NASKAH AKADEMIK DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Masukan PSHK terhadap RUU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum 27 September 2011.
Advertisements

TAHAPAN PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH PROVINSI
Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah Daerah (RPJP/MD)
Fakultas Hukum Universitas Indonesia
PERANCANGAN PERAT. PER-UU-AN PENCABUTAN Bimbingan Teknis Legislative Drafting Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI Jakarta, 11 November.
BAB VIII Penjelasan Peraturan Per-UU-an
STRUKTUR/ KERANGKA PERATURAN
PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK RAPERDA PENDIDIKAN
OLEH : BRISMA LAN-RI. T P U Tujuan Pembelajaran Umum T P k Tujuan Pembelajaran Khusus Peserta paham akan data/informasi dan masalah pelayanan publik untuk.
P ERTEMUAN KE 10 Pembuatan draf Per UU By fatim. K ERANGKA PERATURAN - PER UU Terdiri atas: A.Bagian penamaan /judul. B.Bagian Pembukaan/ C.Batang Tubuh/Isi.
BAB XV Naskah Akademik dalam Pembentukan RUU
Macam (KTI) Karya Tulis Ilmiah
Proses Dan Prosedur Penyusunan Dan Pembentukan Peraturan Daerah Oleh : Drs. Agun Gunandjar Sudarsa Bc.Ip,.MSi Anggota Komisi II DPR-RI.
Peraturan Perundang-undangan dalam negara hukum
Laporan penelitian Intan pertiwi ^_^.
PANDUAN PENULISAN LAPORAN TEKNIS
S T R U K T U R PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PROSES PEMBENTUKAN UU YANG BERASAL DARI RUU USULAN PRESIDEN
ANALISIS KEBIJAKAN SOSIAL (PERSPEKTIF PSIKOLOGI SOSIAL)
BEBERAPA PENDEKATAN DALAM PENELITIAN HUKUM NORMATIF
TINDAK PEMERINTAHAN NYATA HUKUM PRIVAT PUBLIK BERBAGAI PIHAK SEPIHAK UMUM INDIVIDUAL KONGKRITABSTRAK KONGKRITABSTRAK.
Materi Ke-5: Proses Pengesahan RUU di DPR
SISTEMATIKA KARYA ILMIAH
TATA CARA DAN PROSES PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH Disampaikan oleh : Adi Setiadi, SH Kasubbag Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Bidang Bina Marga.
PELAKSANAAN DAN LAPORAN PENELITIAN
KAJIAN HARMONISASI RUU TENTANG BUMN
PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Disampaikan oleh : Sri Salmiani, SH, MH Kepala Bagian Penyusunan.
Universitas Padjadjaran
PROPOSAL Proposal / Usul adalah suatu saran atau permintaan kepada seseorang atau suatu badan untuk mengerjakan atau melakukan suatu pekerjaan. Penyusunan.
S T R U K T U R PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
TEKNIK MENYUSUN KEPUTUSAN
PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
TEKNIK MENYUSUN KEPUTUSAN
PERANCANGAN PERAT. PER-UU-AN PERUBAHAN modul kuliah perancangan peraturan negara SONY MAULANA S. Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
ORGANISASI & TATA KELOLA dalam PENYUSUNAN STATUTA PTS
Langkah-Langkah Audit Manajemen
Penyusunan Program Legislasi Daerah (Prolegda) dalam Rangka Perwujudan Produk Hukum Daerah yang Komprehensif OLEH : Andrie Amoes (Kasubdit Fasilitasi.
Dasar Berlakunya Hukum Adat
PRESENTASI PENELITIAN/PENGKAJIAN HUKUM TERKAIT PEMBENTUKAN PERATURAN
XIII. TATA CARA PENYUSUNAN KARYA ILMIAH
MEKANISME PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DESA
PERANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Sony Maulana S. Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Penyusunan Peraturan Desa Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa M. RUM PRAMUDYA, S.H. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik.
PENCABUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
TEKNIK MENYUSUN KEPUTUSAN
METODOLOGI PENELITIAN PERANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PROSES PENYUSUNAN KARANGAN ILMIAH
NASKAH AKADEMIK DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Bahan Kuliah FH UII Yogyakarta 2016.
RUU FARMASI, SUATU PEMIKIRAN
METODOLOGI PENELITIAN HUKUM (KULIAH IV)
Metodelogi Penelitian
PROSES PENYUSUNAN KARANGAN ILMIAH
PROSES PENYUSUNAN KARANGAN ILMIAH Karina Jayanti
PELAKSANAAN PENELITIAN TINDAKAN KELAS
Materi Ke-12: PERATURAN DAERAH
BADAN LEGISLASI 23 AGUSTUS 2017
Endang Yuni Purwanti, S.H., M.Si. [Kasubbag Produk Hukum – IPB]
TEKNIK DAN MEKANISME PENYUSUNAN UKL-UPL
SISTEMATIKA UU NO. 12 TAHUN 2011
Sistematika Penulisan Karya Ilmiah
LEGAL DRAFTING PERDA Kuliah Tamu Peminatan Promosi Kesehatan dan AKK
AHMAD MEDAPRI H, S.H., M.Eng., MIDS.
PROSES PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH (Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 23 Tahun 2001 tentang Perlindungan Atas Hak Ulayat Baduy)
Materi Ke-12: PERATURAN DAERAH
RANCANGAN PERATURAN DAERAH RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KABUPATEN (RPIK) LAMPUNG SELATAN TAHUN NASKAH AKADEMIK.
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
TUGAS, FUNGSI DPRD DALAM PEMBENTUKAN PERDA BERDASARKAN PERMENDAGRI NO 80 TAHUN 2015 DAN PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIS.
Bintek STRUKTUR RANCANGAN PERATURAN YAYASAN TENTANG STATUTA
Transcript presentasi:

NASKAH AKADEMIK DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Oleh: RUSDIANTO S, S.H., M.H. DOSEN HTN & HK. ADMINISTRASI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2011 Email: rusdiantossh@yahoo.com

ARTI PENTING NASKAH AKADEMIK Keberadaan Naskah Akademik memang sangat diperlukan dalam rangka pembentukan peraturan perundang-undangan yang bertujuan agar peraturan perundang-undangan yang dihasilkan nantinya akan sesuai dengan sistem hukum nasional dan kehidupan masyarakat. Dengan digunakannya Naskah Akademik dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan, diharapkan peraturan perundang-undangan yang dihasilkan tidak menghadapi masalah (misalnya dimintakan judicial review) di kemudian hari.

PENGERTIAN NASKAH AKADEMIK Naskah Akademik adalah “naskah yang dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah mengenai konsepsi yang berisi latar belakang, tujuan penyusunan, sasaran yang ingin diwujudkan dan lingkup, jangkauan, objek, atau arah pengaturan Rancangan Peraturan Perundang-undangan”.

ISI NASKAH AKADEMIK Naskah Akademik berisikan rekomendasi tentang urgensi (dasar pemikiran perlunya suatu peraturan perundang-undangan), konsepsi, asas hukum, ruang lingkup, dan materi muatan, dilengkapi dengan pemikiran dan penarikan norma-norma yang akan menjadi tuntunan dalam menyusun suatu rancangan peraturan perundang-undangan.

KEGUNAAN NASKAH AKADEMIK Konsep awal yang memuat gagasan-gagasan tentang dasar pemikiran perlunya disusun suatu rancangan peraturan perundang-undangan, asas-asas hukum, ruang lingkup, dan materi muatan peraturan perundang-undangan dimaksud; Bahan pertimbangan yang dipergunakan dalam permohonan izin prakarsa penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan. Bahan dasar bagi penyusunan Rancangan Undang-Undang.

LANJUTAN: KEGUNAAN N.A. Pedoman dari sudut pandang akademik dalam menjelaskan alasan-alasan penarikan rumusan norma tertentu di dalam rancangan peraturan perundang-undangan di setiap tingkat pembahasan rancangan peraturan perundang-undangan terkait. Bahan dasar Keterangan Pemerintah mengenai rancangan peraturan perundang-undangan yang disiapkan Pemrakarsa untuk disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atau DPRD dan sebaliknya.

NASKAH AKADEMIK DALAM PEMBENTUKAN PERDA Naskah Akademik memaparkan alasan-alasan, fakta atau latar belakang tentang hal-hal yang mendorong disusunnya suatu masalah atau urusan sehingga dipandang sangat penting dan mendesak diatur dalam peraturan daerah. Manfaat dari data atau informasi yang dituangkan dalam latar belakang bagi pembentuk peraturan daerah itu adalah bahwa mereka dapat mengetahui dengan pasti tentang mengapa perlunya dibuat sebuah peraturan daerah dan apakah peraturan daerah tersebut memang diperlukan oleh masyarakat.

