STRATEGI MEMBANGUN CITRA POSITIF

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SOP PPID DAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Advertisements

WORKSHOP WELCOME to STATE SENIOR HIGH SCHOOL 1 PEKALONGAN
KEBIJAKAN KEMENTERIAN AGAMA TENTANG SISTEM INFORMASI KEAGAMAAN
UNDANG-UNDANG NO.14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI
Oleh: MARTAN KISWOTO DINAS PERHUBUNGAN, KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA Tata.
UU No. 11 tahun tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU No
PENGELOLAAN KEHUMASAN DI DPR RI (oleh: Sekretaris Jenderal DPR RI)
Etika Profesi Public Relations
Daftar Informasi Publik & Informasi Yang Dikecualikan
KETERKAITAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK BADAN.
OPTIMALISASI TUGAS KEHUMASAN
Keterbukaan Informasi Publik
Hak atas Kebebasan Pribadi
Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi oleh PPID dan PPID Pembantu
BAGAN ORGANISASI PUSAT INFORMASI DAN HUBUNGAN MASYARAKAT
PERAN PPID DAN PPID PEMBANTU DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
DAN DEWAN PENASEHAT FKUB DALAM PEMELIHARAAN KERUKUNAN DI DAERAH
FILOSOFI DAN POKOK POKOK UU KIP
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur ADMINISTRASI PPID DAN ATASAN PPID.
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
Tata Kelola website pada instansi pemerintah
Good Governance Ali Rokhman Sumber:
Oleh : Dr. Tjahjanulin Domai, MS
Kiprah PPID Kab.Kulon Progo Dalam Layanan Informasi Publik oleh : Rudy Widiyatmoko,S.Sos PPID Kab. Kulon Progo.
GOOD CORPORATE GOVERNANCE PERTEMUAN 2
UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) No. 5 Tahun 2014
KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
0leh : H. Saiful Hamdani,S.Ag.MH
Asas Kewarganegaraan Setiap negara mempunyai kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraan. Dalam asas kewarganegaraan dikenal dua pedoman.
Persengketaan Informasi Publik
Hukum Administrasi Negara Universitas Medan Area
Keterbukaan Informasi Publik
PERINGATAN 5 TAHUN PELAKSANAAN
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
PEMBERITAAN dan RELASI MEDIA
Ponorogo, 6 Juli 2017 Dinas Kominfo Provinsi Jatim PPID Agus DM
Website dan Tantangannya
POKOK POKOK UNDANG UNDANG KIP DAN BUDAYA DOKUMENTASI
Hak Memperoleh Informasi
RESPON TERHADAP PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Peran Ombudsman RI dalam pengawasan penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia (sesuai UU No. 37/2008 ttg Ombudsman RI dan UU No. 25/2009 ttg Pelayanan.
OPTIMALISASI PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
LEBIH MEMAHAMI PELAYANAN PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK
PENINGKATAN PERAN DAN TUGAS KEHUMASAN
KEGIATAN PUBLIC RELATIONS/ HUMAS
KODE ETIK JURNALISTIK DAN FOTOGRAFI INSTANSI PEMERINTAH
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (KIP) Undang-Undang No.14 Tahun 2008
UU KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (KIP) SEBAGAI IMPLEMENTASI ASAS KETERBUKAAN DAN UPAYA PERWUJUDAN GOOD GOVERNANCE Satria Prayoga,S.H.,M.H., Dosen HAN &
TATA KELOLA INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN
Oleh: Sagita Charolina Sihombing, S.Si., M.Si. NDH 24
STRATEGI KOMUNIKASI.
Peranan Corporate Governance
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
ASPEK HUKUM PELAYANAN PUBLIK
MODUL 8 MANAJEMEN PUBLIC RELATIONS
Unggul Profesional Islami
KOMISI INFORMASI PUSAT PERAN KETERBUKAAN INFORMASI DALAM MENDUKUNG KEBEBASAN PERS Dipaparkan dalam Focuss Group Discussion (FGD)
PELAYANAN OPTIMALISASI MASYARAKAT DI JAWA TENGAH JAWA TENGAH
Aktivitas media relation
POKOK-POKOK PEMIKIRAN UU KIP DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DI JAWA TENGAH
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
FORUM KONSULTASI PUBLIK
ASPEK HUKUM KETERBUKAAN INFORMASI BADAN PUBLIK
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
KETERBUKAAN INFORMASI DI PEMERINTAH DESA
Transcript presentasi:

STRATEGI MEMBANGUN CITRA POSITIF KEMENTERIAN AGAMA

VISI HUMAS “Terciptanya pengelolaan kehumasan yang proporsional, profesional, efektif dan efisien dalam mendukung penerapan prinsip-prinsip tata kepemerintahan yang baik”

MISI HUMAS Membangun citra dan reputasi positif Kementerian Agama; Membentuk, meningkatkan, dan memelihara opini positif publik; Menampung dan mengolah aspirasi masyarakat; Mencari, mengklasifikasi, mengklarifikasi, serta menganalisis data dan informasi; Mensosialisasikan kebijakan dan program Kementerian Agama; Membangun kepercayaan publik (public trust)

STRATEGI HUMAS Pembangun hubungan internal dan eksternal; Penyelenggara pertemuan dan koordinasi antarinstansi; Penyedia informasi Kementerian Agama; Pengatur pertemuan instansi pemerintah dengan media massa; Pendorong upaya pemberdayaan masyarakat; Pengelola sarana dan prasarana kehumasan; Pembentuk citra dan reputasi positif instansi Kementerian Agama; Pengelola informasi pemerintahan dan pembangunan Kementerian Agama

ASAS PELAKSANAAN HUMAS keterbukaan, yaitu asas yang menuntut praktisi humas terbuka terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif; objektif, yaitu asas yang menuntut praktisi humas tidak memihak dalam melaksanakan tugas; jujur, yaitu asas yang menuntut setiap praktisi humas memiliki ketulusan hati, keikhlasan, dan mengutamakan hati nurani dalam bersikap, berperilaku, berucap, tidak berbohong, tidak berbuat curang, serta tidak memanipulasi pelaksanaan tugas dan tanggung jawab; tepat janji, yaitu asas yang menuntut praktisi humas menepati janji dan konsisten dalam melaksanakan tugas;

ASAS PELAKSANAAN HUMAS etis, yaitu asas yang menuntut praktisi humas menjalankan nilai- nilai etika dalam melaksanakan tugas kehumasan; profesional, yaitu asas yang menuntut praktisi humas mengutamakan keahlian, keterampilan, pengalaman, dan konsisten dalam melaksanakan tugas; akuntabel, yaitu asas yang menuntut praktisi humas mempertanggungjawabkan setiap kegiatan dan hasilnya; integritas, yaitu asas yang menuntut praktisi humas bersikap independen dengan komitmen yang tinggi.

TANTANGAN HUMAS KEMENAG Ruang lingkup tugas Kementerian Agama. Kemampuan mengelola informasi. Berperan aktif dalam pemberantasan korupsi. Pengawal pelaksanaan UU KIP. Maraknya penggunaan media sosial.

TUNTUTAN PERUBAHAN PARADIGMA MEMBANGUN CITRA UUD 1945 Pasal 28F Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. UU 40/1999 tentang Pers Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, dan untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

TUNTUTAN PERUBAHAN PARADIGMA MEMBANGUN CITRA UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan. UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik Pemerintah berkewajiban melayani hak dasar masyarakat dan membangun kepercayaan masyarakat

JENIS CITRA PEMERINTAH Mirror Image Pandangan yang melekat pada orang dalam - biasanya pemimpinnya –anggapan Masyarakat tentang Kementerian Agama Current Image Pandangan umum yang dianut masyarakat mengenai Kementerian Agama Wish Image Pandangan masyarakat yang diinginkan oleh Kementerian Agama Corporate Image Citra dari Kementerian Agama secara keseluruhan, bukan sekedar citra atas kinerja dan pelayanan Multiple Image Citra terhadap satuan kerja belum tentu sama dengan citra Kementerian Agama secara keseluruhan

HUBUNGAN PEMERINTAH DENGAN PUBLIK Media Masa Masyarakat LSM Pemerintah

FAKTOR PEMBENTUK CITRA PEMERINTAH Kuantitas Informasi Kualitas Informasi Manfaat Informasi Efektivitas Media Kualitas pelayanan publik Citra merupakan refleksi dari informasi dan pelayanan yang diterima oleh sekelompok orang atau masyarakat. Citra berdampak pada tingkat penerimaan masyarakat terhadap strategi dan kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah. CITRA PEMERINTAH

KUANTITAS INFORMASI Beragam, informasi yang disampaikan beragama sesuai dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Agama. Rutin, informasi disampaikan secara rutin dan berkala kepada masyarakat.

