PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN NPPBKC UNTUK SOSIALISASI PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN NPPBKC UNTUK PENGUSAHA PABRIK, IMPORTIR, PENGUSAHA TEMPAT PENJUALAN ECERAN EA/MMEA, PENGUSAHA TEMPAT PENYIMPANAN EA, DAN PENYALUR MMEA KANTOR PUSAT DJBC
DASAR HUKUM UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006. UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007. PP Nomor 72 Tahun 2008 tentang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (mencabut PP Nomor 55 Tahun 1997). Peraturan Menkeu Nomor 201/PMK.04/2008 (pengganti Kep Menkeu Nomor 641/KMK.05/1997 dan Peraturan Menkeu Nomor 35/PMK.04/2007). Peraturan Menkeu Nomor 202/PMK.04/2008 (pengganti Kep Menkeu Nomor 641/KMK.05/1997 dan Peraturan Menkeu Nomor 48/PMK.04/2007). SOSIALISAI CUKAI
PETUNJUK PELAKSANAAN Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 03/BC/2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk Pengusaha Pabrik, Importir, Pengusaha Tempat Penjualan Eceran Etil Alkohol/Minuman Mengandung Etil Alkohol, Pengusaha Tempat Penyimpanan Etil Alkohol, dan Penyalur Minuman Mengandung Etil Alkohol SOSIALISAI CUKAI
POKOK PERUBAHAN No URAIAN ATURAN LAMA ATURAN BARU 1. Penambahan Pengusaha yang wajib memiliki NPPBKC Yang wajib memiliki NPPBKC: Pengusaha Pabrik EA Pengusaha Pabrik MMEA Importir MMEA Pengusaha Tempat Penyimpanan Pengusaha TPE MMEA Pengusaha TPE EA Importir EA Penyalur MMEA 2. Masa berlaku NPPBKC NPPBKC Pabrik EA, Pabrik MMEA, Importir MMEA, dan Tempat Penyimpanan berlaku selama masih menjalankan usaha NPPBKC TPE EA dan MMEA berlaku 5 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama NPPBKC Pabrik dan Importir EA/MMEA berlaku selama masih menjalankan usaha NPPBKC Tempat Penyimpanan, TPE EA/MMEA dan Penyalur berlaku 5 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama SOSIALISAI CUKAI
POKOK PERUBAHAN No URAIAN ATURAN LAMA ATURAN BARU 3. Luas minimal bangunan Pabrik EA dan MMEA Tidak diatur Pabrik MMEA paling sedikit 300 M² Pabrik EA paling sedikit 5.000 M² 4. Kapasitas tangki penimbunan permanen EA di Tempat Penyimpanan 300.000 liter 200.000 liter 5. Kewajiban Tempat Penyimpanan memiliki ruang laboratorium dan peralatannya Tidak diwajibkan Diwajibkan 6. Kewajiban Tempat Penyimpanan memiliki bangunan, ruangan, tempat, pekarangan, dan tangki atau wadah lainnya untuk menampung EA yang telah dicampur SOSIALISAI CUKAI
POKOK PERUBAHAN No URAIAN ATURAN LAMA ATURAN BARU 7. Jarak minimal lokasi usaha dengan tempat ibadah umum, sekolah, atau rumah sakit Tidak diatur Tempat usaha Importir EA/MMEA, Penyalur, dan TPE MMEA harus lebih dari 100 meter dari tempat ibadah umum, sekolah, atau rumah sakit Dikecualikan dari ketentuan jarak pada TPE MMEA adalah tempat ibadah umum yang disediakan oleh pengusaha hotel, restoran, atau tempat hiburan 8. TPE EA dan MMEA yang wajib memiliki NPPBKC TPE EA yang jumlah penjualan rata-rata 1.000 liter/bulan. TPE MMEA yang menjual MMEA dengan kadar diatas 7%. TPE EA yang jumlah penjualan lebih dari 30 liter/hari. TPE MMEA yang menjual MMEA dengan kadar diatas 5%. SOSIALISAI CUKAI
