UNIT KERJA PRESIDEN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN Percepatan Penetapan Kawasan Hutan Melalui Skema Pengakuan dan Pembuktian Hak Pihak Ketiga (PPH) T. Nirarta Samadhi Deputi V Kepala UKP-PPP Kelas Jurnalis Kalimantan Tengah, 21 Agustus 2014
Tahapan pelaksanaan PPH pada empat kategori lokasi … Tahap I Penyediaan data dan peta 1:50.000 (seperti: peta rupa bumi, peta penunjukan (Peta Indikatif) dan tata batas kawasan hutan, peta dan data pemanfaatan lahan, Peta Penetapan KH Versi 1 atau Peta Definitif 1), penyiapan dasar hukum pelaksanaan PPH, pengembangan tata cara dan pembentukan kelembagaan. Persiapan Tahap II Sosialisasi Pelaksanaan sosialisasi kepada pemangku kepentingan, khususnya yang terkena dampak pengukuhan kawasan hutan. Tahap III Pemetaan Pemetaan wilayah pengakuan (klaim) hak pihak ketiga dan penyiapan bukti-bukti kepemilikan hak (oleh pengaku hak dan dapat didampingi oleh Tim Pendamping). Tahap IV Pengajuan Pengakuan dan Pembuktian Pengajuan pengakuan (klaim) oleh pengaku hak dan pembuktiannya (meliputi verifikasi bukti yang disampaikan), identifikasi hak pihak ketiga dan tindak lanjutnya, serta penyelesaian sengketa.
Perolehan minimal skema PPH adalah daftar lengkap masalah penetapan kawasan hutan, misalnya hak pihak ketiga, tumpang tindih konsesi, batas administrasi … PPH dilakukan atas Peta Indikatif dan/atau Definitif Kawasan Hutan skala 1:50K versi pertama Seluruh pengakuan (klaim) tuntas, Peta Definitif Kawasan Hutan skala 1:50K versi final diperoleh T1 T5 PPH dilakukan atas Peta Indikatif dan/atau Definitif Kawasan Hutan skala 1:50K versi pertama Catatan pengakuan (klaim) tanpa resolusi jadi dasar untuk membangun instrumen hukum penuntasan klaim. Seluruh pengakuan (klaim) tuntas, Peta Definitif Kawasan Hutan versi final skala 1:50K diperoleh T1 T5 T5+
Tantangan Pelaksanaan PPH
Tantangan yang dihadapi dalam persiapan menuju penerapan skema PPH untuk percepatan penetapan kawasan hutan definitif 1 Penerbitan dan sirkulasi tanpa bayar Peta RBI 1:50K. Penyesuaian Peta Kawasan Hutan skala 1:250K menjadi 1:50K perlu NSPK. Penyediaan landasan hukum peta definitif kawasan hutan skala operasional: penyesuaian, penambahan. Perumusan tata cara PPH yang melibatkan pemangku kepentingan: metode sosialisasi yang efektif, pelaku sosialisasi. Skema pengakuan-pembuktian juga perlu ditetapkan untuk Peta Wilayah Administrasi Definitif Skala 1:50K oleh Menteri Dalam Negeri secara bersamaan dengan Peta Kawasan Hutan Definitif Skala 1:50K 2 3 4 5
1 Penerbitan dan sirkulasi peta RBI 1:50K: percepatan pengadaan adalah mutlak, peta yang sudah siap perlu disirkulasikan segera … Kualitas Peta RBI 1:50K ditingkatkan secara progresif serta partisipatif 6
1 Penerbitan dan sirkulasi peta RBI 1:50K: sirkulasi tanpa bayar berdasarkan skema JIGN (Perpres 27/2014) melalui geoportal nasional Perpres 85/2007 tentang JDSN, mengharapkan data spasial 14 K/L pada akhir 2008 dapat diakses publik. Pada 2012 menjadi contoh pelopor National Spatial Data Infrastructure di dunia (UNSDI), OGP menyebut sebagai world class initiative (2013). Perlu pembentukan lembaga walidata geospasial daerah.
2 Peta RBI skala 1:50K penting untuk referensi pembangunan yang akuntabel ... contoh overlay RBI Skala 1:250K dengan 1:50K (1/3) Garis Pantai Versi 1:50.000 Garis Pantai Versi 1:250.000 … terdapat selisih wilayah akibat perubahan skala 1:250K menjadi 1:50K, konflik dan ketidakpastian dipastikan akan timbul … misalnya, kawasan hutan sepanjang pantai akan diklaim sebagai APL …
2 Peta RBI skala 1:50K penting untuk referensi pembangunan yang akuntabel ... contoh overlay RBI Skala 1:250K dengan 1:50K (2/3) Sungai Versi 1:50.000 Sungai Versi 1:250.000 … terdapat perubahan wilayah administrasi akibat perubahan skala 1:250K menjadi 1:50K, konflik dan ketidakpastian dipastikan akan timbul … misalnya, batas wilayah administrasi tidak segera tuntas …
2 Peta RBI skala 1:50K penting untuk referensi pembangunan yang akuntabel ... contoh overlay RBI Skala 1:250K dengan 1:50K (3/3) … penunjukan Kawasan Hutan Produksi pada skala 1:250K menggunakan sungai dan koordinatnya sebagai acuan, pada Peta RBI skala 1:50K koordinat dan bentuk alur sungai berubah … timbul sengketa pada kawasan yang sudah dimanfaatkan … Sungai Senyiur versi 1:50.000 Sungai Senyiur versi 1:250.000
ISU UTAMA: Hak-hak Pihak Ketiga Landasan hukum klaim-verifikasi: instrumen legal yang perlu diubah dan dapat diubah dengan segera 3 1 Peraturan Menteri Kehutanan No.62/2013 – Pengukuhan Kawasan Hutan Jangka waktu penataan batas (klaim dan verifikasi) dalam proses penataan batas; Skala peta menjadi 1:50.000; Mekanisme dan tahapan komunikasi kepada publik; Mekanisme penerimaan klaim dan verifikasi. Peninjauan unsur keanggotaan PTB; Tugas dan tanggung jawab dalam kaitannya dengan komunikasi mekanisme dan pelaksanaan PPH; Mekanisme yang memungkinkan pihak ke-3 untuk membantu proses PPH. 2 Peraturan Menteri Kehutanan No. 25/2014 – Panitia Tata Batas ISU UTAMA: Hak-hak Pihak Ketiga
Peta diumumkan secara luas 3 Landasan hukum PPH: mekanisme pengukuhan kawasan hutan dengan skema PPH PENUNJUKAN (skala 1:50K) PENATABATASAN PEMETAAN PENETAPAN batas waktu lima tahun 1 2 3 4 Peta diumumkan secara luas Kawasan Hutan tertetapkan final secara otomatis pada akhir tahun kelima Pelaksanaan PPH di: Wilayah dimana penataan batas belum dilakukan; Wilayah dimana penataan batas sedang dilakukan; Wilayah dimana penataan batas telah dilakukan namun belum ditetapkan. Pelaksanaan PPH di wilayah yang telah ditetapkan.
4 Tata cara klaim-verifikasi: mempermudah dan memperluas klaim-verifikasi dengan sistem daring ... 13