OLEH DENDA DJUANDA, S.H, M.M.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
Advertisements

PERMENDIKNAS NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG
RAPAT KOORDINASI KEPEGAWAIAN DALAM RANGKA SOSIALISASI VALIDASAI DATA BIOMETRIC DAN REKONSILIASI DATA KOTA BLITAR, 28 Mei 2013.
PENGELOLAAN ADMINISTRASI KENAIKAN PANGKAT BAGI DOSEN
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
manajemen KEPEGAWAIAN biro kepegawaian sekretariat jenderal
(Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2011)
HAK DAN KEWAJIBAN PNS PERSPEKTIF HUKUM DI INDONESIA
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2011
PENILAIAN PRESTASI KERJA (Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2011)
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
________________ PENILAIAN PRESTASI KINERJA DAN PERHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENHUB.
MEKANISME Pengangkatan jfu dan pemberian tunjangan kinerja
TUNJANGAN KINERJA pns Tohar Bayoangin Kepala Kanwil Kementerian Agama
DATA BASE ON-LINE (SIMPEG)
Subbag umum / kepegawaian
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
Oleh: Supranawa Yusuf, S.H. MPA (Kepala Biro Kepegawaian)
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2013
FORMULIR PENILAIAN PRESTASI KERJA
POLA DIKLAT JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PERIKANAN
PERMENDIKBUD RI NOMOR 107 TAHUN 2013
PEDOMAN PENILAIAN DUPAK PRAKOM
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
Disampaikan pada acara
DISIPLIN PEGAWAI BIDANG II.
WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PNS
PERATURAN PEMERINTAH NO. 46 TAHUN 2011
PENGEMBANGAN ADMINSITRASI JABATAN FUNGSIONAL DALAM APLIKASI SIMPEG
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
Formasi Jabatan Fungsional Tertentu” Jakarta, Maret 2014
SASARAN KERJA PEGAWAI.
TATA CARA PENGISIAN PERILAKU KERJA PEGAWAI
Persiapan dan Peran Perekam Medis Dalam Menghadapi Jabatan Fungsional Profesi Perekam Medis Sugeng, SKM.
EVALUASI PENGHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN BIRO KEPEGAWAIAN DAN ORGANISASI.
SOSIALISASI TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
PENYUSUNAN SASARAN DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
Tata Cara Pengisian Penilaian Pretasi Kerja (PPK) PNS (Pengganti DP3)
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS PPK-PNS
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
K E M E N T E R I A N P E R T A N I A N Kementerian Pertanian
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
PENYUSUNAN DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
TAMBAHAN PENGHASILAN PNS Badan kepegawaian Daerah
PETUNJUK PELAKSANAAN PENILAIAN PRESTASI KERJA
POLA KARIER PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
BIRO KEPEGAWAIAN DAN ORGANISASI
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 BIRO KEPEGAWAIAN DESEMBER 2012.
BIMBINGAN TEKNIS PENGELOLA APLIKASI KEPEGAWAIAN TAHUN 2017
EVALUASI IMPLEMENTASI PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
TENTANG PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
Penilaian prestasi kerja pns Menurut PP 46 Tahun 2011.
D A S A R : PERATURAN BUPATI CILACAP NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN.
PROSES PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS PP 46 Tahun 2011
PERKAP NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERKAP NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN.
S I M P E G SELAMAT DATANG PESERTA RAPAT KOORDINASI
Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
DISAMPAIKAN OLEH SEKRETARIS BRSDM KP
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
Sosialisasi PERKA LIPI 13/2015
PEMERINTAH KOTA SEMARANG
POLA PENYUSUNAN SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
1.UU Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian 2.PP Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian.
Transcript presentasi:

