PENGANTAR HUKUM PAJAK Modul Perpajakan
PEMERINTAH BERASAL DARI ALLAH Takutlah akan Allah dan hormatilah Raja (1 Petrus 2:17) Tiap-tiap orang harus takluk kepada pemerintah yang diatasnya sebab tidak ada pemerintah yang tidak berasal dari Allah; dan pemerintah-pemerintah yang ada ditetapkan oleh Allah (Roma 13:1) Karena pemerintah adalah hamba Allah untuk kebaikanmu (Roma 13:4)
PEMBAYARAN PAJAK SECARA IMAN KRISTEN Berikanlah kepada kaisar apa yang wajib kamu berikan kepada kaisar dan kepada Allah apa yang wajib kamu berikan kepada Allah. (Matius 22: 21) dan Bayarlah kepada semua orang apa yang harus kamu bayar: pajak kepada orang yang berhak menerima pajak, cukai kepada orang yang berhak menerima cukai (Roma 13:7) UMAT KRISTEN SEBAGAI WARGA NEGARA dan BENTUK PARTISIPASI SOSIAL SEBAGAI PERAN AKTIF DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT
Definisi “pajak” “Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
Karakteristik Pajak TIDAK ADA KONTRA PRESTASI INDIVIDU ATAS PEMBAYARAN PAJAK YANG DILAKUKAN OLEH RAKYAT KEPADA NEGARA DIPUNGUT DENGAN UNDANG-UNDANG/SIFATNYA DIPAKSA APABILA ADA PERLAWANAN BERHADAPAN DENGAN HUKUM PAJAK DIPUNGUT OLEH NEGARA Karakteristik Pajak SANKSI, DENDA, HUKUMAN PENJARA MENJADI AKIBAT APABILA ADA PERLAWANAN TERHADAP PAJAK YANG MENYEBABKAN KERUGIAN NEGARA FASILITAS UMUM ADALAH KONTRA PRESTASI ATAS PAJAK YANG DIBAYARKAN OLEH RAKYAT PAJAK DIGUNAKAN UNTUK MEMBIAYAI PENGELUARAN NEGARA, UNTUK TUJUAN KEADILAN
Perbedaan antara pajak, retribusi dan sumbangan Retribusi pada umumnya hubungan dengan prestasi-kembalinya adalah langsung. Misalnya: pembayaran uang sekolah, abonemen aliran air/listrik/gas Retribusi merupakan pembayaran wajib dari penduduk kepada negara karena adanya jasa tertentu yang diberikan oleh negara bagi penduduknya secara perorangan Sumbangan yang mendapat prestasi kembali adalah suatu golongan Sumbangan adalah pembayaran dari golongan tertentu penduduk kepada negara, karena mereka adalah satu golongan bersama, menikmati secara langsung balas jasa yang diberikan oleh negaranya; dimana yang menikmati balas jasa hanya satu golongan tertentu
PEMBAGIAN JENIS PAJAK : menurut golongannya Pajak Langsung. Pajak yang bebannya langsung dipikul oleh Wajib Pajak. Mis: Pajak Penghasilan Pajak tidak langsung. Pajak yang bebannya dapat di geser ke pihak lain. Mis: Pajak Pertambahan Nilai
PEMBAGIAN JENIS PAJAK : menurut sifatnya Pajak Subjektif (bersifat perorangan). Pajak yang melihat keadaan wajib Pajak. Misalnya: Pajak Pengahasilan Pajak Objektif (bersifat kebendaan) Pajak yang melihat kepada objeknya, baik benda, keadaan, perbuatan, atau peristiwa yang menyebabkan timbulnya kewajiban membayar
PEMBAGIAN JENIS PAJAK: menurut lembaga pemungut Pajak Negara (Pajak Pusat). Misalnya: 1) Pajak Penghasilan, 2) Pajak Pertambahan Nilai, 3) Bea Meterai Pajak Daerah: Pajak tingkat pemerintahan kota: Pajak kendaraan bermotor, Bea balik Nama Kendaraan bermotor dlSB Pajak tingkat kabupaten: Pajak reklame, pajak pembangunan, pajak pemotongan hewan, pajak reklame.
