7. PENINGKATAN MUTU, RELEVANSI, DAN DAYA SAING PENDIDIKAN DENGAN PENDEKATAN KOMPREHENSIF

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
1.Kesenjangan keberhasilan pembangunan 2.Perbaikan bidang pendidikan 1.Kesenjangan keberhasilan pembangunan 2.Perbaikan bidang pendidikan a)Mismatch b)Kualifikasi.
Advertisements

Direktorat Pembinaan SMA
PENETAPAN PESERTA SERTIFIKASI GURU TAHUN 2013
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
PEDOMAN SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN
KURIKULUM, PEMBELAJARAN, DAN SUASANA AKADEMIK
DIREKTORAT JENDERAL PENINGKATAN MUTU PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
ASS WR WB, SERTIFIKASI GURU DLM JABATAN
KOORDINASI PELAKSANAAN SERTIFIKASI GURU
SERTIFIKASI DOSEN 2010 adi-serdos TAHUN 2010, KUOTA NASIONAL (DILUAR PROF) KUOTA UNS ADALAH 270 DOSEN. TAHUN 2009, 4 DOSEN UNS YANGTIDAK.
DELAPAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
ANALISIS PROFIL DAN PETA MUTU PENDIDIKAN
SISTEM INFORMASI PENGEMBANGAN KARIR DOSEN TETAP (SIPKD)
JUKNIS ANALISIS SATUAN PENDIDIKAN
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
REVISI INSTRUMEN AKREDITASI PROGRAM STUDI SARJANA
BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI
SOSIALISASI KEBIJAKAN BAN-PT di hadapan para peserta Rapat Kerja Daerah Pimpinan PTS di lingkungan Kopertis Wilayah III di Jakarta 23 September.
Sosialisasi EQA BAN-PT – Dikti, Juli-Agustus 2009.
KEBIJAKAN BAN-PT KEBIJAKAN BAN-PT BAN-PT BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI JAKARTA 2009.
RENCANA AKSI DAN KOMITMEN KOMISI 1A: PENYIAPAN GURU
Analisis Standar Proses
GRAND DESAIN SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
SOSIALISASI SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN EMI ( Evaluasi Mutu Internal ) Salatiga Juli 2013 UKSW.
SERTIFIKASI DOSEN TAHUN 2009
ASS WR WB, SERTIFIKASI GURU DLM JABATAN Latar Belakang Dasar Hukum: Dasar Hukum: 1. UU RI No. 20/2003 (UUSPN) 2. UU RI No. 14/2005 ttg Guru dan Dosen.
Materi Sosialisasi SPM Kepada Kepala TK, SD, SMP, SMA, SMK, SLB
SERTIFIKASI GURU.
PENGENALAN SNP, SPM DAN IMPLEMENTASI SPM
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
MEKANISME AKREDITASI SD / MI
PROV. JATENG SOSIALISASI PELAKSANAAN AKREDITASI APBD PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2014.
BALAI PENGEMBANGAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, NON FORMAL DAN INFORMAL
SERTIFIKASI BAGI GURU DALAM JABATAN
TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
Pendidikan Bahasa Inggris Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa
Standar dan Mutu Pendidikan Sekolah Menengah
AKREDITASI BERMUTU UNTUK PENDIDIKAN BERMUTU
SOSIALISASI SERTIFIKASI GURU TAHUN 2013
PERATURAN MENDIKNAS NOMOR 24 TAHUN 2006
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI DAN DIREKTORAT JENDERAL PENINGKATAN MUTU PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL 2007.
Materi Sesi Kelompok 6 Panduan Menerapkan dan Melaksanakan Penjaminan Mutu Pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP)
SISTEM REKRUTMEN DAN MATRIKULASI
1. Latar Belakang-1 1UU Sisdiknas No.20 Thn 2003 (Pasal 34 ) Setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar Pemerintah dan.
Berbagi Pengalaman Upaya Meningkatkan Akreditasi Program Studi
Strategi Sertifikasi Dosen
KEBIJAKAN BAN-PT KAMANTO SUNARTO KETUA BAN-PT
SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN
BPSDMPK-PMP KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA JAKARTA, 2012.
JUKNIS PENYUSUNAN LAPORAN ANALISIS KONTEKS
KEBIJAKAN PENDIDIKAN GRATIS PENDIDIKAN DASAR TAHUN 2009
KERANGKA STRATEGIS PROGRAM AKREDITASI MADRASAH
PENETAPAN PESERTA SERTIFIKASI GURU TAHUN 2013
BINDIKLAT Kebijakan Direktorat Departemen Pendidikan Nasional
AKPK CALON KEPALA SEKOLAH
RENCANA AKSI DAN KOMITMEN KOMISI 1A: PENYIAPAN GURU
HASIL RUMUSAN SIDANG KOMISI IV PADA REMBUK NASIONAL PENDIDIKAN DIREKTORAT JENDERAL PENINGKATAN MUTU PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN TAHUN 2009.
KEBIJAKAN SBI dan RSBI Kementerian Pendidikan Nasional
PEMBEKALAN PROGRAM QUALITY ASSURANCE LPMP SULAWESI SELATAN 2009.
SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN TAHUN 2011
DITJEN MANAJEMEN DIKDASMEN DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
PENETAPAN PESERTA SERTIFIKASI GURU TAHUN 2013
KEBIJAKAN SBI dan RSBI Kementerian Pendidikan Nasional
DIREKTORAT JENDERAL PMPTK
RENCANA AKSI DAN KOMITMEN KOMISI 1A: PENYIAPAN GURU
RENCANA AKSI DAN KOMITMEN KOMISI 1A: PENYIAPAN GURU
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN (SNP) di SATUAN PENDIDIKAN
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
Transcript presentasi:

MONITORING,EVALUASI, DAN REKOMENDASI SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN Sumarna Surapranata

7. PENINGKATAN MUTU, RELEVANSI, DAN DAYA SAING PENDIDIKAN DENGAN PENDEKATAN KOMPREHENSIF UU 20/2003 tentang Sisdiknas yang mengamanatkan Standar Nasional Pendidikan (SNP) dan Otonomi Satuan Pendidikan PP 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) 1. Standar Isi Penjaminan mutu dalam konteks otonomi satuan pendidikan (MBS,Otonomi PT, dan BHP) 2. Standar Kompetensi Lulusan 3. Standar Pendidik danTenaga Kependidikan (diperkuat dengan UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen) 4. Standar Sarana dan Prasaran 5. Standar Penilaian 6. Standar Proses 7. Standar Pengelolaan 8. Standar Biaya Program Penjaminan Mutu Berbasis SNP 1. Program Peningkatan Kualifikasi dan kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan berbasis UU 14/2005 dan SNP 2. Program Sertifikasi Pendidik berbasis UU 14/2005 dan SNP 3. Program Peningkatan Profesionalisme Pendidik dan Tenaga Kependidikan berbasis UU 14/2005 dan SNP 4. Program Peningkatan Kesejahteraan Pendidik berbasis UU 14/2005 dan SNP 5. Program pengadaan dan perbaikan sarana dan prasarana fisik berbasis SNP. 6. Program reformasi perbukuan berbasis SNP. 7. Program aplikasi e-pembelajaran dan e-administrasi pendidikan berbasis SNP. 8. Program pendanaan operasi satuan pendidikan berbasis SNP. 9. Program ujian nasional berbasis SNP. 10. Program akreditasi berbasis SNP. 11. Program evaluasi pendidikan berbasis SNP. 12. Program penjaminan mutu umum satuan pendidikan berbasis SNP. Program penjaminan mutu di atas (on top of) SNP 1. Program perintisan dan pembinaan satuan pendidikan berbasis keunggulan lokal. 2. Program perintisan dan pembinaan satuan pendidikan bertaraf internasional atau berkelas dunia. 3. Program kompetisi atau olimpiade internasional. 4. Program benchmarking dengan satuan atau program pendidikan di negara-negara OECD.

