MENCIPTAKAN PEMILU BERKWALITAS

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Oleh: DIREKTUR JENDERAL PEMERINTAHAN UMUM
Advertisements

VARIAN SUARA SAH pada Revisi Peraturan KPU No. 26 Tahun 2013
REKOMENDASI RAKERDA FKUB PROV.SULUT Hotel aryaduta, 20 – 22 maret 2014 • Dengan senantiasa mengharapkan ridho Tuhan Yang Maha Kuasa, Rapat Kerja Daerah.
TUGAS DAN FUNGSI PANITIA PEMILIHAN LUAR NEGERI (PPLN)
BINTEK KAMPANYE, PEMBENTUKAN KPPS DAN TUNGRA PEMILIHAN BUPATI GARUT TAHUN 2013 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut.
KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN
BAB I PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
MK DAN KEWENANGAN PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
SOSIALISASI PEMILU 2009 KPU Kabupaten Sragen. SUBSTANSI KAMPANYE Dasar Hukum: UU 10 /2008 PEMILU -Kampanye Pasal 76 – 140 UU 10/2008 -Peraturan KPU No.19/2008.
SOSIALISASI PEMILU 2009 KPU Kabupaten Sragen.
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden TAHUN (Berdasarkan UU No
PENGAWASAN PEMILU & PERAN MAHASISWA
PENGANTAR KULIAH PEMILIHAN UMUM
MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN By ISNAWATI
GAMBARAN UMUM PEMILU 2014 DI LUAR NEGERI
KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN KOTA BANDA ACEH
BADAN LEGISLASI DPR-RI Oktober Tahun LATAR BELAKANG PERUBAHAN Program Prolegnas Prioritas tahun 2010 Penyempurnaan Lesgislasi RUU Paket Politik.
Pendidikan Kewarganegaraan
Pemilih dalam Pemilu Legislatif 2014
Divisi Sosialisasi, Data, dan Informasi
PELAPORAN REKENING KHUSUS DANA KAMPANYE PEMILU PARTAI POLITIK 2014
LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD NRI TAHUN 1945 UUD 1945 KY DPR DPD MPR BPK
Oleh Juri Ardiantoro Komisi Pemilihan Umum RI
Bab 4 Negara dan Konstitusi
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
SESI 6 MENGAMANKAN SUARA CALEG PEREMPUAN
Wewenang, Kewajiban, dan Hak
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM
PANITIA PEMILIHAN LUAR NEGERI ISTANBUL
UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM
BAB 3 Tata Urutan Perundang-Undangan
SALAM ADHYAKSA.
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
PENGANTAR KULIAH PEMILIHAN UMUM
Pelatihan Saksi Peserta Pemilukada
DEMOKRASI DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA
SEMINAR KODIFIKASI UNDANG-UNDANG PEMILU
GAMBARAN UMUM PEMILU 2014 DI LUAR NEGERI
KODIFIKASI PERATURAN KPU TENTANG PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA.
Potensi Sengketa Pemillu Presiden dan Wakil Presiden
PELATIHAN SAKSI TENTANG PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DI TPS PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR ACEH, WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA BANDA ACEH TAHUN.
SEMINAR KODIFIKASI UNDANG-UNDANG PEMILU
PEMILIHAN UMUM Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Pemerintahan dan Budaya
PEMILIHAN UMUM.
Menjadi Perempuan Cerdas Berpolitik
SEMINAR KODIFIKASI UNDANG-UNDANG PEMILU
Isi ( Batang Tubuh ) UUU 1945 Apakah Batang Tubuh UUD 1945 itu ?
PEMILIHAN UMUM KELASA VI SEMESTER 1 PROFIL PETUNJUK KURIKULUM MATERI
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraa Republik Indonesia
Peran perempuan dalam pengawasan partisipatif dalam rangka pilbup
Orientasi dan Partisipasi Politik bagi Pemilih Pemula
Apa dan Mengapa Demokrasi?
BAB 3 Berkomitmen Terhadap Kaedah Pokok Fundamental
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
MENGAPA HARUS ADA PEMILU
Pelaksanaan Pemilu Di Indonesia
Mahasiswa dan Pemilihan umum
Perundang-undangan di Indonesia
KEMENTERIAN DALAM NEGERI HAL-HAL PENTING TERKAIT PEMILU 2014
(Kordiv. Organisasi & SDM Panwaskab Karanganyar)
MENJADI ANGGOTA LEGISLATIF HARUS DARI
Pemilu di Indonesia Tahun 2004
PELAPORAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILU 2014
PENGAWASAN PARTISIPATIF
SOSIALISASI PENGAWASAN PEMILU TAHUN 2019 PANWASCAM SUT SETI.
Disampaikan dalam SOSIALISASI SMA 1 N BUNGURAN UTARA 02 Februari 2019 RELAWAN DEMOKRASI (RELASI) KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KABUPATEN NATUNA 2019.
Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan.
MATERI KELEMBAGAAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM RELAWAN DEMOKRASI KPU KABUPATEN CIANJUR KPU Kabupaten Cianjur | Jl. Taifur Yusuf No. 35 Bojongherang Telp./Fax.
Transcript presentasi:

MENCIPTAKAN PEMILU BERKWALITAS Oleh : AGUS SALAM NASUTION (Ketua KPU Madina)

Apa itu Pemilu? Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Landasan Hukum Pemilu Pelaksanaan Pemilu di Indonesia selama Orde Baru berkuasa didasarkan pada landasan-landasan hukum sebagai berikut :  Landasan Ideal, yaitu Pancasila, terutama sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan. Landasan Konstitusional, yaitu UUD 1945 yang termuat didalam : (a) Pembukaan alinea keempat, (b) Batang Tubuh pasal 1 ayat 2, dan (3) Penjelasan umum tentang sistem pemerintah Negara. Hasil amandemen ketiga UUD 1945 telah dengan jelas mencantumkan pemilu dalam pasal 22E. Landasan Operasional, yaitu Garis-Garis Besar Haluan Negara yang berupa ketetapan-ketetapan MPRS/MPR, serta peraturan perundang-undangan lainnya.

lanjutan Pemilu DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014 didasarkan kepada: Undang-Undang No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu Undang-Undang No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum DPR, DPD dan DPRD Peraturan Komisi Pemilihan Umum

3 Jenis Pemilu Indonesia 9 APRIL 2014 DPR, DPD dan DPRD LEGISLATIF PRESIDEN dan WAKIL PRESIDEN 9 JULI 2014 EKSEKUTIF BUPATI dan WABUP / GUB dan WAGUB EKSEKUTIF

PENYELENGGARA PEMILU KPU PPK PPS KPPS PPL BAWASLU KPU PROVINSI C KPU PROVINSI BAWASLU PROV C KPU KAB/KOTA PANWASLU KAB C PPK PANWASLU CAM C PPS PPL C KPPS

PRES & WAPRES/GUB & WAGUB/ BUP & WABUP PESERTA PEMILU DPR, DPRD PARTAI POLITIK PERSEORANGAN DPD PASANGAN CALON PRES & WAPRES/GUB & WAGUB/ BUP & WABUP

PARPOL PESERTA PEMILU 9 APRIL 2014

Siapakah Pemilih itu? Pemilih adalah warga negara yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau dalam Dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) atau Dalam daftar Pemilih Khusus (DPK) atau daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb).

Daftar Pemilih Tetap Daftar Pemilih Tetap, selanjutnya disingkat DPT, adalah susunan nama penduduk Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi syarat sebagai Pemilih berdasarkan undang- undang dan berhak menggunakan haknya untuk memberikan suara di TPS dalam Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi/DPRA/DPRP/DPRPB dan DPRD Kabupaten/Kota/DPRK

Daftar Pemilih Tambahan Daftar Pemilih Tambahan selanjutnya disingkat DPTb, adalah susunan nama penduduk Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi syarat sebagai Pemilih berdasarkan Undang- Undang dan telah terdaftar dalam DPT tetapi karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya untuk memberikan suara di TPS tempat Pemilih yang bersangkutan terdaftar dalam DPT dan memberikan suara di TPS lain.