POKOK PERUBAHAN No URAIAN ATURAN LAMA ATURAN BARU 9. Kewajiban memasang tanda berupa stiker atau Label Tanda TPE pada bagian depan bangunan yang dapat dibaca dan tampak jelas Tidak diatur Pengusaha TPE EA dan MMEA wajib memasang tanda berupa stiker atau Label Tanda TPE pada bagian depan bangunan yang dapat dibaca dan tampak jelas 10. Penambahan ketentuan sebelum pengajuan permohonan NPPBKC (PMCK-6) Permohonan tertulis untuk dilakukan pemeriksaan lokasi Diatur kegiatan wawancara Diatur kegiatan pemeriksaan lokasi yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan dalam jangka waktu 30 hari sejak permohonan diterima 11. Jangka waktu berlakunya Berita Acara Pemeriksaan 3 bulan sejak tanggal Berita Acara Pemeriksaan SOSIALISAI CUKAI
POKOK PERUBAHAN No URAIAN ATURAN LAMA ATURAN BARU 12. Persyaratan permohonan NPPBKC dalam hal bangunan tempat usaha yang dimohonkan NPPBKC bukan milik sendiri Tidak diatur Pemohon NPPBKC yang bukan pemilik bangunan selain melampirkan IMB juga harus melampirkan surat perjanjian sewa menyewa atas bangunan untuk jangka waktu paling singkat 5 tahun dan disahkan oleh notaris 13. Ukuran papan nama di Pabrik dan Tempat Usaha Importir EA/MMEA, Tempat Penyimpanan, dan Penyalur MMEA 80 cm X 120 cm paling kecil 60cm X 120cm 14. Mekanisme Pembekuan dan pemberlakuan kembali NPPBKC Diatur 15. Jangka waktu pelaporan atas terjadinya bencana alam atau keadaan lain yang berada diluar kemampuannya Paling lama 7 hari sejak kejadian Paling lama 14 hari sejak kejadian SOSIALISAI CUKAI
PROSES PERMOHONAN NPPBKC I. Permohonan Pemeriksaan Lokasi Lampiran permohonan pemeriksaan lokasi: Salinan/fotokopi izin usaha industri atau tanda daftar industri, kecuali untuk pengusaha TPE; Gambar denah lokasi bangunan atau tempat usaha; Salinan/fotokopi Izin Mendirikan Bangunan; Salinan/fotokopi izin yang diterbitkan oleh Pemda setempat berdasarkan UU mengenai gangguan SOSIALISAI CUKAI Hal yang perlu diperhatikan: Persyaratan administrasi sudah terpenuhi dan memperhatikan konsistensi penulisan; Bangunan yang digunakan sesuai peruntukannya yang dapat dilihat dari IMB; Pemohon secara sah berhak menggunakan lokasi/bangunan yang akan dimohonkan NPPBKC
PROSES PERMOHONAN NPPBKC II. Wawancara langsung dengan Pemohon Hal yang perlu diperhatikan: Kebenaran data pemohon sebagai penanggung jawab dan kebenaran lampiran permohonan; Memberikan pemahaman terkait hak dan kewajiban pemegang NPPBKC terutama terkait dengan ketentuan pidana di bidang cukai; Hasil wawancara dituangkan dalam Berita Acara Wawancara dan ditandatangani pejabat bea cukai dan pemohon. SOSIALISAI CUKAI
PROSES PERMOHONAN NPPBKC III. Pemeriksaan Lokasi Hal yang perlu diperhatikan: Memastikan dipenuhinya persyaratan fisik lokasi, bangunan atau tempat usaha; melengkapi BAP lokasi, bangunan atau tempat usaha dengan gambar denah lokasi, bangunan atau tempat usaha dan foto; Menuliskan alamat lokasi, bangunan atau tempat usaha selengkap mungkin. SOSIALISAI CUKAI