OLEH DENDA DJUANDA, S.H, M.M. ARTI PENTING SISTEM INFORMASI MANAJEMEN KEPEGAWAIAN (S I M P E G ) UNTUK PENGELOLAAN DATA KEPEGAWAIAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN OLEH DENDA DJUANDA, S.H, M.M. BIMBINGAN TEKNIS PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN KEPEGAWAIAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN FAVE HOTEL BANDUNG 26 S/D 28 MARET 2014 BIRO KEPEGAWAIAN SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN 2013

TUGAS DAN FUNGSI BIRO KEPEGAWAIAN PERMEN KP NO.15 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN TUGAS: MELAKSANAKAN PERENCANAAN, PENGEMBANGAN, MUTASI PEGAWAI, ADMINISTRASI JABATAN FUNGSIONAL, TATA USAHA KEPEGAWAIAN, PENYEDIAAN DATA DAN INFORMASI KEPEGAWAIAN, SERTA LAPORAN KEPEGAWAIAN. FUNGSI: PERENCANAAN, PENGEMBANGAN, DAN PEMBINAAN PEGAWAI; PELAKSANAAN PENGANGKATAN, KEPANGKATAN, PEMBERHENTIAN, PEMENSIUNAN DAN PEMINDAHAN PEGAWAI; PELAKSANAAN PEMBINAAN, PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN ADMINISTRASI JABATAN FUNGSIONAL; PENGELOLAAN DATA , INFORMASI DAN ARSIP KEPEGAWAIAN; PELAKSANAAN URUSAN TATA USAHA DAN RUMAH TANGGA BIRO.

BAGIAN PERENCANAAN DAN PENGEMBANGAN PEGAWAI BAGIAN MUTASI BAGIAN BIRO KEPEGAWAIAN BAGIAN PERENCANAAN DAN PENGEMBANGAN PEGAWAI BAGIAN MUTASI BAGIAN JABATAN FUNGSIONAL BAGIAN TATA USAHA KEPEGAWAIAN SUBBAGIAN PERENCANAAN SUBBAGIAN PENGANGKATAN DAN KEPANGKATAN STRUKTURAL DAN FUNGSIONAL UMUM SUBBAGIAN JABATAN FUNGSIONAL I SUBBAGIAN DATA DAN INFORMASI KEPEGAWAIAN SUBBAGIAN PENGEMBANGAN SUBBAGIAN KEPANGKATAN FUNGSIONAL SUBBAGIAN JABATAN FUNGSIONAL II SUBBAGIAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN SUBBAGIAN DISIPLIN DAN PERATURAN KEPEGAWAIAN SUBBAGIAN PEMBERHENTIAN, PENSIUN DAN PEMINDAHAN SUBBAGIAN JABATAN FUNGSIONAL III SUBBAGIAN TATA USAHA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL

JUMLAH PNS KKP PER 20 MARET 2014 No. Unit Kerja Jumlah (Orang) 1 Sekretariat Jenderal 576 2 Ditjen Perikanan Tangkap 1.458 3 Ditjen Perikanan Budidaya 1.496 4 Ditjen P2HP 399 5 Ditjen KP3K 527 6 Ditjen PSDKP 927 7 Inspektorat Jenderal 205 8 Badan Litbang KP 1.298 9 Badan Pengembangan SDM KP 1.814 10 Badan Karantina Ikan PM dan KHP 1.666 Jumlah 10.366

DASAR HUKUM UU No. 43 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas UU No. 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian; UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik; Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1979 Tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil Yang telah diganti dengan Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (berlaku mulai 1 Januari 2014); PERMEN KP No.PER.15/MEN/2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan. PERMEN KP No.PER.17/MEN/2011 Tentang Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian Di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

TUJUAN SIMPEG MENGOPTIMALKAN PEMANFAATAN DATA DAN INFORMASI KEPEGAWAIAN; MENYEDIAKAN DATA DAN INFORMASI KEPEGAWAIAN KEPADA PIMPINAN; DAN MENGOPTIMALKAN DATA BELANJA PEGAWAI.

