PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN NPPBKC UNTUK

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SOP PPID DAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Advertisements

DINAS KESEHATAN KABUPATEN SEMARANG
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK FEBRUARI 2010 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 80/PMK.03/2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 184/PMK.03/2007.
Pemanfaatan BMN.
Pembubaran Koperasi Rita Tri Yusnita Sumber:
GUDANG BERIKAT PMK NOMOR 143/PMK
PEMBEBASAN BEA MASUK INDUSTRI PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 37/KMK
MENURUT HUKUM INDONESIA
PMK 44/PMK.04/2012 TANGGAL 16 MARET 2012 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PMK 147/PMK.04/2011 TENTANG KAWASAN BERIKAT SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PMK 255/PMK.04/2011.
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
EVALUASI ATAS PELAKSANAAN TUGAS BANK GIRO POS PADA KPPN PALEMBANG
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Sengketa Pajak.
KEP.48/MEN/IV/2004 TENTANG TATA CARA PEMBUATAN DAN PENGESAHAN PP SERTA PEMBUATAN DAN PENDAFTARAN PKB PKB adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Dan Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Dan Belanja (Sp3b) Blu
Dr. H. WIDHI HANDOKO, SH., Sp.N.
Sri Andriani, SE, M.Si Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) BPHTB )UU RI No 20 TAHUN 2000 tentang parabola UU RI No 21 than 1997 tentang.
PERTEMUAN #8 PPN ATAS EKSPOR/IMPOR DAN PKP PEDAGANG ECERAN
Dasar Hukum dan Persyaratan Penerbitan Rekomendasi/Pertimbangan Teknis di Lingkungan Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut dan Perikanan Jakarta, 28.
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 403/KMK.06/2013
Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi oleh PPID dan PPID Pembantu
Sosialisasi Ketentuan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) Minuman Mengandung Etil Alkohol Direktorat Cukai, DJBC.
PROSEDUR FASILITAS KEPABEANAN PEMBEBASAN BEA MASUK
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 19/PJ/2010 Tentang PENETAPAN SATU TEMPAT ATAU LEBIH SEBAGAI TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN.
Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB)
FILOSOFI PEMUNGUTAN CUKAI
KEBIJAKAN KEWAJIBAN PENCANTUMAN LABEL PADA BARANG
Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur ADMINISTRASI PPID DAN ATASAN PPID.
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
SUNSET POLICY.
Disampaikan AGUS RIYANTO,SH.,MH
Dasar Hukum PASAL 25 AYAT (1) HURUF F UNDANG- UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1995 JO. UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 143/KMK.011/1997.
BIRO PEMBIAYAAN DAN PENJAMINAN BAPEPAM DAN LEMBAGA KEUANGAN DEPARTEMEN KEUANGAN PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN BAGI ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS.
TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN dan BANDING DI BIDANG KEPABEANAN
Direktorat Jenderal Pajak Direktorat Peraturan Perpajakan I Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun Pasal 17 Saat Penyerahan Saat Terutang Pajak Saat.
Pajak Bumi & Bangunan.
PENYANDERAAN/PAKSA BADAN (GIZJELING) DAN KEBERATAN
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) PPKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
PENYANDERAAN/PAKSA BADAN (GIZJELING) DAN KEBERATAN
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
Sektor Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Surat Keterangan Keimigrasian
Berdasarkan peraturan direktur jenderal bea dan cukai
REGISTRASI KEPABEANAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 111/PMK.06/2016
Kementerian Keuangan RI
SOSIALISASI SITU.
PENETAPAN TARIF CUKAI dan HARGA DASAR BKC
PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN, PEMBETULAN SURAT PEMBERITAHUAN, DAN KETERLAMBATAN.
DASAR HUKUM UU KEPABEANAN
SURAT KETETAPAN PAJAK DAN SURAT TAGIHAN PAJAK
ajustment/opinion/deal
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) PPKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
PEMINDAHAN HAK DENGAN LELANG
Ria Anggreiny Permenkes No.9 Thn 2017 Tentang Apotek  Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh Apoteker.
PEMBAYARAN PAJAK V DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
FASILITAS CUKAI
Kemudahan Pembayaran Cukai
MUTASI BARANG KENA CUKAI
PMK 94/PMK.04/2018 Jakarta, 14 September 2018
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara © 2019
Perubahan alamat Perusahaan
Transcript presentasi:

