Hukum yang tertulis berbentuk peraturan perundang- undangan Hukum yang tak tertulis hukum kebiasaan (hukum adat) norma- norma agama atau putusan hakim (yurisprudensi)
Regelling : Peraturan Perundang- undangan Beschiking : Keputusan bersifat Individual.
Setiap keputusan tertulis yang dibuat oleh Pejabat yang berwenang dan berisi aturan tingkah laku yang mengikat umum. Sifatnya umum,maka peraturan perundang-undangan juga bersifat abstrak. Ciri peraturan perundang-undangan abstrak umum atau umum abstrak, mengikat secara umum.
Keputusan tertulis yang dibuat oleh pejabat yang berwenang yang bersifat individual konkret. Keputusan yg mengikat orang tertentu (untuk hal-hal tertentu) Ciri individual konkrit ditujukan pada obyek, peristiwa atau gejara konkrit tertentu