MANFAAT SIMPEG DIGUNAKAN DALAM PENGAMBILAN KEPUTUSAN TERKAIT DENGAN; RAPAT BADAN PERTIMBANGAN JABATAN DAN KEPANGKATAN (BAPERJAKAT); FORMASI PEGAWAI; MUTASI YANG DISEBABKAN ADANYA PERUBAHAN DATA PEGAWAI, yaitu; KENAIKAN PANGKAT, PENSIUN USIA, PINDAH ALIH TUGAS, DLL; DAFTAR PENILAIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN (DP3) ATAU PENILAIAN PRESTASI KERJA (SKP, dan USULAN TUNJANGAN KELUARGA.

Manajemen kepegawaian PERMEN KP No.PER.17/MEN/2011 (Tentang Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian Di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan) MENGATUR TENTANG: Manajemen kepegawaian Upaya untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan derajat profesionalisme penyelenggaraan tugas, fungsi, dan kewajiban kepegawaian, yang meliputi perencanaan, pengadaan, pengembangan kualitas, penempatan, promosi, kesejahteraan, dan pemberhentian.

Lanjutan: Pejabat Pembina SIMPEG KKP: Sekretaris Jenderal. Pejabat Pengelola SIMPEG KKP adalah pejabat eselon III di Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal, yang mempunyai tugas melaksananakan pengelolan data dan informasi kepegawaian; Pejabat Pengelola Kepegawaian adalah pejabat yang menangani urusan kepegawaian pada unit kerja eselon I, eselon II, dan unit pelaksana teknis di lingkungannya Operator Aplikasi SIMPEG KKP adalah pelaksana yang ditunjuk membantu pejabat Pengelola SIMPEG KKP dan pejabat Pengelola Kepegawaian dalam pengelolaan SIMPEG KKP.

PERKEMBANGAN SIMPEG KKP SAAT INI YANG LALU SAAT INI 1. Dimulai sejak 2002 1. Dimulai tahun 2008 2. Tidak berbasis Web Server, menggunakan o.s. Windows 2. Berbasis Web Server Aplikasi (o.s. Windows dan Linux) 3. Bahasa program Visual Fox Pro 7 3. Bahasa program PHP dan MYSQL 4. Program singgle user 4. Program multi user 5. Belum dikendalikan oleh pusat 5. Telah dikendalikan oleh pusat data (Setjen KKP, Jakarta) 6. Data sangat terbatas (blm berbasis web server). 6. Dapat menampung jutaan data rekord dalam server 7. Belum terintegrasi (Offline, Desktop) 7. Terintegrasi -online- antara Biro Kepegawaian dg unit kerja & UPT 8. Data belum akurat, belum dapat menunjang proses manajemen kepegawaian 8. Data akurat menunjang proses manajemen kepegawaian

DATA KEPEGAWAIAN KOMPONEN DATA DALAM APLIKASI SIMPEG 1. Nama pegawai 12. Pendidikan dan pelatihan penjenjangan 2. Nomor Indentitas Pegawai (NIP) 13. Pendidikan dan pelatihan prajabatan 3. N P W P 14. Unit kerja 4. Gelar pendidikan 15. Status kepegawaian 5. Tempat dan tanggal lahir 16. Golongan/ruang CPNS dan TMT 6. Alamat pegawai 17. Golongan/ruang terakhir dan TMT 7. Jenis kelamin 18. Masa kerja golongan dan keseluruhan 8. Status perkawinan 18. TMT berkala dan masa kerja gaji berkala 9. A g a m a 20. Nama jabatan/uraian tugas dan TMT jabatan 10. Golongan darah 21. Bidang keahlian 11. Pendidikan akhir 22. Penilaian Prestasi Kerja

Hal-hal Lain SAPK (Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian) dari BKN untuk kenaikan pangkat, pensiun, perpindahan PNS, dll. Data Cuti/izin Pegawai  TUKIN Presensi Pegawai  TUKIN (DT, PLC) Penilaian Prestasi Kerja  TUKIN