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN NPPBKC UNTUK SOSIALISASI PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN NPPBKC UNTUK PENGUSAHA PABRIK, IMPORTIR, PENGUSAHA TEMPAT PENJUALAN ECERAN EA/MMEA, PENGUSAHA TEMPAT PENYIMPANAN EA, DAN PENYALUR MMEA KANTOR PUSAT DJBC

DASAR HUKUM UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006. UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007. PP Nomor 72 Tahun 2008 tentang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (mencabut PP Nomor 55 Tahun 1997). Peraturan Menkeu Nomor 201/PMK.04/2008 (pengganti Kep Menkeu Nomor 641/KMK.05/1997 dan Peraturan Menkeu Nomor 35/PMK.04/2007). Peraturan Menkeu Nomor 202/PMK.04/2008 (pengganti Kep Menkeu Nomor 641/KMK.05/1997 dan Peraturan Menkeu Nomor 48/PMK.04/2007). SOSIALISAI CUKAI

PETUNJUK PELAKSANAAN Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 03/BC/2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk Pengusaha Pabrik, Importir, Pengusaha Tempat Penjualan Eceran Etil Alkohol/Minuman Mengandung Etil Alkohol, Pengusaha Tempat Penyimpanan Etil Alkohol, dan Penyalur Minuman Mengandung Etil Alkohol SOSIALISAI CUKAI

POKOK PERUBAHAN No URAIAN ATURAN LAMA ATURAN BARU 1. Penambahan Pengusaha yang wajib memiliki NPPBKC Yang wajib memiliki NPPBKC: Pengusaha Pabrik EA Pengusaha Pabrik MMEA Importir MMEA Pengusaha Tempat Penyimpanan Pengusaha TPE MMEA Pengusaha TPE EA Importir EA Penyalur MMEA 2. Masa berlaku NPPBKC NPPBKC Pabrik EA, Pabrik MMEA, Importir MMEA, dan Tempat Penyimpanan berlaku selama masih menjalankan usaha NPPBKC TPE EA dan MMEA berlaku 5 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama NPPBKC Pabrik dan Importir EA/MMEA berlaku selama masih menjalankan usaha NPPBKC Tempat Penyimpanan, TPE EA/MMEA dan Penyalur berlaku 5 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama SOSIALISAI CUKAI

POKOK PERUBAHAN No URAIAN ATURAN LAMA ATURAN BARU 3. Luas minimal bangunan Pabrik EA dan MMEA Tidak diatur Pabrik MMEA paling sedikit 300 M² Pabrik EA paling sedikit 5.000 M² 4. Kapasitas tangki penimbunan permanen EA di Tempat Penyimpanan 300.000 liter 200.000 liter 5. Kewajiban Tempat Penyimpanan memiliki ruang laboratorium dan peralatannya Tidak diwajibkan Diwajibkan 6. Kewajiban Tempat Penyimpanan memiliki bangunan, ruangan, tempat, pekarangan, dan tangki atau wadah lainnya untuk menampung EA yang telah dicampur SOSIALISAI CUKAI

POKOK PERUBAHAN No URAIAN ATURAN LAMA ATURAN BARU 7. Jarak minimal lokasi usaha dengan tempat ibadah umum, sekolah, atau rumah sakit Tidak diatur Tempat usaha Importir EA/MMEA, Penyalur, dan TPE MMEA harus lebih dari 100 meter dari tempat ibadah umum, sekolah, atau rumah sakit Dikecualikan dari ketentuan jarak pada TPE MMEA adalah tempat ibadah umum yang disediakan oleh pengusaha hotel, restoran, atau tempat hiburan 8. TPE EA dan MMEA yang wajib memiliki NPPBKC TPE EA yang jumlah penjualan rata-rata 1.000 liter/bulan. TPE MMEA yang menjual MMEA dengan kadar diatas 7%. TPE EA yang jumlah penjualan lebih dari 30 liter/hari. TPE MMEA yang menjual MMEA dengan kadar diatas 5%. SOSIALISAI CUKAI

