Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
GUDANG BERIKAT PMK NOMOR 143/PMK
Advertisements

PEMBEBASAN BEA MASUK INDUSTRI PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 37/KMK
FASILITAS BEA MASUK DALAM RANGKA INVESTASI/ PENANAMAN MODAL
PMK 44/PMK.04/2012 TANGGAL 16 MARET 2012 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PMK 147/PMK.04/2011 TENTANG KAWASAN BERIKAT SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PMK 255/PMK.04/2011.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN OLAHRAGA YANG DIIMPOR OLEH INDUK ORGANISASI OLAHRAGA NASIONAL Homepage
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
(PERUBAHAN PMK NOMOR 254/PMK.04/2013 TENTANG KITE PEMBEBASAN)
Fungsi DJBC Revenue Collector Community Protector Trade Facilitator
Dasar Hukum dan Persyaratan Penerbitan Rekomendasi/Pertimbangan Teknis di Lingkungan Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut dan Perikanan Jakarta, 28.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PROSEDUR FASILITAS KEPABEANAN PEMBEBASAN BEA MASUK
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 19/PJ/2010 Tentang PENETAPAN SATU TEMPAT ATAU LEBIH SEBAGAI TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN.
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN NPPBKC UNTUK
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
PROSEDUR FASILITAS KEPABEANAN PEMBEBASAN BEA MASUK
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai September 2013
Aplikasi Perijinan disket
Kebijakan Perpajakan Dalam Mendukung Pembentukan Kawasan Pelabuhan Dan Perdagangan Bebas disampaikan oleh: Direktorat Jenderal Pajak.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Dasar Hukum PASAL 25 AYAT (1) HURUF F UNDANG- UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1995 JO. UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 143/KMK.011/1997.
(PERUBAHAN PMK NOMOR 253/PMK.04/2013 TENTANG KITE PENGEMBALIAN)
TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN dan BANDING DI BIDANG KEPABEANAN
PPN.
Sektor Dinas Perindustrian dan Perdagangan
PENGANGKUTAN BARANG IMPOR DAN EKSPOR
TPS TPP TPB TPB TEMPAT PENIMBUNAN
REGISTRASI KEPABEANAN
Kementerian Keuangan RI
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
DASAR-DASAR PERPAJAKAN, KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Kementerian Keuangan RI
Sosialisasi Peraturan PUSAT LOGISTIK BERIKAT
DASAR HUKUM UU KEPABEANAN
LANJUTAN PERTEMUAN KE-6 SURAT SETORAN PAJAK DAN PEMBAYARAN PAJAK
DIREKTORAT PERENCANAAN PENERIMAAN-SUBDIT PENYULUHAN
TANGGUNG JAWAB BEA MASUK, PEMBAYARAN, JAMINAN dan PENAGIHAN
TUTORIAL TATAP MUKA ADBI4235 KEPABEANAN & CUKAI
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang. Organisasi
SPT DAN SSP Sri Andriani, SE, M.Si.
ajustment/opinion/deal
KELOMPOK 9 TENTANG PPN dan PPnBM
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) PPKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
Saat dan tempat pajak terutang
DASAR HUKUM TOKO BEBAS BEA (DUTY FREE SHOP)
TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
ANALISIS RESIKO KUALITATIF
TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR
KANTOR PELAYANAN TIPE A KHUSUS SOEKARNO HATTA
Bagaimana Cara Mendapatkan Fasilitas ?
DASAR HUKUM Dasar Hukum Pengertian Tidak Dipungut Bea Masuk
FASILITAS PENGELUARAN BARANG
KETENTUAN UMUM & TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
Surat Pemberitahuan (SPT)
Presented by: Cempaka Paramita,
ajustment/opinion/deal
Wewenang Pemeriksaan :
NOMOR IDENTITAS KEPABEANAn (N.I.K)
KETENTUAN IMPOR BARANG PINDAHAN (PMK NOMOR: 28/PMK.04/2008)
KETENTUAN IMPOR BARANG KIRIMAN (PMK NOMOR: 182/PMK.04/2016)
Teknis Kepabeanan. Kelompok 2 Akhmad Farkhan B. Al Hadiid Faudji Madelin Allbrith S. Muh. Fadhillah Syafrizal Muhammad Irfan Raudina Aquilla Reza Rizqi.
Kemudahan Pembayaran Cukai
Teknis Kepabeanan Kelompok 2 Bestya Nora Savira (04)
Tata cara pengeluaran barang impor dari kawasan pabean untuk diangkut ke tps Pengusaha TPS di KPPT (kawasan pelayanan pabean terpadu) menyampaikan BC.
Tempat Penimbunan Berikat
Perubahan alamat Perusahaan
Transcript presentasi:

Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB) d/h Entrepot untuk Tujuan Pameran (ETP) Direktorat Fasilitas Kepabeanan

A. DASAR HUKUM Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 123/KMK.05/2000 tentang Entrepot untuk Tujuan Pameran; Kep.Dirjen Bea dan Cukai Nomor KEP-02/BC/2001 tentang Tatacara Pendirian dan Tatalaksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari ETP

