MENCIPTAKAN PEMILU BERKWALITAS Oleh : AGUS SALAM NASUTION (Ketua KPU Madina)
Apa itu Pemilu? Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Landasan Hukum Pemilu Pelaksanaan Pemilu di Indonesia selama Orde Baru berkuasa didasarkan pada landasan-landasan hukum sebagai berikut : Landasan Ideal, yaitu Pancasila, terutama sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan. Landasan Konstitusional, yaitu UUD 1945 yang termuat didalam : (a) Pembukaan alinea keempat, (b) Batang Tubuh pasal 1 ayat 2, dan (3) Penjelasan umum tentang sistem pemerintah Negara. Hasil amandemen ketiga UUD 1945 telah dengan jelas mencantumkan pemilu dalam pasal 22E. Landasan Operasional, yaitu Garis-Garis Besar Haluan Negara yang berupa ketetapan-ketetapan MPRS/MPR, serta peraturan perundang-undangan lainnya.
lanjutan Pemilu DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014 didasarkan kepada: Undang-Undang No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu Undang-Undang No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum DPR, DPD dan DPRD Peraturan Komisi Pemilihan Umum
3 Jenis Pemilu Indonesia 9 APRIL 2014 DPR, DPD dan DPRD LEGISLATIF PRESIDEN dan WAKIL PRESIDEN 9 JULI 2014 EKSEKUTIF BUPATI dan WABUP / GUB dan WAGUB EKSEKUTIF
PENYELENGGARA PEMILU KPU PPK PPS KPPS PPL BAWASLU KPU PROVINSI C KPU PROVINSI BAWASLU PROV C KPU KAB/KOTA PANWASLU KAB C PPK PANWASLU CAM C PPS PPL C KPPS
PRES & WAPRES/GUB & WAGUB/ BUP & WABUP PESERTA PEMILU DPR, DPRD PARTAI POLITIK PERSEORANGAN DPD PASANGAN CALON PRES & WAPRES/GUB & WAGUB/ BUP & WABUP
PARPOL PESERTA PEMILU 9 APRIL 2014
Siapakah Pemilih itu? Pemilih adalah warga negara yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau dalam Dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) atau Dalam daftar Pemilih Khusus (DPK) atau daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb).
Daftar Pemilih Tetap Daftar Pemilih Tetap, selanjutnya disingkat DPT, adalah susunan nama penduduk Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi syarat sebagai Pemilih berdasarkan undang- undang dan berhak menggunakan haknya untuk memberikan suara di TPS dalam Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi/DPRA/DPRP/DPRPB dan DPRD Kabupaten/Kota/DPRK
Daftar Pemilih Tambahan Daftar Pemilih Tambahan selanjutnya disingkat DPTb, adalah susunan nama penduduk Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi syarat sebagai Pemilih berdasarkan Undang- Undang dan telah terdaftar dalam DPT tetapi karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya untuk memberikan suara di TPS tempat Pemilih yang bersangkutan terdaftar dalam DPT dan memberikan suara di TPS lain.
Daftar Pemilih Khusus Daftar Pemilih Khusus selanjutnya disingkat DPK, adalah susunan nama penduduk Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi syarat sebagai Pemilih berdasarkan Undang- Undang tetapi tidak memiliki identitas kependudukan dan/atau memiliki identitas kependudukan tetapi tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS), Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), Daftar Pemilih Tetap (DPT), atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Daftar Pemilih Khusus Tambahan Daftar Pemilih Khusus Tambahan selanjutnya disingkat DPKTb, adalah susunan nama penduduk Warga NegaraIndonesia yang telah memenuhi syarat sebagai Pemilih berdasarkan undang-undang dan memiliki kartu tanda penduduk atau Identitas Lain atau Paspor tetapi tidak terdaftar dalam DPT, DPTb atau DPK, dan memberikan suara di TPS pada Hari dan tanggal pemungutan suara menggunakan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga atau Paspor atau Identitas lain.
ASAS-ASAS PEMILU Langsung Rakyat sebagai pemilih mempunyai hak untuk memberikan suaranya secara langsung sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara. Umum Pada dasarnya semua warga negara yang memenuhi persyaratan sesuai dengan undang-undang ini berhak mengikuti pemilu. Pemilihan yang bersifat umum mengandung makna menjamin kesempatan yang berlaku menyeluruh bagi semua warga negara, tanpa diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, pekerjaan, dan status sosial. Bebas Setiap warga negara yang berhak memilih bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapa pun. Di dalam melaksanakan haknya, setiap warga negara dijamin keamanannya, sehingga dapat memilih sesuai dengan kehendak hati nurani dan kepentingannya. Rahasia Dalam memberikan suaranya, pemilih dijamin bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh pihak mana pun dan dengan jalan apa pun. Pemilih memberikan suaranya pada surat suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain kepada siapa pun suaranya diberikan
lanjutan Dalam pemilu di era Reformasi, menurut UU No. 3 Tahun 1999 jo. UU No. 12 Tahun 2003, bahwa selain asas luber, juga ditambahkan adanya asas jujur dan adil. Jujur Dalam penyelenggaraan pemilu, setiap penyelenggaraan pemilu, aparat pemerintah, peserta pemilu, pengawas pemilu, pemantau pemilu, pemilih, serta semua pihak yang terkait harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Adil Dalam penyelenggaraan pemilu, setiap pemilih dan peserta pemilu mendapat perlakuan sama, serta bebas dari kecurangan mana pu
Tujuan Pemilu Tujuan Pemilihan Umum (Pemilu) secara umum, yaitu : Melaksanakan kedaulatan rakyat; Sebagai perwujudan hak asasi politik rakyat; Untuk memilih wakil-wakil rakyat yang duduk di DPR, DPD dan DPRD, serta memilih Presiden dan Wakil Presiden; Melaksanakan pergantian personal pemerintahan secara damai, aman, dan tertib (secara konstitusional). Menjamin kesinambungan pembangunan nasional.
