SETJEN KEMENTERIAN KESEHATAN RI KEBIJAKAN DAN MEKANISME PENGAJUAN JABATAN FUNGSIONAL PEMBIMBING KESEHATAN KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN BIRO KEPEGAWAIAN SETJEN KEMENTERIAN KESEHATAN RI 2014
DASAR HUKUM UNDANG - UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 (APARATUR SIPIL NEGARA) PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2002 ( KP. PNS ) PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 9 TAHUN 2003 ( KEWENANGAN ) 4. PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 16 TAHUN 1994, JO PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 40 TAHUN 2010 ( JABFUNG PNS ) 5. PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 32 TAHUN 1996 ( TENAGA KES ) 6. KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 87 TAHUN 1999 ( RUMPUN JABFUNG ) PERATURAN MENPAN NOMOR 47 TAHUN 2013 JO PERMENPAN NOMOR 13 TAHUN 2013 (PEMBIMBING KESEHATAN KERJA) PERATURAN BERSAMA MENKES & KA BKN NOMOR (JUKLAK)
PENGERTIAN JABATAN FUNGSIONAL PP 16 TAHUN 1994 Kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorangPegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau ketrampilan tertentu serta bersifat mandiri.
PENGERTIAN JABATAN FUNGSIONAL PEMBIMBING KESEHATAN KERJA Jabatan fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan upaya kesehatan kerja yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
Tujuan Penetapan Jabatan Fungsional Peningkatan Produktivitas Kerja PNS Peningkatan Produktivitas Unit kerja Peningkatan Karier PNS Peningkatan Profesionalisme PNS
28 JENIS JABATAN FUNGSIONAL KESEHATAN NO JABATAN FUNGSIONAL 1 DOKTER PENDIDIK KLINIS 2 DOKTER 3 DOKTER GIGI 4 PERAWAT 5 PERAWAT GIGI 6 BIDAN 7 RADIOGRAFER 8 PRANATA LABKES 9 PEREKAM MEDIS 10 FISIOTERAPIS 11 TEKNISI ELEKTROMEDIK 12 ORTOTIS PROSTETIS 13 OKUPASI TERAPIS 14 TERAPIS WICARA NO JABATAN FUNGSIONAL 15 REFRAKSIONIS OPTISIEN 16 TEKNISI GIGI 17 TEKNISI TRANSFUSI DARAH 18 FISIKAWAN MEDIK 19 PSIKOLOG KLINIS 20 SANITARIAN 21 EPIDEMIOLOG KESEHATAN 22 ENTOMOLOG KESEHATAN 23 NUTRISIONIS 24 APOTEKER 25 ASISTEN APOTEKER 26 ADMINISTRATOR KESEHATAN 27 PENYULUH KESMAS 28 PEMBIMBING KESEHATAN KERJA
PENGANGKATAN DALAM JABATAN (Pasal 13 UU ASN No. 5 Tahun 2014) PNS diangkat dalam jabatan PNS Pimpinan Tinggi Administrasi Fungsional Umum Khusus/Tertentu Kesehatan Non Kesehatan Pengangkatan dlm jabatan dilaksanakan berdasarkan Prinsip Profesionalisme, sesuai : Kompetensi Prestasi Kerja Jenjang Pangkat Syarat Obyektif lainnya
PENGANGKATAN KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGANGKATAN KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL DITETAPKAN OLEH PEJABAT YANG BERWENANG SESUAI FORMASI YANG DITETAPKAN PEJABAT PEMBINA KEPEGAWAIAN PUSAT/PROP/KAB/KOTA (PP No. 9 tahun 2003) Proses Pengangkatan Jabatan Fungsional melalui : Inpassing/ Penyesuaian Pengangkatan Pertama Perpindahan Jabatan / Alih Jabatan Formasi / Kebutuhan : Untuk mencapai angka kredit yang ditentukan agar jumlah Tenaga Fungsional disesuaikan dengan beban kerja yang ada di unit kerja. Apabila komposisi beban kerja dengan jumlah pejabat fungsional seimbang, akan memperlancar Pejabat Fungsional dalam mengumpulkan angka kredit. Penjelasannya pada slide berikutnya.
PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL MEKANISME PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL Bertugas sebelum terbit Permenpan Bertugas setelah terbit Permenpan Sebelumnya Struktural/Jabfung lain Inpassing Pengangkatan Pertama Alih Jabatan PAK SK Jabfung Kenaikan Jabfung Min. 1 tahun dalam Jabatan SK Kenaikan Pangkat Min. 2 tahun dalam Pangkat terakhir
FORMASI(1) Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja dilaksanakan sesuai formasi jabatan, dengan ketentuan sebagai berikut: Kementerian Kesehatan, paling sedikit 15 (lima belas) orang dan paling banyak 35 (tiga puluh lima) orang; Kementerian selain Kementerian Kesehatan, paling sedikit 4 (empat) orang dan paling banyak 8 (delapan) orang; Pemerintah Daerah Provinsi paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 25 (dua puluh lima) orang; Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 15 (lima belas) orang; Rumah Sakit Umum Kelas A, paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 15 (lima belas) orang; Rumah Sakit Umum Kelas B, paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 10 (sepuluh) orang;
FORMASI(2) Rumah Sakit Umum Kelas C, paling sedikit 1 (satu) orang dan paling banyak 7 (tujuh) orang; Rumah Sakit Umum Kelas D, paling sedikit 1 (satu) orang dan paling banyak 5 (lima) orang; Balai paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 10 (sepuluh) orang; Loka paling sedikit 1 (satu) orang dan paling banyak 2 (dua) orang; Kantor Kesehatan Pelabuhan, paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 10 (sepuluh) orang; Puskemas, paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 5 (lima) orang; dan Politeknik Kesehatan, paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 5 (lima) orang. Formasi Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja didasarkan pada analisis jabatan dan penghitungan beban kerja.
PENGANGKATAN MELALUI INPASSING Persyaratan: berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV/Sarjana Terapan di bidang kesehatan; pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; mengikuti dan lulus uji kompetensi; dan prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. Mengenai persyaratan, karena tiap-tiap Jabatan fungsional berbeda, maka peserta diharapkan melihat kembali kepada masing2 Permenpan Jabatan Fungsionalnya
PENGANGKATAN PERTAMA JABATAN FUNGSIONAL PEMBIMBING KESEHATAN KERJA Permenpan RB Nomor 13 tahun 2013 Persyaratan: berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV/Sarjana Terapan di bidang kesehatan kerja/hyperkes; pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; Prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir Paling lama 1 (satu) tahun setelah ditetapkan sebagai Pegawai Negeri Sipil harus sudah diangkat dalam jabatan fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja Paling lama 2 (dua) tahun setelah diangkat dalam jabatan, harus mengikuti dan lulus diklat dasar fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja
JFU PAK PAK MEKANISME Pengangkatan melalui PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN KE JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU JFU Usul dari UPT/ Unit Utama Biro Kepegawaian Menyusun PAK Struktural/JFT SK Pemberhentian dari Struktural/JFT Menyusun PAK Penerbitan SK Perpindahan Jabatan
PERPINDAHAN JABATAN KE PEMBIMBING KESEHATAN KERJA (Pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain) Persyaratan: memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pengangkatan Pertama; usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun; memiliki pengalaman di bidang upaya kesehatan kerja paling kurang 2 (dua) tahun;
KENAIKAN JABATAN DAN PANGKAT PERSYARATAN KENAIKAN JABATAN DAN PANGKAT Kenaikan Jabatan dapat dipertimbangkan setiap kali dengan ketentuan : Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir Memenuhi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi Prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir Kenaikan Pangkat dapat dipertimbangkan setiap kali dengan ketentuan : Sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir Memenuhi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi. Prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
PENETAPAN ANGKA KREDIT (PAK) UNTUK KENAIKAN PANGKAT FUNGSIONAL Penetapan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat ditetapkan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat Kenaikan pangkat periode April, angka kredit ditetapkan selambat-lambatnya pada bulan Januari, tahun yang bersangkutan. Kenaikan pangkat periode Oktober, angka kredit ditetapkan selambat-lambatnya pada bulan Juli, tahun yang bersangkutan.
