Pengenalan Pajak Surakarta, 2012 BIDANG P2HUMAS KANWIL DJP JAWA TENGAH II.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI
Advertisements

Oleh : Muhammad Bahrul Ilmi, SE. M.ESy. Dasar Hukum: UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang terakhir diubah oleh UU No. 36 tahun 2008 Undang-undang.
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Pasa 7 UU No. 36 Tahun 2008 (1) Penghasilan Tidak Kena Pajak per tahun diberikan paling sedikit sebesar : a. Rp ,-- untuk diri Wajib Pajak orang.
Bab II Pajak Penghasilan
Pengenalan Pajak Surakarta, 6 Januari 2012 BIDANG P2HUMAS KANWIL DJP JAWA TENGAH II.
PERTEMUAN #8 PPN ATAS EKSPOR/IMPOR DAN PKP PEDAGANG ECERAN
SOSIALISASI PERPAJAKAN
Chapter II Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan (KUP)
SOSIALISASI PERPAJAKAN
Pengenalan Pajak Surakarta, 2012 BIDANG P2HUMAS KANWIL DJP JAWA TENGAH II.
Presented by Christine M.Int.Tax ©
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
Pengusaha Kena Pajak.
1 PAJAK PENGHASILAN Presented by: Rika Kharlina E., S.E.,M.T.I.
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
Perhitungan PPh 21.
PAJAK PENGHASILAN Suranto, S.Pd, M.Pd.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 162/PMK.011/2012
Pajak Penghasilan.
KETENTUAN UMUM DAN TATACARA PERPAJAKAN
Pajak Pertambahan Nilai
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PERTEMUAN #1 PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM PPN
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-3 JULIUS HARDJONO
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
1 Undang - undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan EKA SRI SUNARTI FHUI 2009.
Perpajakan.
PERTEMUAN KE 6 PAJAK PENGHASILAN UMUM.
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
PERTEMUAN KE-6 Secara Sistematis, Rincian Perhitungan PPh pasal 21
KONSEP DASAR PERPAJAKAN
PERPAJAKAN DASAR-DASAR Mata Kuliah: Perpajakan
PPPPM bagi PKP Tertentu dan PKP yang melakukan kegiatan usaha Tertentu
NOMOR PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK
Materi 7.
Hal Yang Berkaitan Dengan Pajak
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) PPKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
MATERI KULIAH PENGERTIAN PPN HISTORY PPN DAN PPn BM DI INDONESIA
Orang pribadi dengan status sebagai Subjek Pajak dalam negeri
SUBYEK PAJAK Adalah Semua manusia yang lahir dengan status kewarganegaraannya ditetapkan sebagai WNI. Sehingga semua orang yang berdomisili di Indonesia.
Oleh Tunas Hariyulianto, SE., MSi.
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PAJAK PENGHASILAN UMUM
KEBIJAKAN FISKAL.
Pajak Penghasilan (PPh) Badan
Secara Sistematis, Rincian Perhitungan PPh pasal 21
Jenis Pajak Menurut subjek pajaknya Menurut sifat pemungutannya
PAJAK PENGHASILAN UMUM
DI INDONESIA Disusun oleh: Nadia Puspaningtyas A. A
PAJAK PENGHASILAN.
Hukum Pajak Pajak Penghasilan (PPh)
KEBIJAKAN FISKAL.
Wahyu Khoiril Hidayat, SE
Pertemuan 6 : KEWAJIBAN PERPAJAKAN
5 Bab Perpajakan.
GROUP QUIZ PERPAJAKAN 1 SELASA, 04 APRIL 2017.
PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Pajak Penghasilan atas Bonus MLM
Pajak Penghasilan.
KEBIJAKAN FISKAL KUWAT RIYANTO, SE, M.M
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Undang-undang no.42/2009 EDWIN HADIYAN 1 1.
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
Aspek Perpajakan Badan Penyelenggara Pemilu Ad Hoc
Pajak Penghasilan Subyek Pajak
Transcript presentasi:

Pengenalan Pajak Surakarta, 2012 BIDANG P2HUMAS KANWIL DJP JAWA TENGAH II

KITA MENIKMATI “PAJAK” SEJAK KITA LAHIR Akses Jalan Layanan Kesehatan Subsidi Obat/Imunisasi Energi dan Transportasi

“The hardest thing in the world to understand is the income tax.” -Albert Einstein- “Membayar pajak tentu tidak sukarela, tidak seorang yang patriotik yang mengatakan dia membayar pajak sukarela. Tapi meskipun tidak sukarela, anda sadar bahwa itu adalah suatu kewajiban untuk menjaga republik ini tetap berdaulat” - Sri Mulyani Indrawati-

Rasionalitas manusia alami adalah tidak suka pajak, terutama pajak penghasilan. Bagaimana mungkin kita bisa memahami uang yang kita dapat dengan bekerja keras dapat dengan mudahnya diminta oleh pemerintah?