REKAPITULASI KPE, KARPEG, KARIS/KARSU Januari s.d September 2013 No Unit Eselon I Jenis Kartu KPE Karpeg Karis Karsu 1 SETJEN 54 9 24 6 2 DJPT 447 29 42 19 3 DJPB 503 20 21 12 4 P2HP 66 - 7 5 PSDKP 136 64 KP3K 129 73 ITJEN 8 BKIPM 579 43 BPSDM 657 32 33 10 BALITBANG 307 50 58 Jumlah 2.897 226 318 121

Peraturan Pemerintah No Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil LATAR BELAKANG Untuk mewujutkan pembinaan PNS berdasarkan sistem penilaian prestasi kerja dan sistem karier yang lebih baik Sistem penilaian pekerjaan (dp3) sebagaimana diatur dlm PP Nomor 10 Tahun 1979 memiliki kelemahan yaitu mengutamakan penilaian perilaku

PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL I. DASAR HUKUM 1. UU Nomor 43 Tahun 1999 jo UU no 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian 2. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi kerja PNS 3. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Dispilin PNS 4. Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi kerja PNS

II. PENDAHULUAN Penilaian prestasi kerja PNS dilaksanakan secara sistematis yang penekanannya pada tingkat capaian sasaran kerja pegawai atau tingkat capaian hasil kerja yang telah disusun dan disepakati bersama antara Pegawai Negeri Sipil dengan Pejabat Penilai. Penilaian prestasi kerja PNS diarahkan sebagai pengendalian perilaku kerja produktif yang disyaratkan untuk mencapai hasil kerja yang disepakati dan bukan penilaian atas kepribadian seorang PNS.

Penilaian Prestasi Kerja PNS terdiri atas: KOMPONEN PENILAIAN PRESTASI KERJA Sasaran Kerja Pegawai (SKP) = 60% Penilaian Prestasi Kerja PNS terdiri atas: Perilaku Kerja (PK) = 40% Penilaian prestasi kerja PNS dilaksanakan oleh Pejabat Penilai sekali dalam 1 tahun (akhir Desember tahun bersangkutan/akhir Januari tahun berikutnya)

Unsur perilaku kerja yang mempengaruhi prestasi kerja yang dievaluasi harus relevan dan berhubungan dengan pelaksanaan tugas pekerjaan dalam jenjang jabatan setiap Pegawai Negeri Sipil yang dinilai. Penilaian prestasi kerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja.

Penilaian prestasi kerja PNS dilakukan berdasarkan prinsip objektif terukur akuntabel partisipatif transparan

III. TATA CARA PENYUSUNAN SKP 1. Setiap PNS wajib menyusun SKP berdasarkan RKT instansi. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam menyusun SKP: Jelas Dapat diukur Keterangan: Jelas: kegiatan yang dilakukan harus dapat diuraikan dengan jelas. Dapat diukur: Kegiatan yang dilakukan harus dapat diukur secara kuantitas dan kulaitas; Relevan: kegiatan yang dilakukan harus berdasarkan lingkup tugas jabatan masing-masing; Dapat dicapai: kegiatan yang dilaksanakan harus disesuaikan dengan kemampuan PNS; Memiliki target waktu: kegiatan yang dilakukan harus dapat ditentukan waktunya. Relevan Dapat dicapai Memiliki target waktu

2. SKP memuat kegiatan tugas jabatan dan target yang harus dicapai. 3 2. SKP memuat kegiatan tugas jabatan dan target yang harus dicapai. 3. SKP yang telah disusun harus disetujui dan ditetapkan oleh Pejabat Penilai sebagai kontrak kerja 4. Dalam hal SKP yang disusun oleh PNS tidak disetujui oleh Pejabat Penilai, maka keputusannya diserahkan kepada Atasan Pejabat Penilai dan bersifat final. Setiap kegiatan tugas jabatan yang akan dilakukan harus berdasarkan pada tugas dan fungsi, wewenang, tanggung jawab, dan uraian tugas yang telah ditetapkan dalam Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK)

