BENTUK NEGARA & SISTEM PEMERINTAHAN MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2012 MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BAB 2 SISTEM PEMERINTAHAN
Advertisements

BAB I PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
DEMOKRASI DAN PELAKSANAANNYA DI INDONESIA
1 PENDIDIKAN KARAKTER MOH. SALEH, SH., MH. UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2011 KARAKTER DAN KEMAJUAN BANGSA.
PARTAI POLITIK MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2012 MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2012.
PENGANTAR HUKUM TATA NEGARA MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2012 MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2012.
BAB IV – BENTUK & SISTEM PEMERINTAHAN
SISTEM HUKUM DI DUNIA MOH. SALEH, S.H., M.H. FAKULTAS HUKUM
KONSEP NEGARA HUKUM MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2012 MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2012.
SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA DAN PERAN LEMBAGA NEGARA SEBAGAI PELAKSANA KEDAULATAN RAKYAT LENI ANGGRAENI, S.Pd., M.Pd.
Susunan Organisasi Negara ”HORIZONTAL” & “VERTIKAL”
MEDIA PRESENTASI PEMBELAJARAN PKN KELAS XIII TPHPI SMK NEGERI 3 PANDEGLANG
SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA
UNSUR-UNSUR NEGARA dalam materi USAHA PEMBELAAN NEGARA KELAS IX SMP.
Konsep Ilmu Politik Negara (State) Kekuasaan (Power)
DINAMIKA PELAKSANAAN UUD 45 KULIAH KE-4.
Sistem Pemerintahan Indonesia Menurut UUD 1945
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
1 PENDIDIKAN KARAKTER MOH. SALEH, SH., MH. UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2011 BUDAYA DAN KARAKTER BANGSA.
HAM DAN KEWARGANEGARAAN MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2012 MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2012.
SUMBER NILAI PENDIDIKAN KARAKTER
NEGARA DAN KONSTITUSI SISTEM KETATANEGARAAN
SOSIOLOGI EKONOMI PERTEMUAN KE-9
Pendidikan Kewarganegaraan
HUBUNGAN HUKUM TATA NEGARA DENGAN ILMU PENGETAHUAN LAINNYA MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2012 MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS.
TIPE, BENTUK DAN SUSUNAN NEGARA
SISTEM PEMERINTAHAN 4/10/2017 SMAN 1 YOGYAKARTA TRISNA WIDYANA 2011.
SUSUNAN PEMERINTAHAN VERTIKAL DAN HORIZONTAL
BENTUK NEGARA & BENTUK PEMERINTAHAN
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas X

Pertemuan 10 PEMERINTAH DAN PEMERINTAHAN
Klasifikasi Negara Masnur Marzuki.
DEMOKRASI Yanti Trianita S.I.Kom.
Pertemuan 6 NKRI Mahendra P. Utama PKN/ Negara dan Konstitusi/ Mahe.
BENTUK-BENTUK PEMERINTAH DAN BENTUK-BENTUK NEGARA
Sisitim ketatanegaraan Republik Indonesia
Sistem Pemerintahan.
KULIAH HUKUM TATA NEGARA Pertemuan K-3
SUSUNAN PEMERINTAHAN VERTIKAL DAN HORIZONTAL
DINAMIKA PENGELOLAAN KEKUASAAN NEGARA
BENTUK NEGARA BENTUK PEMERINTAH DAN SISTEM PEMERINTAHAN
Bentuk Negara, Bentuk Pemerintahan Dan Sistem Pemerintahan
SISTEM PEMERINTAHAN Sistem pemerintahan merupakan gabungan dari
MARTINA PURWANING DIAH, SAP, MAP
BENTUK & TIPE PEMERINTAHAN
Sistem Pemerintahan Di Berbagai Negara
Teori Demokrasi kontemporer
KONSEP NEGARA Oleh Ali Usman.
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN “DEMOKRASI DAN HAK ASASI MANUSIA”
DEMOKRASI Endah Purwitasari.
KONSTITUSI MATERI MUATAN KONSTITUSI KEDUDUKAN, FUNGSI & TUJUAN KONSTITUSI KLASIFIKASI KONSTITUSI.
Negara dan Sistem Pemerintahan
Negara dan Sistem Pemerintahan
Negara dan Sistem Pemerintahan
BENTUK & TIPE PEMERINTAHAN
Tugas HTN BAB 7 ORGAN DAN FUNGSI KEKUASAAN NEGARA
Negara dan Sistem Pemerintahan
HUKUM TATA NEGARA.
Modul Sistem Politik Indonesia LEMBAGA / BADAN EKSEKUTIF
BAB V DEMOKRASI INDONESIA
PERBEDAAN PELAKSANAAN SISTEM PEMERINTAH RI
Mhd. Yusrizal Adi Syaputra, SH.MH
BAB II BUDAYA DEMOKRASI
Disusun oleh: Kelompok 1 ISP-PPKn B 2014
BENTUK NEGARA BENTUK PEMERINTAH DAN SISTEM PEMERINTAHAN
Susunan Organisasi Negara ”HORIZONTAL” & “VERTIKAL”
TEORI-TEORI POLITIK PEMERINTAHAN
BAB V DEMOKRASI INDONESIA
LENI ANGGRAENI, S.Pd., M.Pd. SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA DAN PERAN LEMBAGA NEGARA SEBAGAI PELAKSANA KEDAULATAN RAKYAT.
Transcript presentasi:

BENTUK NEGARA & SISTEM PEMERINTAHAN MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2012 MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2012

PENGERTIAN  Bentuk Negara (staats-vorm) berbicara mengenai organ negara atau organisasi negara sebagai keseluruhan  Bentuk Pemerintahan (regerings-vorm) berbicara mengenai bentuk penyelenggaraan pemerintahan atau penyelenggaraan kekuasaan.  Ada juga istilah sistem pemerintahan yang berbicara mengenai sistem penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan dalam arti cabang eksekutif saja.

BENTUK NEGARA KLASIK PLATO (427 – 347 SM): a.Aristokrasi Pemerintahan bangsawan cendikiawan berkeadilan b.Timokrasi Penguasa menumpuk kekayaan untuk dirinya sendiri. c. Oligarki : Pemerintahan oleh beberapa orang kaya. A. Demokrasi : Pemerintahan oleh rakyat B. Tyrani : Pemerintahan oleh satu orang yang keras dan kuat.

ARISTOTELES (384 – 322 SM) Pemerintahan oleh satu orang : A. Monarki B. Tyranni Pemerintahan oleh Banyak Orang : A. Aristokrasi B. Oligarki Pemerintahan oleh Rakyat A. Republik B. Demokrasi

TEORI POLYBIOS – POLYBIUS CYCLES (200 – 118 SM) MONARKI TYRANNI ARISTOKRASI OLIGARKI DEMOKRASI OKHLOKRASI Okhlokrasi : Pemerintahan yang liar dari rakyat gembel dan hina

BENTUK NEGARA MODERN A. Leon Duguit : 1. Negara Kesatuan 2. Negara Serikat 3. Perserikatan Negara-negara B. Sri Soematri : 1. Negara federal/Serikat (Federal state, bondstaat) 2. Negara Kesatuan (Unitary State, eenheidstaat)

NEGARA KESATUAN Ciri Mutlak Negara Kesatuan Supremasi Dewan Perwakilan Rakyat Pusat Tidak adanya badan-badan lain yang berdaulat Sistem Pemerintahan : Sentralisasi (central government, single centralized government) Dekonsentalisasi (centralisasi met de deconcentratie).

NEGARA KESATUAN PEMERINTAH PUSAT PEMDA APEMDA B Penduduk

NEGARA FEDERAL Terdiri beberapa negara bagian yang tidak berdaulat; Kedaulatan berada pada Negara Federal; Negara bagian punya kekuasaan membuat UUD, kepala negara sendiri, parlemen dan kabinet sendiri. Kewenangan untuk angkatan perang, hubungan luar negeri, keuangan dan moneter berada pada Negara Federal.

NEGARA FEDERAL NEGARA BAGIAN A Penduduk NEGARA BAGIAN B

PERBEDAAN (R. Kreneuburg) NEGARA FEDERASI: Negara bagain punyai pouvoir constituant. Wewenang membentuk UU Pusat oleh Negara Federal terperinci dalam Konstitusi. NEGERA KESATUAN : Organisasi pemerintahan daerah telah ditetapkan dalam UU Pusat. Pembentukan UU Pusat ditentukan secara umum oleh Konstitusi dan Pemda tergantung pada UU Pusat.

PERSERIKATAN NEGARA-NEGARA (CONFEDERATION STATE, STATENBOND) Perserikatan atau Persekutuan antar beberapa negara yang sama-sama merdeka dan berdaulat penuh. Dibentuk karena ada kesamaan kepentingan atau karena dinamika sosial politik global. Untuk kepentingan hubungan luar negeri. Perjanjian mengikat negara anggota, tapi tidak pada warga negara anggota. Seperti : Uni Eropa, Liga Arab, dan Asean.

