RAPAT KOORDINASI PENGELOLA ANGGARAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan
Advertisements

KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA GORONTALO
STANDAR DAN SISTEM AKUNTANSI
KPA Kuasa Pengguna Anggara
Sosialisasi Daftar Perbandingan Jenis Revisi Anggaran
KOMISI PEMILIHAN UMUM KEPUTUSAN KPU Nomor 405/Kpts/KPU/Tahun 2013 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN ANGGARAN.
Penatausahaan, Pembukuan dan Pertanggungjawaban Bendahara serta Verifikasi LPJ Bendahara (Berdasarkan PER-3/PB/2014)
SINERGI MENUJU PELAKSANAAN ANGGARAN YANG TERTIB DAN AKUNTABEL
Pembukuan & LPJ Bendahara
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
EVALUASI ATAS PELAKSANAAN TUGAS BANK GIRO POS PADA KPPN PALEMBANG
KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA.
Tata Cara Pengintegrasi LK BLU ke dalam LK Kementerian Negara/Lembaga
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH
BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
BULETIN TEKNIS NO. 04 PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN BELANJA PEMERINTAH
PAGU ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA /LEMBAGA TAHUN 2012
Dan Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Dan Belanja (Sp3b) Blu
STRUKTUR BELANJA DAERAH
PEMBAYARAN DAN PENYELESAIAN PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN
BULETIN TEKNIS NO. 07 AKUNTANSI DANA BERGULIR
PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH
Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2014
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
PENGANGGARAN PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH DI INDONESIA
PERSIAPAN PENYUSUNAN DIPA TAHUN ANGGARAN 2007
MODUL PENATAUSAHAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) Disampaikan pada: Rapim Ditjen Perbendaharaan DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN.
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN APBN
Mekanisme Pengesahan Pendapatan dan Belanja Satker BLU
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
20 Juni 2013 SUBSTANSI POKOK PENGATURAN
Penghapusan Piutang Negara
Pengelolaan Dana Hibah
Tentang Keuangan Negara
BANK INDONESIA PERTEMUAN 3.
Department of Business Adminstration Brawijaya University
Penatausahaan Keuangan Daerah
PENATAUSAHAAN KEUANGAN ANGGARAN
II.D. PROSEDUR PEMBAYARAN
“ TATA CARA PENYUSUNAN TARGET DAN PAGU PENGGUNAAN PNBP”
INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
Kementerian Keuangan RI
KEBIJAKAN PELAKSANAAN ANGGARAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN (PMK)
Sistem Pengelolaan Keuangan Negara dan Pemerintah Pusat
Tentang Keuangan Negara
Kebijakan Perencanaan Penganggaran dan Pengelolaan Keuangan,
Mekanisme Pembayaran atas Pelaksanaan APBN dan APBD
TATA CARA PENATAUSAHAAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA DANA KAPITASI JKN PADA FKTP.
PENGELOLAAN HIBAH LANGSUNG DALAM BENTUK UANG OLEH BPP
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.05/2016
Perbendaharaan Negara
Pengertian Perbendaharaan Negara, Kas Negara, Rekening Kas Negara/Rekening Kas Umum Negara atau Daerah, Piutang/ Utang Negara atau Daerah. Perbendaharaan.
Chapter 3 Perbendaharaan Negara
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK
PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
PENGELOLAAN HIBAH LANGSUNG DALAM BENTUK UANG
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
(PPLN, PANTARLIH LN DAN KPPSLN)
MEKANISME PENCAIRAN, PENYALURAN,
Pengelolaan Hibah Daerah
Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntuntan Ganti Rugi Acep Mulyadi 2006.
PENATAUSAHAAN KEUANGAN
2019 PENGAWASAN & PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN KEGIATAN INSPEKTORAT
BIDANG PERBENDAHARAAN DAN AKUNTANSI
REGULASI KEUANGAN NEGARA
Transcript presentasi:

RAPAT KOORDINASI PENGELOLA ANGGARAN Tema : “ Memantapkan Kualitas Pengelolaan Keuangan Berdasarkan PP No.45 Tahun 2013” Jakarta, 21-22 November 2013 Biro Umum Bagian Keuangan Lembaga Administrasi Negara

21-22 NOVEMBER 2013 SUBSTANSI POKOK PENGATURAN PERATURAN PEMERINTAH NO 45 TAHUN 2013 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN APBN 21-22 NOVEMBER 2013

TATA CARA PELAKSANAAN APBN PERATURAN PEMERINTAH NO.45 TAHUN 2013 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN APBN

OUTLINE Latar Belakang Tujuan Ruang lingkup Hubungan PP 45 Tahun 2013 dengan PP lain amanat UU No. 1 Tahun 2004 Pola Pikir Substansi.

