JENIS-JENIS NAPZA DAN PERMASALAHANNYA DEPKES RI Ditjen Binkesmas DIREKTORAT KESEHATAN JIWA MASYARAKAT
NAPZA, NAZA, Narkoba, Narkotika , Madat dan Obat terlarang Istilah NAPZA, NAZA, Narkoba, Narkotika , Madat dan Obat terlarang tidak terbatas golongan obat “zat” atau subtances menimbulkan ketergantungan zat adiktif (kecanduan) mengubah aktivitas otak zat psikoaktif
NAPZA (Narkotika, Psikotropika dan zat adiktif lainnya) bahan/zat yang bila masuk ke dalam tubuh akan mempengaruhi tubuh terutama susunan saraf pusat/otak, sehingga menyebabkan gangguan fisik, psikis dan fungsi sosial.
NAPZA mengacu kepada Narkotika dan Psikotropika Undang-undang No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan Undang-undang No.22 tahun 1997 tentang Narkotika
Istilah lain Narkoba: Narkotika dan Obat/Bahan berbahaya populer di masyarakat, media dan aparat hukum Madat: candu (suatu golongan opioid)
Jenis NAPZA dibagi berdasarkan Undang-Undang Efeknya terhadap Susunan Syaraf Pusat Yang terdapat di masyarakat serta akibat pemakaiannya Penggunaan dalam Bidang Medik
UU No 22 tahun 1997 tentang Narkotika Zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Golongan I : Penggolongan digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan, tidak ditujukan untuk terapi potensi sangat tinggi menimbulkan ketergantungan, Contoh: heroin/putauw, kokain, ganja
Heroin, putauw
Kokain
Ganja, hashis, kanabis
Golongan II: berkhasiat pengobatan, sebagai pilihan terakhir digunakan dalam terapi atau pengembangan ilmu pengetahuan potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan Contoh: morfin, petidin
Morfin, petidin
Golongan III: berkhasiat pengobatan banyak digunakan dalam terapi atau pengembangan ilmu pengetahuan potensi ringan mengakibatkan ketergantungan Contoh: kodein
Narkotika yang sering disalahgunakan: Opiat: morfin, heroin (putauw), petidin, candu, dan lain-lain Ganja atau kanabis, mariyuana, hashis Kokain, yaitu serbuk kokain
UU No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika Zat atau obat, alamiah maupun sintetis bukan narkotika berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
Penggolongan: GOLONGAN I: digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan tidak digunakan dalam terapi potensi amat kuat mengakibatkan ketergantungan. Contoh: ekstasi, shabu, LSD
Halusinogenik:
GOLONGAN II: tujuan ilmu pengetahuan berkhasiat pengobatan, dapat digunakan dalam terapi, potensi kuat mengakibatkan ketergantungan. Contoh: amfetamin, metilfenidat atau ritalin
GOLONGAN III : berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi tujuan ilmu pengetahuan potensi sedang mengakibatkan ketergantungan Contoh: fenobarbital, flunitrazepam
GOLONGAN IV berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi untuk tujuan ilmu pengetahuan potensi ringan mengakibatkan ketergantungan Contoh: diazepam, bromazepam, fenobarbital, klonazepam, klordiazepoxide, nitrazepam, seperti pil BK, pil Koplo, Rohipnol, Dumolid, Mogadon
Psikotropika yang sering disalahgunakan Psikostimulansia: amfetamin, ekstasi, shabu Sedatif dan Hipnotika (obat penenang dan obat tidur): Mogadon (MG), BK, Dumolid (DUM), Rohypnol (Rohyp), Lexotan (Lexo), Pil koplo dan lain-lain Halusinogen: Lysergic Acid Diethylamide (LSD), Mushroom
ZAT ADIKTIF LAIN Alkohol bahan/zat yang berpengaruh psikoaktif selain yang disebut Narkotika dan Psikotropika, meliputi: Alkohol Keppres No. 3 tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. mengandung etanol (etil alkohol), menekan susunan syaraf pusat. Merupakan gaya hidup atau bagian dari budaya.
3 golongan minuman beralkohol A : etanol 1-5%, (Bir) B : etanol 5-20%, (Jenis-jenis minuman anggur) C : etanol 20-45%, (Wiski, Vodka, TKW, Manson House, Johny Walker, Kamput)
Jenis alkohol lain metanol: spiritus desinfektan, zat pelarut atau pembersih disalahgunakan berakibat fatal meskipun dalam konsentrasi rendah.
Inhalansia (gas yang dihirup) Solven (zat pelarut) mudah menguap senyawa organik (benzil alkohol), terdapat pada: barang keperluan rumah tangga, kantor pelumas mesin, sering disalah gunakan Contoh: Lem, tiner, penghapus cat kuku, bensin.