Daftar Pemilih Khusus Daftar Pemilih Khusus selanjutnya disingkat DPK, adalah susunan nama penduduk Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi syarat sebagai Pemilih berdasarkan Undang- Undang tetapi tidak memiliki identitas kependudukan dan/atau memiliki identitas kependudukan tetapi tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS), Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), Daftar Pemilih Tetap (DPT), atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Daftar Pemilih Khusus Tambahan Daftar Pemilih Khusus Tambahan selanjutnya disingkat DPKTb, adalah susunan nama penduduk Warga NegaraIndonesia yang telah memenuhi syarat sebagai Pemilih berdasarkan undang-undang dan memiliki kartu tanda penduduk atau Identitas Lain atau Paspor tetapi tidak terdaftar dalam DPT, DPTb atau DPK, dan memberikan suara di TPS pada Hari dan tanggal pemungutan suara menggunakan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga atau Paspor atau Identitas lain.

ASAS-ASAS PEMILU Langsung Rakyat sebagai pemilih mempunyai hak untuk memberikan suaranya secara langsung sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara. Umum Pada dasarnya semua warga negara yang memenuhi persyaratan sesuai dengan undang-undang ini berhak mengikuti pemilu. Pemilihan yang bersifat umum mengandung makna menjamin kesempatan yang berlaku menyeluruh bagi semua warga negara, tanpa diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, pekerjaan, dan status sosial. Bebas Setiap warga negara yang berhak memilih bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapa pun. Di dalam melaksanakan haknya, setiap warga negara dijamin keamanannya, sehingga dapat memilih sesuai dengan kehendak hati nurani dan kepentingannya. Rahasia Dalam memberikan suaranya, pemilih dijamin bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh pihak mana pun dan dengan jalan apa pun. Pemilih memberikan suaranya pada surat suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain kepada siapa pun suaranya diberikan

lanjutan Dalam pemilu di era Reformasi, menurut UU No. 3 Tahun 1999 jo. UU No. 12 Tahun 2003, bahwa selain asas luber, juga ditambahkan adanya asas jujur dan adil.  Jujur Dalam penyelenggaraan pemilu, setiap penyelenggaraan pemilu, aparat pemerintah, peserta pemilu, pengawas pemilu, pemantau pemilu, pemilih, serta semua pihak yang terkait harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Adil Dalam penyelenggaraan pemilu, setiap pemilih dan peserta pemilu mendapat perlakuan sama, serta bebas dari kecurangan mana pu

Tujuan Pemilu Tujuan Pemilihan Umum (Pemilu) secara umum, yaitu : Melaksanakan kedaulatan rakyat; Sebagai perwujudan hak asasi politik rakyat; Untuk memilih wakil-wakil rakyat yang duduk di DPR, DPD dan DPRD, serta memilih Presiden dan Wakil Presiden; Melaksanakan pergantian personal pemerintahan secara damai, aman, dan tertib (secara konstitusional).  Menjamin kesinambungan pembangunan nasional.

Tata Cara Pemilihan Anggota DPR, DPD dan DPR Tahun 2014 Hari dan tanggal pemungutan suara Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di TPS ditetapkan sebagai hari libur atau hari yang diliburkan.

Jadwal Pelaksanaan Dalam Hal ini dilaksanakan pada : Hari :Rabu Tanggal : 9 April 2014 Waktu pemungutan suara : pukul 07.00 WIB s.d pukul 13.00 WIB Waktu Penghitungan Suara : dilaksanakan mulai pukul 13.30 waktu setempat setelah berakhirnya waktu pelaksanaan pemungutan suara di TPS