IV. UNSUR-UNSUR SKP 1. Kegiatan Tugas Jabatan Mengacu pada Penetapan Kinerja/RKT. Dalam melaksanakan kegiatan tugas jabatan pada prinsipnya, pekerjaan dibagi habis dari tingkat jabatan tertinggi sampai jabatan terendah secara hierarki. 2. Angka Kredit

3. Target Dalam menetapkan target meliputi aspek sbb: Kuantitas (Target Output) Kualitas (Target Kualitas) Waktu (Target Waktu) Biaya (Target Biaya)

V. PENILAIAN TUGAS TAMBAHAN No Tugas tambahan Nilai 1. Tugas tambahan yang dilakukan dalam 1 tahun sebanyak 1-3 kegiatan 1 2. Tugas tambahan yang dilakukan dalam 1 tahun sebanyak 4-6 kegiatan 2 3. Tugas tambahan yang dilakukan dalam 1 tahun sebanyak 7 kegiatan atau lebih 3 PNS yang diberikan tugas lain atau tugas tambahan oleh atasan langsungnya dan dapat dibuktikan dengan surat keterangan, maka akan diberikan nilai tugas tambahan

VI. PENILAIAN KREATIFITAS Apabila seorang PNS pada tahun berjalan menemukan sesuatu yang baru dan berkaitan dengan tugas pokoknya serta dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari: 1. Unit kerja setingkat Eselon II 2. Pejabat Pembina Kepegawaian 3. Presiden Maka akan diberikan nilai kreativitas sbb: No Kreativitas Nilai 1 Apabila hasil yang ditemukan merupakan sesuatu yang baru dan bermanfaat bagi unit kerjanya dan dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh kepala unit kerja setingkat eselon II 3 2 Apabila hasil yang ditemukan merupakan sesuatu yang baru dan bermanfaat bagi organisasinya serta dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh PPK 6 Apabila hasil yang ditemukan merupakan sesuatu yang baru dan bermanfaat bagi negara dengan penghargaan yang diberikan oleh Presiden 12

VII. PENILAIAN PERILAKU KERJA 1. Nilai perilaku kerja PNS dinyatakan dengan angka dan keterangan sbb: a) 91 – 100 : Sangat baik b) 76 – 90 : Baik c) 61 – 75 : Cukup d) 51 – 60 : Kurang e) 50 – ke bawah : Buruk 2. Penilaian perilaku kerja meliputi aspek: a) Orientasi pelayanan b) Integritas c) Komitmen d) Disiplin e) Kerja sama f) Kepemimpinan

Penilaian perilaku kerja dilakukan melalui: Pengamatan oleh pejabat penilai terhadap PNS yang dinilai, dan Mempertimbangkan masukan dari pejabat penilai lain yang setingkat di lingkungan unit kerja masing-masing; Nilai perilaku kerja paling tinggi 100

Dikecualikan dari penilaian prestasi kerja: 1. PNS Tugas Belajar: Pada akhir tahun dinilai dari prestasi akademik dan unsur perilaku kerja. 2. PNS yang diperbantukan/dipekerjakan pada Negara Sahabat, Lembaga Internasional, Organisasi Profesi dan Badan-Badan Swasta yang ditentukan oleh Pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri: SKP dinilai oleh pimpinan instansi induk atau pejabat lain yang ditunjuk berdasarkan bahan yang diperoleh dari tempat ybs bekerja. Bila dibebaskan dari jabatan organiknya, yang dinilai hanya perilaku kerjanya saja.

