PENGAWASAN KINERJA DOSEN (PENERIMA TUNJANGAN PROFESI/KEHORMATAN) DALAM RANGKA LOKAKARYA KINERJA DOSEN DI LINGKUNGAN KOORDINASI PTS WILAYAH III OLEH MARHUSA PANJAITAN, S.H., M.A. FUAD WIYONO, S.H., M.H. ITJEN DEPDIKNAS 12.2009
Landasan Hukum UU No.20/2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional UU No.14/2005 Tentang Guru dan Dosen PP No.60/1999 Tentang Pendidikan Tinggi PP No.37/2009 Tentang Dosen Permendiknas RI No.42/2007 Tentang Sertifikasi Dosen Surat Putusan Menkowasbangpan No.38/1999 Tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Nilai Angka Kreditnya
UU Nomor 14/2005 Tentang Guru dan Dosen Dosen dinyatakan sebagai pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat (Bab I Pasal 1 ayat 2) Kualifikasi akademik dosen dan berbagai aspek unjuk kerja sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan Menkowasbangpan Nomor 38/1999 merupakan salah satu elemen penentu kewenangan dosen mengajar di suatu jenjang pendidikan, di samping penguasaan kompetensi.
Kompetensi Dosen Kompetensi dosen menentukan kualitas Tridharma Perguruan Tinggi sebagaimana yang ditunjukkan dalam kegiatan profesional dosen. Dosen yang kompeten untuk melaksanakan tugasnya secara profesional adalah dosen yang memiliki kompetensi pedagogk, profesional, kepribadian dan sosial yang diperlukan dalam praktek pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (Buku III Manajemen Pelaksanaan Serdos).
Tujuan Sertifikasi Dosen Adalah untuk menilai profesionalisme dosen, guna meningkatkan mutu pendidikan dalam sistem pendidikan tinggi. Pengakuan profesionalisme dinyatakan dalam bentuk pemberian sertifikat pendidik.
Tugas Pokok Dosen Dosen berkedudukan sebagai pejabat fungsional dengan tugas utama mengajar pada perguruan tinggi Tugas pokok dosen adalah melaksanakan pendidikan dan pengajaran pada perguruan tinggi, penelitian serta pengabdian kepada masyarakat
Tridharma Perguruan Tinggi Pendidikan dan Pengajaran Meliputi: a. perkuliahan/tutorial dan menguji serta menyelenggarakan kegiatan pendidikan di laboratorium, praktik keguruan, praktik bengkel/studio/kebun percobaan/teknologi pengajaran; b. membimbing seminar mahasiswa; c. membimbing kuliah kerja nyata, praktik kerja nyata, praktik kerja lapangan; d. membimbing tugas akhir penelitian mahasiswa termasuk membimbing pembuatan laporan hasil penelitian tugas akhir e. penguji pada ujian akhir; f. membina kegiatan mahasiswa di bidang akademik dan kemahasiswaan;
g. membina kegiatan mahasiswa di bidang akademik dan kemahasiswaan; h g. membina kegiatan mahasiswa di bidang akademik dan kemahasiswaan; h. mengembangkan program perkuliahan; i. mengembangkan program pengajaran; y. menyampaikan orasi ilmiah; k. membina kegiatan mahasiswa di bidang akademik dan kemahasiswaan; l. membimbing dosen yang lebih rendah jabatannya; m. melaksanakan kegiatan detasering dan pencangkokan dosen
2. Melaksanakan Penelitian Meliputi: a. menghasilkan karya penelitian; b. menerjemahkan/menyadur buku ilmiah; c. mengedit/menyunting karya ilmiah; d. membuat rancangan dan karya teknologi; e. membuat rancangan dan karya seni.
Melakukan Pengabdian Kepada Masyarakat a. menduduki jabatan pimpinan dalam lembaga pemerintah/pejabat negara sehingga harus dibebaskan dari jabatan organiknya; b. melaksanakan pengembangan hasil pendidikan dan penelitian yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat; c. memberi latihan/penyuluhan/penataran pada masyarakat; d. memberi pelayanan kepada masyarakat atau kegiatan lain yang menunjang pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan; e. membuat/menulis karya pengabdian kepada masyarakat.
Ekuivalensi Waktu Mengajar Penuh (EWMP) Beban mengajar tenaga pengajar ialah jumlah pekerjaan yang wajib dilakukan oleh seorang tenaga pengajar perguruan tinggi sebagai tugas institusional dalam menyelanggarakan fungsi pendidikan tinggi seperti yang dibuat dalam Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 1980 Pasal 26. Tugas institusional ialah pekerjaan dalam batas-batas fungsi pendidikan tinggi yang dilaksankan secara terjadual ataupun tidak terjadual oleh tenaga pengajar yang:
Ditugaskan oleh pimpinan perguruan tinggi untuk dilaksanakan ditingkat lembaga, jurusan, laboratorium, dan balai. Dilakukan atas prakarsa pribadi atau kelompok dan disetujui, dicatat dan hasilnya diajukan kepada pimpinan perguruan tinggi untuk dinilai oleh sejawat perguruan tinggi. Dilakukan dalam rangka kerja sama pihak luar perguruan tinggi yang disetujui, dicatat dan hasilnya diajukan melalui pimpinan perguruan tinggi.