B. DEFINISI NAMA / ISTILAH Sesuai PP 32 tahun 2009, ETP  TPPB; Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB) adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu, dengan atau tanpa barang dari dalam Daerah Pabean untuk dipamerkan; (sebagai catatan saja, d/h ETP  suatu bangunan atau kawasan dengan batas-batas tertentu yang didalamnya dilakukan kegiatan usaha penyelenggaraan pameran barang hasil industri asal impor dan/atau barang hasil industri dari dalam Daerah Pabean yang penyelenggaraannya bersifat internasional

C. TPPB Harus Mempunyai : Tempat Penimbunan; Tempat Pameran; Ruang Pemeriksaan; dan Ruang Kerja petugas Bea dan Cukai.

D. SYARAT – SYARAT PENIDIRIAN TPPB Surat permohonan dan Daftar Isian; Fotokopi bukti kepemilikan/penguasaan lokasi; Fotokopi Izin Usaha Pameran dan Izin Usaha lainnya (mis: SIUP); Fotokopi Akte Pendirian perusahaan & pengesahannya dariDep.KumHam; Fotokopi NPWP, surat Pengukuhan PKP dan SPT Tahunan; Dokumen Lingkungan Hidup (AMDAL / UKL-UPL / SPPL); Peta lokasi yang telah mendapatkan izin dari PEMDA setempat, Denah/Tata Letak bangunan dan foto-foto lokasi; Berita Acara Pemeriksaan Lokasi, disertai Surat Rekomendasi dari Kepala KPPBC setempat; Surat Jaminan (bermaterai) yang menyatakan bahwa perusahaan sanggup mempertaruhkan jaminan sebesar BM, Cukai dan PDRI yang terutang atas barang yang dipamerkan; Fotokopi kartu identitas penanggung jawab perusahaan Fotokopi SPR;

E. PENGGOLONGAN BARANG IMPOR UNTUK KEPERLUAN PAMERAN Golongan A, barang pameran yang direncanakan akan diekspor kembali; Golongan B, barang cetakan untuk keperluan promosi seperti pamflet, leaflet, brosur, dan gambar yang bersifat reklame; Golongan C, barang untuk keperluan stan pameran seperti dekorasi, poster, dan photo; Golongan D, barang untuk keperluan reklame atau souvenir yang diberikan secara cumacuma seperti pulpen, korek api, dompet yang telah dibubuhi tulisan/logo dari pabrik pembuatnya atau peserta pameran; Golongan E, barang atau bahan yang habis dipakai untuk melakukan peragaan, demonstrasi, atau percobaan mesin-mesin; Golongan F, makanan dan minuman yang habis dipakai untuk kegiatan pembukaan dan penutupan pameran; (sudah tidak bisa mendapat fasilitas  sesuai PP 32 th 2009) Golongan G, barang pameran yang akan dijual.

F. FASILITAS - FASILITAS TPPB : Pembebasan BM, pembebasan Cukai, tidak dipungut PDRI untuk barang pameran golongan A (yang akan direeskpor); Pembebasan BM, Cukai, serta tidak dipungut PDRI untuk barang pameran golongan B (untuk stan promosi), dengan batas jumlah maksimum FOB US $ 1.000 untuk setiap Peserta pameran; Pembebasan BM, Cukai, serta tidak dipungut PDRI untuk barang pameran golongan C (untuk stan pameran), dengan batas jumlah maksimum FOB US $ 1.000 untuk setiap Peserta pameran; Pembebasan BM, Cukai, serta tidak dipungut PDRI untuk barang pameran golongan D (untuk reklamer/souvenir), dengan batas jumlah : Untuk 1 (satu) Peserta pameran maksimum FOB US $ 5,000.00; Untuk kolektif lebih dari 5 (lima) Peserta maksimum FOB US % 25,000.00; Pembebasan BM, Cukai, serta tidak dipungut PDRI untuk barang pameran golongan E (untuk peragaan/demonstrasi);

G. SKEP FASILITAS PABEAN & PERPAJAKAN Untuk memperoleh persetujuan pemberian fasilitas pabean, cukai dan perpajakan atas impor barang untuk kepentingan penyelenggaraan pameran Internasional, TPPB mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal, dengan melampirkan : Fotokopi persetujuan TPPB; Fotokopi Rekomendasi Izin Penyelenggaraan Pameran tahunan/yang akan diselenggarakan, dari Kementerian Perdagangan; Judul, jadwal dan pelaksana pameran yang akan diselenggarakan.

H. KETENTUAN LAINNYA : A. Selambat-lambatnya 30 hari setelah selesai pameran, barang impor yang dipamerkan harus dikeluarkan dari ETP dengan tujuan : Diekspor kembali Kawasan Berikat (apabila eks KB); Dipamerkan ke ETP lainnya; TLDDP (lokal).

Pengeluaran ke TLDDP (lokal) untuk barang pameran golongan G dilakukan setelah mendapat persetujuan Kepala Kantor a.n. Direktur Jenderal, serta  Harus membayar BM dan PDRI Pengeluaran ke TLDDP (lokal) untuk barang pameran golongan A (yang tidak diekspor kembali) dilakukan setelah mendapat persetujuan Direktur Jenderal u.p. Direktur Fasilitas Kepabeanan a.n. Menteri, serta  Harus membayar BM dan PDRI, dan  Dikenakan sanksi administrasi sebesar BM dan Cukai yang harus dibayar.

Terima Kasih