KONFEDERASI NEGARA A PERSERIKATAN NEGARA-NEGARA (CONFEDERATION STATE, STATENBOND) NEGARA BNEGARA C WARGA NEGARA A WARGA NEGARA B WARGA NEGARA C

BENTUK PEMERINTAHAN MODERN A. MONARKI Kehendak terjelma dari satu orang Kepala Negara berganti turun temurun. B. REPUBLIK Kehendak terjelma dari rakyat. Kepala Negara berganti tidak turun temurun.

PERKEMBANGAN MONORKI A. MONARKI ABDOLUT Raja berkuasa mutlak terhadap semua alat kekuasaan negara. Biasanya dilandasi faham teokrasi. B. MONARKI KONSTITUSIONAL Kekuasaan Raja dibatasi konstitusi. Sering juga disebut monarki modern, seperti Inggris, Belanda, dan Jepang.

TEORI KEKUASAAN NEGARA a. Teori Thomas Hobbes : Manusia adalah homo homini lupus, bellum omnium comtra omnes, yang tak ubahnya binatang buas. Dalam keadaan inilah mendorong terbentuknya perjanjian masyarakat yang menyerahkan hak-haknya kpd penguasa. b. Teori John Locke : Manusia tidaklah secara absolut menyerahkan hak-hak individunya kepada penguasa. Hak lainnya tetap melakat pada masing2 indivudu.

PROSES PERJANJIAN MASYARAKAT MENURUT JOHN LOCKE a. The First Treaty (Pactum Unionis) Perjanjian individu dengan individu untuk terbentuknya masyarakat politik dan negara. b. The Second Treaty (Pactum Subjectionis) Perjanjian dalam Pactum Unionis terbentuk atas dasar suara mayoritas, sehingga setiap individu tetap memiliki hak-hak yang tak tertanggalkan, yakni life, liberty, dan estate. Sehingga tugas negara melindungi kepada masing2 individu.

3 JENIS BENTUK PEMERINTAHAN a. Terdapat hubungan yang erat antara eksekutif dan legislatif b. Terdapat pemisahan tegas antara eksekutif dan legislatif serta yudikatif. c. Terdapat pengaruh dan pengawasan yang langsung dari rakyat (Sistem pemerintahan yang representatif.)

SISTEM PEMERINTAHAN a. Sistem Pemerintahan Parlementer b. Sistem Pemerintahan Presidensiil c. Sistem Pemerintahan Campuran

SISTEM PEMERINTAHAN PARLEMENTER a. Sistem kepemimpinannya terbagi atas kepala negara dan kepala pemerintahan sebagai dua jabatan yang terpisah b. Sistem pemerintahan bertanggungjawab kepada parlemen c. Kabinet dapat dibubarkan apabila tidak mendapat dukungan parlemen d. Parlemen dapat dibubarkan oleh kepala negara apabila tidak memberikan dukungan kepada pemerintah.

PERDATA MENTERI SKEMA SISTEM PEMERINTAHAN PARLEMENTER PARPOL PARLEMEN KOALISI KABINET PEMILIH

SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIIL a. Kedudukan kepala negara tidak terpisah dari jabatan kepala pemerintahan b. Kepala Negara tidak bertanggungjawab kepada parlemen, melainkan langsung kepada rakyat yang memilihnya c. Presiden tidak berwenang membubarkan parlemen d. Kabinet sepenuhnya bertanggungjawab kepada Presiden

PERDATA MENTERI SKEMA SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL PARPOL PARLEMEN KABINET PEMILIH

SISTEM PEMERINTAHAN CAMPURAN a. Terdapat ciri-ciri parlementer dan presidensiil b. Jika lebih menunjol ciri parlemnter disebut quasi parlementer, seperti di Perancis dimana kepala negara dipilih langsung oleh rakyat dan perdana menteri yang didukung oleh parlemen. c. Jika lebih menonjol ciri presidensiil disebut quasi presidensiil seperti di Indonesia sebelum amandemen UUD 1945 dimana Presiden harus bertanggungjawab kepada MPR.

PERKEMBANGAN SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA TANGGALSISTEM PEMERINTAHAN s/d Presidensial s/d Parlementer s/d Presidensial s/d Parlementer s/d sekarangPresidensial

HUBUNGAN ANTARA DEMOGRAFI DAN BENTUK NEGARA SERTA SISTEM PEMERINTAHAN

C.KALIMANTAN IRIAN JAYA MALUKU E.NUSA TENGGARAW.NUSA TENGGARA BALI E.JAVA C.JAVA W.JAVA DI YOGYAKARTA SE.SULAWESI C.SULAWESI N.SULAWESI JAMBI RIAU BENGKULU W.SUMATRA DI ACEH E.KALIMANTAN W.KALIMANTAN PAPUA S.KALIMANTAN S.SULAWESI C.KALIMANTAN W.JAVA RIAU LAMPUNG S.SUMATRA JAMBI N.SUMATRA