B. SUNDARI, SE., MM. Akuntansi Pajak ASET TETAP BERWUJUD B. SUNDARI, SE., MM. Akuntansi Pajak
Definisi : Aset tetap adalah aset berwujud yang : Dimiliki untuk digunakan dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa, untuk direntalkan kepada pihak lain, atau untuk tujuan administratif; dan Diharapkan untuk digunakan selama lebih dari satu periode
Menurut PSAK No. 16 (Revisi 2007) : Isu utama dalam akuntansi aset tetap adalah : Pengakuan aset Penentuan jumlah tercatat Pembebaban penyusutan Rugi penurunan nilai
1. Pengakuan : Biaya perolehan aset tetap harus diakui sebagai aset jika dan hanya jika : Besar kemungkinan manfaat ekonomis di masa depan berkenaan dengan aset tersebut akan mengalir ke entitas; dan Biaya perolehan aset dapat diukur secara andal.
2. Penentuan jumlah tercatat Suatu aset tetap yang memenuhi kualifikasi untuk diakui sebagai aset pada awalnya harus diukur sebesar biaya perolehan. Biaya peroleha adalah : Jumlah kas atau setara kas yang dibayarkan atau nilai wajar dari imbalan lain yang diserahkan untuk memperoleh suatu aset pada saat perolehan atau konstruksi atau jika dapat diterapkan, jumlah yang diatribusikan ke aset pada saat pertama kali diakui sesuai dengan persyaratan tertentu dalam PSAK lain.
Biaya perolehan aset tetap meliputi : Harga perolehannya (termasuk impor pajak pembelian yg tidak boleh dikreditkan setelah dikurangi diskon pembelian dan potongan-2 lain. Biaya-2 yang dapat diatribusikan secara langsung untuk membawa aset ke lokasi dan kondisi yang diinginkan agar aset siap digunakan sesuai dengan keinginan dan maksud manajemen. Estimasi awal biaya pembongkaran dan pemindahan aset tetap dan restorasi lokasi aset.
Contoh biaya yang diatribusikan secara langsung : Biaya imbalan kerja yang timbul secara langsung dari pembangunan atau akuisisi aset tetap. Biaya penyiapan lahan untuk pabrik Biaya handling dan penyerahan awal Biaya perakitan dan instalasi Biaya pengujian aset apakah aset berfungsi dengan baik, setelah dikurangi hasil bersih penjualan produk yang dihasilkan sehubungan dengan pengujian tersebut. Komisi profesional
Contoh biaya-2 yg bukan merupakan biaya perolehan aset tetap : Biaya pembukaan fasilitas baru Biaya pengenalan produk baru (termasuk iklan & aktivitas promosi) Biaya penyelenggaraan bisnis di lokasi baru atau kelompok pelanggan baru (termasuk biaya pelatihan staff); dan Administrasi dan biaya overhead umum lainnya.
Alokasi Harga Perolehan Contoh : Harga bangunan termasuk tanah Rp. 300.000.000,- (termasuk biaya notaris, bea balik nama, BPHTB, dll). Harga wajar tanah Rp. 150.000.000,- dan harga wajar bangunan Rp. 100.000.000,- Alokasi harga perolehannya dapat dihitung sbb: No. Jenis Aset Harga Wajar Alokasi Harga Perolehan 1 Tanah 150.000.000 15/25 x 300.000.000 180.000.000 2 Bangunan 100.000.000 10/25 x 300.000.000 120.000.000 250.000.000 300.000.000
Jurnal yang diperlukan : Tanah 180.000.000 - Bangunan 120.000.000 - Kas dan Bank - 300.000.000
3. Pembebaban penyusutan Penyusutan adalah alokasi sistematis jumlah yang dapat disusutkan dari suatu aset selama umur manfaatnya. Setiap bagian dari aset tetap yang memiliki biaya perolehan cukup signifikan terhadap toal biaya perolehan seluruh aset harus disusutkan secara terpisah. Beban penyusutan untuk setiap periode harus diakui dalam laporan laba rugi kecuali jika beban tersebut dimasukkan dalam jumlah tercatat aset lainnya.
