R I S I K O Ketidakpastian (uncertainty) dan kerugian (loss)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ASURANSI Pertemuan ke – 10 dan 11.
Advertisements

Asuransi Memurut UU RI no.2 tahun 1992
Dr Jamal Wiwoho, Dokumen
Asuransi & Risiko Definisi Asuransi
Materi Kuliah Manajemen ASKES
Pengenalan Asuransi Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan
ASURANSI.
Asuransi Definisi: (UU no 2 thn 1992)
V. PERUSAHAAN ASURANSI GAMBARAN UMUM PERUSAHAAN ASURANSI
MANAJEMEN ASURANSI PENGERTIAN :
11. Koperasi Simpan Pinjam dan Perusahaan Asuransi
ASURANSI Rita Tri Yusnita Sumber:
JENIS ASURANSI.
KOPERASI SIMPAN PINJAM
11. Koperasi Simpan Pinjam dan Perusahaan Asuransi
HUKUM ASURANSI YUDHO TARUNO M, S.H., M.Hum Pertemuan ke 5
RISIKO DALAM ASURANSI.
Sekolah Tinggi Ilmu Adminitrasi Mandala Indonesia
* Asuransi & Manajemen Risiko
Disampaikan oleh : ERVITA SAFITRI, S.E., M.Si
ASURANSI KEBAKARAN.
Sesi 3: Manajemen Risiko & Asuransi
KOPERASI SIMPAN PINJAM & PERUSAHAAN ASURANSI
KOPERASI SIMPAN PINJAM & PERUSAHAAN ASURANSI
Pertemuan 1 PENDAHULUAN
PENGERTIAN ASURANSI.
PEMINDAHAN RESIKO KEPADA
Pengantar Manajemen Resiko
ASURANSI.
ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR
Asuransi.
PERANAN ASURANSI SEBAGAI PENGALIHAN RISIKO
RISIKO MURNI RISIKO PROPERTI RISIKO GUGATAN/LIABILITY RISIKO KEMATIAN
JENIS ASURANSI.
ASURANSI TRANSPORTASI (MARINE INSURANCE)
RESIKO DALAM ASURANSI Resiko : Sesuatu yang dapat terjadi akibat sebuah proses yang sedang berlangsung atau kejadian yang akan datang. Jenis – Jenis.
Asuransi Nama Kelompok : Bagas Dwi Prakoso /
Manajemen Risiko: Pendahuluan
MANAJEMEN RESIKO.
Day 3.
ASURANSI ANGKUTAN LAUT
Dr Jamal Wiwoho, Dokumen
PERUSAHAAN ASURANSI ASURANSI
NAMA : INDAH KURNIASARI HERI NPM : MK : MEDIA PEMBELAJARAN
RISIKO DALAM ASURANSI.
Day 2.
“MASA DEPAN DAN TANTANGAN”
LESSON 2.
LESSON 3.
Bq. Juwita maesari 2010/20024/MRS
ASURANSI KERUGIAN.
Asuransi dan Dana Pensiun
Perlindungan Usaha Perlindungan Usaha Ir. Muhril A., M.Sc., Ph.D.
Laela Indawati, SSt.MIK., MKM
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
JENIS ASURANSI.
ASURANSI TRANSPORTASI (MARINE INSURANCE)
Sejarah & Pengenalan Asuransi
R I S I K O Ketidakpastian (uncertainty) dan kerugian (loss)
Asuransi Memurut UU RI no.2 tahun 1992
* Asuransi & Manajemen Risiko
DASAR ASURANSI.
Koperasi dan Asuransi Bank dan Lembaga Keuangan. Pengertian Koperasi Pelopor pengembangan perkoperasian di Indonesia adalah Bung Hatta, dan sampai saat.
Perlindungan Usaha Perlindungan Usaha Ir. Muhril A., M.Sc., Ph.D.
Pengertian Asuransi dan Risiko
MANAJEMEN ASURANSI PENGANGKUTAN
MANAJEMEN ASURANSI PENGANGKUTAN
ASURANSI ANGKUTAN LAUT
Pertemuan ke-11 ASURANSI UNTUK TRANSFER RISIKO
1 AsuransiAsuransi & Manajemen Risiko. o Mahasiswa dapat menjelaskan definisi asuransi o Menjelaskan definisi risiko o Menjelaskan jenis-jenis risiko.
Transcript presentasi:

R I S I K O Ketidakpastian (uncertainty) dan kerugian (loss) DEFINISI RISIKO Risiko (bahasa Inggris : "Risk") merupakan pusat dari asuransi dan oleh karena it sebelum mempelajari asuransi secara detail perlu lebih dulu dipahami arti dari risiko. Definisi yang sederhana ini mengandung dua unsur yaitu : Ketidakpastian (uncertainty) dan kerugian (loss)

R I S I K O DEFINISI RISIKO Dalam dunia asuransi yang dimaksud risiko adalah, apabila risiko tersebut diartikan sebagai ketidak pastian yang menimbulkan kerugian (Uncertainty of loss), yang dimaksud disini kerugian daIam arti financial (financial risk), dimana kerugian tersebut dapat dinilai secara financial atau dinilai dengan uang.

KLASIFIKASI RISIKO Speculative Risks (Risiko Spekulatif) Risiko spekulatif adalah risiko yang memberikan kemungkinan untung (gain) atau rugi (loss) atau tidak untung dan tidak rugi (break even). Risiko Spekulatif disebut juga risiko dinamis (dynamic risk). Contoh: - Risiko dalam dunia perdagangan (kemungkinan untung atau rugi)

KLASIFIKASI RISIKO Pure Risks (Risiko murni) Risiko yang hanya mempunyai satu akibat yaitu kerugian. Sehingga tidak ada orang yang akan menarik keuntungan dari risiko ini. Contoh: - Kebakaran

Fundamental Risk - (Risiko fundamental) KLASIFIKASI RISIKO Fundamental Risk - (Risiko fundamental) Risiko yang sebab maupun akibatnya impersonal (tidak menyangkut seseorang). dimana kerugian yang timbul dari risiko yang bersifat fundamental biasanya tidak hanya menimpa seorang individu melainkan menimpa banyak orang. Contoh : - Gempa bumi - perang - Inflasi - dll Risiko yang sifatnya fundamental dapat timbul misalnya dari : 1. Sifat masyarakat dimana kita hidup. 2. Dari peristiwa-peristiwa phisik tertentu yang terjadi diluar kendali manusia.

KLASIFIKASI RISIKO Particular Risks (Risiko khusus) Risiko khusus dimana risiko ini disebabkan oleh peristiwa-peristiwa individual dan akibatnya terbatas. Contoh: - Pencurian

KLASIFIKASI RISIKO Guna Klasifikasi Risiko Klasifikasi risiko berguna dalam rangka menetapkan apakah suatu risiko dapat diasuransikan atau tidak dan untuk menentukan apakah suatu risiko lebih tepat ditangani oleh pemerintah atau diserahkan kepada lembaga asuransi komersial. Risiko yang dapat diasuransikan dan risiko yang tidak dapat diasuransikan Risiko spekulaif tidak dapat diasuransikan karena pada risiko ini terdapat kemungkinan untuk mendapatkan keuntungan. Risiko murni dapat diasuransikan karena hanya mempunyai satu kemungkinan yaitu mendatangkan kerugian, tetapi berdasarkan pertimbangan secara yuridis maupun komersial tidak semua risiko murni dapat diasuransikan. Risiko fundamental; biasanya asuransinya dikelola oleh pemerintah, hal ini dikarenakan akibat dari risiko ini dalam jumlah dan area yang luas.

Jenis risiko & ketidakpastian Risiko pribadi (personal risk) Risiko harta (property risk) Risiko tanggung gugat (liability risk) Ketidakpastian : Ketidakpastian ekonomis Ketidakpastian berkaitan dengan alam Ketidakpastian yang manusiawi

Klasifikasi ASURANSI Berdasarkan SIFAT Berdasarkan TUJUAN Asuransi Wajib Asuransi Sukarela Berdasarkan TUJUAN Asuransi Jiwa Asuransi Sosial Asuransi Kerugian Berdasarkan KEPEMILIKAN Asuransi milik Pemerintah Asuransi milik Swasta Berdasarkan BENTUK HUKUM Perseroan Terbatas Persero Koperasi Usaha Bersama Berdasarkan OBYEK Obyek Manusia Obyek Harta Benda Berdasarkan KEGIATAN Proteksi pada kegiatan Individu Proteksi pada kegiatan Usaha