LATAR BELAKANG PENYUSUNAN PP 45 TAHUN 2013 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN APBN UNTUK MENJAMIN AGAR APBN YANG MERUPAKAN AMANAT RAKYAT KEPADA PRESIDEN SELAKU PENYELENGGARA NEGARA DAPAT DILAKSANAKAN SECARA TERTIB, TRANSPARAN DAN AKUNTABEL FILOSOFIS MELAKSANAKAN PASAL 2 HURUF A DAN HURUF C UU NO. 1 TAHUN 2004. SEBAGAI PAYUNG HUKUM ATAS ATURAN PELAKSANAAN YANG SELAMA INI TELAH DIATUR DALAM PMK/KMK/PERDIRJEN. YURIDIS SOSIOLOGIS APBN KHUSUS DILAKSANAKAN UNTUK SEBESAR-BESARNYA KEMEKMURAN RAKYAT OLEH KARENA ITU DIPERLUKAN PEDOMAN PELAKSANAAN APBN

TUJUAN PENYUSUNAN PP 45 TAHUN 2013 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN APBN Memberikan pedoman pelaksanaan APBN, komprehensif, dan landasan yuridis yang kuat sehingga dapat menjadi acuan berbagai kebijakan yang berimplikasi pada pelaksanaan APBN. Menyederhanakan sistem pelaksanaan anggaran selama ini yang terlalu banyak eksepsi. Menyempurnakan berbagai ketentuan pelaksanaan yang telah terbit selama ini berdasarkan perkembangan pengelolaan keuangan Negara. Sebagai upaya percepatan realisasi APBN. Menggantikan Keppres 42 Tahun 2002 beserta perubahannya yang sudah tidak sesuai.

Pelaksanaan Pendapatan dan Belanja Negara RUANG LINGKUP PENGATURAN PP 45 TAHUN 2013 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN APBN Fokus PP Tata Cara Pelaksanaan APBN Pelaksanaan Pendapatan dan Belanja Negara Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Pengelolaan Kas Pengelolaan Piutang Negara Pengelolaan Uang Negara Pengelolaan Investasi Pengelolaam BMN Penyelenggaraan Akutansi Penyusunan Laporan pertanggungjawaban APBN Penyelesaian Kerugian Negara Pengelolaan Badan Pelayan Umum Sudah diatur/ Diamanatkan dalam PP tersendiri

HUBUNGAN PP 45 TAHUN 2013 DENGAN PP LAIN AMANAT UU NO. 1 TAHUN 2004 PP Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum PP Sistem Pengendalian Intern Pemerintahan PP Pengelolaan Uang Negara/Daerah PP TATA CARA PELAKSANAAN APBN Pendapatan Belanja Pembiayaan PP Pengelolaan BMN/D PP Investasi Pemerintah PP Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah PP Standar Akutansi Pemerintahan PP Tata Cara Pengadaan Pinjaman dan / atau Penerimaan Hibah

PEJABAT PERBENDAHARAAN DIPA PELAKSANAAN ANGGARAN Pendapatan Belanja Pembiayaan PBJ Penerimaan Penyelesaian tagihan kepada Negara Penatausahaan komitmen/perikatan Penertiban SP2D Waktu penyelesaian hak tagih kepada Negara Jenis belanja Penggunaan PNBP fungsional Penyelesaian keterlanjuran pembayaran Pembayaran pengembalian penerimaan Pelaksanaan anggaran belanja pada satker/atase perwakilan RI di LN Monitoring dan evaluasi pelaksanaan Anggaran Belanja Likuidasi K/L/Satker dalam Pelaksanaan Anggaran. Pelaksanaan Pendapatan Negara Penatausahaan setoran perpajakan, PNBP, dan hibah. Tujuan & Sumber pembiyaan Pengelolaan Piutang Negara Pembayaran kewajiban uang Negara Pelaksanaan penjaminan Pembayaran penerusan pinjaman Pembayaran investasi Pemerintah. POLA PIKIR PP 45 TAHUN 2013 TAHUN ANGGARAN PELAKSANAAN AKHIR PENATAUSAHAAN PELAKSANAAN ANGGARAN SISTEM INFORMASI MAJANEMEN KEUANGAN

