KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN BIRO HUKUM DAN ORGANISASI 2012 LC.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Direktorat Pembinaan SMA
Advertisements

KEBIJAKAN BEBAN KERJA DOSEN
DITPAI DITJEN PENDIS KEMENAG RI
mekanisme ijin pendirian dan perubahan perguruan tinggi
Manajemen Mutu PTS (Kopertis V DIY)
Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2013
PENGELOLAAN PERGURUAN TINGGI SESUAI PP 66/2010
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
IMPLIKASI UNDANG-UNDANG NO
KEBIJAKAN BAN-PT KEBIJAKAN BAN-PT BAN-PT BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI JAKARTA 2009.
PENGERTIAN Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar.
PENGAWASAN KINERJA DOSEN (PENERIMA TUNJANGAN PROFESI/KEHORMATAN)
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 68 TAHUN 2014 Tentang PERAN GURU TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DAN GURU KETERAMPILAN.
PENYELENGGARAAN SISTEM KREDIT SEMESTER
PENDIDIKAN LANJUTAN PNS KATEGORI JARAK JAUH,KELAS JAUH DAN SABTU - MINGGU Kukuh Heru Yanto,SH,MH Kepala Bidang Mutasi Kanreg VIII BKN.
PEMBERLAKUAN KURIKULUM TAHUN 2006 DAN KURIKULUM 2013
SOSIALISASI PROPOSAL PENYELENGGARAAN PROGRAM STUDI
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
AKREDITASI BERMUTU UNTUK PENDIDIKAN BERMUTU
IMPLEMENTASI PERATURAN BERSAMA MENTERI PENATAAN & PEMERATAAN GURU PNS
Sistem Penjaminan Mutu Eksternal atau Akreditasi
KEBIJAKAN BAN-PT KAMANTO SUNARTO KETUA BAN-PT
BPSDMPK-PMP KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA JAKARTA, 2012.
UNIVERSITAS BRAWIJAYA
KERANGKA STRATEGIS PROGRAM AKREDITASI MADRASAH
PANGKALAN DATA PENDIDIKAN TINGGI
STATUTA PERGURUAN TINGGI
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
PERATURAN MENTERI RISTEK DAN DIKTI NO 44 TAHUN 2015
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI
PENTINGNYA EVALUASI PROGRAM STUDI BERBEASIS EVALUASI DIRI
MEKANISME AKREDITASI SATUAN PENDIDIKAN KERJASAMA
STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM)
KONSTITUSI TERKAIT TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN (TTK)
Hubungan Pengembang Teknologi Pembelajaran dengan P E N D I D I K
KEBIJAKAN BAN-PT KAMANTO SUNARTO KETUA BAN-PT
DIREKTORAT JENDERAL PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN
Rancangan Undang-Undang Tentang Perguruan Tinggi
STATUTA PERGURUAN TINGGI
PENGEMBANGAN LPTK DAN PPG
Disampaikan pada: SOSIALISASI SNMPTN 2015
Program Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan (PPG)
BAHAN KULIAH HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH FAKULTAS HUKUM UII 2016
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
PERMENDIKBUD 2016 KEBIJAKAN BARU SUASANA BARU
PERAN GURU TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DAN GURU KETERAMPILAN KOMPUTER DALAM IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013 Oleh : RAHMI YANTI, S.Pd.
Oleh: Drs. H. Syafruddin Amir, MM Ketua Prodi PAI (Tarbiyah)
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Kebijakan Pendataan Dapodikdasmen
Penyusunan Peraturan Akademik SMA
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 55 TAHUN 2014 TENTANG MASA ORIENTASI PESERTA DIDIK BARU Pasal 1 Setiap sekolah menyelenggarakan masa.
Perkuliahan Daring Indonesia Terbuka dan Terpadu: Matematika Keaungan
Standar Nasional Pendidikan (UU No. 20/2003 dan PP No. 19/2005)
Peraturan Perundang-Undangan (Analisis Implementasi UUD 1945)
Peraturan Perundang-Undangan
PENGELOLAAN KURIKULUM DISUSUN OLEH : SUCI PERMATASARI
KEBIJAKAN TERKAIT RUMAH SAKIT UU NO TTG PRAKTIK KEDOKTERAN
ARAH KEBIJAKAN KEMENDIKBUD DALAM PENDIDIKAN INFORMAL (SEKOLAHRUMAH)
KEBIJAKAN PELATIHAN PRIORITAS BAGI POLTEKKES
STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG TAHUN 2018
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Disampaikan pada: SOSIALISASI SNMPTN 2015
KULIAH DARING - SPADA INDONESIA
PENDIDIKAN TINGGI DAN SISTEM AKADEMIK UNIVERSITAS AL AZHAR
PERATURAN MENTERI RISTEK DAN DIKTI NO 44 TAHUN 2015
Modul 4 - TOT RENCANA PEMBELAJARAN SEMESTER
Biro Hukum dan Organisasi
PROGRAM PERTUKARAN MAHASIWA TANAH AIR NUSANTARA (PERMATA-MANDIRI) UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG TAHUN 2019 Bagian Kerja Sama Biro Akademik, Kemahasiswaan.
PROGRAM PERTUKARAN MAHASIWA TANAH AIR NUSANTARA SISTEM ALIH KREDIT DENGAN TEKNOLOGI INFORMASI (PERMATA-SAKTI) UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG TAHUN 2019 Bagian.
Transcript presentasi:

KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN BIRO HUKUM DAN ORGANISASI 2012 LC

 pendidikan yang peserta didiknya terpisah dari pendidik dan pembelajarannya menggunakan berbagai sumber belajar melalui teknologi komunikasi, informasi, dan media lain LC

 Fungsi : memberikan layanan pendidikan kepada kelompok masyarakat yang tidak dapat mengikuti pendidikan secara tatap muka atau reguler (UU SISDIKNAS Pasal 31 ayat (2))  Tujuan : meningkatkan perluasan dan pemerataan akses pendidikan, serta meningkatkan mutu dan relevansi pendidikan (PP 17 Pasal 118 ayat (1)). LC

 PJJ dapat diselenggarakan pada lingkup:  program studi Diselenggarakan dalam proses pembelajaran pada 50% (lima puluh per- seratus) atau lebih mata kuliah dalam 1 (satu) program studi  mata kuliah Diselenggarakan di semua proses pembelajaran dalam 1 (satu) mata kuliah LC

 Program studi yang diselenggarakan dengan PJJ menggunakan kurikulum yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan  Beban studi yang diselenggarakan dengan PJJ sama dengan beban studi pada sistem tatap muka secara p enuh  Capaian pembelajaran PJJ pada program studi atau mata kuliah sama dengan standar capaian pembelajaran program studi atau mata kuliah yang dijalankan dengan sistem tatap muka secara penuh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  Program studi yang diselenggarakan dengan PJJ dapat mengakui perolehan kredit peserta didik yang diperoleh sebelu mnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan LC

Proses pembelajaran PJJ diselenggarakan dengan:  memanfaatkan sumber belajar yang tidak harus berada pada satu tempat yang sama dengan peserta didik  menggunakan modus pembelajaran yang peserta didik dengan pendidiknya terpisah  menekankan belajar secara mandiri, terstruktur, dan terbimbing dengan menggunakan berbagai sumber belajar  memanfaatkan media pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi sebagai sumber belajar yang dapat diakses setiap saat  menekankan interaksi pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi, meskipun tetap memungkinkan adanya pembelajaran tatap muka secara terbatas LC

Evaluasi hasil belajar akhir PJJ harus dapat mencerminkan tingkat kematangan dan kemampuan peserta didik melalui mekanisme ujian komprehensif secara tatap muka, jarak jauh, atau memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi secara terpusat dengan pengawasan langsung LC

 memiliki dan mengembangkan sistem pengelolaan dan sistem pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi  memiliki sumber daya atau akses terhadap sumber daya untuk menyelenggarakan interaksi pembelajaran antara tenaga pendidik dengan peserta didik secara intensif  mempunyai sumber daya praktik dan/atau praktikum atau akses bagi peserta didik untuk melaksanakan praktik dan/atau praktikum  mempunyai fasilitas pemantapan pengalaman lapangan atau akses bagi peserta didik untuk melaksanakan pemantapan pengalaman lapangan  mempunyai USBJJ yang bertujuan memberikan layanan teknis dan akademis secara intensif kepada peserta didik dan tenaga pendidik dalam proses pembelajaran  sumber daya atau akses terhadap sumber daya untuk melakukan evaluasi hasil belajar secara terprogram dan berkala paling sedikit 2 (dua) kali per semester LC

 Unit sumber belajar jarak jauh yang selanjutnya disebut USBJJ USBJJ adalah unit pendukung penyelenggaraan PJJ yang berada di luar perguruan tinggi penyelenggara PJJ  USBJJ wajib:  melaksanakan penyelenggaraan proses pembelajaran dalam bentuk tutorial bagi peserta didik yang terdaftar pada perguruan tinggi penyelenggara PJJ sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan oleh perguruan tinggi penyelenggara PJJ  menyediakan bantuan belajar bagi peserta didik yang terdaftar pada perguruan tinggi penyelenggara PJJ untuk membantu kelancaran proses belajar peserta didik berupa pelayanan akademik dan non-akademik sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh perguruan tinggi penyelenggara PJJ  bekerja sama dengan pihak terkait untuk menjamin penyediaan bantuan belajar dan penyelenggaraan proses pembelajaran sesuai dengan aturan yang diberlakukan oleh perguruan tinggi penyelenggara PJJ LC