Beban Tugas Tenaga Pengajar Beban tugas tenaga pengajar perguruan tinggi dinyatakan dengan Ekuivalensi Waktu Mengajar Penuh (EWMP) yang setara dengan 38 jam per minggu, yang merupakan jam kerja wajib; EWMP tenaga pengajar perguruan tinggi ditetapkan setara dengan 12 sks dan dihitung untuk setiap semester dengan pengertian 1 (satu) sks setara dengan 50 jam kerja per semester; EWMP bagi seorang tenaga pengajar biasa ditetapkan 12 sks yang dapat disebar ke dalam tugas-tugas institusional sebagai berikut:
Pendidikan : 2—8 sks Penelitian dan Pengembangan Ilmu : 2—6 sks Pengabdian kepada Masyarakat : 1—6 sks Pembinaan Sivitas Akademik : 1—4 sks Administrasi dan Manajemen : 0—3 sks (kecuali untuk jabatan-jabatan tetap yang ekuivalensinya ditentukan khusus) EWMP diperhitungkan untuk semua institusional yang dilaksanakan oleh tenaga pengajar yang bersangkutan diperguruan tinggi;
Untuk melaksanakan tugas institusional di atas EWMP, kepada tenaga pengajar yang bersangkutan dapat diberikan honorarium atau imbalan khusus lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku; Ekuivalensi tugas-tugas fungsional dalam takaran sks ditetapkan sebagai berikut. Pendidikan: Kuliah pada S-0 dan S1 terhadap setiap kelompok yang terdiri dari sebanyak-banyaknya 40 orang mahasiswa selama 1 semester, 1 jam tatap muka per minggu ditambah 1 jam kegiatan mandiri dan 1 jam kegiatan terstruktur sama dengan 1 sks.
Asistensi kuliah atau praktikum terhadap setiap kelompok terdiri dari sebanyak-banyaknya 25 orang mahasiswa selama 1 semester, 2 jam tatap muka per minggu sama dengan 1 sks. Bimbingan kuliah kerja yang terprogram terhadap setiap kelompok yang terdiri dari sebanyak-banyaknya 25 orang mahasiswa, kegiatan yang setara dengan 50 jam kerja per semester sama dengan 1 sks. Seminar yang terjadwal terhadap setiap kelompok yang terdiri dari sebanyak-banyaknya 25 orang mahasiswa selama 1 semester, 1 jam tatap muka per minggu sama dengan 1 sks
Penelitian dan Pengembangan Ilmu Bimbingan dan tugas akhir S0 dan S1 terhadap sebanyak-banyaknya 6 orang mahasiswa selama 1 semester, sama dengan 1 sks. Penelitian dan Pengembangan Ilmu Keterlibatan dalam 1 judul penelitian yang dilakukan oleh kelompok (disetujui oleh pimpinan dan dicatat) sama dengan 2 sks. Pelaksanaan penelitian mandiri (disetujui oleh pimpinan dan dicatat) sama dengan 4 sks. Menulis 1 judul naskah buku yang akan diterbitkan dalam waktu sebanyak-banyaknya 4 semester (disetujui oleh pimpinan dan tercatat) sama dengan 3 sks
Menterjemahkan atau menyadur satu judul buku yang akan diterbitkan dalam waktu sebanyak-banyaknya 4 semester (disetujui oleh pimpinan dan tercatat) sama dengan 2 sks. Menyunting satu judul naskah buku yang akan diterbitkan dalam waktu sebanyak-banyknya 4 semester (disetujui oleh pimpinan dan tercatat) sama dengan 2 sks. Tugas belajar untuk S2 dan S3 sama dengan 12 sks. Tugas belajar untuk Akta Mengajar V sama dengan 6 sks
Pengabdian kepada Masyarakat: Satu kegiatan yang setara dengan 50 jam kerja per semester (disetujui oleh pimpinan dan tercatat) sama dengan 1 sks. d. Pembinaan Sivitas Akademika: Bimbingan akademik terhadap setiap 12 mahasiswa sama dengan 1 sks. Bimbingan dan konseling terhadap setiap 12 orang mahasiswa sama dengan 1 sks. Pimpinan Pembina Unit kegiatan mahasiswa sama dengan 1 sks Pimpinan organisasi sosial masih intern sama dengan 1 sks
Mengangkat dan Memberhentikan Jab. Fungsional Pengangkatan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan Guru Besar ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional; Pengangkatan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan Asisten Ahli, Lektor, dan Lektor Kepala ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Instansi yang bersangkutan atau pejabat lain yang ditunjuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
terima kasih selamat bekerja