Lanjutan Naskah Akademik menjelaskan objektivitas tujuan dibentuknya peraturan perundang-undangan, karena didasarkan atas hasil kajian dan/atau penelitian, yang menampung aspirasi serta mengakomodasi kepentingan dan keinginan masyarakat, serta didukung oleh kebijakan politik dan peraturan perundang-undangan. Dengan digunakannya Naskah Akademik sebagai bagian dari proses pembentukan peraturan daerah, maka diharapkan akan tercipta peraturan-peraturan daerah yang berbasis akademik-ilmiah, tidak semata-mata kumpulan pasal-pasal yang ketika diterapkan ternyata tidak efektif. Jika demikian halnya, maka kerugian besar, baik berkaitan dengan waktu, materi maupun pikiran, harus ditanggung oleh daerah. Apalagi jika kemudian akibat dari adanya peraturan daerah itu muncul gejolak di masyarakat.  

TAHAPAN PROSES PENYUSUNAN N.A Proses penyusunan Naskah Akademik terdiri dari beberapa tahap: Tahap pertama diawali dengan melakukan persiapan Tahap pelaksanaan penyusunan Naskah Akademik, Diskusi publik draft awal Naskah Akademik, Evaluasi draft Naskah Akademik, penyempurnaan atau finalisasi penyusunan Naskah Akademik, dan Penyerahan Naskah Akademik kepada pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Daerah sebagai bahan masukan dalam proses pembentukan peraturan daerah.

SISTEMATIKA NASKAH AKADEMIK JUDUL NASKAH AKADEMIK   BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG B. IDENTIFIKASI MASALAH C. MAKSUD DAN TUJUAN D. METODE PENELITIAN BAB II ASAS-ASAS SEBAGAI LANDASAN FILOSOFIS, YURIDIS, DAN SOSIOLOGIS BAB III MODEL PENGATURAN, MATERI MUATAN RUU/RAPERDA, DAN KETERKAITANNYA DENGAN HUKUM POSITIF BAB IV PENUTUP

PENJELASAN SISTEMATIKA JUDUL NASKAH AKADEMIK Memuat jenis dan nama peraturan perundang-undangan   BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Pemikiran mengenai alasan-alasan filosofis, sosiologis, yuridis, yang mendasari pentingnya materi hukum yang bersangkutan segera diatur dengan peraturan perundang-undangan. B. Identifikasi Masalah Pointer permasalahan yang akan dituangkan dalam ruang lingkup naskah akademik

LANJUTAN: C. Maksud dan Tujuan Uraian tentang maksud dan tujuan penyusunan naskah akademik. Maksud penyusunan naskah akademik adalah sebagai landasan ilmiah bagi penyusunan rancangan undang-undang. Tujuan penyusunan naskah akademik adalah untuk memberikan arah, dan menetapkan ruang lingkup pengaturan.   D. Metode Penelitian Uraian tentang metode penelitian yang digunakan dalam melakukan penelitian sebagai bahan penunjang penyusunan naskah akademik. Metode ini terdiri dari metode pendekatan dan metode analisis data.

LANJUTAN BAB II ASAS-ASAS SEBAGAI LANDASAN FILOSOFIS, YURIDIS, DAN SOSIOLOGIS Memuat berbagai asas-asas filosofis, yuridis, dan sosiologis dari ruang lingkup yang akan diatur.   BAB III MODEL PENGATURAN, MATERI MUATAN RUU, DAN KETERKAITANNYA DENGAN HUKUM POSITIF Berisi analisis terhadap identifikasi masalah berdasarkan teori, asas-asas, dan hukum positif terkait untuk menetapkan model pengaturan, materi muatan rancangan undang-undang. Analisis disajikan dalam bentuk uraian secara sistematis dan dapat dikuatkan dengan data kuantitatif. Jika perlu keterkaitan dengan hukum positif diperlukan pembahasannya sebagai langkah harmonisasi dan sinkronisasi.

LANJUTAN BAB IV PENUTUP Berisi jawaban terhadap identifikasi masalah yang telah ditetapkan yang menjadi pertimbangan penyusunan materi muatan dan rekomendasi terkait dengan pentingnya penyusunan regulasi dimaksud.

SISTEMATIKA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN JUDUL PEMBUKAAN FRASA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA JABATAN PEMBENTUK PERATURAN PER-UU-AN KONSIDERAN DASAR HUKUM DIKTUM BATANG TUBUH KETENTUAN UMUM MATERI YANG DIATUR KETENTUAN PIDANA (Jika Diperlukan ) KETENTUAN PERALIHAN (Jika Diperlukan ) KETENTUAN PENUTUP PENUTUP PENJELASAN ( jika diperlukan ) LAMPIRAN (Jika diperlukan )