Menurut uu pajak penghasilan pasal 11 : Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut.
Perbandingan : Menurut uu pajak penghasilan pasal 11 Penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan, penyusutannya dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta tersebut. Menurut psak no. 16 (revisi 2007) Penyusutan aset dimulai pada saat aset tersebut siap untuk digunakan, yaitu pada saat aset tersebut berada pada lokasi dan kondisi yang diinginkan agar aset siap digunakan sesuai dengan keinginan dan maksud manajemen.
Jumah yg dapat disusutkan dan periode penyusutan: Jumlah yang dapat disusutkan dari suatu aset dialokasikan secara sistematis sepanjang umur manfaatnya. Nilai residu dan umur manfaat setiap aset tetap harus direview minimum setiap akhir tahun buku dan apabila ternyata hasil review berbeda dengan estimasi sebelumnya maka perbedaan tersebut harus diperlakukan sebagai perubahan estimasi akuntansi sesuai dengan PSAK 25.
Metode penyusutan : (psak 16) Metode penyusutan yg digunakan untuk aset harus direview minimum setiap akhir tahun buku, dan apabila terjadi perubahan yg signifikan dalam ekspektasi pola konsumsi manfaat ekonomi mada depan dari aset tersebut, maka metode penyusutan harus diubah untuk mencerminkan perubahan pola tersebut.
Metode penyusutan : Metode garis lurus (straight line methode) Metode saldo menurun ganda (diminishing balance methode), dan Metode jumlah unit (sum of the unit methode)
Perbandingan metode penyusutan : Psak no. 16 Metode garis lurus (straight line methode) Metode saldo menurun ganda (diminishing balance methode), dan Metode jumlah unit (sum of the unit methode) UU pajak penghasilan
Kelompok harta berwujud menurut uu pajak penghasilan Lihat hal 112-115 Tata cara penghitungan penyusutan fiskal : Keputusan DJP mulai berlaku pada tahun pajak 2002 Atas jenis-2 harta seperti yang dimaksud dalam DJP tsb yang telah dimiliki dan digunakan dalam perusahaan sejak sebelum tahun pajak/tahun buku 2002, penghitungan penyusutan fiskal sampai dengan tahun pajak/tahun buku 2001 menggunakan tarif penyusutan kelompok 3
Tata cara penghitungan penyusutan fiskal : Penghitungan penyusutan fiskal atas harta
4. Rugi penurunan nilai (impairment loss) Adalah selisih dari jumlah tercatat suatu aset dengan jumlah yang dapat diperoleh kembali dari aset tersebut. Dalam menentukan apakah suatu aset tetap mengalami penurunan nilai, entitas menerapkan PSAK no.48 : Penurunan Nilai Aset.
PT Waras mempunyai mesin yang dipertukarkan dengan truk milik PT Waris dengan menggunakan data sebagai berikut: PT Waras : Harga perolehan 250.000.000 Akumulasi penyusutan 90.000.000 Harga pasar truk 180.000.000 PT Waris : Harga perolehan 200.000.000 Akumulasi penyusutan 72.000.000 Harga pasar mesin 180.000.000 Akuntansi pajak untuk akumulasi penyusutan mesin Rp.187.500.000,- dan untuk truk Rp. 150.000.000,- Hitunglah laba (rugi) pertukaran tersebut.
Aset tetap tidak berwujud B. Sundari, SE., MM.
Definisi menurut psak no.19 Aset tidak berwujud adalah aset nonmoneter yang dapat diidentifikasi tanpa wujud fisik. Aset tidak berwujud pada awalnya harus diakui sebesar biaya perolehan.