Tata Cara Pemilihan Anggota DPR, DPD dan DPR Tahun 2014 Hari dan tanggal pemungutan suara Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di TPS ditetapkan sebagai hari libur atau hari yang diliburkan.
Jadwal Pelaksanaan Dalam Hal ini dilaksanakan pada : Hari :Rabu Tanggal : 9 April 2014 Waktu pemungutan suara : pukul 07.00 WIB s.d pukul 13.00 WIB Waktu Penghitungan Suara : dilaksanakan mulai pukul 13.30 waktu setempat setelah berakhirnya waktu pelaksanaan pemungutan suara di TPS
Contoh kertas suara DPR/DPRD
CONTOH SUARA SAH DAN TIDAK SAH
SUARA SAH
SUARA SAH
SUARA SAH
SUARA SAH
SUARA SAH
SUARA SAH
SUARA SAH
SUARA SAH
SUARA SAH
SUARA TIDAK SAH
SUARA TIDAK SAH
SUARA TIDAK SAH
15 KRITERIA SUARA SAH 1. Mencoblos di nomor urut, tanda gambar dan nama parpol, maka suaranya dihitung satu untuk parpol. 2. Mencoblos di nomor urut dan nama caleg maka suaranya dihitung satu untuk caleg. 3. Mencoblos di nomor urut, tanda gambar dan nama parpol dan mencoblos di kolom nomor urut dan nama caleg, maka suaranya dihitung satu untuk caleg. 4. Mencoblos di nomor urut, tanda gambar dan nama parpol serta lebih dari satu nomor urut pada nama caleg, maka suaranya dihitung satu untuk parpol. 5. Mencoblos di lebih dari satu nomor urut dan nama caleg parpol yang sama, maka suaranya dihitung satu untuk parpol. 6. Mencoblos lebih dari satu nomor urut, tanda gambar dan nama caleg, maka suaranya dihitung satu untuk parpol. 7. Mencoblos lebih dari satu kali pada nomor urut dan nama caleg pada satu parpol, maka suaranya dihitung satu untuk caleg tersebut. 8. Mencoblos di garis di antara kolom yang memuat dua nomor urut dan nama caleg di satu parpol, maka suara dianggap sah untuk satu parpol. 9. Mencoblos di garis yang memuat nomor urut dan nama caleg, maka suara dianggap satu untuk parpol. 10. Mencoblos di garis yang memuat satu nomor urut dan nama caleg, maka suara dianggap satu untuk caleg. 11. Mencoblos di kolom abu-abu di antara nomor urut dan nama caleg pada satu parpol, maka suara dianggap sah satu untuk parpol. 12. Mencoblos di kolom abu-abu di bawah nomor urut dan nama caleg terakhir pada satu parpol, maka suara dihitung satu untuk parpol. 13. Mencoblos di kolom nomor urut dan nama caleg yang sudah didiskualifikasi, maka suara dianggap sah untuk parpol. 14. Mencoblos di kolom nomor urut dan nama caleg yang sudah meninggal dunia, maka suara dihitung satu untuk parpol. 15. Mencoblos di kolom nomor urut, tanda gambar dan nama parpol yang tidak memiliki daftar caleg, maka suara dianggap sah satu untuk parpol.
MEWUJUDKAN PEMILU BERKWALITAS Ada 3 komponen prasyarat penting untuk mewujudkan pemilu berkwalitas Kualitas penyelenggara pemilu Kualitas calon legislatif dan calon presiden yang diusung oleh parpol peserta pemilu. kualitas pemilih
Mengharapkan seluruh warga negara yang berhak mengikuti Pemilu 2014 memiliki kematangan dan pemahaman yang mendalam untuk memilih wakil rakyat dan presiden pada Pemilu 2014 mungkin tak realistis. Namun, berharap bahwa ada peningkatan kualitas di antara mereka dibanding pada pemilu sebelumnya agaknya lebih realistis.
Seperti problem pada pemilu sebelumnya, isu politik uang mungkin akan menjadi salah satu persoalan bagi para pemilih yang berasal dari kelas ekonomi bawah. Mereka ini umumnya dengan mudah dikelabuhi dengan kedermawanan instan dan penuh hipokrit yang dilakukan politisi yang bermain dengan politik uang.
Para pemilih harus disadarkan bahwa politik uang hanya akan menciptakan pemenang yang akan tersandera karena semua dana yang digunakan untuk menyogok pemilih harus kembali. Dan salah satu cara untuk mendapatkan kembali uang yang sudah ditebar itu adalah melakukan praktik koruptif dalam masa jabatan sang pemenang.
Masyarakat pemilih perlu mendapatkan pemahaman hal semacam ini baik lewat aktivitas para pegiat lembaga swadaya masyarakat maupun aktivis politik yang berkepentingan pada terciptanya praktik politik yang bersih di Tanah Air. Para mahasiswa yang sedang melakukan praktik kerja lapangan di desa-desa agaknya perlu menyebarluaskan pemahaman pada masyarakat pedesaan bahwa politik uang pada akhirnya melahirkan politisi korup.
Pada akhirnya saya berharap bahwa seluruh komponen bangsa harus berpartisipasi aktif mensukseskan Pemilu 2014.
Sukses Pemilu Sukses Bangsa Terima kasih Sukses Pemilu Sukses Bangsa