PENGERTIAN HUKUM PAJAK Semua peraturan-peraturan, Yang memberikan wewenang/hak kepada pemerintah Untuk mengambil kekayaan rakyat (seseorang/perusahaan) Dan menyerahkan kembali kepada rakyat melalui kas negara Dalam bentuk fasilitas-fasilitas umum dan pengeluaran lainnya
ARTI HUKUM PAJAK MENGATUR HUBUNGAN-HUBUNGAN HUKUM: antara negara dan orang-orang (individu) atau badan-badan hukum (perusahaan) yang berkewajiban membayar pajak ( disebut Wajib Pajak)
PEMBAGIAN HUKUM PAJAK HUKUM PAJAK MATERIAL: Mengatur tentang norma-norma yang menerangkan keadaan-keadaan, perbuatan-perbuatan dan peristiwa-peristiwa hukum yang harus dikenakan pajak, siapa yang harus dikenakan pajak, dan besarnya jumlah pajak. HUKUM PAJAK FORMAL: Mengatur tentang cara-cara mengimplementasikan hukum material menjadi suatu kenyataan. Misalnya penetapan suatu hutang pajak, kewajiban para wajib sebelum adanya suatu ketetapan pajak, dlSB
TIMBULNYA HUTANG PAJAK PERIKATAN YANG MENGANDUNG KEWAJIBAN BAGI SALAH SATU PIHAK BAIK PERORANGAN MAUPUN BADAN SEBAGAI SUBJEK HUKUM UNTUK MELAKUKAN SUATU PRESTASI HUTANG PAJAK TIMBUL: DI ATUR DALAM UNDANG-UNDANG SYARAT SUBJEKTIF DAN OBJEKTIF (Perbuatan, Keadaan atau Peristiwa)
TIMBULNYA HUTANG PAJAK AJARAN MATERIIL: DIATUR DALAM UNDANG-UNDANG ADA PERISTIWA, KEADAAN DAN PERBUATAN AJARAN FORMIL: ADA KETETAPAN DARI PEMUNGUT YAITU PEMERINTAH PAJAK MENJADI TERUTANG SAAT DITETAPKAN MELALUI SURAT KETETAPAN
KAPAN PAJAK TERUTANG ? PADA SUATU SAAT (Mis: Bunga tabungan yang dipotong pajak oleh pihak ke-3 yaitu bank) PADA AKHIR MASA (Mis: Gaji karyawan, yang terhutang pada setiap akhir bulan) Pada akhir tahun pajak untuk Pajak Penghasilan
PENAGIHAN PAJAK PENAGIHAN PASIF Penyerahan SKPKB, SKPKBT, dan STP Apabila belum berhasil, menggunakan surat teguran PENAGIHAN AKTIF Penagihan dengan menggunakan sirat paksa Bisa dilakukan SITA Modul Perpajakan
HUTANG PAJAK BERAKHIR TERJADI PELUNASAN/PEMBAYARAN KOMPENSASI PENGHAPUSAN HUTANG (Wajib Pajak Bangkrut, Wajib Pajak meninggal) DALUWRSA ATAU LEWAT WAKTU PEMBEBASAN PENUNDAAN PENAGIHAN
Perlawanan Terhadap Pajak Perlawanan Pasif terdiri dari hambatan-hambatan yang mempersukar pemungutan pajak dan yang erat hubungannya dengan: Struktur ekonomi Perkembangan intelektual Moral penduduk Teknik pemungutan pajak Perlawanan aktif meliputi semua usaha dan perbuatan, yang secara langsung ditujukan terhadap fiskus: Pengelakan/penyelundupan pajak Melalaikan pajak
Bentuk Penghindaran Diri Dari Pajak Cukai tembakau atas rokok putih (luar negeri) dihindari dengan rokok klobot Pemalsuan dokumen, mengisi dokumen kurang lengkap Menggunakan barang-barang yang bukan barang mewah untuk mengindari pengenaan pajak penjualan atas barang mewah
Bentuk Penghindaran Diri Dari Pajak: Melalaikan Pajak Menolak membayar pajak yang telah ditetapkan dan menolak memenuhi formalitas-formalitas yang harus dipenuhi olehnya: Menggagalkan pemungutan pajak dengan menghalang-halangi penyitaan dengan cara melenyapkan barang-barang yang sekiranya dapat disita.