Subtansi Pokok Pengaturan . Pejabat Perbendaharaan; Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran; Pelaksanaan Anggaran Pendapatan; Pelaksanaan Anggaran Belanja; Pelaksanaan Anggaran Per Jenis Belanja; Pelaksanaan Anggaran Pembiayaan; Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Anggaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran; Pelaksanaan Anggaran dalam Penanggulangan Bencana; Penatausahaan pelaksanaan anggaran; Sistem informasi Keuangan Negara

Pejabat Perbendaharaan . Pejabat Perbendaharaan

Pejabat Perbendaharaan PRESIDEN BUN PA delegatif delegatif KUASA BUN KUASA PA Ex officio penugasan Fungsional BENDAHARA PPSPM PPK Perintah bayar

PEJABAT PERBENDAHARAAN Kewenangan untuk mengatur lebih lanjut pelaksanaan anggaran yang menjadi tanggung jawabnya (Psl.3) Bertanggung jawab secara formal dan materiil atas pelaksanaan kebijakan anggaran (Psl.4) Menkeu selaku PA atas BA yang tidak dikelompokkan dalam BA K/L yang kegiatannya bukan merupakan tugas dan fungsi Menkeu hanya bertanggung jawab dari sisi formal (Psl.4). Pelimpahan kewenangan penunjukan pejabat perbendaharaan negara kepada KPA (Psl.5) PA Penunjukan KPA bersifat ex officio (Psl.6) Penunjukan KPA atas pelaksanaan UB dan TP dilakukan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga atas usul Gubernur/Bupati/Walikota atau dapat didelegasikan kepada kepala daerah (Psl.7) Bertanggung jawab secara formal dan materiil atas pelaksanaan kegiatan yang berada pada penguasaannya (Psl.10) KPA

PEJABAT PERBENDAHARAAN Melaksanakan kewenangan KPA untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara (Psl.11-12) PPK bertanggung jawab atas kebenaran materiil dan akibat yang timbul dari penggunaan bukti hak tagih kepada negara (Psl.13) PPK Melaksanakan kewenangan KPA untuk melakukan pengujian tagihan dan perintah pembayaran atas beban anggaran negara (Psl. 14-15) PPSPM bertanggung jawab terhadap kebenaran, kelengkapan, dan keabsahan administrasi dokumen hak tagih pembayaran dan akibat yang timbul dari pengujian yang dilakukan (Psl.16) PP SPM Pendelegasian kewenangan pengangkatan bendahara penerimaa/pengeluaran dari Menteri/Pimpinan Lembaga kepada kepala satuan kerja (Psl.18) Persyaratan sertifikasi bendahara bagi pejabat/pegawai yang akan diangkat menjadi bendahara penerimaan/pengeluaran yang akan diatur lebih lanjut dengan Perpres (Psl.21, Psl.25, Psl.28) Pengangkatan bendahara pengeluaran pembantu untuk peningkatan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan anggaran (Psl.27) BENDAHARA

Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran . . Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran

PENYUSUNAN DIPA Pasal 29 31/10 30/11 1/1 Pelaksanaan Penerimaan/pengeluaran dimulai APBN DITETAPKAN PENYUSUNAN KEPPRES RINCIAN APBN Penyusunan, Penyampaian, dan Pengesahan DIPA Distribusi DIPA ke satker Pemberitahuan ke K/L utk menyampaikan DIPA Pasal 29

DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN Kewenangan Menteri/Pimpinan Lembaga untuk menyusun DIPA (Psl.29) DIPA disusun berdasarkan anggaran berbasis kinerja yang dirinci menurut klasifikasi fungsi, organisasi, dan jenis belanja (Psl.30) Penyusunan Kewenangan Menkeu selaku BUN untuk mengesahkan DIPA Kewenangan pengujian kesesuaian isi DIPA sebelum pengesahan Fungsi pengesahan DIPA sebagai pernyataan kesiapan BUN dalam pelaksanaan anggaran sesuai rencana penarikan dana. (Psl 35) Pengesahan Pengaturan sebab sebab revisi DIPA karena alasan administratif, alokatif, perubahan rencana penarikan dana, dan/atau perubahan rencana penerimaan dana (Psl.38) Revisi

Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Negara . . Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Negara

