PENILAIAN KINERJA GURU KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL Jakarta
HAL BARU PADA PERMENNEGPAN & RB No. 16/2009 Empat jabatan fungsional guru (Pertama, Muda, Madya, Utama), Guru akan dinilai kinerjanya dan wajib mengikuti Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) setiap tahun Beban mengajar guru 24 jam – 40 jam tatap muka per minggu atau membimbing 150 konseli per tahun, Jumlah angka kredit yang diperoleh guru, tergantung pada hasil penilaian kinerjanya dan PKB (sistem paket) PKB harus dilaksanakan sejak golongan III/a melalui pengembangan diri. Sejak golongan III/b dilakukan bersama dengan publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif Penilaian kinerja guru dilakukan setiap tahun Nilai kinerja guru dikonversikan ke dalam angka kredit yang harus dicapai (125%, 100%, 75%, 50%, 25%) Peningkatan karir guru ditetapkan melalui penilaian angka kredit oleh Tim Penilai © DIREKTORAT PROFESI PENDIDIK - 2010
STRUKTUR KARIR GURU (I) Pendidikan Pra-jabatan: Sarjana/Diploma IV (S1/D-IV) Tahap Karir 1– Sertifikasi Syarat untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Induksi dan CPNS Pertama, Golongan III/a dan III/b, – tingkat awal untuk semua aspek karir dalam pendidikan; rata-rata guru naik pangkat 4 tahun sekali Tingkat ini selesai sampai dengan 8 tahun Tahap Karir II. Muda, Golonga n III/c, – semua peran pengelol aan berada pada tingkat ini. Peningk atan dari III/b ke III/c, perlu melakuk an publikasi ilmiah atau karya inovatif sebagai bagian dari PKB © DIREKTORAT PROFESI PENDIDIK - 2010
STRUKTUR KARIR GURU (II) Jalur Mengajar Tugas Tambahan Pengelolaan Sekolah Dinas Guru Mengajar dan tugas tambahan sebagai Wakil Kepala Sekolah, Kepala Perpustakaaan, Bengkel, Laboratorium, dan Ketua program keahlian. Kepala Sekolah Pengawas Jabatan Fungsional “Muda” - kompetensi, pengetahuan dan keterampilan sudah berkembang (8 tahun) Pemula (Beginner) Jabatan Fungsional “Madya” - kompetensi, pengetahuan dan keterampilan sudah melebihi standar (Permen 16 Tahun 2007, Permen 27 Tahun 2008) (12 tahun) Berpengalaman (Experienced) Jabatan Fungsional “Utama” - memimpin dan mengembang-kan profesi (> 4 tahun ) Ahli (Advanced) © DIREKTORAT PROFESI PENDIDIK - 2010
JENJANG JABATAN FUNGSIONAL GURU (Permenegpan & RB No.16/2009 pasal 12) Guru Pertama Guru Muda Guru Madya Guru Utama Penata Muda, IIIa Penata Muda Tingkat I, IIIb Penata, IIIc Penata Tingkat I, IIId Pembina, IVa Pembina Tingkat I, IVb Pembina Utama Muda, IVc Pembina Utama Madya, IVd Pembina Utama, IVe 100 150 200 300 400 550 700 850 1050 50 100 150 200 Kebutuhan angka kredit untuk kenaikan pangkat dan jabatan
PROSES PENILAIAN DAN PENGEMBANGAN KINERJA GURU Penilaian Formatif Awal Tahun Refleksi dan penilaian diri Profil Kinerja – 14 Kompe- tensi Rencana PKB per- tahun PKB Berhak untuk promosi Peningkatan kinerja Tahap Informal dan Tahap Formal (kebutuhan guru) Penilaian Sumatif Akhir Tahun Nilai Kinerja & Angka Kredit Berhak untuk naik pangkat PKB Pengembangan Kinerja (Kebutuhan sekolah) Sanksi