 Pendidik paling sedikit meliputi:  perancang program pembelajaran;  penyusun dan/atau pengembang materi ajar dan media;  produser materi ajar dan media;  penyebar luas dan/atau pengunggah materi ajar dan media;  penulis soal, tugas, dan/atau evaluasi hasil belajar;  dosen pengampu dan pemelihara mata kuliah;  tutor;  pembimbing praktik dan/atau tugas akhir; dan  penguji LC

Tenaga kependidikan PJJ paling sedikit meliputi:  pengelola di pusat maupun di wilayah jangkauan  administrator ujian;  laboran dan/atau teknisi;  pranata teknologi informasi dan komunikasi  pustakawan LC

 MODUS TUNGGAL apabila PJJ diselenggarakan pada semua proses pembelajaran pada mata kuliah dan/atau program studi  MODUS GANDA apabila PJJ diselenggarakan pada mata kuliah atau program studi secara tatap muka dan jarak jauh  MODUS KONSORSIUM apabila PJJ diselenggarakan oleh beberapa perguruan tinggi dalam bentuk jejaring kerja sama dengan lingkup wilayah nasional dan/atau internasional LC

 Pembiayaan penyelenggaraan PJJ diatur dan ditentukan secara mandiri oleh perguruan tinggi penyelenggara PJJ sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan  Pembiayaan penyelenggaraan PJJ paling sedikit meliputi :  biaya investasi;  biaya operasional personalia dan nonpersonalia;dan  biaya pengembangan. LC

 memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan peserta didik program dengan sistem tatap muka secara penuh sesuai dengan karakter sistem pendidikan masing-masing  Peserta didik PJJ paling sedikit memiliki ijazah sekolah menengah atas atau yang sederajat  persyaratan Peserta didik PJJ ditentukan oleh perguruan tinggi penyelenggara PJJ LC

 Penyelenggaraan PJJ untuk Program Studi harus memperoleh izin Direktur Jenderal  Penyelenggaraan PJJ untuk mata kuliah dalam satu atau lebih program studi ditetapkan oleh pemimpin perguruan tinggi setelah mendapat pertimbangan senat dan wajib dilaporkan kepada Direktur Jenderal LC

Izin penyelenggaraan PJJ untuk Program Studi dapat diberikan apabila:  mempunyai izin penyelenggaraan program studi secara tatap muka dalam bidang studi yang sama;  telah diakreditasi oleh lembaga akreditasi yang diakui Pemerintah dengan nilai paling rendah B; dan  jumlah mata kuliah yang diselenggarakan secara PJJ berjumlah lebih atau sama dengan 50% (lima puluh per-seratus) dari jumlah semua mata kuliah dalam satu program studi yang dilaksanakan dengan tatap muka secara penuh LC

Menteri dapat memberikan izin khusus kepada perguruan tinggi untuk menyelenggarakan PJJ pada program studi atau mata kuliah dalam hal: terdapat kebutuhan prioritas pembangunan nasional; dan/atau memiliki kandungan kearifan lokal LC

 Penjaminan mutu penyelenggaraan PJJ dilaksanakan sesuai dengan karakteristik PJJ  Penyelenggara PJJ wajib mengembangkan dan melaksanakan sistem penjaminan mutu int ernal  Program studi yang diselenggarakan melalui PJJ wajib telah diakreditasi oleh lembaga akreditasi yang diakui oleh Pemerintah sebelum menghasilkan lulusan pertama LC

 Penyelenggara PJJ wajib menyampaikan laporan tertulis tentang penyelenggaraan pendidikan yang mencakup semua data pokok pendidikan setiap semester kepada Direktur Jenderal  Direktur Jenderal melakukan pengawasan dan pengendalian secara berkala terhadap pengelolaan dan penyelenggaraan PJJ LC

 Pelanggaran terhadap penyelenggaraan PJJ sesuai dengan Peraturan Menteri ini dapat dikenakan sanksi berupa  teguran tertulis  pelarangan menerima peserta didik baru;  pencabutan izin penyelenggaraan PJJ apabila penyelenggaraan PJJ tidak lagi memenuhi persyaratan  Sanksi diberikan Direktur Jenderal kepada penyelenggara PJJ pada tingkat program studi LC

 Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, seluruh penyelenggaraan PJJ yang telah ada masih tetap berlaku dan wajib melakukan penyesuaian paling lambat 2 (dua) tahun  Pada saat mulai berlakunya Peraturan Menteri ini, keputusan Menteri Pendidikan Nasional nomor 107/U/2001 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Jarak Jauh dicabut dan dinyatakan tidak berlaku LC