Hak atas Kebebasan Pribadi Surastini Fitriasih Sentra HAM FHUI
Pasal 3 DUHAM Setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keamanan pribadi
Hak atas Kebebasan Pribadi Merupakan hak yang fundamental Pada asasnya tidak dapat dipisahkan (inalienable) dan tidak dapat dikurangi (nonderogable)
Instrumen yang mengatur Internasional: DUHAM ICCPR Slavery Convention Protocol to Prevent, Suppress and Punish Trafficking in Persons, Esp. Women and Children Nasional: UUD’45 UU HAM UU No. 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan ICCPR KUHP UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang UU Perlindungan Anak (UU No.23/2002) UU Pemilu (UU No. 10/2008) UU Partai Politik (UU No. 2/2008) UU Ormas (UU No. 8/1985) UU Ketenagakerjaan UU Kewarganegaraan UU Kebebasan Menyatakan Pendapat (UU No. 9 tahun 1998) UU ITE (UU No. 11 tahun 2008)
Hak Kebebasan Pribadi dalam UU N0. 39/1999 (Pasal 20-27): Hak untuk tidak diperbudak atau diperhamba (pasal 20) Hak atas keutuhan pribadi (pasal 21) Kebebasan untuk memeluk agama dan beribadat (Pasal 22) Kebebasan atas keyakinan politik dan mengeluarkan pendapat, termasuk hak mogok (Pasal 23-25)
…..lanjutan Hak atas status kewarganegaraan (Pasal 26) Hak untuk berpindah dan bertempat tinggal di Indonesia serta meninggalkan dan masuk kembali ke Indonesia (Pasal 27)
Hak untuk tidak diperbudak atau diperhamba Instrumen yang mengatur, antara lain: Pasal 4 DUHAM Pasal 8 ICCPR Pasal 20 UU No. 39 tahun 1999 UU No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang KUHP (Pasal 324)
Pasal 20 UU No. 39 Tahun 1999 Tidak seorang pun boleh diperbudak atau diperhamba Perbudakan atau perhambaan, perdagangan budak, perdagangan wanita, dan segala perbuatan apapun yang tujuannya serupa dilarang
Inti Pasal 20 UU No. 39 tahun 1999 Larangan : Perbudakan Perhambaan Perdagangan budak Perdagangan wanita Perbuatan-perbuatan yang tujuannya serupa dengan perbuatan-perbuatan tsb. di atas
Hak atas keutuhan pribadi Instrumen yang mengatur: Pasal 7 ICCPR Pasal 21 UU N0. 39 tahun 1999
Pasal 21 UU No. 39 Tahun 1999 Setiap orang berhak atas keutuhan pribadi, baik rohani maupun jasmani, dan karena itu tidak boleh menjadi objek penelitian tanpa persetujuan darinya
Hak atas keutuhan pribadi Larangan dijadikan objek penelitian tanpa persetujuan/izin Penelitian : terhadap fisik terhadap kehidupan dan data pribadi
Penjelasan Pasal 21 UU No. 39 tahun 1999 Yang dimaksud dengan “ menjadi objek penelitian “ adalah kegiatan menempatkan seseorang sebagai pihak yang dimintai komentar, pendapat atau keterangan yang menyangkut kehidupan pribadi dan data-data pribadinya serta direkam gambar dan suaranya
Kebebasan untuk memeluk agama dan beribadat Instrumen yang mengatur: Pasal 18 DUHAM Pasal 18 ICCPR Pasal 28 E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) UUD’45 Pasal 22 UU No. 39 tahun 1999
Pasal 22 UU No. 39 tahun 1999 Setiap orang bebas memeluk agamanya masing- masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.
Kebebasan untuk memeluk agama dan beribadat (Pasal 22) Penentuan Agama UU No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama Tata cara beribadat Isu lain: apakah boleh tidak beragama?