PROSES PERMOHONAN NPPBKC IV. Permohonan NPPBKC Dilampiri dengan: Berita Acara Pemeriksaan; Salinan/fotokopi persyaratan dari instansi terkait yang telah disahkan; Surat pernyataan bermaterai cukup bahwa pemohon tidak keberatan untuk dibekukan atau dicabut NPPBKCnya dalam hal terdapat kesamaan nama dengan NPPBKC yang telah ada. SOSIALISAI CUKAI
PROSES PERMOHONAN NPPBKC V. Penerbitan NPPBKC Permohonan diterima atau ditolak dalam jangka waktu 30 hari sejak permohonan diterima secara lengkap, Dalam hal permohonan dikabulkan, Kepala KPPBC atas nama Menteri Keuangan menerbitkan keputusan pemberian NPPBKC dan disampaikan ke pemohon; Dalam hal permohonan ditolak, Kepala KPPBC atas nama Menteri Keuangan memberikan surat penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan dan disampaikan ke pemohon SOSIALISAI CUKAI
PENOMORAN NPPBKC Penomoran terdiri 10 (sepuluh) digit: 4 (empat) digit pertama merupakan kode Kantor penerbit NPPBKC. 1 (satu) digit kedua merupakan kode jenis usaha Kode Jenis Usaha: 1 = Pabrik 3 = Tempat Penyimpanan 5 = Penyalur 2 = Importir 4 = Tempat Penjualan Eceran 1 (satu) digit ketiga merupakan kode jenis barang kena cukai Kode Jenis BKC: 1 = EA 2 = MMEA 4 (empat) digit keempat merupakan nomor urut NPPBKC SOSIALISAI CUKAI
PENOMORAN NPPBKC Dalam rangka tertib administrasi dan menghindari duplikasi, pemberian nomor urut NPPBKC baru maupun pembaharuan, untuk 4 (empat) digit keempat dimulai dengan angka 1001 (seribu satu). Pengusaha Pabrik, Importir, dan TPE EA/MMEA, TP EA dan Penyalur MMEA diperbolehkan untuk mempunyai lokasi pabrik atau tempat usaha lebih dari satu lokasi dibawah pengawasan KPPBC yang sama atau berbeda dan tetap diberikan nomor sesuai urutan di KPPBC tersebut. SOSIALISAI CUKAI
LAIN-LAIN Pelaksanaan kegiatan pencampuran, perusakan, penimbunan, dan pengeluaran EA dalam rangka pembebasan cukai di Pabrik EA, Tempat Penyimpanan, dan Tempat Penyimpanan Khusus Pencampuran tetap mengacu pada PMK Nomor 47/PMK.04/2007. Perpanjangan masa berlaku NPPBKC mengikuti ketentuan sebagaimana permohonan baru. Untuk pemutakhiran database NPPBKC di Direktorat Cukai, Kepala Kantor agar segera mengirimkan tembusan keputusan Pemberian NPPBKC, Pembekuan NPPBKC, Pencabutan Pembekuan NPPBKC, Pencabutan NPPBKC yang telah diterbitkan kepada Direktur Cukai u.b. Kasubdit Aneka Cukai - KP DJBC melalui facsimile nomor 021-4897544, untuk pemutakhiran database NPPBKC. SOSIALISAI CUKAI
KETENTUAN PERALIHAN NPPBKC Pabrik dan TPE EA/MMEA, Importir MMEA, atau TP EA yang telah diterbitkan berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 1997 dengan sisa masa berlaku 3 (tiga) tahun atau lebih terhitung sejak PP Nomor 72 Tahun 2008 diberlakukan, wajib diperbaharui paling lambat tanggal 10 Nopember 2011 dengan mengajukan permohonan dan memenuhi persyaratan yang diatur dalam PP Nomor 72 Tahun 2008.Dalam hal NPPBKC tidak diperbaharui sampai berakhirnya batas waktu tersebut, NPPBKC-nya dicabut. NPPBKC TPE EA dan MMEA yang telah diterbitkan berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 1997 dengan sisa masa berlaku kurang dari 3 (tiga) tahun terhitung sejak PP Nomor 72 Tahun 2008 diberlakukan, masih berlaku sampai dengan masa berlaku NPPBKC tersebut berakhir. SOSIALISAI CUKAI
TERIMA KASIH MATUR SUWUN