Penyetoran pendapatan negara PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN NEGARA Penyetoran pendapatan negara melalui bank sentral atau bank umum dan badan lannya (Psl 43) Kewajiban penyetoran ke kas negara tepat waktu dan adanya pengenaan sanksi administratif berupa denda (Psl 46) Penetapan wajib pungut pajak kpd setiap PA/KPA dan/atau bendahara (Psl 47) Penyetoran pendapatan negara Tanggungjawab Menteri/Pimpinan Lembaga yang memiliki sumber PNBP untuk melakukan pemungutan PNBP (Psl 48) Kewenangan Menteri/Pimpinan Lembaga untuk menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pemungutan PNBP (Psl 48) Kewenangan dan tanggungjawab KPA untuk memperhitungkan PNBP yang terutang dari pembayaran yang dilakukannya (Psl 53) Pengelolaan PNBP Tanggungjawab Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal atas pelaksanaan pendapatan hibah (Psl 56) Keharusan pendapatan hibah dikelola dalam APBN (Psl 56) Hibah

Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Penyetoran Penerimaan Negara PRINSIP Wajib Bayar Kas Negara SEKUEN 1 Sore hari Rekening Bendahara Penerimaan Wajib Bayar Kas Negara SEKUEN 2 Berkala (atas persetujuan Menkeu) Rekening Bendahara Penerimaan Wajib Bayar Kas Negara Pasal 49-50

Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Mekanisme Penatausahaan dan Pelaporan PNBP Wajib Bayar Kas Negara Wajib Bayar PEJABAT PEMUNGUT PNBP Bendahara Penerimaan Kas Negara PEJABAT PEMUNGUT PNBP KEPALA SATKER KEPALA SATKER MENTERI/ PIMPINAN LEMBAGA MENTERI/ PIMPINAN LEMBAGA

Pelaksanaan Anggaran Belanja . Pelaksanaan Anggaran Belanja

Pengadaan barang/jasa Pembebanan dan Perintah Bayar Alur Pelaksanaan Belanja Pengadaan barang/jasa Penagihan SPP Perjanjian Prestasi kerja PelaksanaanKomitmen KPA Doelmatigheid Pembebanan dan Perintah Bayar Perintah Bayar Pembeban Pengujian tagihan Wetmatigheid Rechtmatigheid Pengujian Pencairan Dana Kuasa BUN Pencairan Dana Pencairan Dana Wetmatigheid Rechtmatigheid

Pelaksanaan Anggaran Belanja Jenis-jenis pembuatan komitmen SURAT KEPUTUSAN PERJANJIAN PERORANGAN BERSAMA KONTRAK/SPK BUKTI PEMBELIAN/ PEMBAYARAN

PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA Pagu Anggaran yang sudah terikat komitmen tidak dapat digunakan untuk kebutuhan lain (Psl.57) Proses pengadaan barang dan jasa sebelum tahun anggaran dimulai setelah RKA disetujui oleh DPR (Psl.59) Izin pejabat yang berwenang atas perjanjian yang membebani anggaran lebih dari satu tahun anggaran (Psl.61) Perjanjian menggunakan valas dapat membebani DIPA rupiah murni dengan nilai ekuivalen valas (Psl.63) Kewajiban menyetorkan uang hak negara yg berasal dr komisi, rabat, potongan, dan penerimaan lain (Psl.64) Pelaksanaan komitmen

Pelaksanaan Anggaran Belanja Penyelesaian tagihan PRINSIP LANGSUNG (LS) R KUN PIHAK KETIGA SEKUEN 1 LANGSUNG (LS) Segera Bendahara Pengeluaran R KUN PIHAK KETIGA SEKUEN 2 UP Pembayaran Bendahara Pengeluaran R KUN PIHAK KETIGA

PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA Penyelesaian tagihan kepada negara dilaksanakan berdasarkan hak dan bukti yg sah untuk memperoleh pembayaran (Psl.65) Kewenangan bendahara pengeluaran utk melakukan pembayaran atau menolak perintah bayar dr KPA (Psl.66) Kewajiban PPK utk mengesahkan bukti pembelian/pembayaran sebagai hak tagih kepada negara (Psl.67) Penyampaian SPM oleh KPA dilengkapi dengan pernyataan kebenaran perhitungan dan tagihan dan/atau data perjajian (Psl.67) Pembayaran dapat dilakukan sebelum barang/jasa dengan menyampaikan jaminan atas pembayaran (Psl.68) Kewajiban memperhitungkan kewajiban apabila pihak ketiga masih mempunyai utang kepada negara (Psl.69) Tanggung jawab PPK menatausahakan komitmen dan kewajiban menyampaikan data komitmen kepada kuasa BUN (Psl.71) Dalam menerbitkan SP2D, Kuasa BUN melakukan pengujian SPM yg diajukan oleh KPA (Psl.73) Hak tagih kepada negara diselesaikan paling lambat 30 hari kalender (Psl.75) Penyelesaian tagihan