PENILAIAN KINERJA GURU
PENILAIAN KINERJA GURU (PKG) PKG merupakan penilaian prestasi kerja profesi guru, sehingga dikaitkan dengan peningkatan dan pengembangan karir guru PKG terkait langsung dengan kompetensi guru seperti tercantum dalam Permendiknas No 16/2007 tentang Pembelajaran, dan Permendiknas No 27/2008 tentang Bimbingan dan Konseling PKG menjamin bahwa guru melaksanakan pekerjaannya secara profesional PKG menjamin bahwa layanan pendidikan yang diberikan oleh guru adalah berkualitas
HASIL PKG Merupakan bahan evaluasi diri bagi guru untuk mengembangkan potensi dan karirnya Sebagai acuan bagi sekolah untuk merencanakan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Merupakan dasar untuk memberikan nilai prestasi kerja guru dalam rangka pengembangan karir guru sesuai Permennegpan & RB No. 16/2009
JENJANG JABATAN FUNGSIONAL GURU (Permennegpan & RB No JENJANG JABATAN FUNGSIONAL GURU (Permennegpan & RB No.16/2009 pasal 12) Guru Pertama Guru Muda Guru Madya Guru Utama Penata Muda, IIIa Penata Muda Tingkat I, IIIb Penata, IIIc Penata Tingkat I, IIId Pembina, IVa Pembina Tingkat I, IVb Pembina Utama Muda, IVc Pembina Utama Madya, IVd Pembina Utama, IVe 100 150 200 300 400 550 700 850 1050 50 100 150 200 Kebutuhan angka kredit untuk kenaikan pangkat dan jabatan
CONTOH KEBUTUHAN ANGKA KREDIT (Guru Pertama III/a ke III/b) 50 Unsur utama ≥90% 45 Unsur penunjang ≤10% 5 Pendidikan Kegiatan Pembelajaran dan Tugas Tambahan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan 42 3 Penilaian Kinerja Compulsory Optional
PENILAIAN KINERJA Penilaian kinerja adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya (Permennegpan & RB No.16/2009) Penilaian kinerja dilakukan setiap akhir tahun untuk 14 (empat belas) kompetensi guru dalam melaksanakan pembelajaran Angka kredit dari penilaian kinerja umumnya dikumpulkan dalam waktu 4 (empat) tahun 42
JENJANG JABATAN FUNGSIONAL GURU (Permennegpan & RB No JENJANG JABATAN FUNGSIONAL GURU (Permennegpan & RB No.16/2009 pasal 12) Guru Pertama Guru Muda Guru Madya Guru Utama Penata Muda, IIIa Penata Muda Tingkat I, IIIb Penata, IIIc Penata Tingkat I, IIId Pembina, IVa Pembina Tingkat I, IVb Pembina Utama Muda, IVc Pembina Utama Madya, IVd Pembina Utama, IVe 100 150 200 300 400 550 700 850 1050 50 100 150 200 Kebutuhan angka kredit untuk kenaikan pangkat dan jabatan
CONTOH KEBUTUHAN ANGKA KREDIT (Guru Pertama III/b ke Guru Muda III/c) 50 Unsur utama ≥90% 45 Pendidikan 38 Penilaian kinerja Kegiatan Pembelajaran dan Tugas Tambahan PKB Publikasi/ karya inovatif 4 Compulsory Pengembangan diri 3 Unsur penunjang ≤10% 5 Optional