VIII. REKOMENDASI Pejabat penilai memberikan rekomendasi berdasarkan hasil penilaian prestasi kerja sbb: Untuk peningkatan kemampuan dengan mengikutsertakan diklat teknis, seperti diklat komputer, kenaikan pangkat, pensiun, kehumasan, sekretaris, dsb. Untuk menambah wawasan pengetahuan dalam bidang pekerjaan, perlu dilakukan rotasi pegawai Untuk kebutuhan pengembangan, perlu peningkatan pendidikan dan peningkatan karier (promosi).

IX. BUKU CATATAN PENILAIAN PERILAKU KERJA PNS Untuk memudahkan monitoring dan evaluasi capaian SKP secara berkala dan perilaku kerja PNS yang dinilai. Pejabat penilai dapat menggunakan formulir buku catatan penilaian perilaku kerja PNS. Apabila seorang PNS pindah dari instansi pemerintah yang satu ke instansi yang lain, maka buku catatan penilaian perilaku kerja dikirimkan oleh pimpinan instansi lama kepada pimpinan instansi baru Jika seorang PNS pindah unit organisasi tetapi masih tetap dalam instansi yang sama, maka hanya buku catatan penilaian perilaku kerja saja yang dikirimkan oleh pimpinan unit organisasi yang lama kepada pimpinan unit organisasi yang baru.

Nama/NIP dan Paraf Pejabat Penilai Contoh: BUKU CATATAN PENILAIAN PERILAKU KERJA PNS Nama : NIP : No Tanggal Uraian Nama/NIP dan Paraf Pejabat Penilai 1 2 3 4

Manfaat Hasil Penilaian Kinerja PNS Di bidang: Pekerjaan; Pengangkatan dan Penempatan; Pengembangan; Penghargaan; dan Disiplin. 1. Pekerjaan: Penilaian prestasi kerja PNS dimanfaatkan sebagai dasar pertimbangan dalam kebijakan perencanaan kuantitas dan kualitas SDM PNS, serta kegiatan perancangan pekerjaan PNS dalam organisasi 2. Pengangkatan dan Penempatan: pertimbangan dalam proses rekrutmen, seleksi, dan penempatan PNS dalam jabatan, sesuai dengan kompetensi dan prestasi kerjanya. 3. Pengembangan: sebagai dasar pertimbangan pengembangan karier dan pengembangan kemampuan serta keterampilan PNS yang berkaitan dengan pola karier dan program pendidikan dan pelatihan dalam organisasi 4. Penghargaan: sebagai dasar pertimbangan pemberian penghargaan dengan berbasis prestasi kerja seperti kenaikan pangkat, kenaikan gaji, tunjangan prestasi kerja, promosi, atau kompensasi dan lain-lain 5 Disiplin: sebagai dasar peningkatan kinerja PNS dan kewajiban pegawai mematuhi peraturan perundang-undangan tentang disiplin PNS

PENUTUP PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS SECARA SISTEMIK PENEKANNYA PADA PENGUKURAN TINGKAT CAPAIAN SASARAN KERJA PEGAWAI ATAU TINGKAT CAPAIAN HASIL KERJA (OUTPUT) YANG TELAH DIRENCANAKAN DAN DISEPAKATI ANTARA PEJABAT PENILAI DENGAN PNS YANG DINILAI SEBAGAI KONTRAK PRESTASI KERJA. PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS SECARA STRATEGIS DIARAHKAN SEBAGAI PENGENDALIAN PERILAKU KERJA PRODUKTIF YANG DISYARATKAN UNTUK MENCAPAI HASIL KERJA YANG DISEPAKATI DAN BUKAN PENILAIAN ATAS KEPRIBADIAN SESEORANG PNS PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS DILAKSANAKAN UNTUK MENGEVALUASI KERJA PNS, SEKALIGUS UNTUK DALAM RANGKA MENGEVALUASI KINERJA UNIT DAN KINERJA ORGANISASI DAN DILAKUKAN EVALUASI PER TIGA BULAN SEORANG PNS YANG MENDAPAT PENILAIAN KINERJA DENGAN KRITERIA BAIK DAPAT DIKATEGORIKAN PNS YANG BERPESTASI. ATASAN LANGSUNG SEBAGAI PENILAI DALAM PENYUSUNAN PERENCANAAN KINERJA PERORANGAN AGAR LEBIH CERMAT, SEHINGGA TIDAK TERDAPAT PNS KKP YANG MENDAPAT NILAI KURANG KARENA KESALAHAN PERENCANAAN AKAN MENIMBULKAN CIVIL EFFECT YANG MELEKAT PADA PNS

LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30/PERMEN-KP/2013 TENTANG PEMBERIAN, PENAMBAHAN, DAN PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

BAB II PEMBERIAN TUNJANGAN KINERIA Tunjangan Kinerja diberikan kepada: Setiap Pegawai CPNS diberikan sejak SPMT sebesar 80% Diberikan setiap bulan Tunjangan diberikan berdasarkan: Capaian Kinerja Pegawai; Jam kerja; dan Nilai jabatan dan kelas jabatan.

BAB III PENAMBAHAN TUNJANGAN KINERJA Setian Pegawai yg memiliki capaian kinerja sangat/amat baik; Tunjangan diberikan sebesar 50% dari selisih tunjangan Kinerja nilai jabatan dan kelas jabatan diatasnya.

BAB IV PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA Tdk masuk kerja/tdk ditempat tugas selama 7,5 jam atau lebih; dipotong sebesar 4% setiap 1 hr Terlambat masuk kerja; Pulang sebelum waktunya; dan Dijatuhi hukuman disiplin.

TINGKAT KETERLAMBATAN (TL) TERLAMBAT MASUK KERJA TINGKAT KETERLAMBATAN (TL) LAMA KETERLAMBATAN PERSENTASE PENGURANGAN (%) TL 1 1 menit s.d. < 30 menit 0,5 TL 2 30 menit s.d. < 60 menit 1 TL 3 60 menit s.d. < 90 menit 1,5 TL 4 > 90 menit dan/atau tidak melakukan finger print atau mengisi daftar hadir 2

SEBELUM WAKTUNYA (PSW) LAMA MENINGGALKAN PEKERJAAN SEBELUM WAKTUNYA PULANG SEBELUM WAKTUNYA TINGKAT PULANG SEBELUM WAKTUNYA (PSW) LAMA MENINGGALKAN PEKERJAAN SEBELUM WAKTUNYA PERSENTASE PENGURANGAN (%) PSW 1 1 menit s.d. < 30 menit 0,5 PSW 2 30 menit s.d. < 60 menit 1 PSW 3 60 menit s.d. < 90 menit 1,5 PSW 4 > 90 menit dan/atau tidak melakukan finger print atau mengisi daftar hadir 2

TUNJANGAN KINERJA TIDAK DIBERIKAN KETERANGAN TUNJANGAN Pegawai yang diberhentikan sementara atau dinonaktifkan; Pegawai yang diberhentikan dari pekerjaan/jabatannya dengan diberikan uang tunggu; Pegawai yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan KKP; dan/atau Pegawai yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun. TIDAK DIBERIKAN http://www.ropeg.kkp.go.id

PERSENTASE TUNJANGAN KINERJA KARENA HAL-HAL SBB: KETERANGAN PERSENTASE (%) CPNS 80 % TUGAS BELAJAR 50 % JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU TDK DAPAT MENGUMPULKAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU YANG MENDAPAT TUNJANGAN PROFESI, DAPAT MEMILIH SALAH SATU. APAKAH MENGAMBIL HAKNYA DI TUNJANGAN KINERJA ATAU TUNJANGAN PROFESI DENGAN MELIHAT BESARANNYA. (PASAL 16) http://www.ropeg.kkp.go.id

PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA KARENA HAL-HAL SBB: KETERANGAN PERSENTASE (%) TIDAK MASUK KERJA TANPA KETERANGAN (PASAL 20) PENGURANGAN 4% PERHARI CUTI TAHUNAN (PASAL 14) 2,5 % PERHARI CUTI BESAR/CUTI ALASAN PENTING (PASAL 14) BULAN PERTAMA BULAN KEDUA BULAN KETIGA DIBERIKAN 50 % 25 % 10 % CUTI BERSALIN (PASAL 14) ANAK PERTAMA DAN KEDUA ANAK KETIGA 70 % 60 % 30 % 20 %

PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA KARENA HUKUMAN DISIPLIN (PASAL 23) KETERANGAN PERSENTASE (%) HUKUMAN DISIPLIN RINGAN TEGURAN LISAN ( 1 BULAN) TEGURAN TERTULIS (2 BULAN) PERNYATAAN TDK PUAS SECARA TERTULIS (3 BLN) PENGURANGAN 20% 30% 40% HUKUMAN DISIPLIN SEDANG PENUNDAAN KGB ( 1 TAHUN) PENUNDAAN KP (1 TAHUN) PENURUNAN PANGKAT SETINGKAT LEBIH RENDAH (1TAHUN) 40% (6 BLN) 50% (8 BLN) 60% (10 BLN) HUKUMAN DISIPLIN BERAT PENURUNAN PANGKAT SETINGKAT LEBIH RENDAH (3TAHUN) PEMINDAHAN, PENURUNAN JABATAN PEMBEBASAN DARI JABATAN PEMBERHENTIAN DGN HORMAT TDK ATAS PERMINTAAN SENDIRI 60% (12 BLN) 70% (12 BLN) 80% (12 BLN) 100%

- Sakit selama 1 s.d 2 hr pengurangan sebesar 2,5% setiap hari; PENGURANGAN BAGI PEGAWAI YG CUTI Cuti sakit - Sakit selama 1 s.d 2 hr pengurangan sebesar 2,5% setiap hari; - sakit selama 3 s.d 14 hari pengurangan sebesar 25%; - sakit selama 15 s.d 30 hari pengurangan sebesar 50%; - sakit selama 30 s.d 60 hari pengurangan sebesar 70%; - sakit selama 60 s.d 180 hari pengurangan sebesar 80%; - sakit selama 180 s.d 500 hari pengurangan sebesar 90%; - Lebih dari 540 hari tidak diberikan tunjangan.

terima kasih

PENGURANGAN BAGI PEGAWAI YG DIJATUHI HUKUMAN DISIPLIN Hukuman disiplin ringan - teguran lisan 20% selama 1 bln - teguran tertulis 30% selama 2 bln - hukuman disiplin berupa pernyataan tdk puas secara tertulis sebesar 40% selama 3 bln Hukuman disiplin sedang - Penundaan kenaikan KGB selama 1 Thn sebesar 40% selama 6 bln - Penundaan KP selama 1 Thn sebesar 50% selama 8 bln - Penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah sebesar 60% selama 10 bln Hukuman disiplin berat - Penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 3 Thn sebesar 60% selama 12 bln - Pemindahan dlm rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bln sebesar 70%; - Pembebasan dr jabatan selama 12 bln sebesar 80% - pemberhentian dgn tdk hormat atas permintaan sendiri sebesar 100%

PENGURANGAN BAGI PEGAWAI YG CUTI Cuti Tahunan - Cuti tahunan dikenakan pengurangan sebesar 2,5% setiap hr tdk masuk kerja Cuti Besar - Bulan pertama diberikan sebesar 50% - Bulan kedua diberikan sebesar 25% - Bulan ketiga diberikan sebesar 10% Cuti alasan penting - Bulan kedua diberikan sebesar 25%; 4. Cuti bersalin - Bulan pertama diberikan sebesar 70% (anak pertama dan kedua) - Bulan pertama diberikan sebesar 60% (anak ketiga) - Bulan kedua diberikan sebesar 30% (anak ketiga) - Bulan ketiga diberikan sebesar 20%

48

TERIMA KASIH