Pelaksanaan Anggaran Per Jenis Belanja . Pelaksanaan Anggaran Per Jenis Belanja

PER JENIS BELANJA PELAKSANAAN ANGGARAN Belanja Pegawai paling sedikit terdiri dari kompensasi dalam bentuk uang atau barang, belanja pensiun dan uang tunggu, dan kontribusi sosial lainnya (Psl.77) Pelaksanaan Belanja Pegawai dilakukan berdasarkan surat keputusan kepegawaian da/atau peraturan perundang-undangan dibidang kepegawaian (Psl.78) Kewenangan KPA utk menunjuk petugas pengelola dan penatausahaan pembayaran belanja pegawai (Psl.79) Pengaturan pembayaran gaji dan/atau tunjangan atau dalam bentuk lainnya yg dilaksanakan setiap bula pada hari kerja pertama (Psl.80) Kewenangan Menkeu menetapkan satuan harga dan bentuk pemberian tunjangan pangan/beras (Psl.82) Tanggung jawab KPA utk memperhitungkan kewajiban pejabat negara dan pegawai negeri kepada penyelenggara jaminanan sosial (Psl.83) Belanja Pegawai

PER JENIS BELANJA PELAKSANAAN ANGGARAN Belanja barang paling sedikit meliputi belanja barang dan/atau jasa, belanja pemeliharaan, belanja perjalanan dinas, dan belanja barang untuk diserahkan ke masyarakat (Psl.87) Pemberian honorarium kpd pegawai negeri, pejabat negara, dan/atau pejabat lainnya yg terlibat dalam tim/panitia/kel. kerja (Psl.88) Pengaturan ijin presiden atau pejabat yg ditunjuk terlebih dahulu sebelum perjalanan dinas ke luar negeri (Psl.90) Pemberian uang pesangon kpd pegawai yg dipindahkan kecuali ditempat yg baru mendapat perumahan (Psl.91) Pemberian dana oprasional bagi pimpinan lembaga negara dan Menteri/Pimpinan Lembaga utk kegiatan yg bersifat strategis dan khusus (Psl.92) Belanja modal utk memperoleh/menambah nilai aset tetap dan/atau aset lainnya (Psl.93) Belanja Barang & modal

PER JENIS BELANJA PELAKSANAAN ANGGARAN Belanja subsidi utk memenuhi hajat hidup orang banyak terdiri dari belanja subsidi energi dan non energi (Psl.94) Kewenangan Menkeu selaku pengelola fiskal utk mengelola anggaran belanja subsidi (Psl.95) Menkeu selaku PA atas anggaran belanja subsidi menunjuk pejabat es. 1 di lingkungan Kementerian Keuangan utk menjalankan fungsi PA (Psl.95) Menkeu selaku PA atas anggaran belanja subsidi menetapkan pejabat di lingkungan K/L yg membidangi fungsi pelaksanaan pemberian subsidi sebagai KPA(Psl.95) Penyusunan dan pengesahan DIPA utk anggaran belanja subsidi dpt dilakukan pada tahun anggaran berjalan (Psl.96) Subsidi yang belum dapat diperhitungkan sampai dgn akhir tahun anggaran pembayarannya dilakukan berdasarkan DIPA tahun anggaran berikutnya (Psl.97) Belanja Subsidi

PER JENIS BELANJA PELAKSANAAN ANGGARAN Belanja bantuan sosial utk melindungi masyarakat dari kemungkinan terjadinya resiko sosial, meningkatkan kemampuan ekonomi, dan/atau kesejahteraan masyarakat (Psl.97) Bentuk belanja bantuan sosial terdiri atas bantuan sosial yg bersifat konsumtif, bantuan sosial yg bersifat produktif, dan bantuan sosial melalui lembaga pendidikan, lembaga kesehatan dan lembaga tertentu (Psl.99) Pembayaran belanja bantuan sosial melalui lembaga pendidikan, lembaga kesehatan dan lembaga tertentu dilakukan melalui transfer uang, transfer barang, dan/atau transfer jasa (Psl.99) Pelaksanaan pembayaran dilaksanakan secara langsung kepada masyarakat dan/atau kelompok masyarakat (Psl.101) Bantuan Sosial

