HARYONO.AS,S.PD SRI BIJAWANGSA NIP

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENERIMAAN NEGARA 1.
Advertisements

LEBIH DEKAT DENGAN PAJAK
Oleh: ENI UTARI, S.Pd & IFAN MUZAKKI, S.Pd.
kemampuan struktural organisasinya, kemampuan aparatur daerah, kemampuan mendorong partisipasi masyarakat kemampuan keuangan daerah.
Oleh: Ary Prastono Widjaja
presented by: REKA DEWANTARA, SH.MH.
PEMBEDAAN DAN PEMBAGIAN JENIS PAJAK
KONSEP DASAR PAJAK.
PAJAK DAN RETRIBUSI Moch. Diyon, S.Pd, M.Si.
SISTEM DAN CARA PEMUNGUTAN PAJAK
Dasar-Dasar Perpajakan
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
AKUNTANSI PAJAK Pertemuan 1
Pertemuan 1 DASAR-DASAR PERPAJAKAN
DASAR-DASAR PERPAJAKAN
Penggolongan Pajak dan Sistem Pemungutan Pajak
SMA Diakui Tri Dharma MKGR Palopo
DASAR-DASAR PERPAJAKAN, PAJAK NEGARA DAN PAJAK DAERAH
Hukum Pajak Pokok Bahasan : Filosofi Pemungutan Pajak
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI
KONSEP DASAR PERPAJAKAN
Oleh Suryarama FISIP - UT
RENCANA PEMBIAYAAN.
PAJAK NEGARA DAN PAJAK DAERAH
PERPAJAKAN DASAR-DASAR Mata Kuliah: Perpajakan
DASAR DASAR PERPAJAKAN
Perpajakan Fiki andika A
KELOMPOK 9 TENTANG PPN dan PPnBM
Jenis dan Penggolongan Pajak
JENIS-JENIS DAN TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK
Pertemuan 1 DASAR-DASAR PERPAJAKAN
Pertemuan 05 Pembagian jenis pajak, obyek pajak dan subyek pajak
Materi 3.
Penggolongan, tarif dan sanksi pajak
Kelompok 3 PENGANTAR PERPAJAKAN PENGGOLONGAN DAN JENIS PAJAK Materi:
Pertemuan Pertama Oleh : Nurul Khoirin (A )
Prepared by Supiani SE., MM Dosen Tetap Universitas Gunadarma Jakarta
ASSALAMU’ALAIKUM Wr.Wb.
PAJAK (Tolong Dibaca Dulu)
Jenis Pajak Menurut subjek pajaknya Menurut sifat pemungutannya
PERTEMUAN KE-2 KEDUDUKAN HUKUM PAJAK
Penggolongan, tarif dan sanksi pajak
Jenis-jenis Pajak Administrasi perpajakan.
Pajak Daerah Undang-undang no. 34 tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah PP no.65 tahun 2001 tentang Pajak Daerah PP no.66 tahun 2001.
3. Penggolongan dan Jenis Pajak
KEBIJAKAN FISKAL Kelas XI Semester 1 Editor: Iqbal Fauzi Rakhmat
P A J A K ????? By : JS 2017.
Pajak Penghasilan Subyek Pajak
PENERIMAAN PEMERINTAH
Oleh: I Putu Nuratama, S.E., M.Si., Ak
Pengantar Perpajakan (Seri ke-2)
Pertemuan 3 : PEMBAGIAN PAJAK
Dasar-dasar perpajakan
PAJAK.
PERPAJAKAN INDONESIA SUNARYO, SE
Formative test PERPAJAKAN 1
SISTEM PERPAJAKAN DI INDONESIA
PAJAK.
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH BARU
PERPAJAKAN.
PAJAK NEGARA DAN PAJAK DAERAH
Pertemuan 11. Penerimaan dan Pembiayaan Negara/Daerah
DASAR DASAR PERPAJAKAN
Pertemuan 1 Pajak. 1. Definisi Pajak menurut pendapat Ahli  Definisi menurut Prof. Rochmat Soemitro SH: Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan.
PAJAK DAN RETRIBUSI Moch. Diyon, S.Pd, M.Si.
PAJAK NEGARA PAJAK DAERAH
HUKUM KUMPULAN PERATURAN YANG TERDIRI DARI NORMA DAN SANKSI YANG BERTUJUAN MENGADAKAN KETERTIBAN DALAM PERGAULAN MASYARAKAT PERATURAN YANG BERSIFAT MEMAKSA.
Pajak Penghasilan Subyek Pajak
SEKILAS PAJAK DI INDONESIA
PERPAJAKAN. Dasar-Dasar Perpajakan Definisi Menurut Undang-undang No. 16 Tahun 2009 tentang perubahan ke-empat atas Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang.
Transcript presentasi:

HARYONO.AS,S.PD SRI BIJAWANGSA NIP.198403222008121002 JENIS – JENIS PAJAK HARYONO.AS,S.PD SRI BIJAWANGSA NIP.198403222008121002

1. SEGI ADMINISTRATIF YURIDIS Segi Yuridis a). Jenis pajak dikatakan pajak langsung karena dipungut secara periodik dan berulang2 mis : Pajak Penghasilan PPh dimana pemungutnya menggunakan penetapan lewat SPT

b). Jenis Pajak dkatakan pajak tidak langsung karena dipungut secara isidential (tidak berulang dan tidak menggnakan kohir, Pajak ini hanya dipungut sesekali ketika terpenuhi tatbestand Contoh : Pajak Bea materai dan pajak pertambahan nilai atas barang dan jasa.

2. Segi Ekonomis a). Dikatakan pajak langsung apabila beban pajak tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain, Spt : Pajak Penghasilan hanya dikenakan kepada mereka berpenghasilan tertentu tidak diserahkan kepada orang lain

b). Dikatakan Pajak Tidak langsung karena wajib pajak dapat mengalihkan beban pajak kepada pihak lain, Cth : Pajak Pertambahan Nilai, Misal anda belanja Di KFC, maka anda akan kena pajak pertambahan nilai. Konsumen : Destinataris Pengusaha : Tat Bestand >>Keadaan/peristiwa/perbuatan yg menurut UU dapat dikenakan pajak

2. Berdasarkan Titik tolak pungutannya Pajak Subjektif Pajak yang pengenaannya berpangkal pada diri orang/ badan yg dikenakan pajak (Wajib Pajak), Pajak ini dimulai dg menetapkan orgnya kemudian mencari syarat objeknya, Mis : PPh. UU No.17 thn 2000 ttg PPh : Pasal 2. yg menjadi subjek pajak adalah org pribadi, warisan yg belum terbagi, badan, usaha tetap.

b). Pajak Objektif Pajak yg berpangkal pada objek yg dikenakan pajak dan utk mengenakan pajak harus dicari subjek yg dikenakan. Spt : PBB

3. BERDASARKAN SEGI SIFATNYA Pajak yg bersifat pribadi (Persoonlijk) pajak yg ditetapkan berdasarkan keadaan diri dan keluarga wajib pajak, dalam penentuan besarnya utang pajak, keadaan dan kemampuan wajib pajak diperhatikan, spt status Perkawinan,jlh tanggungan, dsb, = kemampuan bayar (ability to play)/ daya pikul wajib pajak.

b). Pajak yg bersifat kebendaan (Zakelijk) b). Pajak yg bersifat kebendaan (Zakelijk). Pajak yg dipungut tanpa memperhatikan diri dan keadaan siwajib pajak. Umumnya berupa pajak tidak langsung, cth : bea materai. Tetapi ada pajak kebedaan yg memperhatikan wajib pajak spt : PBB.

4. BERDASARKAN KEWENANGAN PEMUNGUTANNYA a). Pajak Pusat Pajak yg kewenangan pemungutannya berada pada pemerintah pusat cth : PPh, PPN, PPn.BM, Bea Materai dan Cukai.

b). Pajak Daerah Kewenangan pemungutannya berada pada pemerintah daerah, baik provinsi atau kabupaten. UU No.34 Thn 2000 Ttg pajak dan retribusi daerah. Pasal 2 (1) Jenis pajak provinsi terdiri dari : 1). Pajak kendaraan bermotor dan kendaraan diatas air. 2). Bea balik nama kendaraan diatas. 3). Pajak Bahan Bakar Kendaraan bermotor 4). Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan

2). Jenis Pajak Kabupaten/Kota terdiri dari : a). Pajak Hotel b) 2). Jenis Pajak Kabupaten/Kota terdiri dari : a).Pajak Hotel b).Pajak Restoran c).Pajak Hiburan d).Pajak Reklame e).Pajak Penerangan Jalan f).Pajak Pengambilan dan Penglahan Bahan galian Golongan C g).Pajak Parkir.

DEMIKIAN DAN TERIMAKASIH