PELAKSANAAN MONEV Pembuatan Instrumen dan Perangkat Analisis Data Instrumen: Kuesioner dan Panduan Wawancara/FGD Sistem Analisis Data Monev Penentuan Sasaran Institusi: Dinas Pendidikan Prop/Kab/Kota, LPTK,LPMP Responden: Guru dan Asesor Wilayah: Indonesia Barat, Tengah dan Timur (Sumsel, Riau, DKI, Jabar, Jateng, Jatim, Kalsel, Sulsel, Maluku) Target populasi: Ibu kota Provinsi, 2 Kab/Kota tetangga dan daerah terpencil Penentuan Responden

PELAKSANAAN MONEV (2).. Pelaksanaan Program Pembuatan Laporan Wawancara Kuesioner Focused Group Discussion (FGD) Analisis Data Transkripsi hasil FGD dan tabulasi data kuesioner Pengolahan data dan visualisasi data Diskusi/simpulan hasil temuan Pembuatan Laporan

HASIL MONEV Hasil survey memaparkan enam aspek utama: Sosialisasi Rekrutmen Guru SG Rekrutmen Asesor Pelaksanaan Sertifikasi Guru Diklat Profesi Guru (PLPG) Pengolahan Data

Sebagian besar sosialisasi berjalan baik Sosialisasi di beberapa provinsi dikomersialkan oleh oknum asesor & dinas dengan harga Rp 20.000 – 250.000/acara/orang Kejelasan informasi SG menurut guru. 4/7/2017 6

Dinas Pendidikan Kab/Kota sangat berperan dalam sosialisasi 4/7/2017 7

Sebagian besar sesuai dengan kriteria (usia, masa kerja, golongan) 2. REKRUTMEN GURU Sebagian besar sesuai dengan kriteria (usia, masa kerja, golongan) 4/7/2017 8

Data guru dari pusat tidak mutakhir Kuota yang diberikan kepada Kab/Kota tidak sesuai dengan proporsi jumlah guru yang ada (dari segi negeri/swasta dan jenjang) Data guru dari pusat tidak mutakhir Kriteria rekrutmen peserta ditafsirkan berbeda sesuai dengan kondisi guru di tiap daerah 4/7/2017 9

Rekrutmen asesor sesuai dengan kriteria 4/7/2017 10

Pendistribusian tugas asesor oleh PSG proporsional 4/7/2017 11

3. PELAKSANAAN SERTIFIKASI Terjadi penyimpangan: pemalsuan dokumen, pemotongan honor asesor dan upaya penyuapan Banyaknya kejanggalan yang ditemukan oleh asesor Kejanggalan dalam pemeriksaan dokumen menurut asesor MONEV INDEPENDEN 4/7/2017 12

MONEV INDEPENDEN 4/7/2017 13

Sebagian komponen penilaian sulit dipenuhi guru di daerah 20% MONEV INDEPENDEN 4/7/2017 14

Dominasi LPTK Induk atas LPTK Mitra Hampir semua LPMP tidak terlibat Ketidakseimbangan honor pelaksana dan honor asesor Tumbuh kecurigaan dari sebagian guru terhadap obyektivitas penilaian asesor Syarat harus mengajar 24 jam tidak dapat dipenuhi oleh calon peserta Batas nilai maksimal tiap komponen dilanggar Penafsiran asesor terhadap komponen portofolio berbeda sehingga menimbulkan perbedaan penilaian Kisaran kelulusan: 40 - 60% 4/7/2017 15

Materi tidak disiapkan dengan baik Persiapan diklat sangat singkat 5. DIKLAT PROFESI Materi tidak disiapkan dengan baik Persiapan diklat sangat singkat Diklat bersamaan dengan acara akhir tahun instansi lain Beberapa LPTK gagal menyelesaikan Diklat hingga saat ini Kisaran waktu diklat 10 - 15 jam/hari (dilaksanakan dalam 7 – 10 hari) Tidak ada korelasi antara hasil portofolio (peserta yang tidak lulus) dan materi Diklat Ada peserta mengakui Diklat sangat bermanfaat 4/7/2017 16

Software dari PMPTK tidak (kurang) berfungsi 6. PENGELOLAAN DATA Software dari PMPTK tidak (kurang) berfungsi Umumnya berjalan baik meskipun dengan anggaran pas-pasan Tidak didukung oleh sistem yang terintegrasi (input data, pengolahan, presentasi, data retrieval system, decision system) LPTK kesulitan dalam pengarsipan (penyimpanan berkas portofolio) 4/7/2017 17

KESIMPULAN Secara umum pelaksanaan sertifikasi guru telah berjalan dengan baik, tetapi ada beberapa catatan sebagai berikut: Waktu pelaksanaan sertifikasi tidak cukup Koordinasi secara keseluruhan lemah Sistem kendali mutu masih lemah Anggaran kurang dan bersifat sentralistik SDM tidak dipersiapkan dengan baik Dukungan sarana prasarana sangat terbatas Tidak tersedia Sistem Infomasi yang memadai 4/7/2017 18