PER JENIS BELANJA PELAKSANAAN ANGGARAN Belanja hibah terdiri atas belanja hibah ke pemerintah daerah, BUMN, BUMD, dan ke pemeritah asing/lembaga asing (Psl.102) Menkeu selaku PA atas anggaran belanja hibah menunjuk pejabat es.1 di lingkungan Kementerian Keuangan utk menjalankan fungsi PA (Psl.103) Menkeu selaku PA atas anggaran belanja hibah menetapkan pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan selaku KPA (Psl.103) Penyusunan dan pengesahan DIPA utk anggaran belanja hibah dpt dilakukan pada tahun anggaran berjalan (Psl.104) Pembayaran belanja hibah dilakukan secara langsung dari rekening kas negara ke rekening penerima tujuan hibah (Psl.105) Belanja Hibah

PER JENIS BELANJA PELAKSANAAN ANGGARAN Untuk melaksanakan kegiatan yang bersifat mendesak, tidak terduga, strategis, serat diharapkan tidak berulang disediakan alokasi anggaran belanja lain-lain. (Psl 107) Menkeu selaku PA atas anggaran belanja lain-lain menunjuk pejabat es.1 di lingkungan Kementerian Keuangan utk menjalankan fungsi PA (Psl.108) Menkeu selaku PA atas anggaran belanja lain-lain menetapkan pejabat pada K/L yang menggunakan anggaran belanja lain-lain selaku KPA (Psl.108) Penyusunan dan pengesahan DIPA utk anggaran belanja lain-lain dpt dilakukan pada tahun anggaran berjalan (Psl.109) Untuk mengurangi resiko fiskal terhadap APBN, Menkeu dapat melakukan kontrak manajemen resiko untuk memberikan perlindungan terhadap resiko keuangan, ekonomi dan bencana alam dengan melibatkan penyesia jasa asuransi (Psl.111) Belanja Lain-lain

Belanja Transfer ke daerah PELAKSANAAN ANGGARAN PER JENIS BELANJA Menkeu bertindak selaku PA untuk mengelola anggaran transfer ke daerah (Psl. 113) Menkeu selaku PA atas anggaran belanja transfer ke daerah menunjuk pejabat es.1 di lingkungan Kementerian Keuangan utk menjalankan fungsi PA (Psl.113) Menkeu selaku PA atas anggaran belanja transfer ke daerah menetapkan pejabat pada kementerian keuangan yang menggunakan anggaran belanja transfer ke daerah selaku KPA (Psl.113) KPA menerbitkan Surat Keputusan mengeni rincian alokasi anggaran ke daaerah untuk melaksanakan anggaran transfer ke daerah (Psl.115) Belanja Transfer ke daerah

BELANJA PELAKSANAAN ANGGARAN Belanja yang bersumber dari hibah Belanja untuk kebutuhan K/L dapat bersumber dari hibah (Psl. 117) Hibah dapat diterima langsung oleh K/L dari pemberi hibah (Psl.117) Sebagian dana PNBP dpt digunakan untk kegiatn tertentu(Psl 119). Pencairan penggunaan dana PNBP kegiatan tertentu memperhatikan batas maksimum pencairan (Psl 120) Setoran PNBP yang boleh digunakan sampai dengan akhir tahun anggaran dapat digunakan untuk membiayai kegiatan tahun anggaran berikutnya (Psl.120) Penggunaan PNBP untuk kegiatan tertentu Pembayaran kepada pihak yang tidak berhak dan atau dibayarkan melebihi haknya harus disetorkan kembali ke kas negara (Psl 122) Peyetoran ke kas negara diperlakukan sebagai koreksi atas keterlanjuran pembayaran (Psl 122) Setelah dilakukan koreksi dapat dilakukan pembayaran kembali atas beban rekening kas negara (Psl 122) Penyelesaian keterlanjuran pembayaran

