PENGAWASAN KINERJA DOSEN (PENERIMA TUNJANGAN PROFESI/KEHORMATAN)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
IMPLIKASI REGULASI PENDIDIKAN TERHADAP GURU DAN DOSEN
Advertisements

SOSIALISASI SISTEM INFORMASI PENGEMBANGAN KARIR DOSEN (SIPKD)
PEDOMAN SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN
KETENTUAN TENTANG DOSEN
KEBIJAKAN BEBAN KERJA DOSEN
DOSEN PROFESIONAL VS PROFESIONAL DOSEN
DITPAI DITJEN PENDIS KEMENAG RI
ASS WR WB, SERTIFIKASI GURU DLM JABATAN
Uraian dan Tahapan Tugas Dosen
EVALUASI PELAKSANAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
OLEH: TIM DIREKTORAT KETENAGAAN DITJEN DIKTI
DIREKTORAT PEMBINAAN WIDYAISWARA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA 2010
IMPLEMENTASI SISTEM BEBAN KERJA DOSEN ONLINE PASCA SERTIFIKASI DOSEN
SELAMAT DATANG PESERTA SOSIALISASI BEBAN KERJA DOSEN DAN EVALUASI PELAKSANAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI Oleh Djoko Kustono Ketua Tim BKD Direktorat Pendidik.
SERTIFIKASI DOSEN 2010 adi-serdos TAHUN 2010, KUOTA NASIONAL (DILUAR PROF) KUOTA UNS ADALAH 270 DOSEN. TAHUN 2009, 4 DOSEN UNS YANGTIDAK.
Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2013
• Status kepegawaian • Studi Lanjut • Promosi • Kenaikan Pangkat dan jabatan fungsional • Tugas Tambahan dlm Jabatan Struktural • Sertifikasi • Kepatuhan.
SERTIFIKASI DOSEN ANTARA VISI DAN IMPLEMENTASI
DEPARTEMEN DAN EWMP WAREK I UNAIR-BHMN.
PERHITUNGAN KEBUTUHAN DOSEN
OLEH: BAGUS PRIYATNO KOPERTIS WILAYAH VI
PERHITUNGAN BEBAN KERJA DOSEN.
PERENCANAAN BEBAN KERJA DOSEN BERBASIS SERTIFIKASI DOSEN DAN JABATAN FUNGSIONAL WAKIL REKTOR 1.
Ketentuan Peraturan pedoman penyelenggaraan PT dan pelayanan Kopertis Wilayah III.
BEBAN KERJA DOSEN Tugas pendidikan dan penelitian paling sedikit sepadan dengan 9 sks yang dilaksanakan di perguruan tinggi yang bersangkutan Tugas pengabdian.
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL 2010 BEBAN KERJA DOSEN & EVALUASI PELAKSANAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI.
PENYAMAAN PERSEPSI ASESOR LKD
Sosialisasi Acuan Penilaian Beban Kerja Dosen
SERTIFIKASI DOSEN TAHUN 2009
BEBAN KERJA DOSEN POLITEKNIK NEGERI SRIWIJAYA
KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
PENDIDIKAN LANJUTAN PNS KATEGORI JARAK JAUH,KELAS JAUH DAN SABTU - MINGGU Kukuh Heru Yanto,SH,MH Kepala Bidang Mutasi Kanreg VIII BKN.
PENYUSUNAN USULAN PENILAIAN ANGKA KREDIT
KOPERTIS Wilayah III Jakarta, Juni Pelatihan Jabatan Akademik dan Angka Kredit Dosen Jakarta, Juni 2009 KEBIJAKAN JABATAN FUNGSIONAL.
