________________ PENILAIAN PRESTASI KINERJA DAN PERHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENHUB
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI PM 91 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Perhubungan 1. Sasaran Kerja Pegawai (SKP) 2. Buku Kerja Harian Pegawai 3. Laporan Prestasi Kerja dan Penilaian Kinerja Pegawai Bulanan
SASARAN KINERJA PEGAWAI (SKP) Berdasarkan PM 91 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Perhubungan; Evaluasi Pengumpulan SKP, Buku Harian Kerja serta Laporan Bulanan (Prestasi Kerja ) di lingkungan Ditjen Perhubungan Udara didapatkan hasil sebagai berikut:
SASARAN KINERJA PEGAWAI (SKP) Kekeliruan umum dalam dokumen sasaran kerja pegawai; meliputi: tidak sesuainya format Sasaran Kinerja Pegawai yang digunakan dengan jenis jabatan pegawai yang bersangkutan; pejabat penilai tidak sah, yaitu bukan atasan langsung atau alasan dari atasan langsung; rumusan tugas jabatan tidak menggunakan kalimat aktif, tidak menggunakan awalan me-, dan/atau tidak mencerminkan tugas dan fungsi jabatannya; rumusan target tidak jelas jumlah dan nama output, persentase kualitas, kebutuhan waktu (dalam jam) dan/atau alokasi biaya (dalam rupiah) untuk pengelola anggaran; sasaran kinerja pegawai belum ditandatangani oleh pegawai dan pejabat penilai; waktu pengesahan tidak dilaksanakan pada awal tahun dan/atau tidak tertera;
SASARAN KINERJA PEGAWAI (SKP) Kekeliruan umum dalam dokumen buku kerja harian pegawai; meliputi: tidak sesuainya format Buku Kerja Harian Pegawai yang digunakan dengan jenis jabatan pegawai yang bersangkutan; tidak sesuainya realisasi kegiatan tugas jabatan pada Buku Kerja Harian Pegawai dengan kegiatan tugas jabatan pada Sasaran Kerja Pegawai; realisasi tugas tambahan pada Buku Kerja Harian tidak sesuai dengan kriteria tugas lain atau tugas-tugas yang ada hubungannya dengen tugas jabatan yang bersangkutan, tidak ada dalam Sasaran Kinerja Pegawai yang telah ditetapkan, diperintahkan oleh atasan dan dibuktikan dengan surat keterangan;
SASARAN KINERJA PEGAWAI (SKP) Kekeliruan umum dalam dokumen laporan prestasi kerja dan penilaian kinerja pegawai bulanan; meliputi: tidak sesuainya format Laporan Prestasi Kerja dan Penilaian Kinerja Pegawai Bulanan yang digunakan dengan jenis jabatan pegawai yang bersangkutan; rumusan pelaksanaan tugas jabatan pada Laporan Prestasi Kerja dan Penilaian Kinerja Pegawai Bulanan tidak sesuai dengan Sasaran Kinerja Pegawai dan Buku Kerja Harian Pegawai; penilaian Laporan Prestasi Kerja oleh Pejabat Penilai tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 107 Tahun 2013; Laporan Prestasi Kerja dan Penilaian Kinerja Pegawai Bulanan belum ditandatangani oleh pegawai yang bersangkutan dan pejabat penilai yang berwenang;
SASARAN KINERJA PEGAWAI (SKP) Kekeliruan umum dalam dokumen lembar penghitungan tunjangan kinerja; meliputi: tidak sesuainya format Lembar Penghitungan Tunjangan Kinerja yang digunakan dengan jenis jabatan pegawai yang bersangkutan; penghitungan tunjangan kinerja dari unsur disiplin kerja yang terkait dengan kehadiran pegawai tidak didasarkan atas hasil pencatatan kehadiran secara biometrik; penghitungan tunjangan kinerja dari unsur prestasi kerja tidak didasarkan atas Laporan Prestasi Kerja dan Penilaian Kinerja Pegawai Bulanan;
PEDOMAN PENGHITUNGAN & PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PM 107 TAHUN 2013 PERMENHUB TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