KUALITAS INFORMASI Akurat, informasi diperoleh dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan. Cepat, informasi segera disampaikan kepada yang membutuhkan. Seimbang, informasi yang disampaikan disampaikan apa adanya dan tidak memihak. Baik, informasi disampaikan dengan menggunakan bahasa yang baik, sopan dan mudah diterima oleh penerima informasi.

MANFAAT INFORMASI Dibutuhkan, informasi yang disampaikan merupakan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat. Relevan, informasi yang disampaikan merupakan informasi yang diharapkan dan berhubungan dengan permasalahan. Edukatif, informasi yang disampaikan merupakan informasi yang dapat mendidik masyarakat. Konstruktif, informasi yang disampaikan merupakan informasi yang membangun sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian Agama.

MEMILIH MEDIA YANG SESUAI NO MEDIA JANGKAUAN BIAYA 1 Televisi Nasional Tinggi 2 Radio Regional Sedang 3 Koran/Majalah 4 Baliho/Spanduk Lokal 5 TV-Tron 6 Website Internasional Rendah 7 Media Sosial Tergantung pertemanan 8 Booklet/Leaflet Tergantung persebaran 9 SMS Broadcast

BEBERAPA JENIS PELAYANAN PUBLIK Pelayanan Informasi Website Call Center SMS Center Email Media Sosial Help Desk Pengaduan Masyarakat Respon Cepat Perlindungan Saksi dan Korban Tindakan Hukum Jelas Pelayanan Haji Pendaftaran Pembinaan Manasik Asrama Katering Pemondokan Transportasi PIHK Pelayanan Pendidikan Akses Pendidikan Beasiswa Bantuan Sertifikasi Guru Legalisir Ijazah Pelayanan Keagamaan Pelayanan Pencatatan Nikah Pelayanan Zakat Pelayanan Wakaf Pendirian Rumah Ibadah

BEBERAPA KEGIATAN UNTUK MEMBANGUN CITRA

JURU BICARA Menguasai besaran tugas Kementerian Agama secara keseluruhan. Menguasai isu strategi Kementerian Agama yang berkembang terkini termasuk perkembangan informasi di dalamnya. Akses informasi langsung dari sumbernya. Jeli dalam melakukan counter isu2 program Kementerian Agama Sampaikan secara lugas dengan bahasa yang baik dan santun.

PUBLIKASI WEBSITE Menghimpun berbagai bentuk publikasi hasil dari kebijakan maupun pelaksanaannya (berita, banner, text, buku, produk hukum, pedoman, paparan, dan sejenisnya). Melibatkan satker di lingkungan Kantor Wilayah untuk menyumbangkan konten publikasi. Melakukan publikasi melalui media yang telah tersedia seperti website, papan pengumuman, WEBSITE KEMENTERIAN AGAMA http://www.kemenag.go.id

MAJALAH Menyusun dan menerbitkan majalah dinas secara berkala. Menetukan tema pokok yang menjadi isu dalam pemuatan berita dalam majalah. Distribusi majalah kepada satker di lingkungan Kanwil, Pemerintah Daerah, Ormas Keagamaan, dan pihak lain yang membutuhkan. MAJALAH DINAS KEMENTERIAN AGAMA “IKHLAS BERAMAL”

KONFERENSI PERS Mengundang dan mengkordinasikan wartawan dari media cetak, online dan TV Mengkondisikan lokasi dan waktu pelaksanaan konferensi pers sesuai dengan agenda Pimpinan Mengkondisikan tema dan pertanyaan yang diajukan oleh wartawan pada saat konferensi pers. KONFERENSI PERS: Launching MTQ XXV di Jakarta

