PENYEMPURNAAN arSITEKTUR PROGRAM, KEGIATAN DAN STRUKTUR KINERJA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENYUSUNAN TOR DAN RAB SERTA TEKNIK PERENCANAAN AKTIVITAS
Advertisements

Sosialisasi Daftar Perbandingan Jenis Revisi Anggaran
RENCANA BISNIS DAN ANGGARAN BLU
RENCANA KERJA PEMERINTAH
PELATIHAN PENYUSUNAN RBA UNTUK RSUD BLUD
PERAN KPP-PA DALAM SEKBER PPRG NASIONAL UNTUK DAERAH
PENERAPAN ANGGARAN TERPADU BERBASIS KINERJA DI INDONESIA
E-Monev Albert Fleming Lukito Agusdianto Bayu Astha Linda W
REVISI ANGGARAN TA.2014 PERSIAPAN PENYUSUNAN ANGGARAN TA.2015
EKSISTENSI KELEMBAGAAN DALAM RANGKA PENYALURAN OBAT KE FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN PEMERINTAH Oleh : Sekretaris Kementerian PAN dan RB selaku Deputi.
PENDEKATAN PENYUSUNAN ANGGARAN
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH
SESI IV Pengertian Satker Format Baru RKA K/L 2011 Kesimpulan.
TOPIK BAHASAN POKOK BAHASAN TOR RAB &.
Program Biro Perencanaan Tahun 2014 dan Rencana 2015
PAGU ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA /LEMBAGA TAHUN 2012
Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL
Peran RZWP3K dalam Perencanaan Pembangunan Bidang Kelautan
Ruang Lingkup PP 39/2006 dan Pengenalan Aplikasi e-Monev Daerah
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Anggaran Responsif Gender
PErKEMBANGAN REFORMASI PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA (perencanaan & penganggaran) MENURUT UU NO 17/2003 TUJUAN UTAMA: Terwujudnya pengelolaan keuangan negara.
KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/
OVERVIEW PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
E-Monev Albert Fleming Lukito Agusdianto Bayu Astha Linda W
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH
UNDANG-UNDANG SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL (UU 25 TH 2004)
Perencanaan Pembangunan
Direktur Kesehatan dan Gizi Masyarakat
PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN APBN
SESI IV Pengertian Satker Formulir RKA K/L Kesimpulan.
Rencana kerja kementerian/lembaga tahun 2013
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
SISTEM PENGANGGARAN PEMERINTAH DAERAH
KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/
Alamat blog: Kedeputian II Bidang Kajian Manajemen Kebijakan dan Pelayanan Lembaga Administrasi.
Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL
SIKLUS PERENCANAAN & PENGANGGARAN TAHUNAN
PENYUSUNAN RENSTRA-KL Dr. Bambang Widianto
IMPLEMENTASI SAKIP BAPPEDA KABUPATEN BLITAR
PENYUSUNAN & PENETAPAN RAPBD
PEDOMAN PENYUSUNAN PENETAPAN KINERJA DAN PELAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH PERMENPAN Nomor 29 Tahun 2010.
PENTINGNYA STRATEGI PUG DAN PPRG DI SEKTOR PERTANIAN
Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
Rencana Kerja DPUPKP 2017 No
ANGGARAN BERBASIS PRESTASI KERJA & STANDAR PELAYANAN MINIMAL
DANA ALOKASI KHUSUS 2008 “Kebijakan dan Mekanisme Alokasi”
Analisis sinergisitas Visi-Misi dan Isu strategis Pembangunan Daerah
Asistensi Penguatan Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Provinsi
PENGELOLAAN PERGURUAN TINGGI
Diani Sadiawati Direktur Hukum dan HAM, Bappenas
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/
PENYUSUNAN DAN PELAPORAN KINERJA
SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
RENSTRA SKPD BERDASARKAN PERMENDAGRI NOMOR 54 TAHUN 2010
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH
PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBD
SAKIP ( SISTEM AKUNTANBILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH )
PERJANJIAN KINERJA.
IMPLEMENTASI SISTEM PENGANGGARAN BERBASIS KINERJA BIRO KEUANGAN
RENCANA KERJA DAN ANGGARAN SEKRETARIAT DITJEN IKTA TAHUN ANGGARAN 2018
EVALUASI AKUNTABILITAS KINERJA
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Samarinda, Rabu 14 Oktober 2018
Penyusunan Dokumen Laporan Akuntabilitas Kinerja
DINAS TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PERKEBUNAN
Kebijakan Pembangunan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Bidang Pangan
AKUNTABILITAS KINERJA
DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
EVALUASI AKUNTABILITAS KINERJA UNIVERSITAS JEMBER TAHUN 2019
Transcript presentasi:

PENYEMPURNAAN arSITEKTUR PROGRAM, KEGIATAN DAN STRUKTUR KINERJA Jakarta, November 2014

