PENYUSUTAN ARSIP
DASAR HUKUM : Undang-undang No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 43 Tahun 2009
Keputusan Kepala ANRi No Keputusan Kepala ANRi No. 9 Tahun 2000 tentang Pedoman Penyusutan Arsip pada Lembaga-lembaga Negara dan Badan-badan Pemerintahan Peraturan Kepala ANRI No. 25 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemusnahan Arsip
Apakah Arsip ??? menurut Undang-undang tentang kearsipan: Merupakan rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
menurut Judith Ellis dalam bukunya keeping archives (1993) : “Arsip memiliki nilai yang berkelanjutan (continuing value) meskipun itu tidak semuanya”.
Yang dimaksud “continuing value” adalah : Suatu sumber memori untuk waktu jangka panjang Suatu cara untuk mendapatkan pengalaman dari pihak lain Suatu bukti akan adanya hak dan kewajiban yang berkelanjutan Suatu instrumen kekuasaan, legitimasi dan pertanggungjawaban Suatu sumber pemahaman dan proses identifikasi terhadap diri kita sendiri, organisasi dan masyarakat serta, suatu sarana untuk mengkomunikasikan nilai-nilai politis, sosial dan budaya.
Siklus Daur Hidup Arsip Pendistribusian Penciptaan arsip Penggunaan Penyimpanan arsip aktif Pemindahan arsip Penyimpanan Arsip Inaktif Pemusnahan arsip Penyimpanan arsip statis (permanen)
Penyusutan Arsip Penyusutan Arsip adalah kegiatan pengurangan jumlah arsip dengan cara: Pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan Pemusnahan arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna Penyerahan arsip statis kepada lembaga kearsipan
Tahapan Penyusutan Arsip : PENDATAAN ARSIP PENGELOMPOKKAN ARSIP PENILAIAN ARSIP
JADWAL RETENSI ARSIP (JRA) Merupakan daftar yang berisi jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis arsip, dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu jenis arsip apakah dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan yang dipergunakan sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan arsip
LANGKAH PENYUSUTAN ARSIP Pembuatan Daftar Arsip Pemindahan arsip inaktif ke unit kearsipan Penyerahan arsip ke Arsip Nasional RI Penyerahan arsip ke Kantor/Badan Kearsipan Daerah Pengendalian penyerahan arsip statis
PEMINDAHAN ARSIP INAKTIF KE UNIT KEARSIPAN Pemeriksaan Pemindahan Arsip Penataan Arsip Pembuatan Berita Acara Pemindahan Arsip
Berita Acara Pemindahan Arsip Inaktif Contoh : Berita Acara Pemindahan Arsip Inaktif Unit Kerja : Pada hari ini……………….tanggal…………..bulan……………tahun…………., Dilaksanakan pemindahan arsip inaktif dari unit kerja ……………… ke Pusat Arsip, yang melibatkan : Nama : ................................... Jabatan : ................................... NIP : ................................... Unit Kerja : Dalam hal ini bertindak atas nama unit ……………. Sebagai pihak I. Nama : ................................... Jabatan : ................................... NIP : ................................... Unit Kerja : Pusat Arsip Dalam hal ini bertindak atas nama unit kerja Pusat Arsip, sebagai pihak II. Pihak I menyerahkan tanggung jawab dan wewenang pengelolaan arsip yang dimaksud dalam daftar terlampir kepada pihak II. Pihak II akan memberikan layanan arsip kepada pihak I. ………….,……………………. Pihak II Pihak I (……………………) (……………………) Saksi-saksi : 1. Kepala Unit Kerja (……………………) 2. Kepala Bidang Pengawasan
BERITA ACARA PENYERAHAN ARSIP STATIS Contoh : BERITA ACARA PENYERAHAN ARSIP STATIS Pada hari ini……….tanggal……bulan……………tahun…………..kami yang bertanda tangan di bawah ini : 1. Nama : ………………………………. Jabatan : ………………………………. Dalam hal ini bertindak atas nama …….. (instansi yang menyerahkan) untuk selanjutnya disebut pihak Pertama. 2. Nama : ………………………………. Jabatan : ………………………………. Dalam hal ini bertindak atas Arsip Nasional Republik Indonesia/Badan/ Kantor Kearsipan Daerah untuk selanjutnya disebut pihak Kedua, menyatakan telah mengadakan serah terima arsip-arsip statis seperti tercantum dalam Daftar Penyerahan Arsip untuk disimpan di Arsip Nasional RI. © Bagian Hukum dan Perundang-undangan Arsip Nasional Republik Indonesia Yang Menerima Yang Menyerahkan Pihak Kedua, Pihak Pertama, (….....…………………) (….....…………………) Arsip Nasional RI Instansi yang menyerahkan Saksi-saksi : 1. Kepala Bidang Hukum (….....…………………) 2. Kepala Bidang Pengawasan Pelaksanaan Penyerahan Penyerahan arsip statis dapat dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan bersama antara ANRI dengan instansi pencipta arsip.
PEMUSNAHAN ARSIP Pemusnahan arsip adalah kegiatan menghancurkan atau meniadakan fisik dan informasi arsip melalui cara-cara tertentu, sehingga fisik dan informasinya tidak dapat dikenali lagi. Di dalam melakukan pemusnahan arsip terkandung resiko yang berkaitan dengan unsur hukum. Arsip yang sudah terlanjur dimusnahkan tidak dapat diciptakan atau diadakan lagi.
TAHAPAN PEMUSNAHAN ARSIP Pemeriksaan Pendaftaran Pembentukan Panitia Pemusnahan Penilaian, Persetujuan dan Pengesahan Pembuatan Berita Acara Pelaksanaan Pemusnahan
PROSEDUR PEMUSNAHAN 1.Pada prinsipnya pemusnahan arsip hanya dilakukan oleh Unit Kearsipan setelah memperoleh persetujuan pimpinan instansi yang bersangkutan. 2. Secara fisik pemusnahan dapat dilakukan di lingkungan Unit Kearsipan atau ditempat lain dibawah koordinasi dan tanggungjawab Unit Kearsipan instansi yang bersangkutan. 3. Pemusnahan non arsip seperti: formulir kosong, amplop, undangan dan duplikasi sebagai hasil penyiangan dapat dilaksanakan di masing- masing Unit Pengolah. 4. Pemusnahan Arsip dilakukan terhadap arsip yang telah habis nilaiguna dan jangka simpannya serta yang dinyatakan musnah pada Jadwal Retensi Arsip (JRA).
5. Pemusnahan Arsip dengan jangka simpan 10 tahun atau lebih ditetapkan dengan persetujuan pimpinan Lembaga Negara/Badan Pemerintahan yang bersangkutan setelah mendapatkan pertimbangan dan persetujuan instansi terkait. 6. Pemusnahan dilakukan secara total sehingga tidak dikenal lagi baik fisik maupun informasinya. Pemusnahan dapat dilakukan dengan cara : − Pembakaran; − Pencacahan; − Penggunaan Bahan Kimia, dan; − Cara-cara lain yang memenuhi kriteria yang disebut dengan istilah musnah.
Terimakasih