Segaf, SE.MSc.
PPh 21 merupakan penghitungan & pemotongan pajak yang dilakukan oleh pemberi pekerjaan dan orang pribadi penerima pekerjaan.
Pegawai atau Karyawan atau Perseorangan yg menerima pekerjaan Subyek Pajaknya Gaji / Honor / Uang lembur, Komisi, Uang koreksi, Uang transport, Uang penggantian dll Obyek Pajaknya
Berdasarkan PMK No.252/PMK.03/2008 Bukan Pegawai Pegawai Tidak tetap Pegawai Tetap
Berdasarkan PMK Pasal 1 (10) No.252/PMP.03/2008 Pegawai kontrak full time Dewan komisaris, Dewan pengawas Pegawai yg menerima /memperoleh penghasilan teratur
Berdasarkan PMK Pasal 1 (11) No.252/PMP.03/2008 Penghasilan berdasar penyelesaian pekerjaan Penghasilan berdasar jumlah unit hasil Penghasilan berdasar jumlah hari kerja
Berdasarkan PMK Pasal 1 (12) No.252/PMP.03/2008 Orang pribadi selain pegawai tetap dan tidak tetap berpenghasilan dg nama & bentuk apapun dari Pemotong PPh 21 dan/atau PPh 26
gaji Segala bentuk tunjangan / imbalan secara periodik Uang lembur dll. Penghasilan Pegawai Tetap Teratur Bonus, THR, Jasa Produksi, Gratifikasi, Tantiem, Imbalan Sejenis Lainnya Pegawai Tetap Tidak teratur Imbalan kepada bukan pegawai lebih dari 1 kali dlm 1 tahun. Bukan Pegawai Source: Per-31/PJ./2009 Pasal 1
Pembayaran Santunan AsuransiPenerimaan dlm bentuk NaturaIuran Pensiun, Iuran Tunjangan Hari Tua oleh pemberi kerjaZakatBeasiswaPPh dibayar pemberi kerja (DTP)
Penghasilan pegawai tetap/pensiunan bulanan dipotong pajak dari penghasilan bruto dikurangi Biaya Jabatan/ Biaya Pensiun Biaya Jabatan 5% x penghasilan Bruto tau maksimal Rp perbulan atau Rp per tahun Biaya Pensiun 5% x penghasilan Bruto tau maksimal Rp perbulan atau Rp per tahun