 Hukum yang tertulis berbentuk peraturan perundang- undangan  Hukum yang tak tertulis hukum kebiasaan (hukum adat) norma- norma agama atau putusan hakim.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SISTEM HUKUM DI INDONESIA
Advertisements

PENDALAMAN MATERI NORMA DAN HUKUM DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA DADANG SUNDAWA
MATERI KULIH MPPH KELAS C
P ERADILAN HUKUM ADAT. Bagi hakim negara kita, yang bertugas mengadili menurut hukum adat, soal yang dihadapi ialah, apakah arti dan isi peradilan berdasarkan.
PENGERTIAN HUKUM Menurut prof. Mr. L J Van Apeldoorn
RUANG LINGKUP PERIZINAN
Sumber-sumber Hukum Hukum tidak tertulis - UU - Traktat
SUMBER HUKUM Menurut para ahli sejarah Menurut para ahli filsafat
SOSIOLOGI EKONOMI Pertemuan Ke-11 1AHS/SOSEK/2011.
KONSEP DAN HAKEKAT PERUNDANG UNDANGAN NASIONAL
SUMBER HTN Oleh: TEAM TEACHING HTN UNIVERSITAS BRAWIJAYA FAKULTAS HUKUM 2009.
Sistem Hukum Nasional Dan Peradilan Nasional.
HUKUM BISNIS Pendahuluan M-1 1Tony Soebijono. Hukum dan Masyarakat Manusia adalah mahluk Sosial Perlu diatur  Aturan Untuk mencapai tujuan bersama Tony.
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
Sumber-Sumber Hukum Pokok Bahasan 3.
KEWENANGAN PEMERINTAH
KEPUTUSAN/BESCHIKING
STRUKTUR DAN PENORMAAN PADA PERATURAN
Hukum adat Sebuah Pengantar
Assalamu’alaikum bismillah...
Pengantar Hukum Indonesia (PHI)
NORMA DAN SUSUNAN NORMA DALAM NEGARA
HUKUM ISLAM DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA
TEORI HUKUM.
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
@orinton Purba,SS, SH Diselengarakan oleh INRED JAKARTA Hotel Ibis, 20 Agustus 2007 Orinton Purba, SS, SH. Pelatihan Legal Drafting Rancangan Peraturan.
6/8/2015HTN II SDN1 Perkuliahan HTN ke II SUMBER-SUMBER HTN.
SUMBER-SUMBER HUKUM PERTEMUAN KE 9.
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI I: PENGANTAR HUKUM INDONESIA
KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA
Praktik Hukum PTUN KTUN dalam PTUN.
Pertemuan ke – 4 HUKUM ADAT DALAM HUKUM TANAH NASIONAL
PENGERTIAN PHI Pengertian PHI atau Pengantar Hukum Indonesia terdiri dari tiga kata “Penghantar”, “Hukum”, dan “Indonesia”. Pengantar berarti menantarkan.
Asas Hukum Untuk membentuk suatu peraturan perundang-undangan diperlukan asas hukum, karena asas hukum ini memberikan pengarahan terhadap perilaku manusia.
TEORI HUKUM.
SISTEM HUKUM Pengertian Sistem Pengertian Sistem Hukum
Etika Dan Regulasi Maria Christina.
KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA
OLEH : PENI JATI SETYOWATI, SH., MH.
Rechtvinding.
Dr. Utary Maharany B.,SH.,M.Hum
HUKUM TATA NEGARA Disampaikan Pada Pertemuan Ke-10
SUMBER HUKUM ACARA PERDATA
KAIDAH-KAIDAH/PETUNJUK HIDUP
KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA
UNIVERSITAS BRAWIJAYA
SISTEM HUKUM Isnaini.
Lina Miftahul Jannah Teori Etika Lina Miftahul Jannah
KEBUDAYAAN Antarin Prasanthi.
S U M B E R H U K U M.
Mengapa ada Penemuan Hukum?
I.PENGERTIAN HUKUM A.DRS.E.UTRECHT,SH
NILAI DAN NORMA SOSIAL GURU MATA PELAJARAN SOSIOLOGI
KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA
Sistem Hukum Nasional Dan Peradilan Nasional.
KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA
Masyarakat, Norma dan Hukum
Mengenal Hukum dan Hukum Bisnis
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
Reynandra Atari Jaya Natanael J Chen Chen Leong
KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA
Oleh SYUKUR program pascasarjana pai iain salatiga 2015
KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA
Ringkasan pkn bab 2 “Hukum”
PERADILAN TATA USAHA NEGARA (PTUN)
ASAS-ASAS HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
STRUKTUR HUKUM PRANATA DI INDONESIA
BAB 4 Menumbuhkan Kesadaran dan Keterikatan terhadap Norma
SISTEM HUKUM INDONESIA
PANCASILA SEBAGAI SISTEM ETIKA
Transcript presentasi:

 Hukum yang tertulis berbentuk peraturan perundang- undangan  Hukum yang tak tertulis hukum kebiasaan (hukum adat) norma- norma agama atau putusan hakim (yurisprudensi)

 Regelling : Peraturan Perundang- undangan  Beschiking : Keputusan bersifat Individual.

 Setiap keputusan tertulis yang dibuat oleh Pejabat yang berwenang dan berisi aturan tingkah laku yang mengikat umum.  Sifatnya umum,maka peraturan perundang-undangan juga bersifat abstrak.  Ciri peraturan perundang-undangan abstrak umum atau umum abstrak, mengikat secara umum.

 Keputusan tertulis yang dibuat oleh pejabat yang berwenang yang bersifat individual konkret.  Keputusan yg mengikat orang tertentu (untuk hal-hal tertentu)  Ciri individual konkrit ditujukan pada obyek, peristiwa atau gejara konkrit tertentu