PUTUSAN PIDANA Aristo M A P
Jenis Jenis Putusan Putusan Pemidanaan (Veroordeling) Putusan Lepas (Ontslag van alle rechtsvervolging) Putusan Bebas (Vrijspraak)
Jenis-Jenis Putusan Putusan Pemidanaan Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya (memenuhi unsur-unsur pasal dakwaan) Hal ini berbeda apabila terdakwanya anak-anak, hakim dapat menjatuhkan tindakan saja. saja ( Psl 24 UU No. 3 Tahun 1997).
Jenis-Jenis Putusan > Putusan Pemidanaan Dilihat dari jenis sanksi pidananya: (10 KUHP) Mati Penjara Kurungan (18-21 KUHP) Denda (30 KUHP) Tutupan (UU No 20 1946) Percobaan
Jenis-Jenis Putusan > Putusan Pemidanaan Tambahan Putusan Pemidanaan: Pencabutan hak tertentu Pasal 35 KUHP Penyitaan dari benda-benda tertentu Pengumuman putusan hakim Pasal 43 KUHP
Putusan Pemidanaan > Percobaan Dasar hukum : Pasal 14a (1) KUHP: “jika dijatuhkan hukuman penjara yang selama-lamanya satu tahun dan bila dijatuhkan hukuman kurungan di antaranya tidak termasuk hukuman kurungan pengganti denda, maka hakim boleh memerintahkan, bahwa hukuman itu tidak dijalankan, kecuali kalau di kemudian hari ada perintah lain dalam keputusan hakim. Oleh karena terhukum sebelum jatuh tempo percobaan yang akan ditentukan dalam perintah pertama membuat perbuatan yang boleh dihukum atau dalam tempo percobaan itu tidak memenuhi suatu perjanjian yang istimewa, yang akan sekiranya diadakan dalam perintah itu “.
Putusan Pemidanaan > Percobaan Maksud dari penjatuhan hukuman semacam ini adalah untuk memberi kesempatan kepada terhukum (terpidana) supaya dalam waktu masa percobaan itu memperbaiki diri dengan tidak berbuat tindak pidana atau tidak melanggar perjanjian yang diberikan kepadanya dengan pengharapan jika berhasil, hukuman yang telah dijatuhkan kepadanya itu tidak akan dijalankan buat selama-lamanya. Hukuman dengan “ bersyarat “ ini hanya dapat dijatuhkan dalam hal penjatuhan hukuman penjara tidak lebih dari satu tahun dan hukuman kurungan yang bukan kurungan pengganti denda,
Jenis-jenis putusan > putusan lepas Pasal 191 (2) KUHAP (2) Jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan képada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum.
Jenis-jenis putusan > putusan lepas Dijatuhkan jika: Perbuatan yg didakwakan kpd terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan Tindak Pidana Perbuatan yg dilakukan merupakan Tindak Pidana, tetapi terdapat alasan pemaaf pd diri terdakwa/tdk mampu bertanggung jawab.
Jenis-jenis putusan > putusan bebas 191 (1) KUHAP (1) Jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa dakwa diputus bebas.
Jenis-jenis putusan > putusan bebas Pelaksanaan putusan bebas harus segera dilaksanakan oleh jaksa sesudah putusan diucapkan. Laporan tertulis mengenai pelaksanaan perintah itu yang dilampiri surat pelepasan, disampaikan kepada ketua Pengadilan yang bersangkutan selambat-lambatnya dalam waktu 3 x 24 jam (192 KUHAP) Pada dasarnya tidak ada upaya hukum untuk putusan bebas (244 KUHAP)
Pembacaan Putusan (Vonis) Dasar Hukum : 193-197 KUHAP
Pembacaan putusan > 196 KUHAP Putusan harus diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum dan dihadiri terdakwa. Setelah vonis diucapkan, maka hakim wajib memberitahukan hak terdakwa : a. hak segera menerima atau menolak putusan; b. hak mempelajari putusan (hak pikir-pikir) sebelum menyatakan menerima atau menolak dlm tenggang waktu tertentu c. Hak meminta penangguhan pelaksanaan putusan. d. Hak banding; e. Hak mencabut pernyataan sebagaimana tertuang dlm huruf a.
Putusan dalam Acara Singkat Tidak dibuat khusus, hanya dicatat dalam berita acara sidang (Pasal 203 KUHAP) Hakim memberikan surat yang memuat amar putusan tersebut;
Putusan Dalam Acara Cepat Putusan dicatat oleh hakim dalam daftar catatan perkara dan seIanjutnya oleh panitera dicatat dalam buku register serta ditandatangani oleh hakim yang bersangkutan dan panitera. (209 KUHAP) Denda harus segera dilunasi (273 KUHAP)
Pembacaan putusan > Format putusan Dasar Hukum : 197 KUHAP Harus dipenuhi syarat-syarat dari pasal 197 KUHAP, kalau tidak maka yang terjadi adalah “batal demi hukum”
Pelaksanaan Putusan Dasar Hukum : 270 KUHAP Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa, yang untuk itu panitera mengrimkan salinan surat putusan kepadanya.
Pengawasan Putusan Dasar Hukum: Pasal 277 KUHAP Ada Hakim “Wasmat” yang ditunjuk oleh KPN untuk melihat bagaimana efektivitas pemidanaan berlangsung.