Pengakuan aset tidak berwujud: Aset tidak berwujud harus diakui jika, dan hanya jika: kemungkinan besar entitas akan memperoleh manfaat ekonomis masa depan dari aset tersebut; dan biaya perolehan aset tersebut dapat diukur secara andal.
Biaya perolehan aset tidak berwujud terdiri dari: harga beli, termasuk bea masuk (import), dan pajak pembelian yang tidak dapat dikembalikan, setelah dikurangkan diskon dan rabat: dan segala biaya yang dapat dikaitkan secara langsung dalam mempersiapkan aset tersebut sehingga siap untuk digunakan.
Contoh dari biaya yang dapat dikaitkan langsung adalah: biaya imbalan kerja (seperti yang dijelaskan dalam PSAK 24(revisi 2004): Imbalan Kerja) yang timbul secara langsung dengan membawa aset ke kondisi kerja (siap digunakan); biaya professional yang muncul secara langsung untuk membawa aset ke kondisi kerja (siap digunakan); biaya untuk menguji apakah aset tersebut dapat berfungsi dengan baik.
Contoh : piranti lunak komputer, paten, hak cipta, film, daftar pelanggan, hak pelayanan jaminan, hak memancing, kuota impor, waralaba, hubungan dengan pemasok atau pelanggan, kesetiaan pelanggan, pangsa pasar dan hak pemasaran.
Goodwill yang dihasilkan secara internal tidak boleh diakui sebagai aset. Entitas tidak boleh mengakui aset tidak berwujud yang timbul dari riset (atau dari tahapan riset pada proyek internal). Pengeluaran untuk riset (atau tahap riset pada suatu proyek internal) diakui sebagai beban pada saat terjadinya.
Suatu aset tidak berwujud yang timbul dari pengembangan (atau dari tahap pengembangan pada suatu proyek internal) diakui jika, dan hanya jika, entitas dapat menunjukkan semua hal berikut ini: Kelayakan teknis penyelesaian aset tidak berwujud tersebut sehingga aset tersebut dapat digunakan atau dijual; niat untuk menyelesaikan aset tidak berwujud tersebut dan menggunakannya atau menjualnya; kemampuan untuk menggunakan atau menjual aset tidak berwujud tersebut;
bagaimana aset tidak berwujud akan menghasilkan kemungkinan besar manfaat ekonomis masa depan. Antara lain entitas harus mampu menunjukkan adanya pasar bagi keluaran aset tidak berwujud atau pasar atas aset tidak berwujud itu sendiri, atau, jika aset tidak berwujud itu akan digunakan secara internal, entitas harus mampu menunjukkan kegunaan aset tidak berwujud tersebut; tersedianya sumber daya teknis, keuangan, dan sumber daya lainnya untuk menyelesaikan pengembangan aset tidak berwujud dan untuk menggunakan atau menjual aset tersebut; dan kemampuan untuk mengukur secara andal pengeluaran yang terkait dengan aset tidak bewujud selama pengembangannya
Merek, kepala surat kabar, judul publisitas, daftar pelanggan dan hal-hal sejenis dengan substansi sama yang dihasilkan secara internal tidak boleh diakui sebagai aset tidak berwujud.
PENGUKURAN SETELAH PENGAKUAN : Entitas harus memilih baik model biaya atau model revaluasi sebagai kebijakan akuntansinya. Jika suatu aset tidak berwujud dicatat dengan menggunakan model revaluasi, semua aset lainnya dalam kelas tersebut harus dicatat dengan menggunakan model yang sama, kecuali tidak ada pasar aktif untuk aset tersebut.
Model Biaya Setelah pengakuan awal, suatu aset tidak berwujud harus dinilai pada biaya perolehanya dikurangi oleh akumulasi penyusutan dan akumulasi kerugian atas penurunan nilai.
