Aplikasi Perlindungan Tenaga Kerja Perempuan dalam Industri

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERJANJIAN KERJA Oleh: TOGAR SILALAHI,SH
Advertisements

HUKUM KETENAGAKERJAAN
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
Pengelolaan Cuti PNS Pemerintah Kota Salatiga
MENGATUR WAKTU KERJA Dwi Hurriyati, S.Psi., M.Si.
KESPRO PEKERJA Oleh : Nurul Fitriyah, SKM, MPH
SISTEM MANAJEMEN K3 PERATURAN PEMERINTAH NO.50 TH MATERI 2
LAPORAN MILLENIUM DEVELOPMENT GOALs
Pemutusan Hubungan Karyawan
Tujuan Pengaturan Upaya Kesehatan Anak:
DISAMPAIKAN PADA SOSIALISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PP Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif
Enny Zuliatie Die-J YPI (Drop in Center Cijantung Yayasan Pelita Ilmu)
UU 13/2003 (ketenagakerjaan)
Intensive Course Human Resources Development Management
Hubungan Kerja by : Eko W.
Bab.3 HUBUNGAN KERJA MK. : K3&HK
TENAGA KERJA INDONESIA MATERI SOSIALISASI NOMOR : 02.01
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ABUL YATAMA ACEH
Bagian 3 Perkawinan dan Anak Pengantar Gambar: Master isolated images | FreeDigitalphotos.net 100% SDKI 2012 m.
Psikologi Dunia Kerja Pekerja Wanita dan Tenaga Kerja Cacat
PEKERJA WANITA & PEKERJA CACAT (PERTEMUAN 8).
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN VIII) PERLINDUNGAN DAN PENGAWASAN TENAGA KERJA copyright by Elok Hikmawati.
Copyright by 1 P3PHK (Kuliah XI) PHK.
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
P3PHK (Kuliah XII) PHK Bag. 2.
A. Syarat Materil : B. Syarat Formil Materil Umum/Absolut
KELOMPOK 3 Dahlia Agustina ( )
PKB Dalam Hukum Indonesia
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Pertemuan Ke-5 PERJANJIAN KERJA.
KESEHATAN DAN KEAMANAN KERJA. A. KESEHATAN KERJA  PENGERTIAN :  ADALAH ATURAN-ATURAN DAN USAHA- USAHA UNTUK MENJAGA BURUH DARI KEJADIAN ATAU KEADAAN.
PEMELIHARAAN SDM. Keuangan : Perlindungan yang berhubungan dengan masalah keuangan dilakukan melalui pemberian santunan jaminan sosial. Keuangan : Perlindungan.
PEREMPUAN DAN KETENAGAKERJAAN
HUKUM KETENAGAKERJAAN. JAM KERJA DAN PENGUPAHAN MODUL - 4.
Program Kesehatan PT. Shyang Yao Fung
Syamsul Bachrie Hukum Perburuhan Syamsul Bachrie
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XIII) PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (1)
PEKERJA WANITA.
MODUL II KEBIJAKAN UPAH & GAJI Upah (UU no. 13 thn 2003)
HAK IBU BEKERJA UNTUK MENYUSUI
Penyelesaian Perselihan Perburuhan (P3) dan PHK
PEKERJA WANITA.
Kebijakan Perlindungan Tenaga Kerja Perempuan
14 MODUL MANAJEMEN PENGUPAHAN DAN PERBURUHAN FAKULTAS EKONOMI
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
P.6 PEMUTUSAN TENAGA KERJA MSDM STIE CIREBON 2017.
DISNAKERTRANSDUK PROVINSI JAWA TIMUR
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN VIII) PERLINDUNGAN DAN PENGAWASAN TENAGA KERJA copyright by Elok Hikmawati.
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
PERJANJIAN KERJA BERSAMA
DEFINISI ANAK.
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN IX) PERLINDUNGAN DAN PENGAWASAN TENAGA KERJA (2) copyright by Elok Hikmawati.
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XIII) PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (1)
PERLINDUNGAN TENAGA KERJA – PENGUPAHAN PRODI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM
Pertemuan Ke-5 PERJANJIAN KERJA.
SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
Hukum Perburuhan.
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NO. 24 TAHUN 2017 TENTANG
“ASPEK HUKUM KETENAGAKERJAAN” UU. No. 13 Tahun 2003
Standar Pelayanan Minimal Puskesmas
Menuju Pemenuhan Perlindungan Maternitas Bagi Perempuan Pekerja
PEKERJA WANITA.
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS DIREKTORAT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA.
Standar Pelayanan Minimum Bayi Baru Lahir
Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.
Transcript presentasi:

Aplikasi Perlindungan Tenaga Kerja Perempuan dalam Industri Juni 2014

Daftar Isi Pengertian Pekerja Perempuan itu spesial Demografi Kenapa Perempuan ? Perempuan dalam Undang-Undang Etika Perempuan di tempat kerja

Definisi Pekerja Perempuan = Pekerja Laki-laki Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Pekerja Perempuan = Pekerja Laki-laki

Demografi Perempuan yang bekerja 47.91% Ibu rumah tangga 36.97% Kota 44.74% Desa 51,1% Ibu rumah tangga 36.97% Kota 38.52% Desa 35,41% Data BPS Agustus 2012

Demografi Rata-rata penghasilan pekerja pria perempuan seluruh indonesia Perempuan 1.291.753 Laki-laki 1.659.546

Perempuan itu Spesial Perempuan... Berperan sebagai Ibu Anak Istri Guru Menteri Keuangan Menteri Sosial Menteri ...