REKOMENDASI Waktu Memberikan waktu yang cukup dalam proses pelaksanaan SG Koordinasi Membuat mekanisme koordinasi antar lembaga secara jelas Menetapkan pembagian kerja yang adil dan jelas antara LPTK Induk dan Mitra. Memberikan keleluasaan kepada PSG LPTK untuk memberikan kebijakan penilaian khusus pada daerah konflik, pasca konflik dan terpencil 4/7/2017 19

Memberikan kewenangan kepada LPTK mitra dalam penyelenggaraan Diklat Melibatkan LPMP dalam sosialisasi, pendataan guru dan penyaluran anggaran SG Memberikan kewenangan kepada LPTK mitra dalam penyelenggaraan Diklat Melaksanakan Monev SG secara berkelanjutan dengan melibatkan berbagai komponen masyarakat yang relevan Kendali Mutu Melarang segala bentuk komersialisasi sosialisasi SG Membuat sistem kendali mutu secara keseluruhan Memutakhirkan data, menyelaraskan kuota dan memperbaiki kriteria SG sesuai kondisi aktual di daerah 4/7/2017 20

Menyarankan asesor aktif untuk tidak menjadi instruktur Diklat Membuat pedoman penilaian yang jelas sebagai acuan asesor dalam melakukan penilaian portofolio Menyarankan asesor aktif untuk tidak menjadi instruktur Diklat Memberikan sangsi hukum pada semua pihak yang melakukan pelanggaran Melakukan asesmen terhadap kompetensi instruktur Diklat, materi pengajaran dan alat evaluasinya Menetapkan pedoman yang jelas dan nilai maksimal tiap komponen portofolio, sehingga 10 komponen portofolio memiliki bobot nilai yang proporsional 4/7/2017 21

Menyelenggarakan Diklat sesuai kebutuhan guru Mempertimbangkan kembali ketentuan 24 jam mengajar bagi guru yang telah lulus sertifikasi sebagai syarat penyaluran tunjangan profesi guru (Permendiknas No 36 Tahun 2007) Memperhatikan kaidah proses pembelajaran: waktu, metoda dan modul dalam pelaksanaan Diklat Menyelenggarakan Diklat sesuai kebutuhan guru Memperbaiki sistem dan cara penilaian kelulusan peserta diklat berdasarkan prinsip-prinsip evaluasi yang dapat dipertanggungjawabkan 4/7/2017 22

Mengalokasikan dana untuk kegiatan pengolahan data secara proporsional Anggaran Mendesentralisasi anggaran pelaksanaan SG kepada daerah (LPMP dan Dinas) Mengalokasikan dana untuk kegiatan pengolahan data secara proporsional Menyarankan KSG menghimbau Pemda untuk mengalokasikan anggaran bagi SG SDM Memberikan pelatihan yang berkualitas kepada panitia SG, calon asesor, calon instruktur dan pengawas Sarana & Prasarana Menyediakan sarana dan prasarana yang memadai dalam proses pelaksanaan SG 4/7/2017 23

Menyediakan Sistem Informasi bagi pelaksanaan SG Menghilangkan alamat dan nomor telpon/HP peserta SG dalam format isian biodata peserta Menyediakan Sistem Informasi bagi pelaksanaan SG Menyediakan decision support system (DSS) yang terintegrasi dengan Sistem Informasi MONEV INDEPENDEN 4/7/2017 24

REKOMENDASI FORUM DIKTI & PMPTK 5. KEPENDIDIKAN 5.1 Sertifikasi guru dalam jabatan pada tahun 2008 tetap menggunakan portofolio, tetapi format portofolio perlu disempurnakan. Beberapa penjelasan pelu lebih baik, karena banyak terjadi salah tafsir di lapangan. 5.2 Penyempurnaan perlu melibatkan/mendapat LPTK Induk yg secara langsung memiliki pengalaman lapangan. 5.3 Dokomen portofolio sebaiknya asli, kecuali ijasah. Hal itu untuk menghindari pemalsuan dokumen. 5.4 Waktu pengisian portofolio dan penilaian portofolio perlu ditambah, agar guru dan LPTK dapat bekerja dengan baik. 5.5 PLPG perlu dipersiapkan lebih baik. Panduan perlu disempurnakan agar lebih menjamin terjadi peningkatan kompetensi selama ikut PLPG. 5.6 Waktu pelaksanaan PLPG juga perlu ditambah, sedapat mungkin sudah mulai pertengahan tahun.

