Dasar Berlakunya Hukum Adat

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PROGRAM LEGISLASI DAERAH KABUPATEN GRESIK TAHUN 2011
Advertisements

Hak dan Kewajiban Warganegara
STRUKTUR/ KERANGKA PERATURAN
KEWARGANEGARAAN Disadur dari buku Panduan Praktis Mendapatkan Kewarganegaraan oleh Asep Kurnia, 2012.
Susunan dan Kekuasaan Badan Peradilan Umum dan Khusus
Gedung Nusantara I Lantai I Jl. Gatot Subroto, Senayan
Topik : Struktur Sosial dan Hukum
TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Konstitusi dan Rule of Law
SEJARAH PERJALANAN KETATANEGARAAN RI
HUKUM ACARA PENGUJIAN UU
Undang-undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan
PERBEDAAN PERMA NO.2 TAHUN 2003 DENGAN PERMA NO. 01 TAHUN 2008
Pengertian Peradilan, Pengadilan
WIDYAWATI BOEDININGSIH,SH.,MH
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
LEMBAGA HUKUM JAMINAN HUTANG Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
LEMBAGA HUKUM JAMINAN HUTANG Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
Dasar Berlakunya Hukum Adat
Catur Apriyani Qudsi Ayu Sekar K Rahma Ivani Subhan Fathah
MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN By ISNAWATI
Sumber-sumber Hukum Hukum tidak tertulis - UU - Traktat
SOSIOLOGI EKONOMI Pertemuan Ke-11 1AHS/SOSEK/2011.
BAGAIMANA PEMBAGIAN WARISANNYA ?
POKOK-POKOK PIKIRAN RANCANGAN PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2009 TENTANG MPR, DPR, DPD, DAN DPRD BADAN LEGISLASI 2010.
REVITALISASI KONSTITUSI DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA
Drs. Cyrus Ramot Marpaung
Pendidikan Kewarganegaraan
BAB 3. UNDANG UNDANG DASAR 1945
Hak dan Kewajiban Warga Negara
PEMINDAHAN HAK DENGAN INBRENG
KONSTITUSI NEGARA DAN NEGARA HUKUM
PERTEMUAN 3 PENGERTIAN HUKUM PAJAK
Bab 4 Negara dan Konstitusi
KEWENANGAN PENGUJIAN UNDANG-UNDANG OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI
KEMERDEKAAN MENGELUARKAN PENDAPAT
Kode Etik PNS & Kode Etik Kementrian Keuangan
Perihal Kasasi.
Materi Ke-1: Sejarah Bentuk dan Proses Legislasi di Indonesia
Lembaga Kepresidenan Masnur Marzuki.
PENGANTAR PENGERTIAN DASAR HUKUM TATA USAHA NEGARA DAN HUKUM PERADILAN TATA USAHA NEGARA Tata Usaha Negara menurut ketentuan pasal 1 ayat 7 UU No. 5 tahun.
Asas Kewarganegaraan Setiap negara mempunyai kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraan. Dalam asas kewarganegaraan dikenal dua pedoman.
BANTUAN HUKUM. DASAR HUKUM 1. UU NO. 4 TAHUN 2004 TENTANG KEKUASAANKEHAKIMAN PASAL 37 – UU NO. 8 TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA PASAL 56.
Negara dan Konstitusi Apa itu konstitusi dan apa itu konstitusionalisme? Apa konstitusi dari NKRI dan apa saja isinya? Apa sistem ketatanegaraan Indonesia.
PRAKTEK HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
ASAS-ASAS HUKUM AGRARIA
Konstitusi dan Rule of Law
Disampaikan pada acara :
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
PERUBAHAN KONSTITUSI
POLITIK HUKUM m. Hamidi Masykur, s.h., m.Kn..
RULE OF LAW.
TEKNIK MENYUSUN KEPUTUSAN
TEKNIK MENYUSUN KEPUTUSAN
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
HUKUM ACARA PERDATA.
Dasar Berlakunya Hukum Adat
TEKNIK MENYUSUN KEPUTUSAN
9 KONSTITUSI DAN RULE OF LAW
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
Ganti kerugian dan Rehabilitasi
UUD 1945 Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia ialah Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) sebelum diamandemen yang terdiri dari : Pembukaan UUD.
POLITIK HUKUM.
ASAS LEGALITAS.
KONSTITUSI (UUD).
Peradilan Agama Peradilan Agama adalah peradilan bagi orang-orang yang beragama Islam (Ps 1 butir 1 UU 7/1989) Peradilan Agama adalah salah satu pelaku.
DASAR HUKUM BERLAKUNYA HUKUM ADAT
PENGANTAR ILMU HUKUM SUMBER HUKUM TAHUN AJARAN
Undang-undang Dasar Pengertian, Kedudukan, Sifat dan Fungsi UUD 1945 Pengertian, Kedudukan, Sifat dan Fungsi UUD 1945 Pengertian Hukum Dasar  UUD.
Transcript presentasi:

Dasar Berlakunya Hukum Adat 03 Oktober 2011

Dasar Berlakunya Hukum Adat Dibagi 3 (Tiga) Unsur: Secara Yuridis Secara Sosiologis Secara Filisofis 03 Oktober 2011

Secara Yuridis Dalam Batang Tubuh UUD 1945, tidak satupun pasal yang mengatur tentang hukum adat. Oleh karena itu, aturan untuk berlakunya kembali hukum adat ada pada Aturan Peralihan UUD 1945 Pasal II 03 Oktober 2011

Lanjutan Berbunyi : “Segala badan Negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini”. 03 Oktober 2011

Lanjutan Dasar berlakunya hukum secara umum kembali diatur dalam Pasal 23 ayat 1 dan Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (UU No. 14 Tahun 1970). 03 Oktober 2011

Menurut Pasal 23 ayat 1, “Segala putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar-dasar peraturan itu, juga harus memuat pula pasal-pasal tertentu dari peraturan-peraturan yang bersangkutan atau sumber hukum tidak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili.” 03 Oktober 2011

Lanjutan Aturan Peralihan Pasal II ini menjadi dasar hukum sah berlakunya hukum adat. Dalam UUDS 1950 Pasal 104 disebutkan bahwa segala keputusan pengadilan harus berisi alasan-alasannya dan dalam perkara hukuman menyebut aturanaturan Undang-Undang dan aturan adat yang dijadikan dasar hukuman itu. 03 Oktober 2011

Lanjutan UUDS 1950 ini pelaksanaannya belum ada, maka kembali ke Aturan Peralihan UUD 1945. 03 Oktober 2011

lanjutan Pasal 27 (1) menyatakan, “Hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat.” Nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana dimaksudkan dalam pasal tersebut adalah nilai-nilai hukum masyarakat termasuk nilai-nilai Hukum Adat. 03 Oktober 2011

Lanjutan Oleh karena itu pasal inipun merupakan dasar yuridis berlakunya Hukum Adat. Setelah dilakukan amandemen UUD 1945 hal tersebut diatur dalam Pasal 18 B ayat 2 dan Pasal 28 I ayat 3. 03 Oktober 2011

Secara Sosiologis Hukum Adat mempunyai dasar berlaku sosiologis, karena Hukum Adat merupakan hukum yang tumbuh, berkembang dan tanpa paksaaan dari negara. Berlakunya Hukum Adat di dalam masyarakat semata-mata karena kemauan dan paksaan dari masyarakatnya sendiri, agar hak dan kewajiban dalam masyarakat berjalan menurut prinsip-prinsip keadilan yang disetujui bersama. 03 Oktober 2011

Berlakunya hukum yang didasarkan kepada kemauan dan paksaan masyarakat sebagaimana halnya Hukum Adat, maka hukum itu disebut mempunyai dasar berlaku sosiologis. 03 Oktober 2011

Secara Filosofis Hukum Adat sebagai hukum yang tumbuh dari pancaran pikiran dan perasaan merupakan hukum yang lahir dari nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat bersangkutan. Dipertahankannya Hukum Adat sebagai tatanan hidup bermasyarakat oleh masyarakat Indonesia, karena kaidah-kaidah Hukum Adat sesuai dengan pandangan hidup mereka. 03 Oktober 2011

Lanjutan Berlakunya Hukum Adat dalam masyarakat disebabkan adanya nilai-nilai pandangan hidup atau filosofisnya masyarakat Indonesia. 03 Oktober 2011

TERIMA KASIH 03 Oktober 2011