KEBIJAKAN USUL JABATAN FUNGSIONAL AKADEMIK MUSTAFID KOORDINATOR KOPERTIS WILAYAH VI SALATIGA, 12 APRIL 2012 PELATIHAN PERCEPATAN PENGUSULAN JABATAN FUNGSIONAL.
Kebijakan Pemerintah Tentang Sertifikasi Dosen
KETENTUAN UMUM TENTANG ANGKA KREDIT
Tim Pokja Sertifikasi Dosen Direktorat Ketenagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi 2007 Sertifikasi Dosen.
Tim sertifikasi dosen nasional TIM SERTIFIKASI DOSEN DITJEN DIKTI SERTIFIKASI DOSEN TAHUN 2008.
PEDOMAN EVALUASI PELAKSANAAN TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI DAN PENGAWASAN KINERJA DOSEN Kompilasi Bahan dari Dirjen Dikti, Marhusa P, Fuad Wiyono Itjen Depdiknas,
Strategi Sertifikasi Dosen
EWMP – LKD DOSEN - L K D) EWMP: EKIVALENSI WAKTU MENGAJAR PENUH
POKOK – POKOK ARAHAN PELATIHAN ANGKA KREDIT JABATAN AKADEMIK DOSEN.
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN
UNIVERSITAS BRAWIJAYA
PENJELASAN NOKEGIATAN BIDANG PENDIDIKAN DAN PENGAJARAN PENJELASAN 1Memberi kuliah pada S0 dan S1 terhadap setiap kelompok yang terdiri dari sebanyak-banyak-
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN TENTANG GURU DAN DOSEN
PEDOMAN EVALUASI PELAKSANAAN TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI DAN PENGAWASAN KINERJA DOSEN Kompilasi Bahan dari Dirjen Dikti, Marhusa P, Fuad Wiyono Itjen Depdiknas,
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI
sesuai Permenpan dan RB No. 17 & 46 Tahun 2013
ANGKA KREDIT YANG HARUS DIPENUHI
DIREKTORAT PENDIDIKAN TINGGI ISLAM KEMENTERIAN AGAMA RI JAKARTA
MENINGKATKAN KEGIATAN TRIDHARMA PT
KAJIAN PENGEMBANGAN STANDAR KOMPETENSI DOSEN DAN LULUSAN UNTIRTA
Komponen Kegiatan Pendidikan, Pelaksanaan Pendidikan, dan Angka Kredit
OLEH: TIM DIREKTORAT KETENAGAAN DITJEN DIKTI
Harnen Sulistio (Sekretaris Komisi Pengarah PTP serdos UB)
SOSIALISASI SERTIFIKASI DOSEN
Pengajaran, Pengabdian pada Masyarakat dan Penunjang
Pengajaran, Pengabdian pada Masyarakat dan Penunjang
IDENTIFIKASI MASALAH KEPENGAWASAN
Kebijakan terkait Dosen
Pengajaran, Pengabdian pada Masyarakat dan Penunjang
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2017 TENTANG
SELAMAT DATANG PESERTA WORKSHOP PENYAMAAN PERSEPSI PENILAIAN KINERJA DOSEN 12 Februari 2018 KOPERTI WILAYAH VII.
SOSIALISASI PENYUSUNAN LAPORAN BEBAN KERJA DOSEN PERGURUAN TINGGI SWASTA DI LINGKUNGAN KOPERTIS WILAYAH V Yogyakarta, 29 Januari 2018 Prof. Ir.
SERTIFIKASI DOSEN TAHUN 2009
Rubrik Beban Kerja Dosen Universitas Sebelas Maret
Materi Satu TIM ASESMEN BKD KEMENTERIAN RISTEK DAN DIKTI
Materi Satu TIM ASESMEN BKD KEMENTERIAN RISTEK DAN DIKTI
Transcript presentasi:

PENGAWASAN KINERJA DOSEN (PENERIMA TUNJANGAN PROFESI/KEHORMATAN) DALAM RANGKA LOKAKARYA KINERJA DOSEN DI LINGKUNGAN KOORDINASI PTS WILAYAH III OLEH MARHUSA PANJAITAN, S.H., M.A. FUAD WIYONO, S.H., M.H. ITJEN DEPDIKNAS 12.2009

Landasan Hukum UU No.20/2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional UU No.14/2005 Tentang Guru dan Dosen PP No.60/1999 Tentang Pendidikan Tinggi PP No.37/2009 Tentang Dosen Permendiknas RI No.42/2007 Tentang Sertifikasi Dosen Surat Putusan Menkowasbangpan No.38/1999 Tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Nilai Angka Kreditnya

UU Nomor 14/2005 Tentang Guru dan Dosen Dosen dinyatakan sebagai pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat (Bab I Pasal 1 ayat 2) Kualifikasi akademik dosen dan berbagai aspek unjuk kerja sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan Menkowasbangpan Nomor 38/1999 merupakan salah satu elemen penentu kewenangan dosen mengajar di suatu jenjang pendidikan, di samping penguasaan kompetensi.

Kompetensi Dosen Kompetensi dosen menentukan kualitas Tridharma Perguruan Tinggi sebagaimana yang ditunjukkan dalam kegiatan profesional dosen. Dosen yang kompeten untuk melaksanakan tugasnya secara profesional adalah dosen yang memiliki kompetensi pedagogk, profesional, kepribadian dan sosial yang diperlukan dalam praktek pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (Buku III Manajemen Pelaksanaan Serdos).

Tujuan Sertifikasi Dosen Adalah untuk menilai profesionalisme dosen, guna meningkatkan mutu pendidikan dalam sistem pendidikan tinggi. Pengakuan profesionalisme dinyatakan dalam bentuk pemberian sertifikat pendidik.

Tugas Pokok Dosen Dosen berkedudukan sebagai pejabat fungsional dengan tugas utama mengajar pada perguruan tinggi Tugas pokok dosen adalah melaksanakan pendidikan dan pengajaran pada perguruan tinggi, penelitian serta pengabdian kepada masyarakat

Tridharma Perguruan Tinggi Pendidikan dan Pengajaran Meliputi: a. perkuliahan/tutorial dan menguji serta menyelenggarakan kegiatan pendidikan di laboratorium, praktik keguruan, praktik bengkel/studio/kebun percobaan/teknologi pengajaran; b. membimbing seminar mahasiswa; c. membimbing kuliah kerja nyata, praktik kerja nyata, praktik kerja lapangan; d. membimbing tugas akhir penelitian mahasiswa termasuk membimbing pembuatan laporan hasil penelitian tugas akhir e. penguji pada ujian akhir; f. membina kegiatan mahasiswa di bidang akademik dan kemahasiswaan;

g. membina kegiatan mahasiswa di bidang akademik dan kemahasiswaan; h g. membina kegiatan mahasiswa di bidang akademik dan kemahasiswaan; h. mengembangkan program perkuliahan; i. mengembangkan program pengajaran; y. menyampaikan orasi ilmiah; k. membina kegiatan mahasiswa di bidang akademik dan kemahasiswaan; l. membimbing dosen yang lebih rendah jabatannya; m. melaksanakan kegiatan detasering dan pencangkokan dosen

2. Melaksanakan Penelitian Meliputi: a. menghasilkan karya penelitian; b. menerjemahkan/menyadur buku ilmiah; c. mengedit/menyunting karya ilmiah; d. membuat rancangan dan karya teknologi; e. membuat rancangan dan karya seni.

Melakukan Pengabdian Kepada Masyarakat a. menduduki jabatan pimpinan dalam lembaga pemerintah/pejabat negara sehingga harus dibebaskan dari jabatan organiknya; b. melaksanakan pengembangan hasil pendidikan dan penelitian yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat; c. memberi latihan/penyuluhan/penataran pada masyarakat; d. memberi pelayanan kepada masyarakat atau kegiatan lain yang menunjang pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan; e. membuat/menulis karya pengabdian kepada masyarakat.

Ekuivalensi Waktu Mengajar Penuh (EWMP) Beban mengajar tenaga pengajar ialah jumlah pekerjaan yang wajib dilakukan oleh seorang tenaga pengajar perguruan tinggi sebagai tugas institusional dalam menyelanggarakan fungsi pendidikan tinggi seperti yang dibuat dalam Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 1980 Pasal 26. Tugas institusional ialah pekerjaan dalam batas-batas fungsi pendidikan tinggi yang dilaksankan secara terjadual ataupun tidak terjadual oleh tenaga pengajar yang:

Ditugaskan oleh pimpinan perguruan tinggi untuk dilaksanakan ditingkat lembaga, jurusan, laboratorium, dan balai. Dilakukan atas prakarsa pribadi atau kelompok dan disetujui, dicatat dan hasilnya diajukan kepada pimpinan perguruan tinggi untuk dinilai oleh sejawat perguruan tinggi. Dilakukan dalam rangka kerja sama pihak luar perguruan tinggi yang disetujui, dicatat dan hasilnya diajukan melalui pimpinan perguruan tinggi.

