Segaf, SE.MSc.. PPh 21 merupakan penghitungan & pemotongan pajak yang dilakukan oleh pemberi pekerjaan dan orang pribadi penerima pekerjaan.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa

Advertisements

PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Bab II Pajak Penghasilan
PPh Triyanto Univ. Sebelas Maret – Surakarta. Dasar Hukum PPh 1.Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan (PPh); 2.Undang-Undang No. 7.
Pajak Penghasilan Pasal 21
Sosialisasi NPWP PT. MPP Tbk.
Wisnu Haryo Pramudya, S.E.,M.Si.,Ak
TUGAS AKHIR “PENGARUH BESARNYA GAJI KARYAWAN TERHADAP PPH-21 KARYAWAN DI PT SONGO RUKEM” oLeH : Khoirun Nisa’ /
Perpajakan Yayasan & Lembaga Non Profit Sejenis
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
PENGARUH PAJAK TERHADAP PERTUMBUHAN PEREKONOMIAN
Wisnu Haryo Pramudya, S.E.,M.Si.,Ak
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
Menguak Rahasia Perhitungan PPh 21 Secara Tepat dan Akurat
Perhitungan PPh 21.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER- 31/PJ/2012
PPh Pasal 21/26 PERATURAN MENKEU NOMOR 250/PMK.03/2008
PPh Pasal 21 PAJAK PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, DAN KEGIATAN YANG DILAKUKAN OLEH WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI.
PAJAK PENGHASILAN Suranto, S.Pd, M.Pd.
PPh PASAL 21 MOH. SALEH ISMAIL FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA
DASAR HUKUM PMK No. 252/PMK.03/2008 Pasal 21 UU No. 7 Th 1983 std
Pajak Penghasilan Pasal 21

Pertemuan 6 AKUNTANSI KEWAJIBAN LANCAR
PAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 21
SPT 1770 S 1 SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi mempunyai penghasilan :
PPH PASAL 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lainnya sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa.
Seminar pajak Penghasilan Orang Pribadi
Pajak Penghasilan Pasal 23
Pajak Penghasilan Pasal 21
Pajak Penghasilan Pasal 21
Kelompok 5 Monica Valerian Shinta Monica Putri Novitasari Kartika Melati.P Ika Rizky.O Pajak Penghasilan Pasal.
1 Matakuliah:F0452/Akuntansi Perpajakan Tahun: 2006 BIAYA UNTUK MENDAPATKAN DAN MENAGIH SERTA MEMELIHARA PENGHASILAN 2 PERTEMUAN: 11 bab 12.
PENGANTAR PERPAJAKAN ORGANISASI NIRLABA
Dr. La Ode Hasiara, Drs.,S.E.,M.M.,M.Pd.,Ph.D., Ak., CA.
PAJAK PENGHASILAN (PPH): PASAL 21
Tax Planning PPH Pasal 21/26
PPh Pasal 21 “Tarif Pajak dan Penerapannya”
PPh Pemotongan dan Pemungutan
BUT DAN PPH 21.
MANAJEMEN PAJAK PPh 21.
Objek Pajak Penghasilan
Gaji dan Upah.
Akuntansi Untuk Dana Pensiun
RUANG LINGKUP dan DASAR HUKUM PEMOTONGAN PPh Pasal 21/26
Pertemuan PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Perhitungan Pemotongan PPh Pasal 21 Terhadap Penghasilan Berupa Jasa Produksi, Tantiem, Gratifikasi, Tunjangan Hari Raya atau Tahun Baru, Bonus, Premi,
PPh 21 BAGI PEJABAT NEGARA, PNS, ANGGOTA TNI, POLRI, DAN PENSIUNANNYA
Materi 2 - Pengertian, - Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI PPh pasal 21
Program Studi Akuntansi FE-UII Yogyakarta 2009
Pajak Penghasilan Pasal 21
PPh Pasal 21 Perpajakan 2 15/11/2016.
Orang pribadi dengan status sebagai Subjek Pajak dalam negeri
Perhitungan Pemotongan PPh Pasal 21 Terhadap Penghasilan Pegawai Tetap
Secara Sistematis, Rincian Perhitungan PPh pasal 21
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 (PPh Pasal 21)
PPH PASAL 21.
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 Pertemuan
PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Pajak Penghasilan atas Bonus MLM
PPh pasal 21 FE UNJ PPh pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan.
Pajak Penghasilan Pasal 21
Kuis 4 Pajak Penghasilan.
Pajak Penghasilan Pasal 21
PPh PASAL 21 Alwi A. Tjandra, SE., SH., MM., BKP. KETUA III IKPI.
Kewajiban Pajak dan Pelaporan PPATK Bagi Koperasi Kredit.
Transcript presentasi:

Segaf, SE.MSc.

PPh 21 merupakan penghitungan & pemotongan pajak yang dilakukan oleh pemberi pekerjaan dan orang pribadi penerima pekerjaan.

Pegawai atau Karyawan atau Perseorangan yg menerima pekerjaan Subyek Pajaknya Gaji / Honor / Uang lembur, Komisi, Uang koreksi, Uang transport, Uang penggantian dll Obyek Pajaknya

Berdasarkan PMK No.252/PMK.03/2008 Bukan Pegawai Pegawai Tidak tetap Pegawai Tetap

Berdasarkan PMK Pasal 1 (10) No.252/PMP.03/2008 Pegawai kontrak full time Dewan komisaris, Dewan pengawas Pegawai yg menerima /memperoleh penghasilan teratur

Berdasarkan PMK Pasal 1 (11) No.252/PMP.03/2008 Penghasilan berdasar penyelesaian pekerjaan Penghasilan berdasar jumlah unit hasil Penghasilan berdasar jumlah hari kerja

Berdasarkan PMK Pasal 1 (12) No.252/PMP.03/2008 Orang pribadi selain pegawai tetap dan tidak tetap berpenghasilan dg nama & bentuk apapun dari Pemotong PPh 21 dan/atau PPh 26

gaji Segala bentuk tunjangan / imbalan secara periodik Uang lembur dll. Penghasilan Pegawai Tetap Teratur Bonus, THR, Jasa Produksi, Gratifikasi, Tantiem, Imbalan Sejenis Lainnya Pegawai Tetap Tidak teratur Imbalan kepada bukan pegawai lebih dari 1 kali dlm 1 tahun. Bukan Pegawai Source: Per-31/PJ./2009 Pasal 1

Pembayaran Santunan AsuransiPenerimaan dlm bentuk NaturaIuran Pensiun, Iuran Tunjangan Hari Tua oleh pemberi kerjaZakatBeasiswaPPh dibayar pemberi kerja (DTP)

 Penghasilan pegawai tetap/pensiunan bulanan dipotong pajak dari penghasilan bruto dikurangi Biaya Jabatan/ Biaya Pensiun  Biaya Jabatan  5% x penghasilan Bruto tau maksimal Rp perbulan atau Rp per tahun  Biaya Pensiun  5% x penghasilan Bruto tau maksimal Rp perbulan atau Rp per tahun