Kebebasan atas keyakinan politik dan Kebebasan berpendapat Instrumen yang mengatur: Pasal 19 DUHAM Pasal 19 ICCPR Pasal 28E ayat (2) UUD’45 Pasal 23 UU No. 39 tahun 1999 UU Pemilu (UU No. 10 tahun 2008) UU Parpol (UU No. 2 tahun 2008) UU Ormas (UU No. 8 tahun 1985) UU No. 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umun
Pasal 23 UU No. 39 tahun 1999 Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa
Kebebasan atas keyakinan politik dan Kebebasan berpendapat (Pasal 23) Kebebasan atas keyakinan politik tidak boleh dibatasi Kebebasan berpendapat harus memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa
Kebebasan Berkumpul dan Berserikat Instrumen yang mengatur: Pasal 20 dan Pasal 23 DUHAM Pasal 21 dan Pasal 22 ICCPR Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) UUD’45 Pasal 24 UU No. 39 tahun 1999 UU Parpol UU Ormas UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
Pasal 24 UU No. 39 tahun 1999 Setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud- maksud damai Setiap warga negara atau kelompok masyarakat berhak mendirikan partai politik, lembaga swadaya masyarakat atau organisasi lainnya untuk berperan serta dalam jalannya pemerintahan dan penyelenggaraan negara sejalan dengan tuntutan perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan perundang- undangan
Kebebasan Berkumpul dan Berserikat (Pasal 24) Untuk maksud-maksud damai Ada kalanya dibatasi oleh ketentuan yang bersifat administratif
Hak menyampaikan pendapat di muka umum dan hak mogok Instrumen yang mengatur: Pasal 19 DUHAM Pasal 19 ICCPR Pasal 28 dan Pasal 28 E UUD’45 (DUHAM, ICCPR dan UUD’45 tidak menyebut hak mogok dalam pasal-pasalnya) Pasal 25 UU No. 39 tahun 1999 UU No. 9 tahun 1998 UU No. 13 tahun 2003 (Pasal 137 -149)
Pasal 25 UU No. 39 tahun 1999 Setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk hak untuk mogok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Hak menyampaikan pendapat di muka umum dan hak mogok Bentuk-bentuknya: unjuk rasa (demonstrasi), pawai, rapat umum, mimbar bebas (UU No. 9/1998) mogok (UU Ketenagakerjaan) Pembatasan oleh UU: Waktu, tempat, pemberitahuan kepada Polri (UU No. 9/1998) - Pemberitahuan kepada pengusaha dan instansi yang berwenang di bidang ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan)
Hak atas kewarganegaraan Instrumen yang mengatur: Pasal 15 DUHAM Pasal 24 ayat (3) ICCPR (tapi hanya kewarga- negaraan anak) Pasal 28D ayat (4) UUD’45 Pasal 26 UU no. 39 tahun 1999 UU No. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Pasal 26 UU No. 39 tahun 1999 Setiap orang berhak memiliki, memperoleh, mengganti, atau mempertahankan status kewarganegaraannya Setiap orang bebas memilih kewarganegaraannya dan tanpa diskriminasi berhak menikmati hak- hak yang bersumber dan melekat pada kewarga- negaraannya serta wajib melaksanakan kewajibannya sebagai warganegara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
Hak atas kewarganegaraan (Pasal 26) Setiap orang berhak untuk memiliki, memperoleh, mengganti atau mempertahankan status kewarganegaraannya Status kewarganegaraan sangat menentukan hak-hak individu dalam suatu negara Meski bebas memilih kewarganegaraan, tetapi ada aturan dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi warganegara dari suatu negara
Hak untuk bebas bergerak, berdiam dan meninggalkan Indonesia Instrumen yang mengatur: Pasal 13 DUHAM Pasal 12 ICCPR Pasal 28E ayat (1) UUD’45 Pasal 27 UU No. 39 tahun 1999 UU tentang keimigrasian
Pasal 27 UU No. 39 tahun 1999 Setiap warga negara Indonesia berhak untuk secara bebas bergerak, berpindah, dan bertempat tinggal dalam wilayah negara Republik Indonesia Setiap warga negara Indonesia berhak meninggalkan dan masuk kembali ke wilayah negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
Hak untuk bebas bergerak, berdiam dan meninggalkan Indonesia (Pasal 27) Meski masuk dalam kelompok hak atas kebebasan pribadi yang pada dasarnya nonderogable tetapi dapat dibatasi dalam keadaan-keadaan tertentu, misalnya: ditahan oleh aparat penegak hukum dicegah untuk pergi ke luar negeri dilarang masuk ke Indonesia
Konflik akan timbul bila: setiap individu hanya mengedepankan kebebasannya Oleh karena itu harus ada batasan: Sebenarnya batasan hanya dibuat untuk hak- hak yang derogable, tapi ternyata untuk yang nonderogable pun dapat dibatasi Batasan oleh UU secara limitatif Pembatasan bertujuan untuk hak tsb. dapat diimplementasikan tanpa mengganggu hak orang lain dan ketertiban umum.
Terima Kasih