HUKUM ORANG/PRIBADI.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
B. Kewenangan/Kompetensi Pengadilan
Advertisements

KULIAH 9 SEPTEMBER 2009 WEWENANG HUKUM.
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
PT (PERSEROAN TERBATAS)
KECAKAPAN M.Hamidi Masykur SH,M.Kn.
SUBYEK HUKUM & OBYEK HUKUM
BAB V HAK ATAS TANAH.
SISTEMATIKA HUKUM PERDATA
HUKUM WARIS PERDATA BARAT
MATERI 8 HUKUM PERUSAHAAN
Dr. H. WIDHI HANDOKO, SH., Sp.N.
DOMISILI DEWI NURUL MUSJTARI S.H., M.HUM FAKULTAS HUKUM
HUKUM BADAN PRIBADI Subjek hukum Domisili
KEWENANGAN BERHAK MANUSIA PRIBADI MEMPUNYAI KEWENANGAN BERHAK SEJAK IA DILAHIRKAN, BAHKAN SEJAK DALAM KANDUNGAN IBUNYA, ASAL IA LAHIR HIDUP APABILA KEPENTINGANNYA.
PEMINDAHAN HAK DENGAN INBRENG
PEMBATASAN TERHADAP ISI TESTAMENT
Disampaikan AGUS RIYANTO,SH.,MH
WEWENANG (KOMPETENSI) PERADILAN AGAMA
Kompetensi Peradilan Agama
CATATAN SIPIL DEWI NURUL MUSJTARI, SH., M.HUM FAKULTAS HUKUM
SELAMAT BERJUMPA SELAMAT BERJUMPA.
FIRMA Kelompok 5.
Keadaan Tidak Hadir Sub Pokok Bahasan VI.
KETIDAKCAKAPAN TIDAK CAKAP SUNGGUH-SUNGGUH
PERIHAL ORANG DALAM HUKUM
Tim Pengajar Hukum Perdata
HUKUM pERDATA BARAT m. Hamidi masykur, S.H., M.KN.
PERSEROAN TERBATAS (PT)
ASPEK HUKUM BISNIS.
KOPERASI DAN YAYASAN.
Pengampuan (curatele)
Hukum Perdata Pertemuan II
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM FAKULTAS HUKUM UMY
Perwalian adalah: Pengawasan terhadap anak yang dibawah umur, yang tidak berada dibawah kekuasaan orang tua. Anak yang berada dibawah perwalian adalah:
PERSEROAN.
Beberapa Konsep Dasar dalam Hukum
Surat Kuasa.
PERKAWINAN MENURUT HUKUM PERDATA
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
PERSEROAN TERBATAS 1.
A. Syarat Materil : B. Syarat Formil Materil Umum/Absolut
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
HUKUM KELUARGA.
Hukum Pribadi Pertemuan 4.
SISTEM HUKUM PERDATA EROPA
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
HUKUM ORANG DAN KELUARGA
HUKUM PERDATA (1. HUKUM ORANG)
Rachmi Sulistyarini, SH MH
HUKUM ORANG Nama Anggota Kelompok : 1. Thifal Rosyidah ( ) 2. Ambarwati ( ) 3. Fitriya Dwi A ( ) 4. Hidayatul M ( )
Pencegahan Perkawinan
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
PELAKSANAAN SURAT WASIAT
Hukum Perkawinan.
PEMBATALAN PERKAWINAN
WEESKAMER (Balai Harta Peninggalan) : Tugas & Peran dalam Perkembangan Kebutuhan Hukum Masyarakat Nurhendro Putranto, SH.MHum. Sosialisasi Pengurusan.
Hukum tentang Orang/ buku I BW
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
HUKUM pERDATA BARAT r yogahastama, S.H., M.KN.
HUKUM ORANG [PERSONENRECHT]
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
PERKAWINAN CAMPURAN.
DASAR-DASAR HUKUM PERDATA
Hukum Pribadi.
Tim Pengajar Hukum Perdata
HUKUM ORANG DAN KELUARGA
PENGANTAR ILMU HUKUM PRODIP I KEPABEANAN DAN CUKAI
SEKOLAH TINGGI ILMU HUKUM
Transcript presentasi:

HUKUM ORANG/PRIBADI

HUKUM ORANG Pengertian Dalam arti sempit  ketentuan orang sebagai subyek hukum Dalam arti luas  termasuk aturan hukum keluarga. Karena hukum keluarga mempunyai pengaruh besar terhadap kecakapan seseorang untuk memiliki dan menggunakan hak-haknya. Pengertian Hukum Pribadi: kaedah hukum yang mengatur kedudukan hukum (status seseorang). Berkaitan dengan wewenang hukum dan wewenang bertindak dalam lalu lintas hukum.