10 Tips for Writing a Feature Pers Release Think as a timeless story that could have been written by a journalist. Explore creative ways and angles to present your message. Use a captivating headline and attention-grabbing first paragraph. Sum up detailed benefits in the second paragraph. Authenticate and enhance your message in the third paragraph. Elaborate on details in the fourth paragraph. Can easily be cut in length without losing its essence. Take full advantage of multimedia Place prices and phone numbers in parentheses at the ends of paragraphs. As a ready-to-print story-no boilerplate needed PERS RELEASE Pers release merupakan tulisan seperti berita yang disampaikan kepada wartawan dengan tujuan mengumumkan atau klarifikasi atas isu tertentu. Tujuan dari pers release adalah untuk menarik perhatian media masa agar mempublikasikan. Diperlukan kemampuan analisis isu strategis yang berkembang, terutama tema menarik sehingga patut menjadi perhatian. Bentuk Feature Release akan lebih menarik perhatian dan informatif bagi masyarakat dibandingkan full text.

CARA MENDEKATKAN DIRI DENGAN MEDIA MASA PENDEKATAN MEDIA MASA CARA MENDEKATKAN DIRI DENGAN MEDIA MASA Pimpinan melakukan visit media. Undang wartawan dalam berbagai acara dengan pimpinan. Pasang iklan layanan masyarakat pada media (koran, majalah, Online, atau TV). Ajak wartawan untuk berdiskusi terkait dengan isu strategis. Berikan fasilitas kepada wartawan untuk akses informasi dan menulis berita. Berhadapan dengan media massa harus berhati-hati, karena tidak semua media masa berpihak kepada Pemerintah. Namun demikian perlu dibangun simbiosis mutualisme antara Pemerintah dan Media Massa. Sampaikan informasi sedetil mungkin kepada wartawan, meski pada akhirnya berita yang terbit sangat jauh dari harapan.

IKLAN LAYANAN MASYARAKAT MEDIA IKLAN LAYANAN MASYAKARAT Koran Majalah Televisi Radio Online Media Sosial TV-Tron Baliho Booklet/Leaflet Mengidentifikasi dan menganalisis isu strategi terkini Mengemas isu strategis menjadi bahan yang berharga jual di mata masyarakat Mensosialisasikan kebijakan strategi melalui media iklan layanan masyarakat. Menyiapkan tema, berita, dialog, iklan, gambar Menyiapkan dialog dapat disampaikan melalui media berupa

PELAYANAN INFORMASI PUBLIK Menjadi garda depan dalam implementasi UU No.14 Tahun 2008 tentang KIP Melaksanakan tugas-tugas PPID, antara lain memberikan layanan informasi publik, menerima pengaduan serta penyelesaian sengketa informasi publik Memilah informasi publik dan informasi dikecualikan. Ruang Layanan Informasi Publik Kementerian Agama

PENGADUAN MASYARAKAT ISU-ISU TREN DUMAS Pungutan liar Beasiswa dan bantuan Honorer K2 dan CPNS Perselingkuhan dan nikah siri Penyelewengan jabatan dan anggaran Main mata dengan rekanan Sengketa tanah/bangunan Tindakan kriminal dan asusila aparatur Pengaduan masyarakat merupakan kontrol eksternal terhadap pelaksanaan tugas dan kebijakan Kementerian Agama. Segera respon dengan klarifikasi dan meminta bukti atas pengaduan yang diterima. Berkoordinasi dan kerja sama dengan pihak2 terkait dalam penyelesaian masalah. Pastikan bahwa pelapor dan saksi mendapatkan perlindungan yang baik.

PAMERAN MTQ Nasional/Provinsi STQ Nasional/Provinsi Ada berbagai kegiatan bersifat nasional maupun provinsi yang dapat diikuti. Mengkordinasikan keikutsertaan dalam pameran dari seluruh unit kerja, termasuk diantaranya: Penempatan dan dekorasi stand Penyediaan dan pengiriman bahan pameran Pembagian petugas jaga MTQ Nasional/Provinsi STQ Nasional/Provinsi Pameran Produk Halal Pamrean Pendidikan Event Provinsi Lainnya

MEDIA SOSIAL Media sosial merupakan media online yang cukup efektif untuk bersosialiasi dengan masyarakat. Media sosial yang banyak adalah Facebook dan Twitter. Melakukan update secara rutin serta merespon secara cepat dari setiap pertanyaan yang masuk. TWITTER KEMENTERIAN AGAMA @kemenag_ri

TERIMA KASIH