JENJANG JABATAN FUNGSIONAL GURU (Permennegpan & RB No JENJANG JABATAN FUNGSIONAL GURU (Permennegpan & RB No.16/2009 pasal 12) Guru Pertama Guru Muda Guru Madya Guru Utama Penata Muda, IIIa Penata Muda Tingkat I, IIIb Penata, IIIc Penata Tingkat I, IIId Pembina, IVa Pembina Tingkat I, IVb Pembina Utama Muda, IVc Pembina Utama Madya, IVd Pembina Utama, IVe 100 150 200 300 400 550 700 850 1050 50 100 150 200 Kebutuhan angka kredit untuk kenaikan pangkat dan jabatan
CONTOH KEBUTUHAN ANGKA KREDIT (Guru Muda III/c ke III/d) 100 Unsur utama ≥90% 90 Pendidikan 81 Penilaian kinerja Kegiatan Pembelajaran dan Tugas Tambahan PKB Publikasi/ karya inovatif 6 Compulsory Pengembangan diri 3 Unsur penunjang ≤10% 10 Optional
BIDANG KOMPETENSI GURU dalam Penilaian Kinerja Pedagogi 7 kompetensi Kepribadian 3 kompetensi Sosial 2 kompetensi Profesional 14 kompetensi (telah ditetapkan oleh BSNP)
KOMPETENSI PEDAGOGI Mengenal karakteristik anak didik Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik Pengembangan kurikulum Kegiatan pembelajaran yang mendidik Memahami dan mengembangkan potensi Komunikasi dengan peserta didik Penilaian dan evaluasi
KOMPETENSI KEPRIBADIAN Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia Menunjukkan pribadi yang dewasa dan teladan Etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru
KOMPETENSI SOSIAL Bersikap inklusif, bertindak obyektif, serta tidak diskriminatif Komunikasi dengan sesama guru, tenaga pendidikan, orang tua peserta didik, dan masyarakat
KOMPETENSI PROFESIONAL Penguasaan materi struktur konsep dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu Mengembangkan keprofesionalan melalui tindakan reflektif
PELAKSANAAN PENILAIAN KINERJA GURU Dilakukan 2 kali dalam satu tahun (penilaian formatif pada awal tahun dan penilaian sumatif pada akhir tahun) Hasil penilaian formatif digunakan sebagai dasar penyusunan profil dan program PKB/PKR tahunan bagi guru Hasil penilaian sumatif digunakan untuk memberikan nilai prestasi kerja guru Penilaian dilakukan terhadap 14 kompetensi guru baik untuk guru pembelajaran dan guru BK Hasil penilaian untuk setiap kompetensi dinyatakan dengan skala 1 sampai 4 Jumlah nilai minimum 14 Jumlah nilai maksimum 56
INDIKATOR KOMPETENSI Kompetensi 4: Kegiatan Pembelajaran yang Mendidik CONTOH INDIKATOR KOMPETENSI Kompetensi 4: Kegiatan Pembelajaran yang Mendidik Pernyataan kompetensi: Guru menyusun dan melaksanakan rancangan pembelajaran yang mendidik secara lengkap. Guru melaksanakan kegiatan pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik. Guru menyusun dan menggunakan berbagai mata pembelajaran dan sumber belajar sesuai dengan karakteristik peserta didik. Jika relevan, guru memanfaatkan teknologi informasi komunikasi (TIK) untuk kepentingan pembelajaran. INDIKATOR POSITIF INDIKATOR NEGATIF Guru melaksanakan aktivitas pembelajaran sesuai dengan rancangan yang telah disusun dan pelaksanaan aktivitas tersebut mengindikasikan bahwa guru mengerti tentang tujuannya. Guru tidak mampu menyesuaikan aktivitas pembelajaran yang dirancang dengan kondisi kelas, atau jika dilakukan penyesuaian justru menjadi tidak tepat.
