Dasar Berlakunya Hukum Adat 03 Oktober 2011
Dasar Berlakunya Hukum Adat Dibagi 3 (Tiga) Unsur: Secara Yuridis Secara Sosiologis Secara Filisofis 03 Oktober 2011
Secara Yuridis Dalam Batang Tubuh UUD 1945, tidak satupun pasal yang mengatur tentang hukum adat. Oleh karena itu, aturan untuk berlakunya kembali hukum adat ada pada Aturan Peralihan UUD 1945 Pasal II 03 Oktober 2011
Lanjutan Berbunyi : “Segala badan Negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini”. 03 Oktober 2011
Lanjutan Dasar berlakunya hukum secara umum kembali diatur dalam Pasal 23 ayat 1 dan Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (UU No. 14 Tahun 1970). 03 Oktober 2011
Menurut Pasal 23 ayat 1, “Segala putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar-dasar peraturan itu, juga harus memuat pula pasal-pasal tertentu dari peraturan-peraturan yang bersangkutan atau sumber hukum tidak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili.” 03 Oktober 2011
Lanjutan Aturan Peralihan Pasal II ini menjadi dasar hukum sah berlakunya hukum adat. Dalam UUDS 1950 Pasal 104 disebutkan bahwa segala keputusan pengadilan harus berisi alasan-alasannya dan dalam perkara hukuman menyebut aturanaturan Undang-Undang dan aturan adat yang dijadikan dasar hukuman itu. 03 Oktober 2011
Lanjutan UUDS 1950 ini pelaksanaannya belum ada, maka kembali ke Aturan Peralihan UUD 1945. 03 Oktober 2011
lanjutan Pasal 27 (1) menyatakan, “Hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat.” Nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana dimaksudkan dalam pasal tersebut adalah nilai-nilai hukum masyarakat termasuk nilai-nilai Hukum Adat. 03 Oktober 2011
Lanjutan Oleh karena itu pasal inipun merupakan dasar yuridis berlakunya Hukum Adat. Setelah dilakukan amandemen UUD 1945 hal tersebut diatur dalam Pasal 18 B ayat 2 dan Pasal 28 I ayat 3. 03 Oktober 2011
Secara Sosiologis Hukum Adat mempunyai dasar berlaku sosiologis, karena Hukum Adat merupakan hukum yang tumbuh, berkembang dan tanpa paksaaan dari negara. Berlakunya Hukum Adat di dalam masyarakat semata-mata karena kemauan dan paksaan dari masyarakatnya sendiri, agar hak dan kewajiban dalam masyarakat berjalan menurut prinsip-prinsip keadilan yang disetujui bersama. 03 Oktober 2011
Berlakunya hukum yang didasarkan kepada kemauan dan paksaan masyarakat sebagaimana halnya Hukum Adat, maka hukum itu disebut mempunyai dasar berlaku sosiologis. 03 Oktober 2011
Secara Filosofis Hukum Adat sebagai hukum yang tumbuh dari pancaran pikiran dan perasaan merupakan hukum yang lahir dari nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat bersangkutan. Dipertahankannya Hukum Adat sebagai tatanan hidup bermasyarakat oleh masyarakat Indonesia, karena kaidah-kaidah Hukum Adat sesuai dengan pandangan hidup mereka. 03 Oktober 2011
Lanjutan Berlakunya Hukum Adat dalam masyarakat disebabkan adanya nilai-nilai pandangan hidup atau filosofisnya masyarakat Indonesia. 03 Oktober 2011
TERIMA KASIH 03 Oktober 2011