BELANJA PELAKSANAAN ANGGARAN Setiap keterlanjuran setoran/kelebihan penerimaan negara dapat dimintakan kelebihannya (Psl 123) Pembayaran pengembalian kelebihan peberimaan negara harus diperhitungka terlebih dahlu dengan utang kepada negara (Psl 123) Saker dapat meminta APIP untuk melakukan pemeriksaan untuk memberikan keyakinan adanya keterlanjuran setoran/kelebihan penerimaan negara (Psl 123) Pembayaran pengembalian penerimaan Anggaran belanja pada satker/atase RI dalam negeri menggunakan mata uang asing (Psl 128) Penyediaan DIPA dengan nilai ekuivalen valuta asing (Psl 128) Ekuivalen valuta asing menjadi acuan dalam pembayaran pencairan dana (Psl 128) Pencatatan transaksi atas pembayaran menggunakan nilai ekuivalen rupiah berdasarkan kurs BI (Psl 128) Anggaran belanja pada satker/ atase RI di luar negeri

BELANJA PELAKSANAAN ANGGARAN Menteri/pimpinan lembaga selaku PA melakukan monev pelaksanaan anggaran belanja pada K/L yang dipimpinnya (Psl 131) Menkeu selaku BUN melakukan monev pelaksanaan anggaran belanja K/L (Psl 131) Menteri/Pimpinan lembaga selaku PA menyampaikan laporan monev kepada Menkeu (Psl 131) Menteri selaku PA anggaran transfer ke daerah melakukan monev terhadap penyerapan dan penggunaan dana (Psl 132) Monev pelaksanaan anggaran belanja Likuidasi Kementerian/Lembaga/Satker Setiap K/L/Satker yang dilikuidasi harus menyelesaikan seluruh hak dan kewajibannya meliputi piutang negara dan utang pada pihak ketiga, UP yang belum dipertanggungjawabkan serta hak dan kewajiban lainnya (Psl 133)

PELAKSANAAN ANGGARAN PEMBIAYAAN . PELAKSANAAN ANGGARAN PEMBIAYAAN

BELANJA menutup defisit; mengelola portofolio utang; PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA menutup defisit; mengelola portofolio utang; investasi dan penyertaan modal negara; pemberian pinjaman dan/atau penjaminan; penerusan pinjaman; dan pembiayaan lain (Psl 134) Tujuan Pembiayaan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya; pembiayaan utang melalui penarikan pinjaman dan/atau penerbitan surat berharga negara; pembiayaan non-utang melalui penjualan aset pemerintah, privatisasi BUMN, dan pengembalian penerusan pinjaman dan pembiayaan non-utang lainnya; dan/atau surplus anggaran (Psl 134) Sumber pembiayaan

PEMBIAYAAN PELAKSANAAN ANGGARAN Menteri/Pimpinan Lembaga selaku PA/Pengguna BMN wajib melaksanakan penyelesaian Piutang Negara yang berada dalam pengelolaan dan/atau tanggung jawabnya secara tepat waktu (Psl 138) Debitur perorangan maupun lembaga melakukan pembayaran atas Piutang Negara langsung ke rekening Kas Negara (Psl 139) Penyelesaian Piutang pada K/L Pengelolaan portofolio utang dilaksanakan melalui restrukturisasi utang dan Transaksi lindung nilai. Biaya yang timbul dalam pengelolaan portofolio utang disediakan dalam APBN. (Psl 140) Pengeloaan Portofolio utang

PEMBIAYAAN PELAKSANAAN ANGGARAN Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal berwenang mengelola anggaran utang. Dalam rangka pengelolaan anggaran Menteri Keuangan bertindak selaku PA atas anggaran utang. (Psl 141) Untuk menjaga kredibilitas negara, pembayaran utang dapat melampaui pagu DIPA, mendahului ditetapkannya revisi DIPA (Psl 143). Pembayaran Kewajiban Utang Menteri Keuangan selaku BUN berwenang memberikan jaminan atas nama Pemerintah. Jaminan dilakukan terhadap pembayaran kewajiban pihak terjamin sesuai perjanjian pinjaman/kerja sama kepada penerima jaminan atau risiko penerima jaminan (Psl 144) Pelaksanaan Penjaminan

