LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH SELAMAT DATANG PESERTA UJIAN SERTIFIKASI KEAHLIAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
PENYELENGGARA UJIAN NASIONAL Direktorat Bina Sertifikasi Profesi Deputi Bidang Pengembangan Dan Pembinaan SDM Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Gedung SMESCO Lt.7; Jl. Gatot Subroto Kav 94 Jakarta 12780 Telepon : 021 – 79181137 Fax. : 021 - 79181137
DASAR PELAKSANAAN Pasal 52 Ayat (1) Keppres No. 80 Tahun 2003 mengenai ketentuan persyaratan memiliki sertifikat keahlian pengadaan bagi pengguna barang/jasa dan panitia/pejabat pengadaan mulai 1 Januari 2006. Pasal II Ayat (2) Perpres No. 8 Tahun 2006 mengenai ketentuan persyaratan memiliki sertifikat keahlian pengadaan bagi pengguna barang/jasa dan panitia/pejabat pengadaan mulai 1 Januari 2008
PEMBIAYAAN PELAKSANAAN UJIAN Pembiayaan penyelenggaraan ujian sertifikasi keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah, untuk komponen : Ujian Reguler di 32 BANDIKLAT Provinsi : Penggandaan Soal ujian Pencetakan Lembar Jawaban Komputer Evaluasi Lembar Jawaban Komputer Pencetakan dan pengiriman Sertifikat Biaya Perjalanan Dinas & Akomodasi Pengawas Pusat Honorarium Pengawas Pusat/Lokal Biaya Sewa Ruangan Tempat Penyelenggaraan Ujian Ditanggung DIPA LKPP 4
PEMBIAYAAN PELAKSANAAN UJIAN Fasilitasi Ujian Atas Permintaan Instansi : Pembiayaan penyelenggaraan ujian sertifikasi keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah dibebankan pada Dana DIPA LKPP meliputi : 1. Penggandaan Soal Ujian 2. Pencetakan Lembar Jawaban Komputer 3. Evaluasi Lembar Jawaban Komputer 4. Pencetakan dan pengiriman sertifikat kepada instansi penyelenggara. 5
PEMERIKSAAN LEMBAR UJIAN Pemeriksaan ujian dengan menggunakan sistem komputer (computerize). Lembar jawaban tidak boleh kotor, terlipat, dan basah Hanya menggunakan pensil 2B
BENTUK DAN JUMLAH SOAL, SERTA WAKTU UJIAN BENTUK BETUL/SALAH : 25 SOAL BENTUK PILIHAN GANDA : 65 SOAL WAKTU UJIAN SELAMA 120 MENIT (2 JAM)
PEMBOBOTAN NILAI SOAL BETUL/SALAH : NO. 1 S.D 25 PESERTA MENJAWAB SOAL DENGAN BENAR (+2) PESERTA MENJAWAB SOAL TERNYATA SALAH (0) PESERTA TIDAK MENJAWAB/MENGKOSONGKAN JAWABAN (0) PILIHAN GANDA : NO. 26 S.D 80 PESERTA MENJAWAB SOAL DENGAN BENAR (+3) PILIHAN GANDA (KASUS) : NO. 81 S.D 90 PESERTA MENJAWAB SOAL DENGAN BENAR (+4)
LEVEL SERTIFIKAT Tingkatan Sertifikat Masa Berlaku Syarat Nilai Bersih Cara Perpanjangan L 2 2 Tahun 55 % - 65 % 141 - 168 Ujian kembali L 4 4 Tahun > 65 % - 85 % 169 - 219 Tanpa ujian L 5 5 Tahun > 85 % - 100 % 220 - 255
SEKURANG-KURANGNYA 1 BULAN SEJAK TANGGAL UJIAN, DILIHAT DI : PENGUMUMAN SEKURANG-KURANGNYA 1 BULAN SEJAK TANGGAL UJIAN, DILIHAT DI : www.lkpp.go.id E-mail : ujian2005@yahoo.com
TATA TERTIB PELAKSANAAN UJIAN Ujian bersifat buka buku (open book) khusus keppres No.80/2003 dan revisinya; Dilarang saling bekerjasama ; Tidak diperkenankan menggunakan alat bantu seperti : kertas tambahan, hand phone, kamera, dan kalkulator. Untuk keperluan corat-coret silahkan gunakan lembar soal yang diberikan; Peserta ujian yang telah menyelesaikan seluruh pekerjaannya sebelum batas akhir waktu ujian dapat meninggalkan ruang ujian. Lembar jawaban dimasukkan/diselipkan pada lembar soal dan diletakkan di atas meja/kursi peserta ujian yang bersangkutan; Tidak diperkenankan menggandakan, mengambil atau membawa pulang lembar soal dan jawaban. Apabila terjadi kehilangan dan atau terdapat bukti-bukti penggandaan naskah soal dan jawaban, maka seluruh penyelenggaraan di ruang ujian tersebut dibatalkan (didiskualifikasi). Peserta dan Pengawas Tidak diperkenankan Merokok selama ujian berlangsung. Peserta dan Pengawas harus mematikan Handphone (bukan silent). Selama Ujian berlangsung peserta dilarang melakukan percakapan melalui handphone,mengirim dan menerima SMS.
Peserta akan dinyatakan gugur apabila : Peserta tidak terdaftar dalam Data Lengkap Peserta yang ditetapkan panitia/penyelenggara Peserta tidak menandatangani Daftar Hadir. Melakukan praktek Perjokian. Tetap melanggar tata tertib setelah diperingatkan dua kali oleh pengawas. Melakukan Penggandaan Soal Ujian dengan difotocopy, atau menggunakan Kamera/Handphone, atau menyalin dengan cara-cara yang lain. Mengikuti Ujian sebelum Masa Tenggang 15 hari kalender Memiliki sertifikasi Ahli Pengadaan L4 atau L5
Informasi lebih lanjut dapat diperoleh di Sekretariat Ujian Nasional : Direktorat Bina Sertifikasi Profesi Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan SDM Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Gedung Smesco Lt.7 ; Jl. Gatot Subroto Kav 94 Jakarta 12780 Telepon : 021 – 79181137 Fax. : 021 – 79181137 Direktur Bina Sertifikasi Profesi Arif Rahman Hakim
SELAMAT BEKERJA DAN SEMOGA SUKSES Direktorat Bina Sertifikasi Profesi