PUTUSAN PIDANA Aristo M A P.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
B. Kewenangan/Kompetensi Pengadilan
Advertisements

POKOK – POKOK PTUN & BERACARA DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
PROSES PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Berakhirnya PT sebagai Badan Hukum
HUKUM ACARA PIDANA 2 Oleh: M. Mahendradatta.
Putusan Pengadilan Putusan adalah pernyataan hakim yg diucapkan dlm sidang pengadilan terbuka yg dpt berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala.
PENYIDIKAN Kelompok II M.Akbar Arafah
PENYIMPANGAN HUKUM FORMAL
Penyelidikan Tindak Pidana Korupsi
Hukum Acara Pidana Hak Tersangka dan Terdakwa
TEHNIS BANTUAN HUKUM BAGI PNS YANG TERLIBAT KASUS HUKUM.
DR. Hj. MARNI EMMY MUSTAFA, SH.,MH Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat
Prosedur Beracara Arbitrase
Perihal Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan
UPAYA BANDING, KASASI DAN PENINJAUAN KEMBALI
UPAYA HUKUM EKSEKUSI HAKIM PENGAWAS DAN PENGAMAT
BANTUAN HUKUM DI lingkungan PERADILAN AGAMA
Perkara Pidana, Penyidikan, dan Penuntutan
PENGADILAN PAJAK.
Perihal Kasasi.
ACARA BIASA.
SELAMAT BERJUMPA SELAMAT BERJUMPA.
PENYELIDIKAN & PENYIDIKAN
PENYIDIKAN PAJAK Kep-272/PJ/2002.
Abolisi & Amnesti Pertemuan ke-7.
Proses Hukum di KPPU Laporan Pemeriksaan pendahuluan
UPAYA HUKUM PERTEMUAN KE 10.
Hukum Acara Pidana adalah rangkaian peraturan hukum menentukan bagaimana cara-cara mengajukan kedepan pengadilan, perkara-perkara kepidanaan dan bagaimana.
PELAKSANAAN PUTUSAN HAKIM
PENUNTUTAN Dr.setyo utomo,sh.,m.hum
UPAYA HUKUM.
ACARA PEMERIKSAAN PENGADILAN PERTEMUAN KE-7. SKEMA : PERISTIWA HK ---- PENYELIDIKAN ---- PENYIDIKAN---- PENUNTUTAN---- PENGADILAN Dalam hal PN menerima.
UPAYA HUKUM Oleh YAS.
HUKUM ACARA PERDATA Hukum acara perdata disebut juga hukum perdata formil yaitu aturan-aturan hukum yang mengatur cara bagaimana orang harus bertindak.
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
JENIS-JENIS PIDANA.
Oleh : LUDFIE JATMIKO Sesi I
Hukum Pembuktian Segala Sesuatu Yang Berhubungan Dengan Pembuktian
PENYIDIKAN NEGARA.
Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG R.I NOMOR 2 TAHUN 2015
Hukum Acara Pidana Hak Tersangka dan Terdakwa
UPAYA HUKUM.
KULIAH KE-15 PENYIDIKAN DAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
Penyitaan.
KANIT I RESUM SAT RESKRIM POLRES BOGOR
HUKUM ACARA PIDANA Disampaikan pada Pertemuan Ke-9
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
UPAYA HUKUM EKSEKUSI HAKIM PENGAWAS DAN PENGAMAT
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
PENYIDIKAN.
PENUNTUTAN Dr. SETYO UTOMO,SH., M.Hum.
UPAYA HUKUM.
Materi 14.
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
PERDAMAIAN DAN UPAYA HUKUM DALAM KEPAILITAN
PERDAMAIAN DALAM PKPU.
Sosialisasi materi diklat sertifikasi hakim anak dalam SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK Oleh: nartilona rangkasbitung, 4 oktober 2017.
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
PERKULIAHAN VII.
Oleh : LUDFIE JATMIKO Alat Bukti Keterangan Ahli Sesi IV
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
UPAYA HUKUM.
Oleh : LUDFIE JATMIKO Alat Bukti Keterangan Ahli Sesi IV
MEMAHAMI HUKUM ACARA PIDANA
PAILIT (KEBANGKRUTAN INDONESIA)
PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA
Dr. Haswandi, SH.,SE.,M.Hum.,M.M DIRBINGANIS BADILUM MA
Transcript presentasi:

PUTUSAN PIDANA Aristo M A P

Jenis Jenis Putusan Putusan Pemidanaan (Veroordeling) Putusan Lepas (Ontslag van alle rechtsvervolging) Putusan Bebas (Vrijspraak)

Jenis-Jenis Putusan Putusan Pemidanaan Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya (memenuhi unsur-unsur pasal dakwaan) Hal ini berbeda apabila terdakwanya anak-anak, hakim dapat menjatuhkan tindakan saja. saja ( Psl 24 UU No. 3 Tahun 1997).