POKOK PERUBAHAN No URAIAN ATURAN LAMA ATURAN BARU 9. Kewajiban memasang tanda berupa stiker atau Label Tanda TPE pada bagian depan bangunan yang dapat dibaca dan tampak jelas Tidak diatur Pengusaha TPE EA dan MMEA wajib memasang tanda berupa stiker atau Label Tanda TPE pada bagian depan bangunan yang dapat dibaca dan tampak jelas 10. Penambahan ketentuan sebelum pengajuan permohonan NPPBKC (PMCK-6) Permohonan tertulis untuk dilakukan pemeriksaan lokasi Diatur kegiatan wawancara Diatur kegiatan pemeriksaan lokasi yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan dalam jangka waktu 30 hari sejak permohonan diterima 11. Jangka waktu berlakunya Berita Acara Pemeriksaan 3 bulan sejak tanggal Berita Acara Pemeriksaan SOSIALISAI CUKAI

POKOK PERUBAHAN No URAIAN ATURAN LAMA ATURAN BARU 12. Persyaratan permohonan NPPBKC dalam hal bangunan tempat usaha yang dimohonkan NPPBKC bukan milik sendiri Tidak diatur Pemohon NPPBKC yang bukan pemilik bangunan selain melampirkan IMB juga harus melampirkan surat perjanjian sewa menyewa atas bangunan untuk jangka waktu paling singkat 5 tahun dan disahkan oleh notaris 13. Ukuran papan nama di Pabrik dan Tempat Usaha Importir EA/MMEA, Tempat Penyimpanan, dan Penyalur MMEA 80 cm X 120 cm paling kecil 60cm X 120cm 14. Mekanisme Pembekuan dan pemberlakuan kembali NPPBKC Diatur 15. Jangka waktu pelaporan atas terjadinya bencana alam atau keadaan lain yang berada diluar kemampuannya Paling lama 7 hari sejak kejadian Paling lama 14 hari sejak kejadian SOSIALISAI CUKAI

PROSES PERMOHONAN NPPBKC I. Permohonan Pemeriksaan Lokasi Lampiran permohonan pemeriksaan lokasi: Salinan/fotokopi izin usaha industri atau tanda daftar industri, kecuali untuk pengusaha TPE; Gambar denah lokasi bangunan atau tempat usaha; Salinan/fotokopi Izin Mendirikan Bangunan; Salinan/fotokopi izin yang diterbitkan oleh Pemda setempat berdasarkan UU mengenai gangguan SOSIALISAI CUKAI Hal yang perlu diperhatikan: Persyaratan administrasi sudah terpenuhi dan memperhatikan konsistensi penulisan; Bangunan yang digunakan sesuai peruntukannya yang dapat dilihat dari IMB; Pemohon secara sah berhak menggunakan lokasi/bangunan yang akan dimohonkan NPPBKC

PROSES PERMOHONAN NPPBKC II. Wawancara langsung dengan Pemohon Hal yang perlu diperhatikan: Kebenaran data pemohon sebagai penanggung jawab dan kebenaran lampiran permohonan; Memberikan pemahaman terkait hak dan kewajiban pemegang NPPBKC terutama terkait dengan ketentuan pidana di bidang cukai; Hasil wawancara dituangkan dalam Berita Acara Wawancara dan ditandatangani pejabat bea cukai dan pemohon. SOSIALISAI CUKAI

PROSES PERMOHONAN NPPBKC III. Pemeriksaan Lokasi Hal yang perlu diperhatikan: Memastikan dipenuhinya persyaratan fisik lokasi, bangunan atau tempat usaha; melengkapi BAP lokasi, bangunan atau tempat usaha dengan gambar denah lokasi, bangunan atau tempat usaha dan foto; Menuliskan alamat lokasi, bangunan atau tempat usaha selengkap mungkin. SOSIALISAI CUKAI

