DIREKTORAT JENDERAL BINA PRODUKSI KEHUTANAN 2007 KEBIJAKAN INVENTARISASI HUTAN MENYELURUH BERKALA (IHMB) PADA USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU PADA HUTAN PRODUKSI DIREKTORAT JENDERAL BINA PRODUKSI KEHUTANAN 2007
Dasar Pelaksanaan IHMB Penjelasan Pasal 73 dan Pasal 75 PP No. 6 Tahun 2007: RKUPPHK-HA dan RKUPHHK-HT dibuat berdasarkan inventarisasi hutan berkala sepuluh tahunan yang dilakukan pemegang izin berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
Pedoman IHMB (Permenhut No. 34/Menhut-II/2007) Maksud Sebagai panduan dasar bagi pengelola unit manajemen tingkat tapak (KPH dan IUPHHK) dalam melaksanakan kegiatan inventarisasi hutan menyeluruh berkala pada areal unit pengelolaan dan areal IUPHHK-HA dan IUPHHK-HT sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (RKUPHHK) sepuluh tahunan.
Pedoman IHMB (Permenhut No. 34/Menhut-II/2007) Tujuan Untuk mengetahui kondisi sediaan tegakan hutan (timber standing stock) secara berkala. Sebagai bahan penyusunan RKUPHHK-HA dan atau RKUPHHK-HT. Sebagai bahan pemantauan kecenderungan (trend) kelestarian sediaan tegakan hutan di areal KPH dan atau IUPHHK-HA atau IUPHHK-HT. Sebagai dasar penyusunan proposal teknis permohonan IUPHHK.
Waktu Pelaksanaan IHMB Dilaksanakan 1 (satu) kali dalam setiap 10 (sepuluh) tahun. Dalam hal permohonan IUPHHK baru, hasil IHMB menjadi dasar perhitungan Annual Alowable Cut (AAC). Bagi IUPHHK sedang berjalan selambat-lambatnya 1 tahun sejak diberlakukannya peraturan ini. Bagi IUPHHK yang akan berakhir jangka waktu ijinnya dan akan mengajukan perpanjangan ijin, dilaksanakan selambat-lambatnya 2 tahun sebelum berakhirnya ijin.
Penyusunan Rencana IHMB Peta digital dan hard copy dari areal kerja yang akan disurvei. Data penginderaan jauh resolusi sedang (10 - 30 m) berumur < 2 tahun. Peta PAK, peta jalan, sungai, dan lokasi pemukiman berformat digital dan hard copy. Rencana bagan sampling dan bentuk plot contoh. Rencana alat dan perlengkapan lapangan. Tata waktu pelaksanaan. Rencana penyediaan tenaga kerja dan organisasi. Rencana pengolahan, analisis data dan pelaporan hasil. Rencana keluaran.
Proses Verifikasi IHMB Pemegang Ijin Data Invent Dirjen BPK Baplan Litbang Akademisi Dasar RKUPHHK Tim Verifikasi Hasil Evaluasi Saran & Pertimbangan Dirjen BPK
Verifikasi Laporan IHMB Kelengkapan administrasi: Menyusun rencana pelaksanaan IHMB. IHMB dipimpin oleh tenaga yang telah mengikuti pelatihan IHMB. Pengolahan/analisis data IHMB dilakukan sesuai Pedoman IHMB. Laporan dibuat sesuai format/sistematika pelaporan. Laporan hasil IHMB diverifikasi oleh tim verifikasi. Hasil verifikasi sebagai masukan dan rekomendasi kepada Ditjen BPK untuk penilaian dan pengesahan RKU.
Pemanfaatan Hasil IHMB Hasil IHMB akan digunakan a.l. untuk: Penyesuaian JPT RKU yang telah disusun. Penataan areal/blok RKT. Manajemen standing stock. Bahan pemantauan dan evaluasi kelestarian tegakan. Penyusunan perencanaan pemanfaatan hutan produksi sesuai prinsip kelestarian.
Kelestarian usaha dan hutan Pelaksanaan IHMB Tenaga bersertifikat dan memadai. Prosedur benar. Dokumen lengkap. Waktu tepat. Penyusunan perencanaan pemanfaatan hutan produksi sesuai prinsip kelestarian. Kelestarian usaha dan hutan