Perempuan itu Spesial Sebagai Perempuan... akan mengalami Dalam slide ini dijelaskan bahwa karena spesialnya, perempuan mendapat dispensasi yang disyahkan perempuan Kenapa 1.5 bulan , karena masa nifas 40 hari (1,5 bulan) > 25 tahun 18-25 tahun 25 – 40 tahun Ijin haid hari pertama & kedua Cuti melahirkan & keguguran 1,5 bulan sebelum & 1,5 bulan sesudah

Kenapa Perempuan ? Lebih telaten Lebih teliti Lebih rapi Lebih detail Lebih hati-hati

Etika Perempuan di tempat kerja Menyusui Gadis Menikah Hamil Mengurus Keluarga

Etika Perempuan di tempat kerja Gadis Sopan Jaga diri Selalu dalam koridor norma, baik tertulis maupun tidak tertulis Mencari teman yang baik

Etika Perempuan di tempat kerja Menikah Membagi waktu untuk suami Tetap mempertahankan kinerja Menyesuaikan diri dalam interaksi sosial

Etika Perempuan di tempat kerja Hamil Berpikir positif – saya bisa & kuat Memeriksa kehamilan secara teratur Belajar cara untuk Menjaga kehamilan Managemen menyusui Persiapkan penjaga anak di rumah

Etika Perempuan di tempat kerja Menyusui ASI adalah yang terbaik Anak sehat = ibu tenang Asi perah Perah  Tangan / Pompa Minim 3x, subuh – istirahat kerja – sebelum tidur Simpan  non freezer (3 hari), freezer kulkas 1 pintu (1 bulan), kulkas 2 pintu (3 bulan), kulkas daging (6 bulan) Meminumkan ke bayi  bayi < 3 bulan, no dot, bahaya bingung puting Telaten

Perempuan dalam Undang-Undang Pasal 76 – Jam kerja Pasal 81 - Cuti haid Pasal 82 – Cuti melahirkan dan keguguran Pasal 83 – Kesempatan menyusui anaknya Pasal 84 – Upah penuh untuk dispensasi diatas Pasal 93 – Penekanan pasal 84 Pasal 153 – Larangan Pemutusan hubungan kerja

Pasal 76 (1) umur kurang dari 18, dilarang bekerja pukul 23.00 sampai 07.00. (2) hamil yang rentan, dilarang bekerja pukul 23.00 sampai 07.00 (3) Bekerja pukul 23.00 sampai 07.00, pengusaha wajib : a. memberikan makanan dan minuman bergizi; dan b. menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja (4) Wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi jika berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai 05.00

Pasal 81 - 82 Pasal 81 (1) dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid. (2) Pelaksanaan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Pasal 82 (1) berhak istirahat selama 1,5 bulan sebelum dan 1,5 sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan. (2) yang mengalami keguguran berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.

Pasal 83 - 84 Pasal 83 yang anaknya masih menyusu diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja. Pasal 84 yang menggunakan hak waktu istirahat Pasal 79 Pasal 80 dan Pasal 82 berhak mendapat upah penuh.

Pasal 153 Pasal 153 Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan : pekerja/buruh menikah; pekerja/buruh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya;

Peraturan ttg ASI Peraturan bersama tahun 2008 Menteri Pemberdayaan Perempuan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Menteri Kesehatan Tentang Peningkatan Pemberian Air Susu Ibu selama waktu kerja di tempat kerja Yang intinya Mendorong pegusaha/pengurus, serikat pekerja untuk mengatur tatacara pelaksanaan pemberian ASI dalam Peraturan Perusahaan Mengkoordinasikan pemasyarakatan pemberian ASI di tempat kerja

Lebih dari 150 botol Saya BISA, pekerja perempuan yg lain pun BISA

Terimakasih Ibu...

lampiran

Pasal 76 (1) Pekerja/buruh perempuan yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00. (2) Pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselaman kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00. (3) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00 wajib : a. memberikan makanan dan minuman bergizi; dan b. menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja (4) Pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja/buruh perempuan yang berangkat dan pulanag bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00 (5) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan

Pasal 93 & 153 Pasal 93 (1) Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid. (2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Pasal 82 (1) Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan. (2) Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan. Pasal 83 Pekerja/buruh perempuan yang anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selamawaktu kerja. Pasal 84 Setiap pekerja/buruh yang menggunakan hak waktu istirahata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b, c, dan d, Pasal 80 dan Pasal 82 berhak mendapat upah penuh.