Beban Tugas Tenaga Pengajar Beban tugas tenaga pengajar perguruan tinggi dinyatakan dengan Ekuivalensi Waktu Mengajar Penuh (EWMP) yang setara dengan 38 jam per minggu, yang merupakan jam kerja wajib; EWMP tenaga pengajar perguruan tinggi ditetapkan setara dengan 12 sks dan dihitung untuk setiap semester dengan pengertian 1 (satu) sks setara dengan 50 jam kerja per semester; EWMP bagi seorang tenaga pengajar biasa ditetapkan 12 sks yang dapat disebar ke dalam tugas-tugas institusional sebagai berikut:

Pendidikan : 2—8 sks Penelitian dan Pengembangan Ilmu : 2—6 sks Pengabdian kepada Masyarakat : 1—6 sks Pembinaan Sivitas Akademik : 1—4 sks Administrasi dan Manajemen : 0—3 sks (kecuali untuk jabatan-jabatan tetap yang ekuivalensinya ditentukan khusus) EWMP diperhitungkan untuk semua institusional yang dilaksanakan oleh tenaga pengajar yang bersangkutan diperguruan tinggi;

Untuk melaksanakan tugas institusional di atas EWMP, kepada tenaga pengajar yang bersangkutan dapat diberikan honorarium atau imbalan khusus lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku; Ekuivalensi tugas-tugas fungsional dalam takaran sks ditetapkan sebagai berikut. Pendidikan: Kuliah pada S-0 dan S1 terhadap setiap kelompok yang terdiri dari sebanyak-banyaknya 40 orang mahasiswa selama 1 semester, 1 jam tatap muka per minggu ditambah 1 jam kegiatan mandiri dan 1 jam kegiatan terstruktur sama dengan 1 sks.

Asistensi kuliah atau praktikum terhadap setiap kelompok terdiri dari sebanyak-banyaknya 25 orang mahasiswa selama 1 semester, 2 jam tatap muka per minggu sama dengan 1 sks. Bimbingan kuliah kerja yang terprogram terhadap setiap kelompok yang terdiri dari sebanyak-banyaknya 25 orang mahasiswa, kegiatan yang setara dengan 50 jam kerja per semester sama dengan 1 sks. Seminar yang terjadwal terhadap setiap kelompok yang terdiri dari sebanyak-banyaknya 25 orang mahasiswa selama 1 semester, 1 jam tatap muka per minggu sama dengan 1 sks

Penelitian dan Pengembangan Ilmu Bimbingan dan tugas akhir S0 dan S1 terhadap sebanyak-banyaknya 6 orang mahasiswa selama 1 semester, sama dengan 1 sks. Penelitian dan Pengembangan Ilmu Keterlibatan dalam 1 judul penelitian yang dilakukan oleh kelompok (disetujui oleh pimpinan dan dicatat) sama dengan 2 sks. Pelaksanaan penelitian mandiri (disetujui oleh pimpinan dan dicatat) sama dengan 4 sks. Menulis 1 judul naskah buku yang akan diterbitkan dalam waktu sebanyak-banyaknya 4 semester (disetujui oleh pimpinan dan tercatat) sama dengan 3 sks

Menterjemahkan atau menyadur satu judul buku yang akan diterbitkan dalam waktu sebanyak-banyaknya 4 semester (disetujui oleh pimpinan dan tercatat) sama dengan 2 sks. Menyunting satu judul naskah buku yang akan diterbitkan dalam waktu sebanyak-banyknya 4 semester (disetujui oleh pimpinan dan tercatat) sama dengan 2 sks. Tugas belajar untuk S2 dan S3 sama dengan 12 sks. Tugas belajar untuk Akta Mengajar V sama dengan 6 sks

Pengabdian kepada Masyarakat: Satu kegiatan yang setara dengan 50 jam kerja per semester (disetujui oleh pimpinan dan tercatat) sama dengan 1 sks. d. Pembinaan Sivitas Akademika: Bimbingan akademik terhadap setiap 12 mahasiswa sama dengan 1 sks. Bimbingan dan konseling terhadap setiap 12 orang mahasiswa sama dengan 1 sks. Pimpinan Pembina Unit kegiatan mahasiswa sama dengan 1 sks Pimpinan organisasi sosial masih intern sama dengan 1 sks

Mengangkat dan Memberhentikan Jab. Fungsional Pengangkatan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan Guru Besar ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional; Pengangkatan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan Asisten Ahli, Lektor, dan Lektor Kepala ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Instansi yang bersangkutan atau pejabat lain yang ditunjuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

terima kasih selamat bekerja