BENTUK & SUMBER PEMBIAYAAN CSR BUMN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Mukti Fajar PAJAK DAN CSR Mukti Fajar
Advertisements

Hukum Perusahaan 23 Februari 2007 Hukum Perusahaan Agus Sardjono.
BIAYA YG TIDAK BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO WP DALAM NEGERI – WP BUT PASAL 9.
SISA HASIL USAHA KOPERASI
Sisa Hasil Usaha (SHU) Rita Tri Yusnita.
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Dr. Mukti Fajar ND Dosen Hukum Ekonomi , Univ. Muhammadiyah Yogyakarta
PROGRAM KEMITRAAN & BINA LINGKUNGAN
Bentuk – bentuk Perusahaan
MENDAYA GUNAKAN CSR Mukti Fajar
Berbagai Pengaturan Corporate Social Responsibility
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Peranan pemerintah dalam gerakan koperasi
Matakuliah : F0422 / Pengantar Hukum Perdata dan Dagang
MK Dasar Manajemen PJMK Ir. Purana Indrawan, MP
Kepailitan Badan Hukum
Mengelola Akuntansi Modal Koperasi
PRIVATISASI. Apa itu privatisasi? Menurut Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (“UU BUMN”), Privatisasi adalah penjualan.
Pajak Penghasilan (Pph 23) M-6
Badan Usaha dalam kegiatan Bisnis -1 M-3
PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN PKBL BERDASARKAN PSAK ETAP
Segi Hukum Kartu Kredit
PERSEROAN TERBATAS 1.
HUKUM BENDA DAN PERIKATAN
PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26
“ TATA CARA PENYUSUNAN TARGET DAN PAGU PENGGUNAAN PNBP”
SOSIALISASI CORPORATE COMMUNITY RESPONSIBILITY (CSR)
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
A. BADAN USAHA BERBENTUK BADAN HUKUM
Perbedaan antara yayasan,koperasi dan perseroan terbatas
Penilaian Kembali (Revaluasi) Aktiva Tetap
PARTNERSHIP FOR SUSTAINABLE GROWTH
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Copyright by dhoni yusra
PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26
oleh: N. Pininta Ambuwaru, SH.MH.MM.LL.M
ASPEK HUKUM BISNIS.
HUKUM PERUSAHAAN Menurut mahkamah agung (hoge raad) :
PENGHEMATAN PAJAK ATAS TRANSAKSI TERTENTU
Pertemuan 10 Perseroan terbatas (1) PT bentuk Badan Hukum sempurna, Macamnya, Pendirian, Pendaftaran & PenGumuman, Anggaran Dasar, dan Nama PT.
MANAJEMEN PEMBELANJAAN (PERMODALAN) KOPERASI
PELAKU KEGIATAN EKONOMI DI INDONESIA
Oleh Dr. Ir. Ihwan Sudrajat MM Surakarta, 3 Agustus 2016
Dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 telah ditentukan menjadi 3 bidang usaha: 1. Bidang Usaha Terbuka 2. Bidang Usaha Tertutup 3. Bidang.
Copyright by dhoni yusra
PENYALURAN PINJAMAN DANA PKBL PADA PERUSAHAAN MITRA Nicolas Kartino Gunawan for further detail, please visit
Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI Oleh: Alam S..
BIAYA YANG TIDAK DIPERKENANKAN SEBAGAI PENGURANG PENGHASILAN
MATERI MATA KULIAH LEMBAGA KEUANGAN BANK DAN BUKAN BANK
PENJELASAN BAHAN MATA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN (RUPS TAHUNAN) PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. 31 Maret 2017.
Peran perilaku ekonomi dalam sistem perekonomian
Materi E-Learning Senin, 4 Nov 2013 PENGATURAN TANGGUNGJAWAB SOSIAL PERUSAHAAN DAN HUKUM PERUSAHAAN (7)
Badan Usaha Milik Negara / Daerah.
Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI.
Manajemen Pasiva.
BIAYA YANG TIDAK DIPERKENANKAN SEBAGAI PENGURANG PENGHASILAN
BUMN.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
BADAN USAHA MILIK NEGARA
KOMBINASI BISNIS DAN KONSOLIDASI
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB ORGAN PERUSAHAAN DALAM KERANGKA PELAKSANAAN GCG DUTY OF BOARD TUTI RASTUTI, S.H.,M.H.
Badan Usaha Berdasarkan Lapangan Usaha Ekstraktif Agraris Manufaktur
PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
Uang dan Lembaga Keuangan
BENTUK- BENTUK HUKUM BADAN USAHA
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
ANGGARAN LABA RUGI.
Saham Perseroan Pertemuan XI.
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
Memilih Bentuk Kepemilikan Usaha Pengantar Bisnis Manajemen, Pertemuan ke 3.
Transcript presentasi:

BENTUK & SUMBER PEMBIAYAAN CSR BUMN Mukti Fajar muktifajar_umy@yahoo.co.id 081 2294 2781

Dualisme Sumber Pembiayaan CSR Pembiayaan CSR lebih adil jika diambil dari sebagian keuntungan . CSR akan menjadi beban bagi korporasi jika diberikan tambahan biaya Pembiayaan CSR seharusnya sudah dilakukan oleh korporasi sejak awal beroperasi Argumentasinya : bahwa Korporasi sudah menimbulkan dampak sosial sejak awal beroperasi Jadi CSR sudah harus dianggarkan sejak korporasi beroperasi dan tidak menunggu adanya keuntungan

UU PT Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran. (Pasal 74 ayat 1 dan 2 ) Persoalannya : Menimbulkan Diskriminasi bagi PT tertentu Ketidak jelasan mengenai batas “bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam”

Pasal 88 ayat (1) yang menyebutkan: UUBUMN Pasal 88 ayat (1) yang menyebutkan: ”BUMN dapat menyisihkan sebagian laba bersihnya untuk keperluan pembinaan usaha kecil/ koperasi serta pembinaan masyarakat sekitar BUMN” Ketentuan tersebut diperjelas melalui Melalui Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor Per-05/MBU/2007 Tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara Dengan Usaha Kecil Dan Program Bina Lingkungan (selanjutnya ditulis Per-05/MBU/2007). Dalam Pasal 1 angka 6 Per-05/MBU/2007 tersebut Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan (selanjutnya ditulis PKBL). antara BUMN dengan Usaha Kecil dilakukan dengan pemanfaatan dana dari bagian laba BUMN.

Pendanaan dari PKBL menurut Pasal 9 ayat (1)-(3) Per-05/Mbu/2007 sebagai berikut: (1) Dana Program Kemitraan bersumber dari: a. Penyisihan laba setelah pajak maksimal sebesar 2% (dua persen); b. Jasa administrasi pinjaman/marjin/bagi hasil, bunga deposito dan/atau jasa giro dari dana Program Kemitraan setelah dikurangi beban operasional; c. Pelimpahan dana Program Kemitraan dari BUMN lain, jika ada.

(2) Dana Program BL bersumber dari: a. Penyisihan laba setelah pajak maksimal sebesar 2% (dua persen); b. Hasil bunga deposito dan atau jasa giro dari dana Program BL. (3) Besarnya dana Program Kemitraan dan Program BL yang berasal dari penyisihan laba setelah pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh : a. Menteri untuk Perum; b. RUPS untuk Persero;

BEBAN BAGI PT BUMN Apabila BUMN berbentuk Perseroan (PT) maka akan diberlakukan dua sumber pembiayaan Sesuai UUPT dari anggaran Sesuai UUBUMN dari sebagian keuntungan Mengacu pada Asas Lex Spesialis Derogat Legi Generalis ( hukum yang lebih khusus mengesampingkan hukum yang lebih umum ) Maka Pembiayaan CSR BUMN mendasarkan pada UU BUMN

Bentuk CSR BUMN Setiap BUMN dapat menyisihkan sebagian laba bersihnya untuk keperluan pembinaan usaha kecil/ koperasi serta pembinaan masyarakat sekitar BUMN” dalam bentuk PKBL Apakah PKBL sama dengan CSR ?

Menurut Pasal 1 angka 6, Program Kemitraan adalah:  “Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil, yang selanjutnya disebut Program Kemitraan adalah program untuk meningkatkan kemampuan usaha kecil agar menjadi tangguh dan mandiri melalui pemanfaatan dana dari bagian laba BUMN.”  Sedangkan menurut Pasal 1 angka 7, definisi Program Bina Lingkungan adalah: “Program Bina Lingkungan yang selanjutnya disebut Program BL adalah program pemberdayaan kondisi sosial masyarakat oleh BUMN di wilayah usaha BUMN tersebut melalui pemanfaatan dana dari bagian laba BUMN”.

Jika menilik konsep CSR sebagai bentuk kontribusi perusahaan untuk ikut serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat maka PKBL identik dengan CSR Tetapi boleh saja BUMN melakukan lebih dari sekedar PKBL, seperti memberikan donasi, community development dan bentuk lainnya.