BENTUK NEGARA & SISTEM PEMERINTAHAN MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2012 MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2012
PENGERTIAN Bentuk Negara (staats-vorm) berbicara mengenai organ negara atau organisasi negara sebagai keseluruhan Bentuk Pemerintahan (regerings-vorm) berbicara mengenai bentuk penyelenggaraan pemerintahan atau penyelenggaraan kekuasaan. Ada juga istilah sistem pemerintahan yang berbicara mengenai sistem penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan dalam arti cabang eksekutif saja.
BENTUK NEGARA KLASIK PLATO (427 – 347 SM): a.Aristokrasi Pemerintahan bangsawan cendikiawan berkeadilan b.Timokrasi Penguasa menumpuk kekayaan untuk dirinya sendiri. c. Oligarki : Pemerintahan oleh beberapa orang kaya. A. Demokrasi : Pemerintahan oleh rakyat B. Tyrani : Pemerintahan oleh satu orang yang keras dan kuat.
ARISTOTELES (384 – 322 SM) Pemerintahan oleh satu orang : A. Monarki B. Tyranni Pemerintahan oleh Banyak Orang : A. Aristokrasi B. Oligarki Pemerintahan oleh Rakyat A. Republik B. Demokrasi
TEORI POLYBIOS – POLYBIUS CYCLES (200 – 118 SM) MONARKI TYRANNI ARISTOKRASI OLIGARKI DEMOKRASI OKHLOKRASI Okhlokrasi : Pemerintahan yang liar dari rakyat gembel dan hina
BENTUK NEGARA MODERN A. Leon Duguit : 1. Negara Kesatuan 2. Negara Serikat 3. Perserikatan Negara-negara B. Sri Soematri : 1. Negara federal/Serikat (Federal state, bondstaat) 2. Negara Kesatuan (Unitary State, eenheidstaat)
NEGARA KESATUAN Ciri Mutlak Negara Kesatuan Supremasi Dewan Perwakilan Rakyat Pusat Tidak adanya badan-badan lain yang berdaulat Sistem Pemerintahan : Sentralisasi (central government, single centralized government) Dekonsentalisasi (centralisasi met de deconcentratie).
NEGARA KESATUAN PEMERINTAH PUSAT PEMDA APEMDA B Penduduk
NEGARA FEDERAL Terdiri beberapa negara bagian yang tidak berdaulat; Kedaulatan berada pada Negara Federal; Negara bagian punya kekuasaan membuat UUD, kepala negara sendiri, parlemen dan kabinet sendiri. Kewenangan untuk angkatan perang, hubungan luar negeri, keuangan dan moneter berada pada Negara Federal.
NEGARA FEDERAL NEGARA BAGIAN A Penduduk NEGARA BAGIAN B
PERBEDAAN (R. Kreneuburg) NEGARA FEDERASI: Negara bagain punyai pouvoir constituant. Wewenang membentuk UU Pusat oleh Negara Federal terperinci dalam Konstitusi. NEGERA KESATUAN : Organisasi pemerintahan daerah telah ditetapkan dalam UU Pusat. Pembentukan UU Pusat ditentukan secara umum oleh Konstitusi dan Pemda tergantung pada UU Pusat.
PERSERIKATAN NEGARA-NEGARA (CONFEDERATION STATE, STATENBOND) Perserikatan atau Persekutuan antar beberapa negara yang sama-sama merdeka dan berdaulat penuh. Dibentuk karena ada kesamaan kepentingan atau karena dinamika sosial politik global. Untuk kepentingan hubungan luar negeri. Perjanjian mengikat negara anggota, tapi tidak pada warga negara anggota. Seperti : Uni Eropa, Liga Arab, dan Asean.
KONFEDERASI NEGARA A PERSERIKATAN NEGARA-NEGARA (CONFEDERATION STATE, STATENBOND) NEGARA BNEGARA C WARGA NEGARA A WARGA NEGARA B WARGA NEGARA C
BENTUK PEMERINTAHAN MODERN A. MONARKI Kehendak terjelma dari satu orang Kepala Negara berganti turun temurun. B. REPUBLIK Kehendak terjelma dari rakyat. Kepala Negara berganti tidak turun temurun.