Akibat-akibat dari pengelakan pajak Bidang Keuangan: ketidakseimbangan anggaran, tarif pajak akan dinaikkan Bidang Ekonomi: mempengaruhi persaingan sehat, stagnansi berputarnya roda ekonomi, langkanya modal Bidang Psikologi: membiasakan Wajib Pajak melakukan kecurangan
Asas-Asas Pemungutan Pajak Equality: tidak boleh Suatu negara mengadakan Diskriminasi di antara sesama Wajib Pajak Convinient: pemungutan Pajak dilakukan pada Saat yang baik bagi Wajib Pajak, yaitu saat Sedekat-dekatnya denga Diterimanya penghasilan Yang bersangkutan Certain: pajak yang dibayar harus pasti. Kepastian Hukum mengenai subjek, objek, besarnya pajak Dan juga ketentuan mengenai waktu pembayarannya Asas-Asas Pemungutan Pajak Efisiensi: pemungutan pajak hendaknya Dilakukan sehemat-hemat mungkin
TEORI PEMBENARAN PEMUNGUTAN PAJAK: Teori Asuransi Tugas negara untuk melindungi orang dan segala kepentingannya: keselamatan dan keamanan jiwanya, juga harta bendanya Untuk memberikan perlindungan tersebut, diperlukan pembayaran premi.
TEORI PEMBENARAN PEMUNGUTAN PAJAK: Teori Kepentingan Pembagian beban pajak harus didasarkan atas kepentingan orang masing-masing dalam tugas-tugas kepemerintahannya Maka sudah selayaknya bahwa biaya-biaya yang dikeluarkan oleh negara untuk menunaikan kewajibannya dibebankan kepada mereka itu. Modul Perpajakan
TEORI PEMBENARAN PEMUNGUTAN PAJAK: Teori Gaya Pikul Dasar keadilan pemungutan pajak terletak dalam jasa-jasa yang diberikan oleh negara kepada warganya, yaitu perlindungan atas jiwa dan harta bendanya. Untuk keperluan ini diperlukan biaya-biaya yang harus dipikul oleh segenap orang yang menikmati perlindungan ini, yaitu dalam bentuk pajak
TEORI PEMBENARAN PEMUNGUTAN PAJAK: Teori Kewajiban Pajak Mutlak/Teori Bakti Karena sifat negara, sehingga timbullah hak mutlak untuk memungut pajak Dasar hukum pajak terletak hubungan rakyat dengan negara, yaitu memungut pajak daripadanya
TEORI PEMBENARAN PEMUNGUTAN PAJAK: Teori Asas Gaya Beli Fungsi memungut pajak dapat dipersamakan seperti pompa, yaitu mengambil gaya beli dari rumah tangga-rumah tangga dalam masyarakat untuk rumah tangga negara dan kemudian menyalurkan kembali ke masyarakat Adanya penyelenggaraan kepentingan negara yang dianggap sebagai dasar keadilan pemungutan pajak
Fungsi Pajak Fungsi Budgeter. Memasukkan uang sebanyak-banyaknya ke dalam kas negara yang pada waktunya akan digunakan untuk membiayai pengeluaran negara Fungsi nonbudgeter/nonfiskal Pajak digunakan sebagai suatu alat untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu di luar bidang keuangan
Tarif Pajak: Proposional/Sebanding Dasar Pengenaan Tarif Pajak Pajak Terhutang 50.000.000 10% 5.000.000 55.000.000 5.500.000 60.000.000 6.000.000 65.000.000 6.500.000
Tarif Pajak: Tarif Tetap Dasar Pengenaan Tarif Pajak 50.000.000 1.000.000 55.000.000 60.000.000 65.000.000
Tarif Pajak: Progresif Dasar Pengenaan Tarif Pajak Pajak Terhutang 50.000.000 10% 5.000.000 55.000.000 11% 6.050.000 60.000.000 12% 7.200.000 65.000.000 13% 8.450.000
Tarif Pajak: Tetap Dasar Pengenaan Tarif Pajak Pajak Terhutang 5.000.000 10% 500.000 10.000.000 9% 900.000 15.000.000 8% 1.200.000 20.000.000 7% 1.400.000