PEMBIAYAAN PELAKSANAAN ANGGARAN Menkeu selaku pengelola fiskal berwenang mengelola anggaran pinjaman dan/atau hibah yang diteruspinjamkan (Psl 149) Gubernur/Bupati/Walikota bertanggung jawab atas penetapan, perhitungan biaya, dan penggunaan anggaran yang berasal dari pinjaman dan/atau hibah yang diteruspinjamkan ke daerah (Psl 150) Pelaksanaan kewenangan pembuatan komitmen atas belanja pinjaman dan/atau hibah yang diteruspinjamkan diwujudkan dalam naskah perjanjian penerusan pinjaman (Psl 151) Penyaluran Pinjaman dan/atau Hibah yang Diteruspinjamkan Pelaksanaan Anggaran Investasi Pemerintah Menteri Keuangan selaku BUN berwenang mengelola investasi Pemerintah (Psl 153) Pelaksanaan kewenangan pembuatan komitmen atas belanja investasi Pemerintah diwujudkan dalam suatu naskah perjanjian investasi Pemerintah (Psl 155)

PELAKSANAAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN ANGGARAN NEGARA PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN

PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN PELAKSANAAN ANGGARAN PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN Kewenangan Menkeu menetapkan kebijakan penerimaan negara terkait batas waktu Penerimaan Negara untuk mengendalikan saldo kas negara serta persiapan tutup buku pada akhir tahun anggaran (Psl 157) Pada akhir tahun anggaran, bank sentral, bank umum, dan badan lainnya yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan wajib menerima setoran penerimaan negara selama jam buka pelayanan sesuai yang diatur dalam perjanjian kerja sama (Psl 158) Pelaksanaan Penerimaan Ketentuan batasan waktu akhir tahun dalam penyampaian SPM (Psl 159) Penyelesaian Uang Persediaan pada akhir tahun anggaran (Psl 160) Pengaturan sisa pagu DIPA yang tidak terealisasi sampai akhir tahun anggaran (Psl 162) Pengaturan sisa pekerjaan sampai dengan akhir tahun anggaran (Psl 163) Pelaksanaan Pengeluaran

Pelaksanaan Anggaran dalam Penanggulangan Bencana

DALAM PENANGGULANGAN BENCANA PELAKSANAAN ANGGARAN DALAM PENANGGULANGAN BENCANA Menteri Keuangan selaku BUN dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya untuk pelaksanaan penanggulangan bencana pada tahap tanggap darurat bencana (Psl 166) PA yang membidangi tugas koordinasi penanggulangan bencana dapat menunjuk pejabat pada K/L Lainnya atau pejabat Pemda selaku KPA/PPK/PPSPM/BP/BPP(Ps166) Dalam hal terdapat sisa pagu DIPA atas Kegiatan penanggulangan bencana dan yang tidak dapat diselesaikan sampai berakhirnya tahun anggaran, sisa pagu DIPA tersebut dapat ditampung dalam satu rekening penampung (Psl 168) Anggaran dan pelaksanaan Pertanggungjawaban pnggulangan bencana saat tangggap darurat diperlakukan secara khusus sesuai dengan kondisi kedaruratan dan dilaksanakan dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi (Psl 166) Pertanggungjawaban

Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran . Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran

PENATAUSAHAAN PELAKSANAAN ANGGARAN Pejabat Perbendaharaan bertangungjawab menatausahakan setiap transaksi keuangan (Psl 173) Penatausahaan transaksi keuangan dilakukan untuk menyelenggarakan pelaporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran (Psl 174) Penatausahaan transaksi keuangan Pejabat Perbendaharaan bertangungjawab atas penyelenggaraan penatausahaan dokumen transaksi keuangan (Psl 177) Menteri Keuangan selaku BUN menetapkan standar dikumen transaksi keuangan (Psl 177) Penatausahaan dokumen

Sistem Informasi Keuangan Negara . Sistem Informasi Keuangan Negara

SISTEM INFORMASI KEUANGAN NEGARA Menkeu selaku BUN menyelenggaran sistem informasi data mengenai pihak yang melakukan perjanjian dengan pemerintah (Psl179). Sistem informasi data paling sedikit memuat informasi mengenai nama, NPWP, No Rek Bank, dan alamat dari pihak yang melakukan perjajian (Psl179). Menkeu menyelenggarakan sistem informasi keuangan negara yang terintegrasi meliputi sistem informasi pada K/L dan pemerintah daerah yang berkaitan dengan keuangan negara dan keuangan derah (Psl 180) Sistem Informasi Keuangan Negara

LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA, 12-13 NOVEMBER 2013 Terima Kasih LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA, 12-13 NOVEMBER 2013

Biro Umum Bagian Keuangan Lembaga Administrasi Negara