Kementerian Lingkungan Hidup

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Direktorat Pembinaan SMA
Advertisements

PEDOMAN CARA PRODUKSI PANGAN OLAHAN YANG BAIK (GOOD MANUFACTURING PRACTICES) INDUSTRI MAKANAN, HASIL LAUT DAN PERIKANAN Direktorat Jenderal Industri Agro.
PP No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan
SOSIALISASI PELAPORAN B S TAHUN 2014 Permendikbud Nomor 101/2013.
Strategi Nasional Literasi Keuangan
PUSAT SARANA PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN
SOSIALISASI E-CATALOGUE OBAT
UNIT PELAYANAN TERPADU
Dampak Pembangunan Terhadap Atmosfir dan Iklim
dan Kaitannya dengan RAD-GRK
PENGATURAN LABEL PRODUK PANGAN DAN NON PANGAN DALAM RANGKA PENGUATAN PASAR DOMESTIK dr. Bayu khrisnamurti wakil menteri KEMENTERIAN PERDAGANGAN RI 11.
PROSEDUR DAN KEBIJAKAN UMUM EKSPOR
PENJELASAN CAPAIAN PAMSIMAS SAMPAI TAHUN 2013
DELAPAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
KEBIJAKAN KELEMBAGAAN LH DAERAH
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
Sosialisasi Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan (PEP) RAN/RAD - GRK
ATMOSFER Atmosfer : Campuran dari berbagai macam gas dan aerosol yang menyelubungi permukaan bumi. Aerosol : Suatu sistem yang terdiri dari partikel cair.
Chaeruddin Hasyim, SKM. M.,Si
Febri abda surya H Saddam arrafat Dwi halimah
Dasar Hukum dan Persyaratan Penerbitan Rekomendasi/Pertimbangan Teknis di Lingkungan Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut dan Perikanan Jakarta, 28.
Pembebasan Bea Masuk atas barang untuk keperluan Museum, Kebun Binatang, dan Tempat Lain Semacam Itu Yang Terbuka Untuk Umum, serta barang untuk Konservasi.
PENGGUNAAN HYDROCHLOROFLUOROCARBON (HCFC) SEKTOR INDUSTRI
E-report alkes dan Pkrt e-watch alkes dan PKRT e-Infoalkes dan PKRT
KEBIJAKAN KEWAJIBAN PENCANTUMAN LABEL PADA BARANG
PENERAPAN AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL PADA PEMERINTAH DAERAH
SKEMA PENERAPAN SISTEM KEAMANAN PANGAN PADA TIAP TAHAPAN PRODUKSI
POKOK – POKOK PENGATURAN IMPOR KAYU DAN PRODUK KAYU
BULETIN TEKNIS NO. 05 AKUNTANSI PENYUSUTAN
Oleh : Kepala Bagian Organisasi dan Kepegawaian, Sekretariat BPSDM KP
KELEMBAGAAN PROTOKOL KYOTO-CDM
Kementerian Lingkungan Hidup
DASAR HUKUM  UNDANG-UNDANG NO. 39 TAHUN 2004;  UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 2007;  UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2009  PERATURAN PRESIDEN NOMOR 81.
Prospek dan Kebijakan Industri Rotan Indonesia: AKAN DIBAWA KE MANA?
Mekasnisme Rekomendasi Impor HCFC
Pemanasan Global Disusun oleh : Dewi Hartanti ( )
PROSEDUR DAN KEBIJAKAN UMUM EKSPOR
PENCEMARAN UDARA OLEH : NARA ISWARI (10) RIDHO YURIO K. (16) ROSELINA ARUM. A (19) YULIANA EVITA N. (31)
DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN IZIN LINGKUNGAN
Apakah kamu tahu arti Global Warming?
Akuntasi Sektor Publik Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Daerah
MENIPISNYA LAPISAN OZON
Oleh: Jernita Maria D H Pembimbing: Drs. Oan Hasanudin Ro., Akp., Ma
PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN
PENDAHULUAN EKONOMI LINGKUNGAN
KEBIJAKAN IMPOR PANGAN
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Solo-Salatiga, Maret 2016 Direktorat Impor
MANAJEMEN LINGKUNGAN PERTEMUAN KE-2.
& BARANG BERBASIS SISTEM PENDINGIN
KEBIJAKAN PERDAGANGAN
Bisnis, lingkungan hidup dan etika
PEMANASAN GLOBAL.
Nama kelompok: Feni vitriani laoli Merlyn stefani
Mendeskripsikan Dampak Polusi Lingkungan Kerja terhadap Kesehatan
REFRIGERAN sugiyanto.
EFEK RUMAH KACA PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AKUNTANSI
ISU LINGKUNGAN Lailatul Saidah.
10. Penyelesaian Masalah Kurangnya pengecekan berkala oleh pemerintah Dilakukan pengecekan berkala dan harus bersertifikat dan Standar air limbah sebelum.
Global problem Global warming (pemanasan global) – peristiwa naiknya intensitas efek rumah kaca (ERK)
PELESTARIAN FUNGSI ATMOSFER, UDARA, PENGELOLAAN DAN PERLINDUNGAN LAUT
STRUKTUR BUMI DAN LAPISAN TANAH
PENCEMARAN LINGKUNGAN
ANTISIPASI PEMANASAN GLOBAL DAN MITIGASI IKLIM MELALUI PENGHIJAUAN
ISU-ISU PERSEKITARAN: LAPISAN OZON
ISU-ISU PERSEKITARAN: LAPISAN OZON
MODUL 2 REFRIGERAN.
ISU-ISU PERSEKITARAN: LAPISAN OZON
PERMASALAHAN LINGKUNGAN GLOBAL dan LAPISAN OZON. APA YANG DIMAKSUD DENGAN MASALAH LINGKUNGAN GLOBAL? persoalan kerusakan lingkungan hidup yang dampaknya.
Transcript presentasi:

Kementerian Lingkungan Hidup Pelaksanaan Program Perlindungan Lapisan Ozon di Indonesia SALAK, 25 NOVEMBER 2014

Pendahuluan Lapisan ozon dihancurkan oleh bahan perusak ozon (BPO) ketika bahan kimia tersebut dilepaskan ke atmosfer dan kemudian bereaksi dengan molekul- molekul ozon. Peningkatan radiasi ultraviolet yang mencapai bumi akibat penipisan ozon dapat mengakibatkan dampak besar pada kehidupan dan alam, termasuk kanker kulit dan katarak dan sistem kekebalan tubuh yang lemah. Hal ini juga dapat merusak kehidupan tumbuhan di darat, termasuk tanaman, dan ekosistem perairan, mis. fitoplanton.

Gas secara alami terdapat di atmosfer Masing-masing molekul ozon terdiri dari tiga buah atom oksigen, dinyatakan sebagai O3 O ZON : Ozon dijumpai di dua wilayah atmosfer: 1. Lapisan Troposfer: terdapat ± 10% ozon (Troposfer: wilayah atmosfer paling dekat permukaan Bumi , dari permukaan bumi hingga ketinggian 10-16 km). 2. Lapisan Stratosfer: terdapat ± 90% ozon (Stratosfer: wilayah atmosfer dari puncak troposfer hingga ketinggian 50 km)  Keberadaan ozon di stratosfer sering kali disebut lapisan ozon.

Lapisan Atmosfer Bumi

Proses Rusaknya Ozon oleh CFC

Proses Pembentukan Ozon

Red area over Russia and Scandinavia indicates low ozone coverage. Warna merah yang terdapat di Rusia dan Skandinivia menunjukkan tipisnya lapisan ozon. (Map courtesy NOAA Environmental Visualization Lab) 8

http://www.dirgantara-lapan.or.id/jizonpolud/htm/ozontotal.htm

- Diatur dalam Montreal Protocol HCFC dan HFC mempunyai nilai GWP sehingga dapat memberikan kontribusi thdp pemanasan global Perlindungan Lapisan Ozon: Pemanasan Global : - Diatur dalam Montreal Protocol - Yang merusak lapisan ozon Clorin Bromin - HFC sebagai pengganti HCFC - BPO dinilai oleh ODP - Diatur dalam Kyoto Protocol - Gas yang termasuk GRK : Karbondioksida (CO2) Dinitroksida (N2O) Metana (CH4) Hidroflurokarbon ( HFC) Sulfurheksaflurosida SF6) Perflurokarbon (PFC) - GWP

Sifat-sifat Refrigeran

PERMASALAHAN DAN DAMPAK “ Menipisnya lapisan ozon menyebabkan meningkatnya radiasi ultraviolet matahari terutama UV-B yang mampu mencapai permukaan bumi” UNEP UNEP UNEP UNEP