ARSITEKTUR PROGRAM, KEGIATAN DAN STRUKTUR KINERJA STRUKTUR ORGANISASI KABINET K/L ESELON 1 ESELON 2 NASIONAL K/L Setiap K/L harus memiliki lebih dari 1 (satu) Sasaran Strategis K/L. Setiap Program harus menjadi tanggung jawab 1 (satu) Eselon 1 1 (satu) Eselon 1 dapat memiliki lebih dari 1 (satu) Program. Setiap Program harus memiliki lebih dari 1 (satu) Sasaran Program (Outcome). Untuk Program Lintas menjadi tanggung jawab Kabinet (Lintas K/L) . Setiap Kegiatan harus menjadi tanggung jawab 1 (satu) Eselon 2  1 (satu) Eselon 2 dapat memiliki lebih dari 1 (satu) Kegiatan. Setiap Kegiatan harus memiliki lebih dari 1 (satu) Sasaran Kegiatan (Output). 2

Penyelarasan arsitektur informasi kinerja meliputi : PENYELARASAN PERENCANAAN DAN MANAJEMEN KINERJA (MoU: Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian PAN & RB tanggal 16 Oktober 2014) Lingkup penyelarasan yang menjadi pokok kesepakatan bersama yang akan dipergunakan dalam sistem perencanaan dan manajemen kinerja, meliputi: Kerangka arsitektur program, kegiatan dan informasi kinerja, Kerangka kerja logis dan penanggung jawab kinerja organisasi Istilah dan definisi. Penyelarasan arsitektur informasi kinerja meliputi : Penyederhanaan format dokumen pelaporan evaluasi RKT diintegrasikan dalam Renja K/L. Pengintegrasian data pelaporan meliputi :

PENYUSUNAN PROGRAM Program adalah instrumen kebijakan yang berisi kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh K/L dan/atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh K/L untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran. Dalam penyusunan Program, terdapat beberapa hal yang harus dipertimbangkan, yaitu: Program harus disusun dalam kerangka strategis dalam rangka pencapaian rencana pembangunan nasional; Program harus memiliki penanggungjawab yang jelas; Program harus dapat dijabarkan ke dalam kegiatan; Program harus didefinisikan sebagai cara untuk mendukung prioritas; Program harus terintegrasi dalam manajemen anggaran yang berbasis kinerja secara luas; Program harus memasukkan seluruh sumber pendanaan. 4

LANJUTAN... Program ditetapkan menjadi 2 (dua) jenis: Program Teknis Definisi: merupakan program-program yang menghasilkan pelayanan kepada kelompok sasaran/masyarakat (pelayanan eksternal). Contoh: program pembangunan/peningkatan jalan dan jembatan. Program Generik Definisi: merupakan program-program yang digunakan oleh beberapa unit Eselon I A yang memiliki karakteristik sejenis untuk mendukung pelayanan aparatur dan/atau administrasi pemerintahan (pelayanan internal) Contoh: Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Kementerian PU. 5

PROGRAM BERSIFAT LINTAS Program Lintas merupakan program yang bersifat mewadahi kegiatan-kegiatan prioritas untuk mencapai sasaran strategis yang bersifat lintas K/L. Ketentuan dalam Program Lintas: Penanggungjawab pelaksanaan Program Lintas adalah Menko atau Kementerian yang terkait langsung (utama) dari Program Lintas; Program Lintas harus masuk dalam dokumen RPJMN dan/atau RKP; Program Lintas memiliki ukuran kinerja dan target yang konkrit; Kegiatan yang berada dalam Program Lintas merupakan kegiatan teknis yang dimiliki oleh K/L; Alokasi untuk Program Lintas merupakan penjumlahan dari alokasi seluruh kegiatan teknis yang berada di dalamnya; Program Lintas akan diberikan kode program khusus agar dapat dipantau capaian kinerjanya; Nama Program Lintas akan bersifat khusus yang mencerminkan upaya pencapaian prioritas pembangunan nasional (ditetapkan oleh Bappenas).

CONTOH PROGRAM BERSIFAT LINTAS Program Lintas Sasaran Pembangunan Nasional Indikator Target K/L Terkait dan Kegiatannnya 999.01. Program Peningkatan Kedaulatan Pangan Swasembada Beras Peningkatan Produksi Padi 6,25% Kementerian Pertanian; Kegiatan Pengelolaan Produksi Tanaman Serealia; Kegiatan Pengelolaan Produksi Tanaman Aneka Kacang dan Umbi; Kegiatan Peningkatan Produksi , Produktivitas dan Mutu Tanaman Semusim; Kegiatan Pengelolaan Sistem Penyediaan Benih Tanaman Pangan. Kementerian Pekerjaan Umum; Kegiatan Pengembangan dan Pengelolaan Jaringan Irigas, Rawa dan Jaringan Pengairan Lainnya; Kegiatan Pengelolaan dan Konservasi Waduk, Embung, Situ serta Bangunan Penampung Air Lainnya; Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; Kegiatan Koordinasi Kebijakan Pangan; Kegiatan Koordinasi Kebijakan Perkebunan dan Hortikultura. Kementerian Perindustrian; Kegiatan Revitalisasi dan Penumbuhan Industri Kimia Dasar; Kegiatan Revitalisasi dan Penumbuhan Industri Minuman dan Tembakau; BPN Kegiatan Pengembangan Peraturan Perundang-undangan Bidang Pertanahan dan Hubungan Masyarakat; Swasembada gula Pertumbuhan Produksi Gula 9,2% Swasembada Kedelai Pertumbuhan Produksi Kedelai 18,4%