Jenis-Jenis Putusan > Putusan Pemidanaan Dilihat dari jenis sanksi pidananya: (10 KUHP) Mati Penjara Kurungan (18-21 KUHP) Denda (30 KUHP) Tutupan (UU No 20 1946) Percobaan

Jenis-Jenis Putusan > Putusan Pemidanaan Tambahan Putusan Pemidanaan: Pencabutan hak tertentu Pasal 35 KUHP Penyitaan dari benda-benda tertentu Pengumuman putusan hakim Pasal 43 KUHP

Putusan Pemidanaan > Percobaan Dasar hukum : Pasal 14a (1) KUHP: “jika dijatuhkan hukuman penjara yang selama-lamanya satu tahun dan bila dijatuhkan hukuman kurungan di antaranya tidak termasuk hukuman kurungan pengganti denda, maka hakim boleh memerintahkan, bahwa hukuman itu tidak dijalankan, kecuali kalau di kemudian hari ada perintah lain dalam keputusan hakim. Oleh karena terhukum sebelum jatuh tempo percobaan yang akan ditentukan dalam perintah pertama membuat perbuatan yang boleh dihukum atau dalam tempo percobaan itu tidak memenuhi suatu perjanjian yang istimewa, yang akan sekiranya diadakan dalam perintah itu “.

Putusan Pemidanaan > Percobaan Maksud dari penjatuhan hukuman semacam ini adalah untuk memberi kesempatan kepada terhukum (terpidana) supaya dalam waktu masa percobaan itu memperbaiki diri dengan tidak berbuat tindak pidana atau tidak melanggar perjanjian yang diberikan kepadanya dengan pengharapan jika berhasil, hukuman yang telah dijatuhkan kepadanya itu tidak akan dijalankan buat selama-lamanya. Hukuman dengan “ bersyarat “ ini hanya dapat dijatuhkan dalam hal penjatuhan hukuman penjara tidak lebih dari satu tahun dan hukuman kurungan yang bukan kurungan pengganti denda,

Jenis-jenis putusan > putusan lepas Pasal 191 (2) KUHAP (2) Jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan képada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum.

Jenis-jenis putusan > putusan lepas Dijatuhkan jika: Perbuatan yg didakwakan kpd terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan Tindak Pidana Perbuatan yg dilakukan merupakan Tindak Pidana, tetapi terdapat alasan pemaaf pd diri terdakwa/tdk mampu bertanggung jawab.

Jenis-jenis putusan > putusan bebas 191 (1) KUHAP (1) Jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa dakwa diputus bebas.

Jenis-jenis putusan > putusan bebas Pelaksanaan putusan bebas harus segera dilaksanakan oleh jaksa sesudah putusan diucapkan. Laporan tertulis mengenai pelaksanaan perintah itu yang dilampiri surat pelepasan, disampaikan kepada ketua Pengadilan yang bersangkutan selambat-lambatnya dalam waktu 3 x 24 jam (192 KUHAP) Pada dasarnya tidak ada upaya hukum untuk putusan bebas (244 KUHAP)

Pembacaan Putusan (Vonis) Dasar Hukum : 193-197 KUHAP

Pembacaan putusan > 196 KUHAP Putusan harus diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum dan dihadiri terdakwa. Setelah vonis diucapkan, maka hakim wajib memberitahukan hak terdakwa : a. hak segera menerima atau menolak putusan; b. hak mempelajari putusan (hak pikir-pikir) sebelum menyatakan menerima atau menolak dlm tenggang waktu tertentu c. Hak meminta penangguhan pelaksanaan putusan. d. Hak banding; e. Hak mencabut pernyataan sebagaimana tertuang dlm huruf a.

Putusan dalam Acara Singkat Tidak dibuat khusus, hanya dicatat dalam berita acara sidang (Pasal 203 KUHAP) Hakim memberikan surat yang memuat amar putusan tersebut;

Putusan Dalam Acara Cepat Putusan dicatat oleh hakim dalam daftar catatan perkara dan seIanjutnya oleh panitera dicatat dalam buku register serta ditandatangani oleh hakim yang bersangkutan dan panitera. (209 KUHAP) Denda harus segera dilunasi (273 KUHAP)

Pembacaan putusan > Format putusan Dasar Hukum : 197 KUHAP Harus dipenuhi syarat-syarat dari pasal 197 KUHAP, kalau tidak maka yang terjadi adalah “batal demi hukum”

Pelaksanaan Putusan Dasar Hukum : 270 KUHAP Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa, yang untuk itu panitera mengrimkan salinan surat putusan kepadanya.

Pengawasan Putusan Dasar Hukum: Pasal 277 KUHAP Ada Hakim “Wasmat” yang ditunjuk oleh KPN untuk melihat bagaimana efektivitas pemidanaan berlangsung.