UNSUR PENGHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA UNSUR/ASPEK PENGHITUNGAN: UNSUR DISIPLIN KERJA (40%): Waktu terlambat Waktu pulang cepat Hari tidak hadir (alpha) Pengenaan hukuman disiplin UNSUR PRESTASI KERJA (60%)
PERALIHAN PENGHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA BULAN PEMBAYARAN: Juli - Desember 2013 Januari 2014 Februari 2014 Maret 2014 April 2014 Mei 2014 Juni 2014 Juli 2014 Dst.... (sdh terbayar) PERALIHAN (vide Pasal 38 Permenhub No. PM 107/2013) UNSUR/ASPEK PENGHITUNGAN HANYA UNSUR DISIPLIN KERJA (40%): Waktu terlambat Waktu pulang cepat Hari tidak hadir (alpha) Pengenaan hukuman disiplin Catatan: Unsur Prestasi Kerja dihitung penuh (60%) untuk seluruh pegawai NORMAL UNSUR/ASPEK PENGHITUNGAN: UNSUR DISIPLIN KERJA (40%): Waktu terlambat Waktu pulang cepat Hari tidak hadir (alpha) Pengenaan hukuman disiplin UNSUR PRESTASI KERJA (60%)
PERALIHAN PENGHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA Tunkin dibayar di belakang (setelah berkinerja dan melaporkan hasilnya), tidak mungkin bekerja di bulan ke-N langsung dibayarkan tunkinnya di bulan ke-N juga Prinsip 3 bulan: - Bulan ke-N pegawai bekerja - Bulan ke N+1 tunkin dihitung - Bulan ke N+2 tunkin dibayarkan Peralihan penghitungan tunkin bulan Januari & Februari 2014 diperlukan untuk menyesuaikan dengan proses pencatatan, pelaporan, penilaian prestasi kerja pegawai
TATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA T.A. 2014 PEGAWAI / PEJABAT BEKERJA PADA BULAN PERTAMA (N) BAGIAN KEPEGAWAIAN SETDITJEN HUBUD MELAKUKAN REKAPITULASI PENGHITUNGAN TUKIN DAN MENYAMPAIKAN KE BIRO UMUM KEMENHUB PENGHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA (N+1) OLEH TATA USAHA UNIT KERJA MENERIMA TUNJANGAN KINERJA RENDAH (DIBAWAH 50%) TUNJANGAN KINERJA DIBAYARKAN KE ESELON I DITJEN PERHUBUNGAN UDARA SELANJUTNYA DISAMPAIKAN KE MASING – MASING UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DITJEN PERHUBUNGAN UDARA (N+2) MENERIMA TUNJANGAN KINERJA SEDANG (50% + ) MENERIMA TUNJANGAN KINERJA PENUH (100% )
DOKUMEN TUNJANGAN KINERJA PERBULAN (1) Bulan Pembayaran Tukin Dokumen yang diperlukan Januari 2014 Rekap kehadiran pegawai bulan Januari 2014 1) Putusan penjatuhan hukuman disiplin di bulan Januari 2014 2) Lembar Penghitungan Tunjangan Kinerja Bulan Januari 2014 4) Februari 2014 Rekap kehadiran pegawai bulan Februari 2014 1) Putusan penjatuhan hukuman disiplin di bulan Februari 2014 2) Lembar Penghitungan Tunjangan Kinerja Bulan Februari 2014 4) Maret 2014 Rekap kehadiran pegawai bulan Januari 2014 1) Laporan Kegiatan Bulanan Pegawai Januari 2014 3) April 2014 Laporan Kegiatan Bulanan Pegawai Februari 2014 3) Referensi Format /Bentuk Dokumen Lihat: 1) Permenhub No PM 107/2013 Lampiran V Contoh 6 2) PP No. 53 Tahun 2010 Jo. Perka BKN No 21 Tahun 2010 3) Permenhub No PM 107/2013 Lampiran V Contoh 4 atau Contoh 5 4) Permenhub No PM 107/2013 Lampiran V Contoh 1 atau Contoh 2
DOKUMEN TUNJANGAN KINERJA PERBULAN (2) Bulan Pembayaran Tukin Dokumen yang diperlukan Mei 2014 Rekap kehadiran pegawai bulan Maret 2014 1) Putusan penjatuhan hukuman disiplin di bulan Maret 2014 2) Laporan Kegiatan Bulanan Pegawai Maret 2014 3) Lembar Penghitungan Tunjangan Kinerja Bulan Maret 2014 4) Juni 2014 Rekap kehadiran pegawai bulan April 2014 1) Putusan penjatuhan hukuman disiplin di bulan April 2014 2) Laporan Kegiatan Bulanan Pegawai April 2014 3) Lembar Penghitungan Tunjangan Kinerja Bulan April 2014 4) Juli 2014 Rekap kehadiran pegawai bulan Mei 2014 1) Putusan penjatuhan hukuman disiplin di bulan Mei 2014 2) Laporan Kegiatan Bulanan Pegawai Mei 2014 3) Lembar Penghitungan Tunjangan Kinerja Bulan Mei 2014 4) Agustus 2014 Rekap kehadiran pegawai bulan Juni 2014 1) Putusan penjatuhan hukuman disiplin di bulan Juni 2014 2) Laporan Kegiatan Bulanan Pegawai Juni 2014 3) Lembar Penghitungan Tunjangan Kinerja Bulan Juni 2014 4) Referensi Format /Bentuk Dokumen Lihat: 1) Permenhub No PM 107/2013 Lampiran V Contoh 6 2) PP No. 53 Tahun 2010 Jo. Perka BKN No 21 Tahun 2010 3) Permenhub No PM 107/2013 Lampiran V Contoh 4 atau Contoh 5 4) Permenhub No PM 107/2013 Lampiran V Contoh 1 atau Contoh 2