PERKEMBANGAN MONORKI A. MONARKI ABDOLUT Raja berkuasa mutlak terhadap semua alat kekuasaan negara. Biasanya dilandasi faham teokrasi. B. MONARKI KONSTITUSIONAL Kekuasaan Raja dibatasi konstitusi. Sering juga disebut monarki modern, seperti Inggris, Belanda, dan Jepang.
TEORI KEKUASAAN NEGARA a. Teori Thomas Hobbes : Manusia adalah homo homini lupus, bellum omnium comtra omnes, yang tak ubahnya binatang buas. Dalam keadaan inilah mendorong terbentuknya perjanjian masyarakat yang menyerahkan hak-haknya kpd penguasa. b. Teori John Locke : Manusia tidaklah secara absolut menyerahkan hak-hak individunya kepada penguasa. Hak lainnya tetap melakat pada masing2 indivudu.
PROSES PERJANJIAN MASYARAKAT MENURUT JOHN LOCKE a. The First Treaty (Pactum Unionis) Perjanjian individu dengan individu untuk terbentuknya masyarakat politik dan negara. b. The Second Treaty (Pactum Subjectionis) Perjanjian dalam Pactum Unionis terbentuk atas dasar suara mayoritas, sehingga setiap individu tetap memiliki hak-hak yang tak tertanggalkan, yakni life, liberty, dan estate. Sehingga tugas negara melindungi kepada masing2 individu.
3 JENIS BENTUK PEMERINTAHAN a. Terdapat hubungan yang erat antara eksekutif dan legislatif b. Terdapat pemisahan tegas antara eksekutif dan legislatif serta yudikatif. c. Terdapat pengaruh dan pengawasan yang langsung dari rakyat (Sistem pemerintahan yang representatif.)
SISTEM PEMERINTAHAN a. Sistem Pemerintahan Parlementer b. Sistem Pemerintahan Presidensiil c. Sistem Pemerintahan Campuran
SISTEM PEMERINTAHAN PARLEMENTER a. Sistem kepemimpinannya terbagi atas kepala negara dan kepala pemerintahan sebagai dua jabatan yang terpisah b. Sistem pemerintahan bertanggungjawab kepada parlemen c. Kabinet dapat dibubarkan apabila tidak mendapat dukungan parlemen d. Parlemen dapat dibubarkan oleh kepala negara apabila tidak memberikan dukungan kepada pemerintah.
PERDATA MENTERI SKEMA SISTEM PEMERINTAHAN PARLEMENTER PARPOL PARLEMEN KOALISI KABINET PEMILIH
SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIIL a. Kedudukan kepala negara tidak terpisah dari jabatan kepala pemerintahan b. Kepala Negara tidak bertanggungjawab kepada parlemen, melainkan langsung kepada rakyat yang memilihnya c. Presiden tidak berwenang membubarkan parlemen d. Kabinet sepenuhnya bertanggungjawab kepada Presiden
PERDATA MENTERI SKEMA SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL PARPOL PARLEMEN KABINET PEMILIH
SISTEM PEMERINTAHAN CAMPURAN a. Terdapat ciri-ciri parlementer dan presidensiil b. Jika lebih menunjol ciri parlemnter disebut quasi parlementer, seperti di Perancis dimana kepala negara dipilih langsung oleh rakyat dan perdana menteri yang didukung oleh parlemen. c. Jika lebih menonjol ciri presidensiil disebut quasi presidensiil seperti di Indonesia sebelum amandemen UUD 1945 dimana Presiden harus bertanggungjawab kepada MPR.
PERKEMBANGAN SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA TANGGALSISTEM PEMERINTAHAN s/d Presidensial s/d Parlementer s/d Presidensial s/d Parlementer s/d sekarangPresidensial
HUBUNGAN ANTARA DEMOGRAFI DAN BENTUK NEGARA SERTA SISTEM PEMERINTAHAN
C.KALIMANTAN IRIAN JAYA MALUKU E.NUSA TENGGARAW.NUSA TENGGARA BALI E.JAVA C.JAVA W.JAVA DI YOGYAKARTA SE.SULAWESI C.SULAWESI N.SULAWESI JAMBI RIAU BENGKULU W.SUMATRA DI ACEH E.KALIMANTAN W.KALIMANTAN PAPUA S.KALIMANTAN S.SULAWESI C.KALIMANTAN W.JAVA RIAU LAMPUNG S.SUMATRA JAMBI N.SUMATRA