SUBYEK HUKUM Manusia (Naturlijk Person) Orang (Person) Badan Hukum (Rechts Person) Subyek Hukum (Pengemban hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum)

Manusia Sebagai Subyek HUkum Kematian Perdata → Pasal 3 KUHPerdata Mulai SEJAK LAHIR Pengecualian Pasal 2 KUHPerdata: Telah dibenihkan Lahir Hidup Ada kepentingan yang menghendaki Manusia sebagai Subyek Hukum MENINGGAL Berakhir

Kewenangan & Kecakapan Bertindak Ps. 1330 Yg tidak cakap: Belum dewasa Wanita bersuami Dgn adanya Ps 31 (2) UU No.1/1974 → dianggap cakap 3. Mereka yg ditaruh di bawah pengampuan KUHPerdata → 21 th atau telah menikah UU No.1/1974 Ps. 47 → Anak yg sudah berumur 18 th Ps. 50 atau lebih dan sudah tdk berada di bawah kekuasaan orang tua → Apakah hal ini dpt ditafsirkan sudah dewasa. Usia menikah UU No. 1/1974 Ps.7 (1) Laki-laki 19 th Perempuan 16 th Prof. Wahyono Dewasa → 21 th atau sudah pernah kawin Alasan: UU No.1/1974 tdk mengatur masalah kedewasaan dan tdk menyebutkan batas usia dewasa adalah 18 th. 2. Usia min. menikah adalah 19 th dan 16 th Kedewasaan

Kedudukan Istri UU No.1/1974 Ps.31: Sudah berubah KUHPerdata Ps. 1330  tidak cakap utk Belum dewasa membuat perjanjian Mereka yg dibawah pengampuan Istri (wanita bersuami) UU No.1/1974 Ps.31: Sudah berubah Keseimbangan kedudukan laki-laki dan perempuan serta masing-masing pihak berhak melakukan perbuatan hukum. Kecuali: Perbuatan hukum yang berkaitan dengan penggunaan dan pengalihannya harus mendapat persetujuan kedua belah pihak.

Handlichting/Pendewasaan Pengertian: Suatu lembaga hk dimana orang yang belum dewasa setelah menempuh syarat-syarat tertentu dan sampai batas2 tertentu menurut ketentuan UU sat memiliki kedudukan hk yang sama dengan orang dewasa. Pendewasaan Penuh (Ps. 420-425) Venia Aetatis Syarat: 20 th & telah mengajukan Permohonan kepada Presiden RI Dapat melakukan semua perbuatan hukum Macam-macam Handlichting Pendewasaan Terbatas (Ps.426-431) 18 th Diajukan oleh Ketua Pengadilan Negeri yg berwenang Dapat ditarik kembali misalkan utk membuat surat wasiat Hanya untuk perbuatan hukum tertentu saja

Alasan2 ditaruh dibawah Pengampuan/Curatele Pengertian “orang dewasa yg tidak cakap melakukan perbuatan hukum” Pengampuan → adalah perlindungan hk terhadap anak dalam kandungan dan orang dewasa yg berada dalam keadaan dungu, gangguan kejiwaan, dan boros berdasarkan penetapan hakim. Ps. 1 RUU BHP Orang yg sakit ingatan Pemboros Masih dapat membuat testament melalui perkawinan dan pembuat janji kawin 3. Lemah ingatan Intelegensi lemah/idiot/pikun 4. Mereka yg tdk sanggup mengurus kepentingan diri sendiri dgn semestinya, karena kelakuan buruk; mengganggu keamanan. Alasan2 ditaruh dibawah pengampuan Menurut KUHPerdata Ps. 433

Pasal 21 RUU BHP  dalam hal suami meninggal dunia, istri menerangkan pada BHP setelah dipanggil secara sah bahwa ia tengah mengandung maka BHP menjadi pengampu atas anak dalam kandungan. Pasal 22 RUU BHP  BHP sebagai pengampu wajib membuat berita acara kehamilan dan sumpah atas kehamilan tersebut. Pasal 23 RUU BHP  jika anak dalam kandungan tersebut lahir hidup maka demi hukum berakhir tugas BHP sebagai pengampu → berlaku ketentuan perwalian.