DOKUMEN TUNJANGAN KINERJA PERBULAN (2) Bulan Pembayaran Tukin Dokumen yang diperlukan September 2014 Rekap kehadiran pegawai bulan Juli 2014 1) Putusan penjatuhan hukuman disiplin di bulan Juli 2014 2) Laporan Kegiatan Bulanan Pegawai Juli 2014 3) Lembar Penghitungan Tunjangan Kinerja Bulan Juli 2014 4) Oktober 2014 Rekap kehadiran pegawai bulan Agustus 2014 1) Putusan penjatuhan hukuman disiplin di bulan Agustus 2014 2) Laporan Kegiatan Bulanan Pegawai Agustus 2014 3) Lembar Penghitungan Tunjangan Kinerja Bulan Agustus 2014 4) November 2014 Rekap kehadiran pegawai bulan September 2014 1) Putusan penjatuhan hukuman disiplin di bulan September 2014 2) Laporan Kegiatan Bulanan Pegawai September 2014 3) Lembar Penghitungan Tunjangan Kinerja Bulan September 2014 4) Desember 2014 Rekap kehadiran pegawai bulan Oktober 2014 1) Putusan penjatuhan hukuman disiplin di bulan Oktober 2014 2) Laporan Kegiatan Bulanan Pegawai Oktober 2014 3) Lembar Penghitungan Tunjangan Kinerja Bulan Oktober 2014 4) Referensi Format /Bentuk Dokumen Lihat: 1) Permenhub No PM 107/2013 Lampiran V Contoh 6 2) PP No. 53 Tahun 2010 Jo. Perka BKN No 21 Tahun 2010 3) Permenhub No PM 107/2013 Lampiran V Contoh 4 atau Contoh 5 4) Permenhub No PM 107/2013 Lampiran V Contoh 1 atau Contoh 2
DOKUMEN TUNJANGAN KINERJA PERBULAN (2) Bulan Pembayaran Tukin Dokumen yang diperlukan Januari 2015 Rekap kehadiran pegawai bulan November 2014 1) Putusan penjatuhan hukuman disiplin di bulan November 2014 2) Laporan Kegiatan Bulanan Pegawai November 2014 3) Lembar Penghitungan Tunjangan Kinerja Bulan November 2014 4) Februari 2015 Rekap kehadiran pegawai bulan Desember 2014 1) Putusan penjatuhan hukuman disiplin di bulan Desember 2014 2) Laporan Kegiatan Bulanan Pegawai Desember 2014 3) Lembar Penghitungan Tunjangan Kinerja Bulan Desember 2014 4) Maret 2015 Rekap kehadiran pegawai bulan Januari 2015 1) Putusan penjatuhan hukuman disiplin di bulan Januari 2015 2) Laporan Kegiatan Bulanan Pegawai Januari 2015 3) Lembar Penghitungan Tunjangan Kinerja Bulan Januari 2015 4) Dst... Dst.. Referensi Format /Bentuk Dokumen Lihat: 1) Permenhub No PM 107/2013 Lampiran V Contoh 6 2) PP No. 53 Tahun 2010 Jo. Perka BKN No 21 Tahun 2010 3) Permenhub No PM 107/2013 Lampiran V Contoh 4 atau Contoh 5 4) Permenhub No PM 107/2013 Lampiran V Contoh 1 atau Contoh 2
ISIAN FORMULIR KE BIRO KEPEGAWAIAN & ORGANISASI
PERSIAPAN DOKUMEN TUNJANGAN KINERJA TAHUN 2015 1. Sasaran Kerja Pegawai (SKP) 2. Buku Kerja Harian Pegawai 3. Laporan Prestasi Kerja dan Penilaian Kinerja Pegawai Bulanan 4. Lembar Penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai 5. SPTJM masing – masing UPBU 6. Formulir rekapan pengisian tunjangan kinerja masing – masing UPBU Dokumen 1, 2, dan 3 diatas disimpan di masing – masing UPBU sebagai bahan pertanggung jawaban Adminstrasi dan Keuangan Dokumen 4, 5 dan 6 diserahkan ke Bagian Kepegawaian dan Umum sebagai bahan usulan ke Bagian Keuangan Setditjen Perhubungan Udara Cct = Dipa Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
SEKIAN TERIMA KASIH