PROSES PERMOHONAN NPPBKC IV. Permohonan NPPBKC Dilampiri dengan: Berita Acara Pemeriksaan; Salinan/fotokopi persyaratan dari instansi terkait yang telah disahkan; Surat pernyataan bermaterai cukup bahwa pemohon tidak keberatan untuk dibekukan atau dicabut NPPBKCnya dalam hal terdapat kesamaan nama dengan NPPBKC yang telah ada. SOSIALISAI CUKAI

PROSES PERMOHONAN NPPBKC V. Penerbitan NPPBKC Permohonan diterima atau ditolak dalam jangka waktu 30 hari sejak permohonan diterima secara lengkap, Dalam hal permohonan dikabulkan, Kepala KPPBC atas nama Menteri Keuangan menerbitkan keputusan pemberian NPPBKC dan disampaikan ke pemohon; Dalam hal permohonan ditolak, Kepala KPPBC atas nama Menteri Keuangan memberikan surat penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan dan disampaikan ke pemohon SOSIALISAI CUKAI

PENOMORAN NPPBKC Penomoran terdiri 10 (sepuluh) digit: 4 (empat) digit pertama merupakan kode Kantor penerbit NPPBKC. 1 (satu) digit kedua merupakan kode jenis usaha Kode Jenis Usaha: 1 = Pabrik 3 = Tempat Penyimpanan 5 = Penyalur 2 = Importir 4 = Tempat Penjualan Eceran 1 (satu) digit ketiga merupakan kode jenis barang kena cukai Kode Jenis BKC: 1 = EA 2 = MMEA 4 (empat) digit keempat merupakan nomor urut NPPBKC SOSIALISAI CUKAI

PENOMORAN NPPBKC Dalam rangka tertib administrasi dan menghindari duplikasi, pemberian nomor urut NPPBKC baru maupun pembaharuan, untuk 4 (empat) digit keempat dimulai dengan angka 1001 (seribu satu). Pengusaha Pabrik, Importir, dan TPE EA/MMEA, TP EA dan Penyalur MMEA diperbolehkan untuk mempunyai lokasi pabrik atau tempat usaha lebih dari satu lokasi dibawah pengawasan KPPBC yang sama atau berbeda dan tetap diberikan nomor sesuai urutan di KPPBC tersebut. SOSIALISAI CUKAI

LAIN-LAIN Pelaksanaan kegiatan pencampuran, perusakan, penimbunan, dan pengeluaran EA dalam rangka pembebasan cukai di Pabrik EA, Tempat Penyimpanan, dan Tempat Penyimpanan Khusus Pencampuran tetap mengacu pada PMK Nomor 47/PMK.04/2007. Perpanjangan masa berlaku NPPBKC mengikuti ketentuan sebagaimana permohonan baru. Untuk pemutakhiran database NPPBKC di Direktorat Cukai, Kepala Kantor agar segera mengirimkan tembusan keputusan Pemberian NPPBKC, Pembekuan NPPBKC, Pencabutan Pembekuan NPPBKC, Pencabutan NPPBKC yang telah diterbitkan kepada Direktur Cukai u.b. Kasubdit Aneka Cukai - KP DJBC melalui facsimile nomor 021-4897544, untuk pemutakhiran database NPPBKC. SOSIALISAI CUKAI

KETENTUAN PERALIHAN NPPBKC Pabrik dan TPE EA/MMEA, Importir MMEA, atau TP EA yang telah diterbitkan berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 1997 dengan sisa masa berlaku 3 (tiga) tahun atau lebih terhitung sejak PP Nomor 72 Tahun 2008 diberlakukan, wajib diperbaharui paling lambat tanggal 10 Nopember 2011 dengan mengajukan permohonan dan memenuhi persyaratan yang diatur dalam PP Nomor 72 Tahun 2008.Dalam hal NPPBKC tidak diperbaharui sampai berakhirnya batas waktu tersebut, NPPBKC-nya dicabut. NPPBKC TPE EA dan MMEA yang telah diterbitkan berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 1997 dengan sisa masa berlaku kurang dari 3 (tiga) tahun terhitung sejak PP Nomor 72 Tahun 2008 diberlakukan, masih berlaku sampai dengan masa berlaku NPPBKC tersebut berakhir. SOSIALISAI CUKAI

TERIMA KASIH MATUR SUWUN