وَكُلُواْ مِمَّا رَزَقَكُمُ ٱللَّهُ حَلَٰلا طَيِّباۚ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ ٱلَّذِيٓ أَنتُم بِهِۦ مُؤۡمِنُونَ ٨٨ Dan makanlah makanan yang halal lagi baik.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BANK DAN LEMBAGA KEUNGAN LAINNYA
Advertisements

Pasar uang dan pasar modal syariah
KONSEP DISTRIBUSI DAN KEKAYAAN DALAM ISLAM
Terkontaminasi Ribakah Koperasi Kita? بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي.
Dewi Nurul Musjtari PENGERTIAN MURABAHAH:
BAHAYA NARKOBA.
ETIKA BISNIS ISLAM IKA RUHANA.
Bank syariah, aplikasi,PRODUK dan landasan hukumnya
B. AKAD MUSYARAKAH PENGERTIAN Akad Musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu , dimana masing-masing pihak.
Pendapat ulama tentang bank Oleh : Jamaluddin ( )
BAGI Febriarti Hasan Ekonomi dan FAI
RIBA Riba berasal dari bahasa Arab yang berarti lebih atau Tambahan
UNIVERSITAS MUHAMMADYAH YOGYAKARTA
JUAL BELI DALAM PANDANGAN ISLAM
PENYALAHGUNAAN NARKOBA DALAM PANDANGAN ISLAM
Hakekat Perbankan Syariah
Disampaikan pada Seminar Nasional FEB Universitas Padjadjaran
PERBANKAN SYARIAH EMAN SULAIMAN, S.T, M.M STIE CIREBON 2016.
Pertemuan 3 dan 4 Rita Tri Yusnita
TIGA PILAR EKONOMI ISLAM
Investasi Islami Dr. Hardiwinoto, SE., M.Si. Friday, October 20, 2017.
BANK SYARIAH.
Hukum Muamalah Armein Muhammad Fikri (6) Husnul Khotimah Matoha (15)
MEN-SYARIAHKAN KOPERASI SYARIAH Bandung, 2016
MENGHINDARI PERGAULAN BEBAS
KRITERIA MAKANAN DAN MINUMAN HALAL DALAM ISLAM
AKUNTANSI PERBANKAN SYARIAH: Teori dan Praktik Kontemporer
BAGI HASIL (PROFIT SHARING)
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOYGYAKARTA
BANK SYARIAH.
Falsafah Dan Konsep Dasar Perbankan Islam Serta Sistem Ekonomi Islam
“TAFSIR AYAT TENTANG PENEGAKAN HUKUM”
ETIKA BISNIS ISLAM.
MANAJEMEN BANK SYARIAH
Penjelasan Silabus, Indeks Syariah & Screening Saham Syariah
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM II
Ekonomi Islam “Riba/Bunga dan Perekonomian tanpa Bunga”
Asas Kegiatan Ekonomi Kebebasan berusaha Pengharaman riba
Islam dan Dasar-Dasar Ekonomi
MANAJEMEN BANK SYARIAH
MENGHINDARI PERGAULAN BEBAS
Pertemuan V PAI Ekonomi dan Kebudayaan Islam
Fiqh Muamalah “Murabahah” Dosen Pembimbing: ABDUL HAMID, M.A
Mudharabah dan Musyarakah
AZAS-AZAS HUKUM ISLAM.
Disusun oleh: Tuti sabariah Marwiyah
Al Baqorah: 30 Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para Malaikat: "Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi." Mereka berkata:
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
Bab 3 Pengantar Ilmu Ekonomi Syariah
Bab 1 Pengantar Ilmu Ekonomi Syariah
TUGAS MATA KULIAH AL ISLAM KEMUHAMMADIYAHAN
Anggota Kelompok: M. Nur Adi Purnomo Nabil Rizqi Ahmad Fauzan
AKAD JUAL BELI.
AKUNTANSI PERBANKAN SYARIAH: Teori dan Praktik Kontemporer
Tips and tools for creating and presenting wide format slides
PILAR-PILAR EKONOMI ISLAM
Bab 1 Pengantar Ilmu Ekonomi Syariah
1 Juz 7 Zaenal Abidin. 2 Surat Al Maidah Al Anam Sikap org nasrani yg beriman kpd Al-Quran Larangan mengharamkan makanan yg halal Sumpah.
Perundangan Zaman Rasulullah
JUAL BELI QS. AL Baqarah : 275.
Al - Baqarah 183. Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
Akad Musyarakah AGUSTIANTO /
039. Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu.
BAB 5: MENJAGA AKHLAK TERHADAP SESAMA MANUSIA
MANAJEMEN BANK SYARIAH
BAB 7: MENJAGA AKHLAK DALAM MAKAN DAN MINUM
Sistem Keuangan Syariah
INSTRUMEN DAN MEKANISME KEUANGAN SYARI'AH
MANAJEMEN BANK SYARIAH
Transcript presentasi:

وَكُلُواْ مِمَّا رَزَقَكُمُ ٱللَّهُ حَلَٰلا طَيِّباۚ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ ٱلَّذِيٓ أَنتُم بِهِۦ مُؤۡمِنُونَ ٨٨ Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada Nya Prinsip investasi berdasarkan syariah 1.Halal Boleh dikerjakan/dimakan/diminum ٱلَّذِينَ يَأۡكُلُونَ ٱلرِّبَوٰاْ لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ ٱلَّذِي يَتَخَبَّطُهُ ٱلشَّيۡطَٰنُ مِنَ ٱلۡمَسِّۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمۡ قَالُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡبَيۡعُ مِثۡلُ ٱلرِّبَوٰاْۗ وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰاْۚ فَمَن جَآءَهُۥ مَوۡعِظَة مِّن رَّبِّهِۦ فَٱنتَهَىٰ فَلَهُۥ مَا سَلَفَ وَأَمۡرُهُۥٓ إِلَى ٱللَّهِۖ وَمَنۡ عَادَ فَأُوْلَٰٓئِكَ أَصۡحَٰبُ ٱلنَّارِۖ هُمۡ فِيهَا خَٰلِدُونَ ٢٧٥ 275. Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya Al maidah 88 Al Baqarah 275

2. Maslahah /manfaat. Bermanfaat bagi si investor dan masyarakat. 3. Terhindar dari investasi yang terlarang a.Investasi yang syubhat Tidak jelas halal/haramnya Yang halal itu telah jelas dan yang haram itu telah jelas, di antara keduanya ada yang syubhat ( tidak jelas )dan tidak diketahui oleh kebanyakan manusia. Barang siapa menjaga atau menghindari dari perbuatan syubhat, maka telah benar benar selamat dari agam dan kehormatannya ( HR Bukhari dan muslim ) b. Investasi yang haram. Dilarang oleh agama Produk  haram li dzatihi ; karena dzatnya /materialnya  li ghairihi : karena prosesnya

b.1. haram tadlis  mengandung unsur penipuan b.2. haram karena gharar  mengandung ketidak pastian b.3. haram karena maysir  Mengandung unsur perjudian يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡخَمۡرُ وَٱلۡمَيۡسِرُ وَٱلۡأَنصَابُ وَٱلۡأَزۡلَٰمُ رِجۡس مِّنۡ عَمَلِ ٱلشَّيۡطَٰنِ فَٱجۡتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ ٩٠ 90. Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan (al maidah 90 ) b.4 haram karena riba  mengambil tambahan secara bathil وَأَخۡذِهِمُ ٱلرِّبَوٰاْ وَقَدۡ نُهُواْ عَنۡهُ وَأَكۡلِهِمۡ أَمۡوَٰلَ ٱلنَّاسِ بِٱلۡبَٰطِلِۚ وَأَعۡتَدۡنَا لِلۡكَٰفِرِينَ مِنۡهُمۡ عَذَابًا أَلِيما ١٦١ 161. dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih (an nisa 161) b.5 terhindar dari ihtikaar dan najasy ihtikar  menimbun barang najasy  mempermainkanharga

Bentuk perseron /syarikat dalam ekonomi syariah 1.Perseroan ‘inan (syirkatul inan )  Persekutuan dalam bentuk modal usaha dengan pembagian keuntungan secara proporsional. 2. Perseroan abdan (syirkatul abdan).  Kerjasama untuk melakukansesuatu yang bersifat karya ( bekerja sama untuk menjual jasa/tenaga ). 3. Perseroan wujuh ( syirkatul wujuh)  dua oran tau lebih bekerjasaman dengan menggunakan modal dari pihak ketiga ( makelar/aagent property). 4. Perseroan mufawadhah ( syirkatul mufawadhah).  gabungan dari persesroan inan, abdan dan wujuh / perseroan atas kemitraan universal

5. Perseroan mudharabah (syirkatul mudharabah)  kerja sama antara pemilik modal dengan pengelola modal Pemilik modal  shahibul mall Penerima modal  mudhorib 6. Perseroan muzara’ah ( syirkatul muzara’ah)  Kerja sama di bidang pertanian antara pemilik lahan dan penggarap. 7. Perseroan al musaqah (syirkatul musaqah )  Kerjasama bidang pertranian antara pemilik lahan dengan pihak yang mengurus pengairan/perawatan

Investasi dilakukan 1.Sektor riil  Pendirian pabrik/sektor produksi.  Pedagang / distributor 2. Sektor non riil / keuangan dan pasar modal.  Keungan : tabungan /deposito bank syariah pasar valas (spot atau hedging maksimal 1 bulan)  Pasar modal : obigasi/sukuk syariah, saham saham syariah.