PENYUSUNAN KEGIATAN Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satuan kerja setingkat Eselon II atau satuan kerja mandiri yang menghasilkan sasaran kegiatan (output) dalam bentuk barang/jasa akhir. Menurut jenisnya, kegiatan dapat dikategorikan menjadi 2 (dua) yaitu: Kegiatan Teknis Kegiatan Prioritas; merupakan kegiatan-kegiatan dengan output spesifik dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan baik nasional, bidang maupun K/L. Kegiatan Non-Prioritas; merupakan kegiatan-kegiatan dengan output spesifik dan mencerminkan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan Tupoksi Satuan Kerja (Satker), namun bukan termasuk dalam ketegori prioritas. Kegiatan Generik : merupakan kegiatan yang digunakan oleh beberapa unit Eselon II yang memiliki karakteristik sejenis.

KEGIATAN PRIORITAS STRATEGIS Kegiatan Prioritas Strategis adalah kegiatan baru yang bersifat strategis (project oriented) dan ditetapkan dalam upaya pencapaian prioritas pembangunan nasional dan/atau isu-isu yang merupakan Instruksi Presiden dan/atau memiliki dampak yang besar terhadap masyarakat yang kinerjanya akan dipantau secara khusus. Ketentuan lain dalam Kegiatan Prioritas Strategis: Penetapan strategis atau tidaknya suatu project sebagai Kegiatan Prioritas Strategis dilakukan secara ketat dan terbatas oleh Kementerian PPN/Bappenas. Kegiatan Prioritas Strategis akan dipantau dan dievaluasi pencapaiannya secara khusus oleh Kementerian PPN/Bappenas. Kegiatan Prioritas Strategis dapat ditunda/dibatalkan apabila dalam jangka waktu 2 tahun belum terlaksana. Alokasi anggaran kegiatan prioritas strategis merupakan seluruh kebutuhan biaya yang dibutuhkan untuk menghasilkan output dari kegiatan tersebut. 9

KRITERIA PENETAPAN KEGIATAN PRIORITAS STRATEGIS Mendukung secara langsung pencapaian prioritas pembangunan nasional, atau merupakan Instruksi Presiden atau memiliki dampak langsung yang besar kepada masyarakat, dalam rangka pencapaian prioritas nasional. Memiliki jangka waktu penyelesaian yang pasti (diutamakan dalam periode RPJMN 2015-2019) dan dapat segera berfungsi. Telah dilakukan persiapan pelaksanaan meliputi pra studi kelayakan dan identifikasi penanggung jawab kegiatan. Ditetapkan dalam proses RPJMN dan/atau RKP. (Berada pada Buku III RKP dan RPJMN 2015-2019, dengan 2 s/d 3 Kegiatan Prioritas Strategis per provinsi). 1 2 3 4 Pada kesempatan awal, diutamakan untuk proyek strategis infrastruktur baik pada tahap penyiapan maupun pembangunan (Untuk diluar dari bidang infrastruktur ditetapkan secara sangat selektif). 10

LETAK KEGIATAN PRIORITAS STRATEGIS NON-PRIORITAS KEGIATAN PRIORITAS NASIONAL KEGIATAN PRIORITAS BIDANG KEGIATAN PRIORITAS K/L Kegiatan Prioritas Strategis merupakan bagian dari Kegiatan Prioritas Nasional/Bidang Dipantau Kinerjanya secara khusus 11

PENUANGAN STRUKTUR KINERJA DALAM DOKUMEN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN (FORMAT) Input Proses Output Outcome (Sasaran Strategis K/L) KEMENTERIAN/ LEMBAGA Indikator Kinerja Sasasaran Strategis Input Proses Output Outcome (Sasaran Program) ESELON I/ PROGRAM Indikator Kinerja Program Input Proses Output (Sasaran Kegiatan) ESELON II/ KEGIATAN Indikator Kinerja Kegiatan Dokumen Muatan RPJM Nasional Sasaran Program (Outcome) dan Sasaran Kegiatan (Output) RKP Renstra K/L Sasaran Strategis K/L, Sasaran Program (Outcome) dan Sasaran Kegiatan (Output) Renja K/L RKA K/L

STANDARISASI OUTPUT Standardisasi output disusun dengan tujuan untuk merampingkan output yang sangat beragam (mengurangi jumlah output yang saat ini sekitar 22.500 output). K/L masih diberikan kesempatan untuk dapat menambahkan output di luar yang telah distandarisasi sesuai dengan kebutuhan dan penugasan. Standardisasi output tersebut akan digunakan pada kegiatan generik di lingkungan: Sekretariat Jenderal/Sekretariat Direktorat Jenderal; Inspektorat Jenderal; Badan Pendidikan dan Pelatihan; dan Badan Penelitian dan Pengembangan. 13

Terima Kasih