INSTRUMEN PENILAIAN Kompetensi 4: Kegiatan Pembelajaran yang Mendidik Catatan hasil observasi/monitoring: Bukti fisik: Nilai untuk kompetensi 4 (lingkari nilai yang sesuai) 1 2 3 4 Justifikasi pemberian nilai (berdasarkan pembandingan kinerja guru dengan indikator kompetensi):
SKALA PENILAIAN KINERJA Kinerja di atas standar Kinerja sesuai standar 4 3 2 1 Kinerja di bawah standar Kinerja yang tidakditerima
TAHAP PENILAIAN (penilaian formatif dan sumatif) Persiapan penilaian Pelaksanaan penilaian Pertemuan awal sebelum masuk kelas Pengamatan pembelajaran/bimbingan di kelas Pertemuan setelah pengamatan Monitoring aktifitas/kegiatan guru selain pembelajaran/bimbingan Pembandingan hasil penilaian dengan indikator kompetensi Menentukan nilai untuk setiap kompetensi
KONVERSI Nilai kinerja perlu di konversi ke skala penilaian menurut Permennegpan & RB No.16/2009, pasal 15. Konversi perlu dilakukan secara hati-hati, karena skala nilai dalam Permennegpan & RB No16/2009 menggunakan spatial nilai yang tidak teratur (irregular spatial)
Form hasil penilaian kinerja Kriteria Nilai Kompetensi 1 1 2 3 4 Kompetensi 2 Kompetensi 3 Kompetensi 4 Kompetensi 5 Kompetensi 6 Kompetensi 7 Kompetensi 8 Kompetensi 9 Kompetensi 10 Kompetensi 11 Kompetensi 12 Kompetensi 13 Kompetensi 14 Nilai PKG Min 14 – Max 56 Nilai PKG Nilai Min 14 Nilai Max 56 PKG menurut Permennegpan & RB 16/2009 Nilai 0 - 100
KONVERSI NILAI KINERJA Permenegpan No.16/2009 Penilaian Kinerja a 91 100 Amat baik b 76 90 Baik c 61 75 Cukup d 51 60 Sedang e ≤50 Kurang 9 14 6 9 8 51 56 42 50 34 41 28 33 ≤27 spatial nilai Hanya berlaku bagi guru tanpa tugas tambahan
NILAI KINERJA (Permennegpan & RB No.16/2009 pasal 15) Amat baik 125% Baik 100% Cukup 75% Sedang 50% Kurang 25% dari jumlah angka kredit yang harus dicapai setiap tahun
ANGKA KREDIT AKHIR TAHUN dari Penilaian Kinerja Bagi Guru Pertama Gol IIIa dengan predikat: 42 Amat baik {42×(24/24)×125%}/4 13,12 Baik {42×(24/24)×100%}/4 10,50 Cukup {42×(24/24)×75%}/4 7,78 Sedang {42×(24/24)×50%}/4 5,25 Kurang {42×(24/24)×25%}/4 2,62
SIMULASI PEROLEHAN ANGKA KREDIT
JENJANG JABATAN FUNGSIONAL GURU (Permennegpan & RB No JENJANG JABATAN FUNGSIONAL GURU (Permennegpan & RB No.16/2009 pasal 12) Guru Pertama Guru Muda Guru Madya Guru Utama Penata Muda, IIIa Penata Muda Tingkat I, IIIb Penata, IIIc Penata Tingkat I, IIId Pembina, IVa Pembina Tingkat I, IVb Pembina Utama Muda, IVc Pembina Utama Madya, IVd Pembina Utama, IVe 100 150 200 300 400 550 700 850 1050 50 100 150 200 Kebutuhan angka kredit untuk kenaikan pangkat dan jabatan
KEBUTUHAN ANGKA KREDIT (Guru Pertama III/b ke Guru Muda III/c) 50 Unsur utama ≥90% 45 Pendidikan 38 Penilaian kinerja Kegiatan Pembelajaran dan Tugas Tambahan PKB Publikasi/ karya inovatif 4 Compulsory Pengembangan diri 3 Unsur penunjang ≤10% 5 Optional
ANGKA KREDIT AKHIR TAHUN DARI PENILAIAN KINERJA Bagi Guru Pertama Gol III/b dengan predikat: 38 Amat baik {38×(24/24)×125%}/4 11,675 Baik {38×(24/24)×100%}/4 9,50 Cukup {38×(24/24)×75%}/4 7,125 Sedang {38×(24/24)×50%}/4 4,75 Kurang {38×(24/24)×25%}/4 2,375