Tembakau Pemakaian sangat luas di masyarakat. Kadar nikotin yang bisa diserap oleh tubuh per batangnya 1-3 mg. Dosis letal: 60 mg nikotin sekali pakai. Pemakaian ROKOK dan ALKOHOL terutama pada remaja, pintu masuk penyalahgunaan NAPZA
Kafein zat stimulansia dapat menimbulkan ketergantungan jika dikonsumsi melebihi 100 mg /hari atau lebih dari dua cangkir kopi ketergantungan psikologis. Minuman energi sering kali menambahkan kafein dalam komposisinya.
Klasifikasi lain: Sama sekali dilarang Penggunaan dengan resep dokter narkotika golongan I dan psikotropika golongan I Penggunaan dengan resep dokter amfetamin, sedatif hipnotika Diperjual belikan secara bebas lem, tinner, rokok dan lain-lain
BERDASARKAN EFEKNYA TERHADAP SUSUNAN SYARAF PUSAT Golongan Depresan mengurangi aktifitas fungsional tubuh merasa tenang, pendiam dan bahkan membuatnya tertidur dan tidak sadarkan diri. Opioida (morfin, heroin/putauw, kodein), Sedatif (penenang), hipnotik (obat tidur), tranquilizer (anti cemas), alkohol dalam dosis rendah, dan lain-lain.
Golongan Stimulan merangsang fungsi tubuh dan meningkatkan kegairahan kerja. menjadi aktif, segar dan bersemangat . Golongan ini Kokain, Amfetamin (shabu, ekstasi), Kafein.
Golongan Halusinogen menimbulkan efek halusinasi yang bersifat merubah perasaan dan pikiran dan seringkali menciptakan daya pandang yang berbeda sehingga seluruh perasaan dapat terganggu. Golongan ini tidak digunakan dalam terapi medis. Golongan ini termasuk Kanabis (ganja), LSD, Mescalin, Pensiklidin (PCP), berbagai jenis jamur, tanaman kecubung
NAPZA YANG TERDAPAT DI MASYARAKAT SERTA AKIBAT PEMAKAIANNYA OPIOIDA Opioida dibagi 3 golongan besar yaitu: Opioida alamiah (opiat ): morfin, opium, kodein Opioida semi sintetik: heroin/ putauw, hidromorfin Opioida sintetik: meperidin, propoksipen, metadon Nama jalanannya: putauw, ptw, black heroin, brown sugar
Heroin murni: bubuk putih Heroin yang tidak murni: putih keabuan Getah opium poppy yang diolah menjadi morfin proses putauw > 10 morfin. Opioid sintetik: > 400 kali dari morfin. Guna: analgetik kuat, berupa pethidin, methadon, Talwin, kodein dan lain-lain
Reaksi: sangat cepat rasa ingin menyendiri taraf kecanduan Cara penyalahgunaan: disuntik (ngipe, nyipet, ive, cucau) dihisap (ngedrag, dragon) Reaksi: sangat cepat rasa ingin menyendiri taraf kecanduan hilang rasa percaya diri, tidak ingin bersosialisasi, membentuk dunia mereka sendiri. Lingkungan musuh Berbohong penipuan/pencurian atau tindak kriminal lainnya.
KOKAIN bentuk: kokain hidroklorid berupa kristal putih, rasa sedikit pahit dan lebih mudah larut dari free base. free base. tidak berwarna/ putih, tidak berbau dan rasanya pahit Nama jalanan : koka, coke, happy dust, charlie, srepet, snow/salju, putih. Biasanya dalam bentuk bubuk putih
Cara penyalahgunaan: cara menghirup bubuk dengan penyedot atau gulungan kertas, di bakar bersama tembakau yang sering disebut cocopuff. bentuk padat : dihirup asapnya (freebasing). Penggunaan dengan menghirup akan berisiko luka pada sekitar lubang hidung bagian dalam.
Efek dari pemakaian kokain ini membuat pemakai merasa segar, hilang nafsu makan, menambah rasa percaya diri, juga dapat menghilangkan rasa sakit dan lelah.
KANABIS Nama jalanan: grass, cimeng, ganja, gelek, hasish, marijuana, bhang Ganja berasal dari tanaman kanabis sativa dan kanabis indica. Terkandung 3 zat utama yaitu tetrahidro kanabinol, kanabinol dan kanabidiol
Cara penyalahgunaan: dihisap dengan cara dipadatkan menyerupai rokok atau dengan menggunakan pipa rokok. Efek: cenderung merasa lebih santai rasa gembira berlebih (euforia), sering berfantasi, aktif berkomunikasi, selera makan tinggi, sensitif, kering pada mulut dan tenggorokan.
