KEDUDUKAN ANAK Surini Ahlan Sjarif.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM WARIS HUKUM WARIS DI INDONESIA MASIH BELUM DIKODIFIKASI.
Advertisements

ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
HUKUM PERSEORANGAN ADAT
HUKUM WARIS PERDATA BARAT
Tugas UAS Pai 2010 Oleh: Umi Hanisah
Hak dan Kewajiban Warga Negara
KEWENANGAN BERHAK MANUSIA PRIBADI MEMPUNYAI KEWENANGAN BERHAK SEJAK IA DILAHIRKAN, BAHKAN SEJAK DALAM KANDUNGAN IBUNYA, ASAL IA LAHIR HIDUP APABILA KEPENTINGANNYA.
Asas Kewarganegaraan Setiap negara mempunyai kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraan. Dalam asas kewarganegaraan dikenal dua pedoman.
HUKUM KELUARGA By Ricky Maulana
HUKUM pERDATA BARAT m. Hamidi masykur, S.H., M.KN.
HUKUM WARIS.
Hukum Perdata : hukum keluarga by : Vini Dwiki Windari Universitas Muhamadiyah Yogyakarta.
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM FAKULTAS HUKUM UMY
PERKAWINAN MENURUT HUKUM PERDATA
Hak Dan Kewajiban.
HUKUM PERKAWINAN Ialah peraturan hukum yang mengatur perbuatan hukum serta akibat-akibatnya antara dua pihak, yaitu seorang laki-laki dan seorang wanita.
A. Syarat Materil : B. Syarat Formil Materil Umum/Absolut
Hukum keluarga.
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
HUKUM KELUARGA.
BAB 5 Kita Semua Sederajat dan Bersaudara
HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA
TATA CARA MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN RI
SISTEM HUKUM PERDATA EROPA
HUBUNGAN HUKUM ANTARA ORANG TUA DAN ANAK
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
HUKUM ORANG DAN KELUARGA
HUKUM KELUARGA.
Warga Negara Pewarganegaraan.
Rachmi Sulistyarini, SH MH
Hukum keluarga.
HUKUM ORANG Nama Anggota Kelompok : 1. Thifal Rosyidah ( ) 2. Ambarwati ( ) 3. Fitriya Dwi A ( ) 4. Hidayatul M ( )
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI DALAM PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM, UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN, DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI).
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI DALAM PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM, UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN, DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI).
HUKUM KELUARGA DAN HUKUM HARTA BENDA PERKAWINAN
HUKUM KELUARGA DAN PERKAWINAN DITINJAU DARI KUHPerdata DAN UU NO
Pencegahan Perkawinan
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
PERWALIAN Surini Ahlan Sjarif.
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
Hukum Perkawinan.
PEMBATALAN PERKAWINAN
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA (lecture II)
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA (lecture III)
Hukum tentang Orang/ buku I BW
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA (lecture III)
KEDUDUKAN ANAK Pertemuan 11.
HUKUM PERDATA Secara teoritik hk perdata meliputi:
Rachmi Sulistyarini, SH MH
HUKUM pERDATA BARAT r yogahastama, S.H., M.KN.
HUKUM ORANG [PERSONENRECHT]
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
Putusan Pengadilan Negeri Bandung No.319 /PDT.G/2002/PN.BDG
ADOPSI ANAK.
KEDUDUKAN ANAK Pertemuan 11.
HUKUM WARIS HUKUM WARIS DI INDONESIA MASIH BELUM DIKODIFIKASI.
HUKUM PERKAWINAN Moh. Saleh Ismail.
15. Kapankah pemberitahuan kehendak perkawinan itu harus dilakukan menurut undang-undang?Apa tujuan pemberitahuan itu ? Jawab : Menurut ketentuan pasal.
DASAR-DASAR HUKUM PERDATA
III. Hukum Kekeluargaan
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Tim Pengajar Hukum Perdata
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI DALAM PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM, UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN, DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI).
HUKUM ORANG DAN KELUARGA
Disusun guna memenuhi nilai tugas Mata Kuliah Pengantar Ilmu Hukum BAB VII.
BU-MA-GI x HUKUM Oleh: MAILIZA.
HUKUM PERKAWINAN. Arti perkawinan menurut UU No.1 tahun 1974 dan KUHPerdata Hakikat, asas, tujuan perkawinan menurut UU No. I tahun 1974 dan KUHPerdata.
Transcript presentasi:

KEDUDUKAN ANAK Surini Ahlan Sjarif

Kedudukan Anak Menurut KUHPerdata Pengertian Anak sah adalah anak yang dilahirkan dari perkawinan yang sah Ketentuan Pasal 250 KUHPerdata : Tiap-tiap anak yang dilahirkan atau ditumbuhkan sepanjang perkawinan yang sah memperoleh suami ibu dari anak tersebut sebagai anaknya. Ada kemungkinan anak tersebut bukan dibenihkan oleh suami ibu dari anak tersebut. Dengan demikian suami ibu tersebut dapat menyangkal keabsahan status anak.