Simulasi (untuk kenaikan pangkat Guru Muda dari III/b ke III/c) Bila guru berkinerja “amat baik” a. Angka kredit pembelajaran dalam 3 tahun = 3 x 11,675 = 34,9 b. Angka kredit dari publikasi/karya inovatif dalam 3 tahun = 4 c. Angka kredit pengembangan diri dalam 3 tahun = 3 d. Angka kredit dari unsur penunjang dalam 3 tahun = 5 Total angka kredit dalam 3 tahun = 34,9 + 4 + 3 + 5 = 46,9
Simulasi (untuk kenaikan pangkat Guru Muda dari III/b ke III/c) Bila guru berkinerja “baik” a. Angka kredit pembelajaran dalam 4 tahun = 4 x 9,50 = 38 b. Angka kredit dari publikasi/karya inovatif dalam 4 tahun = 4 c. Angka kredit pengembangan diri dalam 4 tahun = 3 d. Angka kredit dari unsur penunjang dalam 4 tahun = 5 Total angka kredit dalam 4 tahun = 38 + 4 + 3 + 5 = 50
Simulasi (untuk kenaikan pangkat Guru Muda dari III/b ke III/c) Bila guru berkinerja “cukup” a. Angka kredit pembelajaran dalam 4 tahun = 4 x 7,125 = 28.5 b. Angka kredit dari publikasi/karya inovatif dalam 4 tahun = 4 c. Angka kredit pengembangan diri dalam 4 tahun = 3 d. Angka kredit dari unsur penunjang = 5 Total angka kredit 4 th = 28,5 + 4 + 3 + 5 = 40,5 Untuk dapat naik pangkat dalam 4 tahun, guru memerlukan angka kredit PKB tidak hanya 7, tetapi 16,5 Hal ini nampaknya sangat berat bagi guru
Simulasi (untuk kenaikan pangkat Guru Muda dari III/b ke III/c) Bila guru berkinerja “cukup” kemungkinan dapat naik pangkat dalam 5 tahun a. Angka kredit pembelajaran dalam 5 tahun = 5 x 7,125 = 35,615 b. Angka kredit dari publikasi/karya inovatif dalam 5 tahun = 4 c. Angka kredit pengembangan diri dalam 5 tahun = 3 d. Angka kredit dari unsur penunjang dalam 5 tahun = 5 Total angka kredit 5 th = 35,62 + 4 + 3 + 5 = 47,62 Guru masih perlu menambah 3 angka kredit dari PKB
PENINGKATAN KINERJA RENDAH (PKR)
PENINGKATAN KINERJA RENDAH (PKR) PKR adalah program yang dilaksanakan oleh sekolah dan gurunya dalam rangka memberikan kesempatan kepada guru yang belum mencapai standar kompetensi untuk dapat mencapainya dalam kurun waktu tertentu. PKR sebagai bagian dari PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) untuk mencapai standar kompetensi. Program Peningkatan Kinerja Rendah (PKR) diharapkan dapat digunakan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kompetensi guru agar dapat mencapai standar sebelum dilakukan pengembangan lebih lanjut. Program PKR ini hanya dilaksanakan jika diperlukan oleh seorang guru, yang dalam proses PKG masih ada kompetensi yang belum dikuasai dan dapat merugikan peserta didik.
TUJUAN PKR Membantu guru mencapai standar untuk kompetensi yang belum dikuasainya; Memberikan dukungan secara terprogram, agar semua guru memiliki kompetensi sesuai standar yang telah ditentukan; Menyadarkan, meningkatkan kepedulian, dan mendisiplinkan guru yang belum mencapai standar agar yang bersangkutan mau meningkatkan kompetensinya.