Dampak penipisan lapisan ozon KATARAK MATA PENURUNAN IMMUNITAS TUBUH Sinar ultra ungu intensitas tinggi yang sampai ke permukaan bumi akibat rusaknya lapisan ozon dapat menyebabkan katarak mata Adanya sinar ultra ungu intensitas tinggi akan menyebabkan penurunan immunitas (daya tahan) tubuh manusia sehingga mudah terserang penyakit Rusaknya lapisan ozon sangat mungkin menyebabkan kanker kulit KANKER KULIT Di Punta Arenas, Chili terjadi peningkatan kasus kanker kulit sebesar 66%selama 1994 - 2004

Bahan Perusak Ozon (BPO) Chlorofluorocarbons (CFCs) Hydrochlorofluorocarbons (HCFC) Halon Carbon tetrachloride (CTC) Methyl chloroform (TCA) Methyl bromide (Mebr)

BPO dan Penggantinya

Sebagai pendingin: CFC-12, HCFC-22, HCFC-123

Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Deputi Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan dan Perubahan Iklim

Sebagai propelan: CFC-12 Personal Care / Cosmetic Home Insecticide Automotive Care Home Care / Sanitary Industrial Maintenance Special Occation Paint Spray & Additive Pharmaceutical (MDI)

Sebagai blowing agent : CFC-11, HCFC -141b

Sebagai insulasi

Halon, HCFC-123 Halon 1301 Halon 1211

Sebagai pengembang tembakau: CFC

CFC, HCFC, TCA, CTC

Metil Bromida

Kebijakan nasional Perlindungan Lapisan Ozon”

Landasan Hukum Nasional Keputusan Presiden No. 23 tahun 1992 Ratifikasi Konvensi Wina, Protokol Montreal dan Amandemen London Keputusan Presiden No. 92 Tahun 1998 Ratifikasi amandemen Kopenhagen Peraturan Presiden No. 33 Tahun 2005 Ratifikasi amandemen Beijing Peraturan Presiden No. 46 Tahun 2005 Ratifikasi amandemen Montreal

Kewajiban Para Pihak Kewajiban utama: Memenuhi jadwal pembekuan dan penghapusan BPO Menerapkan tindakan pengawasan BPO Pelaporan data produksi dan konsumsi Definisi : Konsumsi = (Produksi + Impor) – Ekspor

Peraturan Menteri Perdagangan No 3/M-Dag/Per/01/2012 Tentang Ketentuan Impor BPO Larangan impor BPO jenis Carbon Tetraklorida (CTC), Methyl Chloroform (TCA), Halon, CFC (termasuk R-500 dan R-502) dan Metil Bromida untuk non-karantina dan pra-pengapalan (QPS) BPO yang masih diperkenankan diimpor adalah HCFC dan MBr untuk aplikasi QPS Pengaturan impor HCFC Impor hanya boleh dilakukan oleh Importir Terdaftar dan/atau Importir Produsen Pengakuan IT / Penunjukan IP diberikan Kementerian Perdagangan atas rekomendasi dari KLH dan Kementerian Perindustrian Kewajiban verifikasi/penelusuran teknis impor di negara asal muat barang (sebelum barang dikapalkan) Pembatasan pintu masuk BPO: Belawan, Merak, Tanjung Priok, Tanjung Emas, Tanjung Perak, Sukarno Hatta (Makassar) dan Batu Ampar (Khusus IP-BPO)

Peraturan Menteri Perindustrian: No 33/M-Ind/Per/4/2007 Larangan memproduksi BPO Dilarang menggunakan BPO yang telah dihentikan impornya pada produksi: Air Conditioning yang digunakan dalam ruangan dan kendaraan bermotor, lemari es rumah tangga, pemadam api Foam Mesin pendingin Aerosol Mulai 1 Juli 2008, BPO hanya boleh untuk kegiatan pemeliharaan dan perawatan (servicing) CFC dan Halon yang didaur ulang boleh dipergunakan untuk pemeliharaan barang yang sistem kerjanya menggunakan CFC atau Halon Pengaturan lebih lanjut pengelolaan Halon (hanya untuk kebutuhan critical use) Barang baru yang menggunakan bahan non-BPO wajib menggunakan logo

Peraturan Menteri Negara LH No. 02 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis dan Persyaratan Kompetensi Pelakanaan Retrofit dan Recycle pada Sistem Refrigerasi Teknisi yang akan melakukan retrofit dan recycle wajib memiliki sertifikat kompetensi Bengkel yang mempunyai teknisi bersertifikat wajib registrasi ke KLH Sertifikat Kompetensi diperoleh setelah mengikuti Uji Kompetensi Lembaga Pelatihan harus memenuhi persyaratan mutu Dilarang melepas refrigeran jenis CFC dan HCFC ke atmosfer Menyediakan informasi publik mengenai registrasi perusahaan/bengkel servis

Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 35/2009 tentang Pengelolaan Halon Halon hanya dapat digunakan untuk pemadaman kebakaran (tidak untuk pelatihan pemadaman kebakaran) Setiap orang yang memiliki Halon wajib menyimpan, mencatat, melaporkan kepemilikan halon. Menyusun rencana penghapusan penggunaan Halon, melaporkan dan memelihara sistem dan peralatan agar tidak terjadi kebocoran Halon yang diambil dari sistem terpasang/tabung harus dipulihkan kualitasnya dan dilaksanakan oleh Bank Halon

Jenis Halon : Halon 1211 Bromoklorodiflorometana ( CF2ClBr) Halon 1301 Bromotriflorometana (CF3Br)

Penggunaan Halon : Bidang pertahanan dan kemanan Bidang penerbangan Bidang Instalasi Nuklir Bidang Industri Petrokimia Bidang Industri minyak dan gas Objek vital yang ditetapkan oleh yang berwenang

MESIN DAUR ULANG CFC Service AC MOBIL Servis Refrigerasi Domestik/Komersial

Fasilitas Destruksi di Indonesia Pengembangan fasilitas dilakukan oleh PT HOLCIM dengan bantuan teknis dari Pemerintah Jepang

Rencana Ke Depan Penghapusan HCFC Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Deputi Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan dan Perubahan Iklim

HCFC Phase-out Management Plan - HPMP Decision XIX/6: “ Article 5 Parties to have completed the accelerated phase- out of production and consumption in 2030, on the basis of the following reduction steps: By 2015 of 10% By 2020 of 35% By 2025 of 67.5% While allowing for servicing an annual average of 2.5% during the period 2030-2040 40

Respon Pemerintah Indonesia dalam penghapusan HCFC Bekerjasama dengan pemangku kepentingan: instansi pemerintah terkait, industri pengguna HCFC, asosiasi industri, perguruan tinggi dan pakar Membentuk Technical Working Group: TWG 1: AC TWG 2: Refrigerasi TWG 3: Foam TWG 4: Pemadam Kebakaran Menyusun strategi penghapusan HCFC tahap pertama yang dituangkan dalam HPMP

HCFC Phase-Out Management Plan /HPMP (Rencana Pengelolaan Penghapusan HCFC) Indonesia HPMP Indonesia telah disetujui oleh Executive Committee Multilateral Fund Protokol Montreal pada pertemuan ke-64 Implementasi HPMP 2011 – 2018 dengan komponen kegiatan: alih teknologi dari HCFC menjadi non-HCFC pengembangan kebijakan dan regulasi peningkatan kapasitas dan kesadaran pemangku kepentingan Implementasi tahap pertama bagi industri manufaktur pengguna HCFC (sektor AC, refrigerasi dan foam) Tahap kedua akan disusun rencana penghapusan HCFC pada sektor servicing

Program Penghapusan HCFC 43

Karateristik Refrigerant HCFC-22 R-410A HFC-32 HC-290a Flammable No Yes GWP 1780 2,100 650 25

Chemical Class Substance ODP (R11=1) GWP 100 yrs CFCs R-11 1 4750 HCFCs R-141b 0.11 725 HFCs 245fa 1030 365mfc 900 Hydrocarbons c-pentane 11 i-pentane n-pentane Other Water (CO2) Sumber: Ojala, R. 2013. Foam Expert, Finland

Tidak merupakan Bahan Perusak Ozon (BPO) Nilai GWP (Global Warming Potential) rendah Aspek safety dalam penanganan refrigeran yang mudah terbakar Ketersediaan teknologi di pasaran Alternatif teknologi pengganti HCFC yang disetujui oleh MLF Protokol Montreal untuk HPMP Indonesia

Regulasi Terkait Pelaksanaan Penghapusan HCFC 1 2 3 48

Pembatasan impor HCFC melalui penetapan kuota nasional Pelarangan penggunaan HCFC-22 di industri manufaktur dan atau perakitan (assembly) Refrigerasi dan AC sejak 1 Januari 2015 Pelarangan penggunaan HCFC-141b sebagai blowing agent untuk busa insulasi pada peralatan refrigerasi sejak 1 Januari 2015 Pelarangan penggunaan HCFC-141b sebagai blowing agent untuk manufakturproduk refrigerasi domestik, freezer, thermoware, refrigerated trucks dan integral skin sejak 1 Januari 2015 Pelarangan impor barang yang berbasis HCFC-22 (baik yang berisi maupun tidak berisi HCFC-22) sejak 1 Januari 2015 49

