OLEH : KELOMPOK 7
THE PERSONIL ADIKA PRAWIRA ( ) MUHAMAD G IKHSAN ( ) JAMALUDIN AKBAR ( ) FAJAR RAMADHANI ( )
PENAFSIRAN HUKUM
Dengan adanya kodifikasi,hukum itu lalu menjadi beku,statis,dan sukar berubah.Adapun yang selalu melaksanakan kodifikasi hukum ialah hakim,karena hakim lah yang berkewajiban menegakkan hukum ditengah-tengah masyarakat. Walaupun kodifikasi telah diatur selengkap- lengkapnya,namun tetap saja kurang sempurna dan masih banyak kekurangan-kekurangannya,karena pada waktu kodifikasi dibuat,ada hal-hal atau benda- benda yang belum ada atau dikenal. Oleh sebab itu,hukum harus bersifat dinamis,maka hakim pun sebagai penegak hukum hanya memandang kodifikasi sebagai pedoman agar ada kepastian hukum,sedangkan didalam memberi putusan Hakim harus juga mempertimbangkan dan mengingat perasaan keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Dengan adanya kodifikasi hukum yang dinamis dan mengikuti perkembangan zaman,maka terdapat keluwesan hukum (rechtslenigheid),yang mana hukum kodifikasi itu berjiwa hidup dan dinamis mengikuti perkembangan zaman.Ternyata,untuk memberi putusan seadil-adilnya seorang hakim harus mengingat pula adat kebiasaan,jurisprudensi,ilmu pengetahuan dan akhirnya pendapat Hakim itu sendiri ikut menentukan;dan untuk itu perlu diadakan penafsiran hukum. Ada beberapa macam penafsiran hukum,antara lain; Penafsiran tata bahasa (grammatical),yaitu cara penafsiran berdasarkan pada bunyi ketentuan undang-undang,dengan berpedoman pada arti perkataan-perkataan dalam hubungannya satu sama lain dalam kalimat-kalimat yang dipakai oleh undang- undang;yang dianut adalah semata-mata arti perkataan menurut tata bahasa atau menurut kebiasaan,yakni arti dalam pemakaian sehari-hari. Penafsiran sahih (autentik,resmi) ialah penafsiran yang pasti terhadap arti kata-kata itu sebagaimana yang diberikan oleh pembentuk undang-undang.
Penafsiran Historis,yaitu: Sejarah Hukumnya,yang diselidiki maksudnya berdasarkan sejarah terjadinya hukum tersebut. Sejarah Undang-undangnya,yang diselidiki maksud pembentuk undang-undang pada waktu membuat undang-undang itu. Penafsiran sistematis,(dogmatis) penafsiran memiliki susunan yang berhubunga dengan bunyi pasal-pasal lainnya baik undang-undang itu maupun dengan undang-undang lainnya.
Penafsiran Nasional,ialah penafsiran menilik sesuai tidaknya dengan system hukum yang berlaku. Penafsiran teleologis (sosiologis),yaitu penafsiran dengan mengingat maksud dan tujuan undang-undang itu. Penafsiran ekstensif.Ialah memberi tafsiran dengan memperluas arti kata-kata dalam peraturan itu sehingga sesuatu peristiwa yang baru dapat ditambahkan. Penafsiran Restriktif,ialah penafsiran dengan membatasi (mempersempit) arti kata-kata dalam peraturan itu. Penafsiran analogis, memberi tafsiran pada sesuatu peraturan hukum dengan memberi ibarat (kias) pada kata – kata tersebut sesuai dengan asas hukumnya, sehingga sesuatu peristiwa sebenarnya tidak dapat dimasukan, lalu dianggap sesuai dengan bunyi peraturan tersebut. Penafsiran a contrario (menurut peringkaran), ialah suatu cara menafsirkan undang – undang yang didasarkan pada perlawanan pengertian antara soal yang di hadapi dan soal yang diatur dalam suatu pasal undang – undang. Dengan berdasarkan perlawanan pengertian (peringkaran) itu di tarik kesimpulan, bahwa soal yang dihadapi itu tidak di liputi oleh pasal yang termaksud atau dengan kata lain di luar dari pasal tersebut.
CARA MENGISI KEKOSONGAN HUKUM
Pengisian Kekosongan Hukum Peraturan – peraturan perundangan yang berlaku dalam suatu Negara dalam suatu waktu tertentu bisa dikatakan hukum positif merupakan suatu system yang formal, yang sulit untuk mengubah atau mencabutnya walaupun tak sesuai dengan perkembangan masyarakat yang harus diatur oleh peraturan – perundangan tersebut. Hakim Memenuhi Kekosongan Hukum Dalam hubungan ini apabila hakim menambah peraturan – perundangan, maka hal ini berarti, bahwa hakim memenuhi ruangan kosong (leemten) dalam system hukum formal dari tata hukum yang berlaku. Adapun pendapat bahwa dalam system formal dari hukum ada kekosongan yang dapat di isi oleh hakim, belum lah lama dianut oleh orang. Seperti diketahui pada akhir abad ke-19, para sarjana hukum berpendapat, bahwa hukum itu merupakan suatu kesatuan yang lengkap dan yang tertutup; di luar undang – undang tidak ada hukum, dan hakim tidak boleh menjalankan keadaan hukum yang tidak disebutkan dalam peraturan perundangan.
Namun kemudian tentang paham keasatuan yang bulat dan lengkap daripada hukum itu, tidak dapat diterima oleh para sarjana hukum. Prof. Mister Paul Scholten, mengatakan bahwa hukum itu merupakan suatu sisitem yang terbuka (open systeem van het recht). Pendapat ini lahir dari kenyataan, bahwa dengan pesatnya kemajuan dan perkembangan masyarakat, menyebabkan hukum menjadi dianamis, terus menerus mengiktui proses perkembangan masyarakat. Berhubungan dengan itulah telah menimbulkan konsekuensi, bahwa hakim dapat dan bahkan harus memenuhi kekosongan yang ada dalam system hukum asalkan penambahan itu tidaklah membawa perubahan prisipil pada system hukum yang berlaku.
Konstruksi Hukum Berdasarkan ketentuan – ketentuan yang mengandung inti kesamaan, maka hakim membuat suatu pengertian hukum yang mendapat menjadi dasar hukum bagi penyelesaian persoalan tersebut di atas. Dengan demikian dengan menggunakan konstruksi hukum hakim dapat menyempurnakan system formal dari hukum yakni system peraturan perundangan yang berlaku (hukum positif). Tugas Hakim Menurut Pandangan pada Masa Kini Menurut Van Apeldoorn(1981:397),pekerjaan hakim tak lain daripada memasukkan hal yang harus diputuskannya kedalam suatu peraturan undang-undang yang dengan sendirinya menyatakan menyatakan akibat hukumnya.Ini berarti,hakim tentu tidak membentuk hukum,melainkan dari sesuatu yang tidak ada,hakim membentuk sebuah peraturan baru yang sesuai dengan keadaan pada saat itu sehingga menjadi sebuah hukum yang berlaku.
Aplikasi Hukum pada Era Globalisasi Saat Ini Menurut Anthony Giddens seperti yang dikutip oleh F.K.K Kalidjernih(2009:39),Globalisasi berhubungan dengan tesis bahwa kita semuanya tinggal dalam satu dunia.Tumbuhnya interdepedensi di antara orang-orang,daerah-daerah,dan negara- negara yang berbeda.Hukum pun demikian.Tumbuh dan berkembang ditengah-tengah masyarakat.Pada era Globalisasi saat ini,hukum telah mengalami perubahan yang sesuai dengan zaman dan juga masyarakatnya.