Ps. 26 RUU BHP  Pengampu wajib melaksanakan pengurusan terhadap diri terampu dan harta kekayaannya yg meliputi antara lain: Membuat pencatatan harta kekayaan untuk terampu Membuat rencana dan laporan perawatan dan penyembuhan terampu setiap 90 hari Membuat perhubungan dan pertanggungjawaban pada saat pengampuan berakhir Melaksanakan penjualan atas harta kekayaan terampu untuk kepentingan terampu atas ijin pengadilan. Pengampu pengawas adalah BHP yg ditugaskan pengadilan untuk mengawasi pengampu.

Pengampuan/Curatele KUHPerdata Ps. 434 KUHPerdata Ps. 435 Yg berhak meminta pengampuan Suami/istri dan keluarga sedarah Untuk alasan boros = keluarga dekat Untuk alasan tdk dapat mengurus kepentingan sendiri = pengampuan bagi diri sendiri KUHPerdata Ps. 435 Bila membahayakan, pihak kejaksaan wajib untuk menuntut, jika pihak keluarga tidak mengajukan. Pengajuan permohonan pengampuan kepada pengadilan negeri yg berwenang, disertai alasan-alasan, bukti-bukti, dan sanksi-sanksi.

Badan Hukum Mengejar Sifat Badan Hukum Pendiriannya Cirinya Keuntungan ekonomi Bersifat Ideal Berdasar UU Diakui pemerintah Berdasarkan UU Melalui proses Pendaftaran PT Koperasi Sifat Yayasan Partai politik Lembaga Negara Perum Badan Hukum Pendiriannya PT (UU No. 1/1995) Koperasi (UU No.25/1992) Yayasan (UU No.16/2001) Ada harta kekayaan Ada tujuan tertentu Ada kepentingan Ada organisasi yg teratur Cirinya

Badan Hukum Syarat sahnya badan hukum/lahirnya badan hukum: Akte pendirian di depan notaris Disahkan oleh menteri kehakiman (selain akta pendirian yg awal setiap perubahan kata pendirian tsb harus disahkan) Didaftarkan dikepaniteraan PN Diumumkan diberita negara

Teori Badan Hukum Teori Fiksi (Karl Von Savigny): Badan hukum itu pengaturannya oleh negara. Oleh karena itu badan hukum itu sebenarnya tidak ada, hanya orang-orang yang menghidupkan. Oleh orang-orang tertentu saja. Dengan kata lain badan hukum ini sama dengan orang buatan hukum. Teori Harta (A. Brinz, E.J.J van der Heyden): Badan hukum adalah suatu badan yang mempunyai harta dan berdiri sendiri dan mempunyai suatu tujuan tertentu. Teori Organ (Otto Van Gierke): Badan hukum ini bukan merupakan suatu fiksi tetapi merupakan makhluk yang sungguh-sungguh ada secara abstrak yang dibentuk dari konstitusi hukum (konstitusi yuridis). yang merupakan person yg mempunyai organ-organ, jadi jika dibandingkan dengan manusia yang mempunyai anggota badan, maka badan hukum pun mempunyai organ-organ  direksi, dewan komisaris, RUNS yang dapat berpikir dan berbuat sebagai subyek hukum.

Ditentukan → demi kepastian hukum Domisili Pengertian → tempat dimana seseorang berada dalam kaitan dengan pelaksanaan hak dan penentuan kewajiban (dianggap oleh hukum selalu hadir) Ditentukan → demi kepastian hukum Domisili Sukarela Ps. 17, 18, 19 Domisili sesungguhnya Wajib Ps. 20, 21, 22 Macam Ditentukan UU Ps. 11 (1b) UUHT Domisili yg dipilih Dipilih secara bebas

misalkan Pencatatan status seseorang → berkaitan dengan kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, pergantian nama, pengakuan anak, dll Peristiwa Dicatat Status hukum Lahir Kawin Catatan Sipil Anak sah Suami Istri Anak Luar Kawin Status KCS → Dept. Dalam Negeri → Bertempat pd setiap kabupaten/ kotamadya

Stb. 1920-751 jo. Stb. 1927-564 mengenai pendaftaran kelahiran dan kematian bagi semua WNI dan WNA di Indonesia. Stb. 1933-75 jo. Stb. 1936-607 mengenai pendaftaran perkawinan dan perceraian bagi semua WNI dan WNA yang bukan beragama Islam di Indonesia. DASAR HUKUM CATATAN SIPIL UU No. 32 tahun 1954 tentang pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk bagi WNI yang beragama Islam.