REKOMENDASI FORUM DIKTI & PMPTK 5. KEPENDIDIKAN 5.7. Kesinambungan antara penilaian portofolio dan PLPG perlu diformulasikan. Termasuk penilaiannya. 5.8. Untuk mengatasi peng-S1-an guru dalam jabatan, tanpa melanggar aturan kelas jauh, pola PJJ yg telah dirintis melalui PGSD-PJJ dan dual mode yang dirintis di UPI dapat dijadikan model dan disyahkan sebagai model peng-S1-an guru dalam jabatan. 5.9. Pendidikan profesi guru pra-jabatan perlu segera diformulasikan, dengan melibatkan LPTK. Pola sertifikasi melalui jalur pendidikan dapat digunakan sebagai pola awal. 5.10 Pendidikan profesi guru pra jabatan harus tetap membedakan mereka yang lulusan Kependidikan dan non Kependidikan.

REKOMENDASI FORUM DIKTI & PMPTK 5. KEPENDIDIKAN 5.11 Perlu keterlibatan LPMP & P4TK dalam sertifikasi guru, misalnya dalam penentuan kuotu dengan koordinasi dengan Dinas Kab/Kota dan Propinsi. Fasilitas LPMP & P4TK perlu dimanfaatkan dalam pelaksanaan PLPG. 5.12 Widyaiswara di LPMP & P4TK dapat menjadi asesor dan instruktur PLPG, sesuai dengan persyaratan dan prosedur yang berlaku. 5.13 Pengawas di Dinas Pendidikan Kab/Kota perlu terlibat dalam penentuan peserta sertifikasi guru dalam jabatan. 5.14 Peserta sertifikasi guru harus sudah memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan).

7. PENINGKATAN MUTU, RELEVANSI, DAN DAYA SAING PENDIDIKAN DENGAN PENDEKATAN KOMPREHENSIF UU 20/2003 tentang Sisdiknas yang mengamanatkan Standar Nasional Pendidikan (SNP) dan Otonomi Satuan Pendidikan PP 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) 1. Standar Isi Penjaminan mutu dalam konteks otonomi satuan pendidikan (MBS,Otonomi PT, dan BHP) 2. Standar Kompetensi Lulusan 3. Standar Pendidik danTenaga Kependidikan (diperkuat dengan UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen) 4. Standar Sarana dan Prasaran 5. Standar Penilaian 6. Standar Proses 7. Standar Pengelolaan 8. Standar Biaya Program Penjaminan Mutu Berbasis SNP 1. Program Peningkatan Kualifikasi dan kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan berbasis UU 14/2005 dan SNP 2. Program Sertifikasi Pendidik berbasis UU 14/2005 dan SNP 3. Program Peningkatan Profesionalisme Pendidik dan Tenaga Kependidikan berbasis UU 14/2005 dan SNP 4. Program Peningkatan Kesejahteraan Pendidik berbasis UU 14/2005 dan SNP 5. Program pengadaan dan perbaikan sarana dan prasarana fisik berbasis SNP. 6. Program reformasi perbukuan berbasis SNP. 7. Program aplikasi e-pembelajaran dan e-administrasi pendidikan berbasis SNP. 8. Program pendanaan operasi satuan pendidikan berbasis SNP. 9. Program ujian nasional berbasis SNP. 10. Program akreditasi berbasis SNP. 11. Program evaluasi pendidikan berbasis SNP. 12. Program penjaminan mutu umum satuan pendidikan berbasis SNP. Program penjaminan mutu di atas (on top of) SNP 1. Program perintisan dan pembinaan satuan pendidikan berbasis keunggulan lokal. 2. Program perintisan dan pembinaan satuan pendidikan bertaraf internasional atau berkelas dunia. 3. Program kompetisi atau olimpiade internasional. 4. Program benchmarking dengan satuan atau program pendidikan di negara-negara OECD.