SASARAN PKR Sasaran program PKR adalah guru yang berdasarkan Penilaian Kinerja Guru (PKG) terhadap 14 kompetensi guru, memperoleh nilai 1 (satu) dan/atau 2 (dua) pada salah satu atau beberapa kompetensi guru seperti yang diamanatkan pada Permendiknas No. 16 Tahun 2007, dan Permendiknas No. 27 Tahun 2008.
PRINSIP PKR Umum, untuk semua guru PNS; Adil, diberlakukan sama, tanpa perlakuan istimewa; Terbuka, guru terlibat langsung dalam program; Bertahap, dilaksanakan secara bertahap sampai mencapai standar.
Deskripsi Nilai Kinerja @ PKG: Deskripsi nilai Nilai Kinerja Deskripsi Nilai Kinerja 4 Di atas standar; Kinerja yang sangat baik, menunjukkan konsistensi terhadap semua indikator kinerja positif, tidak menunjukkan adanya indikator kinerja negatif. 3 Standar; Kinerja yang memenuhi standar, menunjukkan hampir semua indikator positif, namun ada beberapa indikator negatif yang tidak merugikan siswa. 2 Di bawah standar, Kinerja di bawah standar, menunjukkan adanya indikator kinerja positif, namun lebih banyak indikator kinerja negatif yang dapat merugikan pengalaman belajar siswa. 1 Tidak diterima, Kinerja yang tidak diterima, menunjukkan hampir semua indikator kinerja negatif. Guru hampir selalu gagal dalam melaksanakan tugasnya dan sangat membahayakan proses belajar siswa.
@ PKG: konversi nilai PKG @ PKR, nilai 3 adalah standar dan nilai 2 dan 1 di bawah standar; @ PKG, konversi nilai ke dalam perolehan angka kredit adalah sebagai berikut: Jumlah Nilai PKG Skala Nilai Permenneg PAN & RB, no. 16/2009 Perolehan Angka Kredit 51 - 56 91 – 100 AK x 125% 42 - 50 76 – 90 AK x 100% 34 - 41 61 – 75 AK x 75% 28 - 33 51 – 60 AK x 50% ≤ 27 ≤ 50 AK x 25%
ALUR PROGRAM PENILAIAN KEMAJUAN KOORD. PKB Program Peningkatan Kinerja Rendah (PKR) EVALUASI FORMATIF (PKG) PENILAIAN DIRI & REFLEKSI INFORMAL OBSERVASI & EVALUASI SUMATIF AKHIR TAHUN JABATAN TAMBAHAN NAIK PANGKAT TINDAKAN DISIPLIN PROFIL KINERJA GURU PENILAIAN KEMAJUAN Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) RENCANA PKB TAHUNAN DI DALAM SEKOLAH DI LUAR SEKOLAH FORMAL KOORD. PKB 1 2 3 4 5 5a 5b 5c 6 ALUR PROGRAM
PELAKSANAAN PELAKSANA PKR KOORDINATOR PKB PENILAI GURU PENDAMPING TEMPAT PELAKSANAAN DI DALAM SEKOLAH DI LUAR SEKOLAH (MGMP, KKG, P4TK, LPMP, LPTK)
PERAN LEMBAGA TERKAIT DALAM PELAKSANAAN PKB/PKR KEMENDIKNAS PPPPTK TIN LPTK LPMP TIP DINAS PROV. TIK DINAS KAB/KOT (PENGAWAS SEKOLAH) KKG/ MGMP/ MGBK SEKOLAH komando koordinasi
TINDAK LANJUT PELAKSANAAN PKR Jika guru mencapai kemajuan selama proses PKR, baik dalam penilaian kemajuan (1 dan/atau 2) maupun penilaian sumatif, maka guru dapat langsung mengikuti program PKB Jika guru tidak menunjukkan kemajuan selama proses PKR, maka guru tersebut dapat dikenakan sanksi kepegawaian setelah melalui proses tertentu sesuai dengan aturan kepegawaian (pasal 15, Permennegpan No. 16 Tahun 2009).
TERIMA KASIH