Jenis Perasuransian Secara Umum Asuransi Kerugian Asuransi kerugian adalah asuransi yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti Asuransi Jiwa Asuransi jiwa adalah asuransi yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan Asuransi Sosial Asuransi Sosial adalah program asuransi yang diselenggarakan secara wajib berdasarkan suatu Undang-Undang, dengan tujuan untuk memberikan perlindungan dasar bagi kesejahteraan masyarakat dan tidak bertujuan untuk mendapatkan keuntungan komersial

JENIS-JENIS ASURANSI ASURANSI KERUGIAN Asuransi Angkutan Laut Asuransi Kerangka Kapal, yang ditanggung adalah tubuh kapal, mesin induk dan mesin pembantu, perlengkapan standar seperti sekoci, jangkar, tangkai mesin, baling-baling, dll. Asuransi Muatan Kapal Laut, yaitu melindungi pemilik barang terhadap kemungkinan bahaya atau resiko yang menimpa muatan kapal, yang ditanggung adalah barang-barang yang diangkut dari/ke luar negeri (pengangkutan samudra) atau diangkut antar pelabuhan di dalam negeri. Asuransi Pengangkutan Terpadu, yaitu asuransi pengangkutan barang yang disusun oleh Dewan Asuransi Indonesia sesuai dengan kebutuhan negara sebagai negara kepulauan, yaitu dipadukan asuransi pengangkutan barang melalui laut, darat dan udara dengan menggunakan satu polis.

Asuransi Aviasi (Penerbangan) Objek pertanggungan dalam asuransi pengakutan udara adalah pesawat udara dan muatannya (barang dan penum-pang) terhadap kemungkinan bahaya yang menimpa, yang terjadi di bandar udara atau dalam penerbangan. Asuransi Pesawat Udara Objek pertanggungan dalam asuransi pesawat udara adalah pesawat udara itu sendiri, yang meliputi kerangka dan mesin pesawat, baling-baling, motor, dan semua peralatan yang berupakan bagian dari pesawat udara. Asuransi Satelit Antariksa Objek pertanggungan dalam segala jenis kerugian yang diakibatkan oleh kegagalan pada peluncuran satelit ke antariksa.

Objek pertanggungan dalam asuransi Asuransi Pengankutan Darat Objek pertanggungan dalam asuransi pengakutan darat adalah kendaraan pengangkut darat bersama muatannya, terhadap kemungkinan bahaya yang menimpa. Asuransi Kendaraan Bermontor Objek pertanggungan dalam asuransi kendaraan bermontor adalah kendaraan bermontor itu sendiri, yang diakibatkan karena resiko kecelakaan, kerusakan, ataupun dicuri. Asuransi Kecelakaan Penumpang Objek pertanggungan dalam segala jenis kerugian yang diakibatkan oleh terjadinya kecelakaan yang dialami oleh penumpang.

Asuransi Kebakaran Merupakan pertanggungan yang menjamin kerugian/kerusakan atas harta benda yang disebabkan oleh kebakaran. Asuransi Rekayasa Pertanggungan yang diterapkan dalam proyek-proyek pembangunan yang berhubungan dengan rekayasa. Asuransi Perusahaan Asuransi Pengiriman Uang Asuransi Penyimpanan Uang Asuran Penggelapan Uang Asuransi Pencurian Uang Asuransi Proses Perusahaan Asuransi Tanggung Gugat

ASURANSI JIWA Asuransi Perorangan Merupakan suatu bentuk kerja sama antara orang-orang yang ingin menghin- darkan atau minimal mengurangi resiko yang diakibatkan oleh : Resiko Kematian Resiko Hari Tua Resiko Kecalakaan Asuransi Kecelakaan Diri Yaitu untuk memberikan jaminan kepada seseorang bahwa ia atau ahli warisnya akan memperoleh santunan sebagai kompensasi dari suatu kerugian yang dideritanya akibat dari suatu kecelakaan. Asuransi Sosial merupakan asuransi yang menyediakan jaminan sosial bagi anggota masyarakat secara lokal, regional, maupun nasional. Asuransi Sosial Tenaga Kerja Sebagai contoh di Indonesia adalah JAMSOSTEK

ASURANSI KREDIT REASURANSI ASURANSI SYARIAH Pihak yang menjadi tertanggung adalah pemberi kredit (bank atau Lembaga keuangan), sedangkan yang ditanggung oleh penanggung adalah resiko kredit. REASURANSI pertanggungan ulang sebagian atau seluruh risiko dan perusahaan asuransi kepada perusahaan asuransi lainnya berdasarkan perjanjian ASURANSI SYARIAH