Otoritas Jasa Keuangan (UU. No. 21 Tahun 2011 Ttg OJK)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENGAWASAN OPERASIONAL PERBANKAN OTORITAS JASA KEUANGAN
Advertisements

Teori Graf.
Statistika Deskriptif: Distribusi Proporsi
Strategi Nasional Literasi Keuangan
Bulan maret 2012, nilai pewarnaan :
Direktorat Perbankan Syariah
LAPORAN KEUANGAN BANK SYARIAH
Sertifikasi Manajer Risiko
ANALISIS METODE CAMELS DALAM PENILAIAN KESEHATAN
PEMBANDINGAN BERGANDA (Prof. Dr. Kusriningrum)
Jurnal Ekonomi Nama : Sandra Tifani NIM :
ANALISIS KINERJA KEUANGAN PT SRIJAYA PUSAKA NUSANTARA JAKARTA TIMUR
Regulasi Perbankan Syariah Dalam UU Perbankan Indonesia Sessi 1: Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia Disampaikan pada : Pelatihan Perbankan Syariah.
PERAN BANK SENTRAL PADA PERBANKAN SYARIAH
Pokok-Pokok Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan Gonthor R. Aziz, SH., LLM.
Bulan FEBRUARI 2012, nilai pewarnaan :
AREAL PARKIR PEMERINTAH KABUPATEN JEMBRANA
Intan Pandini Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
KINERJA SAMPAI DENGAN BULAN AGUSTUS 2013
Komite Audit. Perkembangan Keberadaan Komite Audit  Abad ke-19  Inggris  1939: NYSE mengusulkan pembentukan komite audit  1978: menjadi persyaratan.
Integrated Risk Management For Managing Bank As a Holding Company
MANAJEMEN RISIKO & TINGKAT KINERJA & KESEHATAN BANK
o j k Otoritas jasa keuangan
Regulasi Institusi Finansial Islam
Ekonomi untuk SMA/MA kelas X
BANK CENTRAL OLEH ENDANI NARO S.H.
Bank Indonesia.
Pengaturan dan pengawasan bank diarahkan untuk mengoptimalkan fungsi perbankan Indonesia sebagai : lembaga kepercayaan masyarakat, pelaksana kebijakan.
Perbankan Syariah Indonesia
ANALISA LAPORAN KEUANGAN
Oleh: IRDANURAPRIDA IDRIS, SH, MH
KELEMBAGAAN DAN PERIZINAN BANK SYARIAH
BANK INDONESIA PERTEMUAN 3.
Statistika Deskriptif: Distribusi Proporsi
PERSEROAN TERBATAS UU No. 40 Tahun 2007 LN TLN
Teori tentang Rahasia Bank
LEMBAGA KEUANGAN BANK.
- BANK MANAGEMENT- REVIEW PERBANKAN DI INDONESIA
Sistem Keuangan dan Perbankan Indonesia
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
PENGERTIAN KESEHATAN BANK
Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan Syariah
Bank Sentral Lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan.
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
5 Bab Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank, dan Otoritas Jasa Keuangan.
Bank & Lembaga Keuangan Lainnya
Organisasi Manajemen Risiko
REGULASI DAN PENGATURAN BANK
TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA dan OJK
Ekonomi untuk SMA/MA kelas X
BANK,NON BANK DAN OTORITAS JASA KEUANGAN
BANK INDONESIA.
MANAJEMEN RESIKO BANK SYARIAH
Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank, dan Otoritas Jasa Keuangan
Bank Sentral dan otoritas jasa keuangan (OJK)
“Arah Kebijakan & Perkembangan Asuransi Syariah di Indonesia”
TUGAS HUKUM PERBANKAN DISUSUN OLEH : NAMA : TIKA SARI PERMATA NIM: DOSEN PEMBIMBING : ASLAN DERI ICHSANDI, SH., MH JURUSAN MANAJEMEN PERBANKAN.
DEFINISI Otoritas Jasa Keuangan / OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan orang lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang.
BANK SENTRAL.
Otoritas Jasa Keuangan
Ekonomi untuk SMA/MA kelas X
MANAJEMEN RISIKO & TINGKAT KINERJA & KESEHATAN BANK
Kelompok 6 Alvadrian Yoel Bendri Andreansyah Novario Ola Koban
Oleh : Novia Nur Yuniarti B. Kompetensi Dasar KD 3.6 Mendeskripsikan lembaga jasa keuangan dalam perekonomian Indonesia KD 4.6 Menyajikan.
Anggota kelompok : 1. Fathonah Nurul Hudha Anita Dwi Nurhayati Haryanto
Kebanksentralan Dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Pengertian Kesehatanan bank diartikan sebagai kemampuan suatu bank untuk melakukan kegiatan operasional perbankan secara normal dan mampu memenuhi semua.
Kesehatan Bank.
8. Bank Sentral & Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA OTORITAS JASA KEUANGAN
Transcript presentasi:

Otoritas Jasa Keuangan (UU. No. 21 Tahun 2011 Ttg OJK)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) What it is What is it’s vision and mission Can the financial system be better than with no OJK Can OJK make the financial system stronger and more sound. Do OJK cover all the financial institutions Can OJK handle the current issues Financial inclusion The non bankable

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Adalah lembaga yg independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pihak lain, kecuali utk hal-hal yg secara tegas diatur dalam UU No. 21/11/2011 OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yg terintegrasi thd keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.

OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap: Kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan Kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal Kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya.

OJK memiliki kewenangan dalam: Mengatur dan mengawasi kelembagaan bank Mengatur dan mengawasi kesehatan bank Mengatur dan mengawasi aspek kehati-hatian bank Manajemen risiko KYC Pencegahan, pembiayaan teroris dan kejahatan perbankan Pemeriksaan bank

Kewenangan OJK dalam mengatur dan mengawasi kesehatan bank meliputi: likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal minimum, BMPK, LDR/FDR, pencadangan. Laporan bank meng. Kesehatan dan kinerja SID (sistem informasi kredit) Pengujian kredit Standar akuntansi bank

Pengawasan Bank Bank oleh BI/OJK Pendirian BUS  UU. No. 40/95 Ttg PT Penetapan pemilik BUS  F&P test Penetapan pengurus BUS  F&P test Pemeriksaan berkala dan/atau Khusus Pengawasan umum/khusus/intensif Ceace and desist decision Pencabutan izin usaha

Mengawasi dan Membina Bank-Bank Pemilik Visi dan Misi Sumber Keuangan Reputasi dibidang Keuangan Integritas Komisaris Kompetensi Reputasi di bidang Keuangan

Dewan Pengawas Syariah Direksi Visi dan Misi Kompetensi Integritas Reputasi di bidang Keuangan Pengalaman Kerja Dewan Pengawas Syariah Rekomendasi MUI Kesediaan waktu

Karyawan (competent employees) Knowledge Technical skill Communication Sertifikasi Lembaga/Badan Usaha (LKS) Visi dan Misi Culture Corporate risk RBB IT Sound CAMELs & R/M

Kewajiban BUS/UUS hrs menyampaikan a. l. : 1 Kewajiban BUS/UUS hrs menyampaikan a.l. : 1. Rencana Bisnis Bank (RBB) 2. Laporan keuangan setiap bulan 3. Laporan keuangan tahunan 4. Laporan likuiditas mingguan 5. Laporan pihak terkait 6. Laporan ttg GCG 7. Laporan komplaien 8. Laporan tingkat kesehatan 9. Mengisi SID (sistem informasi kredit) 10. Mengumumkan laporan publikasi

Bank Umum Syariah Komisaris Independent : > 50% Komite Audit Komite Pemantau Risiko Komite Remurasi dan Nominasi Pemeriksaan Eksternal Kantor Akuntan Publik Pemeriksaan BI/OJK Pemeriksaan PPATK Pemeriksaan Internal Dewan Pengawas Syariah Penerapan GCG & R/M

Pemerisaan OJK/BI Pemeriksaan umum (general fin. audit) min. 1x setahun  risk based audit Pemeriksaan khusus (special audit)  ada problem ttt Fit and Proper (investigation)  krn ada kasus Pengawasan atas penerapan prinsip syariah dilakukan oleh Bank Indonesia dan Dewan Pengawas Syariah Catatan: UU No. 21/2008 Ttg Bank Syariah menetapkan adanya Komite Perbankan Syariah, yang berfungsi untuk mendevelop produk bank syariah sesuai dengan prinsip syariah dan mengembangkan industri bank syariah

Perkembangan Perbankan Syariah selama 3 tahun terakhir: 2009 2010 2011 5-2012 Assets : 66,09 T 97,52 T 145,47 T 147,54 T Pemby : 46,89 T 68,18 T 102,66 T 122,84 T DTG : 52,27 T 76,04 T 115,42 T 115,21 T FDR : 89,71% 89,66% 88,94% 106,62% BOPO : 84,39% 80,54% 78,41% 76,24% NPF : 4,01% 3,02% 2,52% 2,93% ROA : 1,48% 1,67% 1,79% 1,99% HR : 15.443 20.264 27.660 28.388 Growth: 100,00 147,56 149,17 101,42

Kasus kasus yang terjadi dan melibatkan: Komisaris - BUS dan BUK Direksi - BUS dan BUK Karyawan - L/C Bank BNI - Pencairan deposito - Penarikan tabungan Penyebab a.l.: - pengendalian intern  lemah - SOP tidak berjalan sbgmana mustinya - lemah dalam rotasi, mutasi dan promosi

The Weaknesses of The Financial System Lack of coordination among the Authority No single vision of the financial system No roadmap/blueprint No minimum standard level of supervision Lack of law enforcement Unequal of level playing field Oftenly blame each other Lack of trust Apakah OJK mampu mengatasi hal ini…? Kita harapkan mampu