI
Budaya Demokrasi. Budaya Demokrasi Standar Kompetensi Kompetensi Dasar 2.Menganalisis budaya demokrasi menuju masyarakat madani Kompetensi Dasar 2.1.
UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Ancaman Terhadap Kebebasan Berekspresi.
SIKAP KETERBUKAAN DAN KEADILAN DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA
HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
Hak-hak Pekerja Disampaikan pada Pendidikan Organiser
KEBEBASAN BEREKSPRESI DALAM IT
Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
INSTRUMEN HAM INDONESIA
SISTEM ADMINISTRASI NEGARA
WARGANEGARA Oleh : Rani Rias Takim NIM:
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
NEGARA INDONESIA.
TUJUAN PEMBERIAN MATERI HAM
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN
Hak dan Kewajiban Warga Negara
SEMESTER GENAP PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN Kompetensi Dasar :
BAB IV KEWAJIBAN DAN HAK NEGARA DAN WARGA NEGARA DALAM DEMOKRASI YANG BERSUMBU PADA KEDAULATAN RAKYAT DAN MUSYAWARAH UNTUK MUFAKAT Direktorat Pembelajaran.
Transcript presentasi:

LOADING PEMBELAJARAN INTER AKTIP FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS AHMAD DAHLAN 2012

Pentingnya Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat Secara Bebas dan Bertanggung Jawab

Pentingnya Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat Secara Bebas dan Bertanggung Jawab di maksud dengan mengeluarkan pikiran secara bebas yaitu mengeluarkan pendapat, pandangan, kehendak, atau perasaan yang bebas dari tekanan fisik, psikis, atau pembatasan yang bertentangan dengan tujuan pengaturan tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. LANJUT

Pentingnya kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab 1. Kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dimaksudkan untuk mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945; 2. Kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dimaksudkan untuk mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat; 3. Kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dimaksudkan untuk mewujudkan iklim yang kondusif bagi berkembangnya partisipasi dan kreativitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi; LANJUT

Kewajiban dan tanggung jawab warga negara dalam melaksanakan kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab di muka umum di muat “(Pasal 6 UU No. 9 Tahun 1998)” terdiri atas: 1. Menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain, 2. Menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum, 3. Menaati hukum dan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku, 4. Menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum, dan 5. Menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa. LANJUT

Beberapa asas yang harus ditaati dalam kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum (Pasal 3 UU No. 9 Tahun 1998), yaitu: 1.Asas keseimbangan antara hak dan kewajiban 2.Asas musyawarah dan mufakat 3.Asas kepastian hukum dan keadilan 4.Asas proporsionalitas 5.Asas manfaat LANJUT

Hakekat Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat Pendapat secara umum diartikan sebagai buah gagasan atau buah pikiran. Dalam kehidupan negara Indonesia, seseorang yang mengemukakan pendapatnya atau mengeluarkan pikirannya dijamin secara konstitusional. Hal itu dinyatakan dalam UUD 1945, Pasal 28, bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. cara-cara mengemukakan pendapat dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut: Lisan, contohnya pidato, ceramah, berdialog, berdis-kusi, rapat umum. Tulisan, contohnya poster, spanduk, artikel, surat. Cara lain, contohnya foto, film, demonstrasi (unjuk rasa), mogok makan.

1. Pada hakekatnya kemerdekaan mengemukakan pendapat adalah…. d. hak setiap warga Negara b. kewajiban warga Negara c. tanggung jawab warga Negara a. hak dan kewajiban warga Negara

Balik boss Balik boss Balik boss Balik boss

2. Warga Negara yang menyampaikan pendapat dimuka umum berhak….. a. mengeluarkan pikiran secara lesan b. membuat kericuhan c. merusak barang di sekelilingnya d. membuat keonaran

Balik boss Balik boss