Pejabat Yang Menetapkan AK PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN AK DAN SK (Pasal 11 PP Nomor 9 Tahun 2003) (Pasal 14-18 Permenkes No. 510/MENKES/PER/VII/2009) Golongan Angka Kredit Jenjang Jabatan Ahli Pejabat Yang Menetapkan AK Pejabat Yang Menetapkan SK III/a 100 Pertama Pejabat eselon II yang membidangi kesehatan kerja di Pusat/Provinsi/ Kabupaten/Kota Kabag Pengembangan Pegawai/ Gubernur/Walikota/Bupati III/b 150 III/c 200 Muda Kepala Biro Kepegawaian/ Gubernur/Walikota/Bupati III/d 300 IV/a 400 Madya Menteri Kesehatan/ Gubernur/Walikota/Bupati IV/b 550 Direktur Jenderal Bina Gizi dan KIA IV/c 700
PEMBEBASAN SEMENTARA 1. Belum mencapai pangkat maksimal : 2. Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak dapat mengumpulkan AK yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi. 2. Sudah mencapai pangkat maksimal : Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun tidak dapat mengumpulkan AK dari unsur Utama : Tk. Ahli Jenjang Madya - IV/c - 20 AK
PEMBEBASAN SEMENTARA (2) 3. Karena Alasan lain : a. diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil; b. ditugaskan secara penuh di luar jabatan fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja; c. menjalani cuti di luar tanggungan negara; atau d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan
PENGANGKATAN KEMBALI . Karena angka kredit Setelah mengumpulkan AK yang ditentukan untuk kenaikan jabatan/pangkat (dalam jangka 1 tahun sejak dibebaskan sementara) Karena alasan lain, selesai melaksanakan : ditugaskan secara penuh di luar jabatan fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja (usia paling tinggi 54 tahun) Cuti diluar Tanggungan Negara. Pembebasan Sementara sebagai PNS (PP No. 4 Th. 1966) berdasarkan pemeriksaan pengadilan yg telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan dinyatakan tidak bersalah. Tubel lebih dari 6 ( enam ) bulan.
PEMBERHENTIAN A. Apabila tidak dapat memenuhi AK Belum mencapai pangkat maksimal Dalam jangka 1 (satu) tahun sejak ditetapkan Pembebasan sementara, tidak dapat mengumpulkan AK kumulatif minimal untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi. Sudah mencapai pangkat maksimal Dalam jangka watu 1 (satu) tahun sejak pembebasan sementara, tidak dapat mengumpulkan AK sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) yang berasal dari Unsur Utama. B. Karena alasan lain Dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan jabatan (PP 53 tahun 2010, pasal 7 ayat (4))
MEKANISME PEMBEBASAN SEMENTARA, PENGANGKATAN KEMBALI DAN PEMBERHENTIAN DARI JABATAN FUNGSIONAL Usul dari UPT/ Unit Utama Biro Kepegawaian (Pertama dan Muda) Menteri Kesehatan (Madya) Presiden (Utama) SK JABATAN FUNGSIONAL
PROSES SK JF DI BIRO KEPEGAWAIAN SETELAH PAK DITETAPKAN DI UNIT/INSTANSI PEMBINA UPT ROPEG Entry PAK 1 Agenda TU (SILK Usul) 3 Cetak Verbal 7 Usul Online (SILK Usul) 2 Agenda Bagian 4 Cetak Pengantar TTD 8 Validasi 5 Validasi TTD 9 Cetak SK 6 Kirim SK 10
TERIMA KASIH