Penyangkalan Anak Oleh Suami Ibu Harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : Selama 300 hari ditambah 180 hari sebelum kelahiran anak, suami tersebut dalam keadaan tidak memungkinkan untuk melakukan hubungan suami-istri. Jika kelahiran anak hasil hubungan zina si ibu tersebut disembunyikan dari suaminya, suami tersebut dapat membuktikan bahwa anak yang dilahirkan bukan anaknya. Pasal 253 KUHPerdata Kelahiran anak setelah ada keputusan perpisahan meja dan tempat tidur melewati batas waktu 300 hari. Pasal 254 KUHPerdata

Pembuktian Anak Menurut ketentuan pasal 261 KUHPerdata keabsahana seorang anak dibuktikan dengan akta kelahiran. Selain dengan akta kelahiran, pembuktian keabsahan seorang anak adalah dengan akta perkawinan orang tuanya. Dalam hal akta perkawinan tidak ada atau hilang maka kedudukan anak sah tersebut tidak dapat dibantah jika orang tuanya hidup bersama sebagai layaknya suami istri.

Anak Alam dan Anak Sumbang Pengertian anak alam : anak alam adalah anak yang dilahirkan dan dibenihkan di luar perkawinan oleh seorang pria dan wanita yang tidak terikat dalam perkawinan dan bukan dilahirkan oleh mereka yang dilarang untuk melangsungkan perkawinan karena hubungan darah yang terlalu dekat. Pengertian anak sumbang : anak-anak yang dilahirkan dari orang tua yang mempunyai hubungan darah.

Pengakuan Anak Pengertian pengakuan anak adalah pengakuan anak luar kawin yang dilahirkan di luar perkawinan yang sah. Pengakuan anak dapat dibedakan menjadi : Pengakuan anak sukarela Pengakuan anak secara terpaksa

Pengakuan anak Secara Sukarela Ayah atau ibu membuat suatu pernyataan yang berisi pengakuan terhadap anak luar kawin, dengan demikian berarti ayah/ibu melakukan suatu tindakan pribadi untuk menerima suatu kewajiban sebagai ayah/ibu sebagai anaknya. Lihat ketentuan pasal 284 KUHPerdata !

Pengakuan Secara Terpaksa Hal ini terjadi dengan satu keputusan hakim ditetapkan adanya keturunan dari seorang anak yang dilahirkan diluar perkawinan dalam suatu proses mengenai penentuan kedudukan hukum seseorang. Lihat ketentuan pasal 287, 288, 289 KUHPerdata

Akibat Hukum Pengakuan Anak Adalah : bahwa antara orang tua yang mengakui dan anak yang diakui timbul hubungan hukum sebagai orang tua dan anak. Lihat pasal 280 KUHPerdata !

Pengesahan Anak Pengertian pengesahan anak adalah suatu upaya hukum dengan mana anak yang diakui mendapatkan hak yang sama dengan seorang anak yang sah. Lihat Ketentuan pasal 272-279 KUHPerdata

Cara Pengesahan Anak Dengan dilangsungkannya perkawinan orang tua tersebut Dengan jalan surat pengesahan, permohonan pengesahan anak disampaikan kepada presiden dengan mendengar nasihat dari Mahkamah Agung.

Kedudukan anak Menurut UU Perkawinan UU perkawinan hanya mengenal 2 golongan anak : Anak sah dari kedua orang tuanya Pasal 42 UUP, anak sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah Anak yang hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibu yang melahirkannya. Lihat ketentuan pasal 43 UUP !

Penyangkalan Sahnya Anak Menurut pasal 44 ayat 1 UUP, memberi hak kepada suami untuk mengajukan sangkalan atas keabsahan seorang anak yang lahir dari perkawinan, penyangkalan itu hanya dapat dilakukan dengan alasan zina. Cara Penyangkalan anak : Tidak diatur secara terperinci dalam UUP maupun dalam PP No. 9 th 1975 hanya diserahkan kepada pengadilan untuk menentukan sah atau tidaknya anak.

Penyangkalan Anak Dapat dilakukan oleh : Oleh suami yang istrinya melahirkan anak yang disangkal Pihak-pihak yang berkepentingan dalam hal ini adalah kerabat, kekeluargaan dari pihak suami yang mempunyai hubungan darah dengan suami.