Kontribusi wajib kepada negara Yang terutang oleh orang pribadi atau badan Undang-Undang (bersifat memaksa ) Tidak mendapatkan imbalan secara langsung Digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar- besarnya kemakmuran rakyat PENGERTIAN PAJAK PAJAK ITU ZAKAT, UANG ALLAH UNTUK RAKYAT

Sumber kas negara (pengeluaran rutin maupun pembangunan) Budgetair: Mengatur perekonomian nasional dan non ekonomi Regulasi: Dana stabilitas harga (inflasi) dengan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien Stabilitas: Dari orang berkecukupan ke masyrakat yang kurang beruntung Redistribusi Pendapatan: Fungsi Pajak

N P W P Tanda Pengenal diri/Identitas Wajib Pajak Sarana Administrasi Perpajakan Sarana Pembayaran & Pelaporan Tercantum dalam dokumen perpajakan Nomor Pokok Wajib Pajak

WAJIB PAJAK - Orang Pribadi/Badan - Membayar,Memotong,Memungut - Hak & Kewajiban Perpajakan - Sesuai Undang-Undang Memenuhi Syarat: - Subyektif - Obyektif N P W P

J e n i s - J e n i s P a j a k

Self Assesment Official Assessment Witholding System Wajib Pajak menentukan sendiri jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku aparatur perpajakan menentukan sendiri (diluar wajib pajak) jumlah pajak yang terutang penghitungan besarnya pajak yang terutang oleh seorang wajib pajak, dilakukan oleh pihak ketiga (pemungut, pemotong, pemberi kerja) Sistem Perpajaka n

MEKANISME PEMBAYARAN DAN PELAPORAN PAJAK MPNDJP KAS NEGARA Data Pembayaran KPP BAYAR LAPORLAPORLAPORLAPOR - Administrasi - Pengawasan Pembayaran Pajak Ekeltronik (Billing System) dalam tahap pengembangan

PENGHASILAN tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun Contoh: Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa : gaji,upah,imbalan Laba usaha Bunga Dividen, dsb

PPh (Pajak Penghasilan) PENGHASILAN KENA PAJAK ( P K P ) DIKALIKAN TARIF (PASAL 17 UU PPH) PENGHASILAN NETO DIKURANGI P T K P PENGHASILAN BRUTO Dikurangi Biaya (Pembukuan) atau Dikalikan Norma (Norma Perhitungan)SKEMA PENGHITUNGAN PPh (Pajak Penghasilan) Orang Pribadi

No.StatusJumlah 1.WP Tidak Kawin + 0 Tanggungan WP Tidak Kawin + 1 Tanggungan WP Tidak Kawin + 2 Tanggungan WP Tidak Kawin + 3 Tanggungan WP Kawin + 0 Tanggungan WP Kawin + 1 Tanggungan WP Kawin + 2 Tanggungan WP Kawin + 3 Tanggungan WP Kawin + Penghasilan Istri digabung + 0 Tanggungan WP Kawin + Penghasilan Istri digabung + 1 Tanggungan WP Kawin + Penghasilan Istri digabung + 2 Tanggungan WP Kawin + Penghasilan Istri digabung + 3 Tanggungan P T K P P T K P (Penghasilan Tidak Kena Pajak) Mulai 1 Januari 2009 Mulai 2009Keterangan Rp ,-untuk WPOP yang bersangkutan. Rp ,-Tambahan utk WP kawin Rp ,-tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami. Rp ,-tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.

PPN Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan: BKPBKP JKPJKP BKP (Barang Kena Pajak) BKP (Barang Kena Pajak) = Barang berwujud dan barang tidak berwujud yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN JKP (Jasa Kena Pajak) JKP (Jasa Kena Pajak) = Setiap kegiatan pelayanan yang dikenakan pajak Berdasarkan UU PPN

SKEMA PENGHITUNGAN PPN (Pajak Pertambahan Nilai) DASAR PENGENAAN PAJAK (DPP) YAITU HARGA JUAL 10 % (TARIF PPN)

Alexamin adalah pria menikah 3 anak, memiliki pekerjaan bebas (pedagang kelontong) dg Omzet usaha selama setahun Rp ,- (Norma untuk pedagang eceran 20 %). isterinya tidak bekerja. Penerapan Tarif pajaknya adalah : Penghs.neto setahun (Rp x 20%) PTKP (K/3) setahun: Alexandro sendiri Isterinya Ketiga anaknya total PTKP PKP PPh lapisan I : 5% X PPh lapisan II: 15% X TOTAL PPh … CONTOH PERHITUNGAN PPH

PKP “A” dalam bulan Januari 2009 menjual tunai BKP kepada PKP “B” dengan harga jual Rp Perhitungannya : PPN yang terutang yang dipungut oleh PKP A adalah : 10 % x = Catatan : PPN sebesar Rp tersebut merupakan Pajak Keluaran (PK) yang dipungut oleh PKP “A”  selaku penjual PPN sebesar Rp tersebut merupakan Pajak Masukan (PM) yang dibayar oleh PKP “B”  selaku pembeli CONTOH PENGHITUNGAN PPN Yang disetorkan ke negara  selisih antara PK – PM (dalam bulan yang sama) Yang disetorkan ke negara  selisih antara PK – PM (dalam bulan yang sama)