Contoh kertas suara DPR/DPRD

CONTOH SUARA SAH DAN TIDAK SAH

SUARA SAH

SUARA SAH

SUARA SAH

SUARA SAH

SUARA SAH

SUARA SAH

SUARA SAH

SUARA SAH

SUARA SAH

SUARA TIDAK SAH

SUARA TIDAK SAH

SUARA TIDAK SAH

15 KRITERIA SUARA SAH 1. Mencoblos di nomor urut, tanda gambar dan nama parpol, maka suaranya dihitung satu untuk parpol. 2. Mencoblos di nomor urut dan nama caleg maka suaranya dihitung satu untuk caleg. 3. Mencoblos di nomor urut, tanda gambar dan nama parpol dan mencoblos di kolom nomor urut dan nama caleg, maka suaranya dihitung satu untuk caleg. 4. Mencoblos di nomor urut, tanda gambar dan nama parpol serta lebih dari satu nomor urut pada nama caleg, maka suaranya dihitung satu untuk parpol. 5. Mencoblos di lebih dari satu nomor urut dan nama caleg parpol yang sama, maka suaranya dihitung satu untuk parpol. 6. Mencoblos lebih dari satu nomor urut, tanda gambar dan nama caleg, maka suaranya dihitung satu untuk parpol. 7. Mencoblos lebih dari satu kali pada nomor urut dan nama caleg pada satu parpol, maka suaranya dihitung satu untuk caleg tersebut. 8. Mencoblos di garis di antara kolom yang memuat dua nomor urut dan nama caleg di satu parpol, maka suara dianggap sah untuk satu parpol. 9. Mencoblos di garis yang memuat nomor urut dan nama caleg, maka suara dianggap satu untuk parpol. 10. Mencoblos di garis yang memuat satu nomor urut dan nama caleg, maka suara dianggap satu untuk caleg. 11. Mencoblos di kolom abu-abu di antara nomor urut dan nama caleg pada satu parpol, maka suara dianggap sah satu untuk parpol. 12. Mencoblos di kolom abu-abu di bawah nomor urut dan nama caleg terakhir pada satu parpol, maka suara dihitung satu untuk parpol. 13. Mencoblos di kolom nomor urut dan nama caleg yang sudah didiskualifikasi, maka suara dianggap sah untuk parpol. 14. Mencoblos di kolom nomor urut dan nama caleg yang sudah meninggal dunia, maka suara dihitung satu untuk parpol. 15. Mencoblos di kolom nomor urut, tanda gambar dan nama parpol yang tidak memiliki daftar caleg, maka suara dianggap sah satu untuk parpol.

MEWUJUDKAN PEMILU BERKWALITAS Ada 3 komponen prasyarat penting untuk mewujudkan pemilu berkwalitas Kualitas penyelenggara pemilu Kualitas calon legislatif dan calon presiden yang diusung oleh parpol peserta pemilu.  kualitas pemilih

Mengharapkan seluruh warga negara yang berhak mengikuti Pemilu 2014 memiliki kematangan dan pemahaman yang mendalam untuk memilih wakil rakyat dan presiden pada Pemilu 2014 mungkin tak realistis. Namun, berharap bahwa ada peningkatan kualitas di antara mereka dibanding pada pemilu sebelumnya agaknya lebih realistis.

Seperti problem pada pemilu sebelumnya, isu politik uang mungkin akan menjadi salah satu persoalan bagi para pemilih yang berasal dari kelas ekonomi bawah. Mereka ini umumnya dengan mudah dikelabuhi dengan kedermawanan instan dan penuh hipokrit yang dilakukan politisi yang bermain dengan politik uang.

Para pemilih harus disadarkan bahwa politik uang hanya akan menciptakan pemenang yang akan tersandera karena semua dana yang digunakan untuk menyogok pemilih harus kembali. Dan salah satu cara untuk mendapatkan kembali uang yang sudah ditebar itu adalah melakukan praktik koruptif dalam masa jabatan sang pemenang.

Masyarakat pemilih perlu mendapatkan pemahaman hal semacam ini baik lewat aktivitas para pegiat lembaga swadaya masyarakat maupun aktivis politik yang berkepentingan pada terciptanya praktik politik yang bersih di Tanah Air. Para mahasiswa yang sedang melakukan praktik kerja lapangan di desa-desa agaknya perlu menyebarluaskan pemahaman pada masyarakat pedesaan bahwa politik uang pada akhirnya melahirkan politisi korup. 

Pada akhirnya saya berharap bahwa seluruh komponen bangsa harus berpartisipasi aktif mensukseskan Pemilu 2014.

Sukses Pemilu Sukses Bangsa Terima kasih Sukses Pemilu Sukses Bangsa