Penetapan kuota nasional impor HCFC : Dasar penetapan kuota nasional impor HCFC : Target Konsumsi Nasional (Agreement between GOI and MLF) Overall Framework for Compliance * Based on actual 2009-2010 A7 data reporting and calculated HCFC consumption baseline ** Indonesia can still submit HPMP Stage-II in 2015 for compliance with future targets Penetapan kuota impor HCFC dimulai sejak tahun 2012 50

Dasar Pembagian Kuota Nasional tiap Importir Kuota nasional dibagi kepada seluruh IT/IP yang aktif melakukan impor selama 3 tahun terakhir (kesepakatan rapat KLH, Kemendag, dan Kemenperin) Jumlah kuota untuk masing-masing importir dialokasikan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi laporan realisasi impor IT/IP selama 3 tahun terakhir Kuota didistribusikan kepada : 20 Importir Terdaftar 11 Importir Produsen Distribusi kuota tiap IT/IP ditentukan oleh Kementerian Perindustrian 51

Regulasi: Pelarangan penggunaan HCFC di industri manufaktur Regulasi akan diberlakukan mulai 1 Januari 2015 Tujuan regulasi: Menurunkan kebutuhan impor HCFC Indonesia  mencapai target penghapusan HCFC yang ditetapkan Protokol Montreal Pelaksanaan alih teknologi HCFC menjadi non-HCFC Berkontribusi dalam penurunan emisi Gas Rumah Kaca Indonesia sesuai target Pemerintah Indonesia 52

Regulasi: Pelarangan impor barang yang mengandung HCFC Regulasi akan diberlakukan mulai 1 Januari 2015 Tujuan regulasi: Mengendalikan kebutuhan HCFC yang tinggi guna keperluan perawatan barang yang mengandung HCFC di masa mendatang Menghindari Indonesia sebagai tempat pembuangan barang yang mengandung HCFC dari negara lain 53

Surat Menteri Dalam Negeri No. 003 Surat Menteri Dalam Negeri No. 003.3/4358/SJ tahun 2010 kepada seluruh kepala pemerintah daerah tingkat provinsi, kabupaten/kota dan DPRD Melakukan program PLO melalui prinsip tata pemerintahan yang baik (good governance) melalui: Membentuk tim teknis PLO daerah Melakukan pengawasan pemasukan BPO yang telah dihentikan importasinya Mandat kepada pemerintah daerah mengenai PLO ditekankan juga melalui surat dari Menteri Dalam Negeri pada tahun 2010 yang ditujukan kepada seluruh kepala pemerintah daerah tingkat provinsi, kabupaten/kota dan DPRD. Setiap Kepala Daerah dan DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota menindaklanjuti pelaksanaan program perlindungan lapisan ozon di daerahnya masing-masing melalui prinsip tata pemerintahan yang baik (good governance). Hal tersebut dapat dilakukan melalui prioritas kegiatan yaitu membentuk tim teknis perlindungan lapisan ozon daerah, melakukan pengawasan pemasukan BPO yang telah dihentikan impornya, melakukan penegakan hukum terhadap berbagai peraturan terkait pengendalian BPO, pengawasan terhadap kegiatan yang menggunakan BPO yang masih diperkenankan digunakan, menetapkan peraturan daerah yang telah mensyaratkan agar pekerjaan retrofit/recycle refrigerant hanya dapat dilakukan oleh bengkel yang memiliki teknisi bersertifikat kompetensi dan sudah melakukan registrasi dan melakukan inventarisasi penggunaan BPO jenis HCFC guna mendukung pencapaian target pengurangan konsumsi HCFC secara nasional. Melakukan penegakan hukum Pengawasan penggunaan BPO Menetapkan peraturan daerah mengenai retrofit/recycle refrigerant 54 54

Deputi Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan dan Perubahan Iklim Jl. D.I. Panjaitan Kav. 24, Gedung A, Lantai 6, Kebon Nanas, Jakarta Timur 13410 Telp. (021) 8517164 Fax.: (021) 85902521 E-mail: ozon@menlh.go.id ozonklh@gmail.com Website : www.ozon-indonesia.org 55