AMFETAMIN Nama generik: D-pseudo epinefrin yang disintesa tahun 1887, dan dipasarkan tahun 1932 sebagai dekongestan Nama jalanan: speed, meth, crystal, uppers, whizz dan sulphate Bentuk: bubuk warna putih dan keabu-abuan
Ada dua jenis amfetamin: MDMA (methylene dioxy methamphetamin) mulai dikenal sekitar tahun 1980 dengan nama Ectacy atau Ekstasi. Nama lain: xtc, fantacy pils, inex, cece, cein, e. tidak selalu berisi MDMA karena merupakan designer drugs campur zat lain (disain) untuk mendapatkan efek yang diharapkan/dikehendaki: white doft, pink heart, snow white, petir yang dikemas dalam bentuk pil atau kapsul.
Methamfetamin lama kerja lebih panjang dibanding MDMA (dapat mencapai 12 jam) dan efek halusinasinya lebih kuat. Nama lainnya shabu-shabu, SS, ice, crystal, crank. Cara penggunaan : Dalam bentuk pil di minum peroral Dalam bentuk kristal, dibakar dengan menggunakan kertas aluminium foil dan asapnya dihisap (intra nasal) atau dibakar dengan menggunakan botol kaca yang dirancang khusus (bong). Dalam bentuk kristal yang dilarutkan, dapat juga melalui intra vena.
LSD (Lysergic acid) Termasuk dalam golongan halusinogen Nama jalanan : acid, trips, tabs Bentuk: seperti kertas berukuran kotak seperempat perangko dalam banyak warna dan gambar; berbentuk pil, kapsul Cara: meletakkan permukaan lidah dan bereaksi setelah 30-60 menit sejak pemakaian dan hilang setelah 8-12 jam. Efek: tripping, yang biasa digambarkan seperti halusinasi terhadap tempat, warna dan waktu.
SEDATIF-HIPNOTIK (BENZODIAZEPIN) Digolongkan zat sedatif (obat penenang) dan hipnotika (obat tidur), Nama jalanan dari Benzodiazepin : BK, Dum, Lexo, MG, Rohyp. Cara: oral, intra vena dan rectal. Di bidang medis: pengobatan kecemasan (ansietas), panik hipnotik (obat tidur)
SOLVENT / INHALANSIA Uap dari bahan mudah menguap yang dihirup. Contohnya: aerosol, aica aibon, isi korek api gas, cairan untuk dry cleaning, tinner, uap bensin. Biasanya digunakan secara coba-coba oleh anak dibawah umur golongan kurang mampu/anak jalanan
Efek: pusing, kepala terasa berputar, halusinasi ringan, mual, muntah, gangguan fungsi paru, liver dan jantung. Kronis kerusakan fungsi intelektual.
ALKOHOL sering digunakan proses fermentasi madu, gula, sari buah atau umbi-umbian. proses penyulingan kadar alkohol tinggi mencapai 100%. Nama jalanan alkohol: booze, drink Kadar dalam darah maksimum dicapai 30-90 menit eufori kadar menurun: depresi
PENGGUNAAN NAPZA DALAM BIDANG MEDIK terapi medik pasien lebih baik atau bila mungkin sembuh dari penyakit atau gangguannya. Psikofarmaka Antipsikotik, Antiansietas, Antidepresan, Antiinsomnia, Antimanik tergolong Psikotropika dan sebagian kecilnya tergolong narkotika.
Narkotika Morfin, Petidin Kodein: simptom batuk. digunakan untuk mengatasi nyeri yang di derita pasien kanker stadium terminal, nyeri kepala atau nyeri lainnya yang sukar dihentikan dengan analgetika lainnya, nyeri akibat pembedahan. Kodein: simptom batuk.
Psikotropika secara luas digunakan oleh dokter untuk mengatasi gangguan mental dan perilaku. Untuk mengatasi nyeri lambung, nyeri haid, nyeri dada atau proses psikosomatik lainnya (golongan benzodiazepine)
Anti psikotik Chlorpromazin, haloperidol, trifluoperazin, tidak menimbulkan ketergantungan dan sangat jarang disalahgunakan pasien.
Antidepresan Amitriptilin, Imipramin, Fluoxetin, Sertralin, dll tidak menimbulkan ketergantungan dan sangat jarang disalahgunakan.
Golongan benzodiazepin efek sedasi seperti: diazepam, clobazam, lorazepam, alprozolam efek hipnotik (tidur) seperti: midazolam, triazolam, estazolam, nitrazepam sering disalahgunakan.
Golongan Barbiturat fenobarbital untuk menginduksi tidur yang bersifat long acting, juga dapat disalahgunakan.
Methylphenydate (Ritalin) derivat amphetamin stimulansia susunan saraf pusat obat pilihan bagi anak dengan gangguan pemusatan perhatian dan hiperaktivitas sering disalahgunakan.
Sekian dan terimakasih