HARYONO.AS,S.PD SRI BIJAWANGSA NIP.198403222008121002 JENIS – JENIS PAJAK HARYONO.AS,S.PD SRI BIJAWANGSA NIP.198403222008121002
1. SEGI ADMINISTRATIF YURIDIS Segi Yuridis a). Jenis pajak dikatakan pajak langsung karena dipungut secara periodik dan berulang2 mis : Pajak Penghasilan PPh dimana pemungutnya menggunakan penetapan lewat SPT
b). Jenis Pajak dkatakan pajak tidak langsung karena dipungut secara isidential (tidak berulang dan tidak menggnakan kohir, Pajak ini hanya dipungut sesekali ketika terpenuhi tatbestand Contoh : Pajak Bea materai dan pajak pertambahan nilai atas barang dan jasa.
2. Segi Ekonomis a). Dikatakan pajak langsung apabila beban pajak tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain, Spt : Pajak Penghasilan hanya dikenakan kepada mereka berpenghasilan tertentu tidak diserahkan kepada orang lain
b). Dikatakan Pajak Tidak langsung karena wajib pajak dapat mengalihkan beban pajak kepada pihak lain, Cth : Pajak Pertambahan Nilai, Misal anda belanja Di KFC, maka anda akan kena pajak pertambahan nilai. Konsumen : Destinataris Pengusaha : Tat Bestand >>Keadaan/peristiwa/perbuatan yg menurut UU dapat dikenakan pajak
2. Berdasarkan Titik tolak pungutannya Pajak Subjektif Pajak yang pengenaannya berpangkal pada diri orang/ badan yg dikenakan pajak (Wajib Pajak), Pajak ini dimulai dg menetapkan orgnya kemudian mencari syarat objeknya, Mis : PPh. UU No.17 thn 2000 ttg PPh : Pasal 2. yg menjadi subjek pajak adalah org pribadi, warisan yg belum terbagi, badan, usaha tetap.
b). Pajak Objektif Pajak yg berpangkal pada objek yg dikenakan pajak dan utk mengenakan pajak harus dicari subjek yg dikenakan. Spt : PBB
3. BERDASARKAN SEGI SIFATNYA Pajak yg bersifat pribadi (Persoonlijk) pajak yg ditetapkan berdasarkan keadaan diri dan keluarga wajib pajak, dalam penentuan besarnya utang pajak, keadaan dan kemampuan wajib pajak diperhatikan, spt status Perkawinan,jlh tanggungan, dsb, = kemampuan bayar (ability to play)/ daya pikul wajib pajak.
b). Pajak yg bersifat kebendaan (Zakelijk) b). Pajak yg bersifat kebendaan (Zakelijk). Pajak yg dipungut tanpa memperhatikan diri dan keadaan siwajib pajak. Umumnya berupa pajak tidak langsung, cth : bea materai. Tetapi ada pajak kebedaan yg memperhatikan wajib pajak spt : PBB.
4. BERDASARKAN KEWENANGAN PEMUNGUTANNYA a). Pajak Pusat Pajak yg kewenangan pemungutannya berada pada pemerintah pusat cth : PPh, PPN, PPn.BM, Bea Materai dan Cukai.
b). Pajak Daerah Kewenangan pemungutannya berada pada pemerintah daerah, baik provinsi atau kabupaten. UU No.34 Thn 2000 Ttg pajak dan retribusi daerah. Pasal 2 (1) Jenis pajak provinsi terdiri dari : 1). Pajak kendaraan bermotor dan kendaraan diatas air. 2). Bea balik nama kendaraan diatas. 3). Pajak Bahan Bakar Kendaraan bermotor 4). Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan
2). Jenis Pajak Kabupaten/Kota terdiri dari : a). Pajak Hotel b) 2). Jenis Pajak Kabupaten/Kota terdiri dari : a).Pajak Hotel b).Pajak Restoran c).Pajak Hiburan d).Pajak Reklame e).Pajak Penerangan Jalan f).Pajak Pengambilan dan Penglahan Bahan galian Golongan C g).Pajak Parkir.
DEMIKIAN DAN TERIMAKASIH