 RUU BHP Ps 1 huruf 2 → orang yg tidak hadir adalah seseorang Pengertian  RUU BHP Ps 1 huruf 2 → orang yg tidak hadir adalah seseorang yang meninggalkan tempat tinggal yang tidak diketahui dimana ia berada dan tidak dapat dibuktikan telah meninggal dunia, tanpa meninggalkan kuasa atau kuasanya berakhir untuk mengurus kekayaan berdasarkan penetapan hakim.  KUHPerdata → suatu keadaan tidak hadirnya seseorang ditempat kediaman atau domisili karena meninggalkan tempat tinggalnya baik dengan kuasa atau tidak dengan kuasa. Tahapan → 3 tahapan menurut KUHPerdata: 1. Tindakan sementara (Ps. 463 KUHPerdata) 2. Diduga meninggal (Ps 467 dan 470 KUHPerdata) 3. Tahap pewarisan secara definitif ditentukan Ps. 485 KUHPerdata, yaitu: * 30 tahun sejak diduga meninggal dunia * Usianya telah mencapai 100 th. Bagi suami & istri → akibat keadaan tidak hadir berhubung dgn perkawinan → Ps. 39 UU No.1/74 Jo ; Ps. 19 PP No. 9/1975 ; Pasal 493, 494, 495 KUHPerdata KEADAAN TIDAK HADIR (AFWEZIJHEID) Keadaan tidak hadir

Kepentingan yang mendesak untuk I. TAHAP TINDAKAN SEMENTARA → ADA mengurus harta atau maju ke depan sidang pengadilan Ps. 463 KUHPerdata → tidak memberi kuasa/ wakil atau surat kuasa sudah berakhir → untuk mengurus hartanya  pengadilan → menunjuk BHP/ keluarga sedarah/ semenda untuk mengurus seluruh/ sebagian harta kekayaan/ kepentingannya, termasuk membela hak-haknya.

II. TAHAP PENETAPAN DIDUGA MENINGGAL DUNIA Ps. 467 KUHPerdata  untuk dapat ditetapkan “diduga meninggal” yang bersangkutan telah meninggalkan domisili selama 5 tahun tanpa kuasa. Ps. 470 KUHPerdata  jika yang bersangkutan meninggalkan “kuasa” maka jangka waktu dapat dinyatakan “diduga meninggal” adalah 10 tahun.

Tindakan Sementara → pengurusan hak → BHP Akibat hukum Ketetapan “diduga meninggal”→ pengurusan hak → pada keluarga

III. TAHAPAN PEWARISAN SECARA DEFINITIF Dalam hal telah diterima kepastian tentang meninggal dunia orang yang tidak hadir → Ps. 485 KUHPerdata Jika tidak ada kabar → pewarisan definitif terjadi setelah lewat waktu 30 tahun sejak “pernyataan diduga meninggal”, atau melampaui 100 tahun sejak kelahiran orang yang hilang → Ps. 484 KUHPerdata.

PENGATURAN KETIDAKHADIRAN → DALAM RUU BHP (2002) Ps. 33 (1) Orang yg berkepentingan atau kejaksaan dapat mengajukan permohonan ke pengadilan untuk menetapkan seseorang dinyatakan tidak hadir. (2) BHP ditugaskan untuk mengurus kepentingan dan kekayaan orang yg dinyatakan tidak hadir berdasarkan penetapan pengadilan. (3) Kepaniteraan pengadilan dalam jangka waktu paling lambat 7 hari setelah adanya penetapan wajib memberlakukan tentang ketidakhadiran tersebut pada BHP. (4) BHP wajib mengumumkan penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam 1 surat kabar dan berita negara. Ps. 34 → BHP wajib melakukan pencatatan hak kekayaan orang yang tidak hadir. Ps. 35 → BHP wajib menyampaikan laporan perhitungan dan tanggung jawab tentang pengurusan pada menteri 1 kali setahun. (tata cara pelaporan akan ditetapkan dalam keputusan menteri hukum dan team)

Ps. 36 RUU BHP Setelah lewat waktu 33 tahun sejak penetapan pengadilan tidak ada ahli waris yang menggugat harta kekayaan orang yang tidak hadir, maka perhitungan penutup harus diajukan kepada BPK. Dalam hal perhitungan penutup sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diterima, BHP melaporkan hal tersebut kepada menteri. BHP atas nama menteri mengajukan permohonan penetapan pengadilan untuk menyerahkan penguasaan atas harta tak terurus kepada negara.