Model Revaluasi Setelah pengakuan awal, suatu aset tidak berwujud harus dinilai atas nilai revaluasinya, dicatat pada nilai pasar pada tanggal revaluasi dikurangi nilai akumulasi penyusutan selanjutnya dan akumulasi kerugian penurunan nilai aset selanjutnya. Untuk tujuan revaluasi berdasarkan Pernyataan ini, nilai wajar harus ditentukan dengan menggunakan referensi dari sebuah pasar aktif. Revaluasi harus dilakukan secara rutin pada tiap akhir periode pelaporan sehingga jumlah tercatat aset tidak memiliki perbedaan yang material dengan nilai wajarnya.
MASA MANFAAT Sebuah entitas harus menilai apakah masa manfaat suatu aset tidak berwujud terbatas atau tak terbatas dan, jika terbatas, jangka waktu atau jumlah produksi atau jumlah unit serupa yang dihasilkan, selama masa manfaat. Suatu aset tidak berwujud diakui entitas memiliki masa manfaat tak terbatas jika, berdasarkan analisis dari seluruh faktor relevan, tidak ada batas yang terlihat pada saat ini atas periode yang mana aset diharapkan menghasilkan arus kas neto bagi entitas.
Periode Amortisasi : Nilai depresiasi sebuah aset tidak berwujud dengan masa manfaat terbatas harus dialokasikan secara sistematis sepanjang masa manfaatnya. Amortisasi harus dimulai ketika aset tersedia untuk digunakan, yakni ketika aset berada pada lokasi dan dalam kondisi untuk beroperasi sesuai dengan ketentuan yang diinginkan manajemen. Amortisasi harus dihentikan pada waktu mana yang lebih dahulu antara ketika aset digolongkan sebagai aset yang dimiliki untuk dijual (atau termasuk dalam kelompok aset lepasan yang digolongkan dalam aset yang dimiliki untuk dijual) dan tanggal ketika aset dihentikan pengakuannya.
Metode Amortisasi : Metode amortisasi yang digunakan harus menggambarkan pola konsumsi entitas atas manfaat ekonomis masa depan yang diharapkan. Jika pola tersebut tidak dapat ditentukan secara andal, digunakan metode garis lurus. Amortisasi yang dibebankan setiap periode harus diakui dalam laporan laba rugi kecuali Pernyataan ini atau Pernyataan lainnyaini mengijinkan atau mensyaratkan amortisasi dimasukan dalam jumlah tercatat aset lainnya.
Metode Amortisasi : Meliputi : metode garis lurus, metode saldo menurun dan metode unit produksi.
Nilai Residu Nilai residu suatu aset tidak berwujud seharusnya diasumsikan sama dengan nol, kecuali: ada komitmen dari pihak ketiga untuk membeli aset tersebut pada akhir masa manfaatnya; atau ada pasar aktif bagi asset tersebut dan: nilai residu aset dapat ditentukan dengan mengacu pada harga yang berlaku di pasar tersebut, dan terdapat kemungkinan yang cukup besar bahwa pasar yang aktif tersebut akan tetap tersedia sampai akhir masa manfaat aset.
Amortisasi dalam akuntansi pajak : Metode yang digunakan dalam amortisasi aset tetap tidak berwujud menurut akuntansi pajak : Metode garis lurus Metode saldo menurun
Contoh : PT Yudha memperoleh laba bersih dari tahun 2003 sampai dengan tahun 2007 : Tahun 2003 Laba Rp. 115.000.000,- Tahun 2004 Laba Rp. 103.000.000,- Tahun 2005 Laba Rp. 103.000.000,- Tahun 2006 Laba Rp. 140.000.000,- Tahun 2007 Laba Rp. 126.000.000,- Hitunglang Penghasilan bersih rata-2 per tahun, estimasi penghasilan setiap tahun Rp. 120.000.000,- Pada tanggal 1 Januari 2008 aset perusahaan sebesar Rp. 1.050.000.000,- dan hutang Rp. 110.000.000,- Hitunglah Goodwill dengan metode kapitalisasi penghasilan bersih rata-2, tarif atas hasil yang diharapkan 10%