PROGRAM KEMITRAAN & BINA LINGKUNGAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Berakhirnya PT sebagai Badan Hukum
Advertisements

Pemanfaatan BMN.
MANAJEMEN KELOMPOK •Disampaikan Oleh : •JAKES SITO.SP •Sebagai Media Penyuluhan • •
PENGEMBANGAN LKM-A PADA GAPOKTAN PENERIMA DANA BLM-PUAP
Implementasi Pola Pembinaan PT
BULETIN TEKNIS NO. 04 PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN BELANJA PEMERINTAH
SISA HASIL USAHA KOPERASI
BENTUK & SUMBER PEMBIAYAAN CSR BUMN
ANALISIS PENILAIAN KESEHATAN KOPERASI
PEMBIAYAAN REKENING KORAN SYARI’AH
BAB II LAPORAN KEUANGAN, ARUS KAS dan PAJAK
D I V I S I P E M B A N G U N A N & P 2 L
KEGIATAN MENGALOKASIKAN DANA
PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN PKBL BERDASARKAN PSAK ETAP
Department of Business Adminstration Brawijaya University
PERMODALAN KOPERASI Mulyati, SE, M.T.I.
PERSEROAN TERBATAS.
ORGANISASI BADAN USAHA Pada tahun 1980-an di AS terdapat 16 juta badan usaha, yang mayoritas merupakan perusahaan yang sangat kecil milik perorangan (perusahaan.
PERSEROAN.
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
Implementasi Pola Pembinaan PT. Sucofindo Dalam Pelaksanaan SK Menkeu No. 316/KMK.016/94 Perihal Pedoman Pembinaan Kepada Usaha Kecil dan Koperasi Bagian.
Peraturan Kehati-hatian
LEMBAGA KEUANGAN BANK.
MANAJEMEN MATERIIL Disampaikan oleh : Parsiyo, S.IP. MM.
PERSEROAN TERBATAS 1.
ALUR DAN JADWAL PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK
Tugas ke-4 manajemen perbankan
KREDIT BERMASALAH DAN PENYELESAIANNYA
Aspek Hukum Perbankan Di Indonesia
Laporan Laba Rugi Neraca Perhitungan Pajak Penghasilan
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
SOSIALISASI CORPORATE COMMUNITY RESPONSIBILITY (CSR)
Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan Syariah
AKUNTANSI PENANAMAN DANA BANK
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
Perbedaan antara yayasan,koperasi dan perseroan terbatas
Kredit Kemitraan 02 Semarang, 23 Maret 2016.
PENDIRIAN BADAN USAHA Zainal Abidin.
Skala dan Kelompok Perusahaan
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Undang-Undang No
PENYISIHAN PIUTANG PADA PEMERINTAH DAERAH
ASSET LANCAR PIUTANG.
LEMBAGA KEUANGAN NON BANK Badan Usaha Asuransi
BATAS MAKSIMUM PEMBERIAN KREDIT
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
PROGRAM KERJA KOPERASI WARGA KENCANA
BATAS MAKSIMUM PEMBERIAN KREDIT
PENGERTIAN KOPERASI.
MANAJEMEN PEMBELANJAAN (PERMODALAN) KOPERASI
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
Pengawasan.
PENGATURAN BADAN USAHA
MATERI MATA KULIAH LEMBAGA KEUANGAN BANK DAN BUKAN BANK
Badan Usaha Milik Negara / Daerah.
LAPORAN KEUANGAN KOPERASI
(BAB I) Akuntansi untuk koperasi dan umkm
Manajemen Pasiva.
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
LAPORAN KEUANGAN
AKUNTANSI PAJAK ATAS ASET LANCAR (Current Asset)
KOPERASI.
BADAN USAHA MILIK NEGARA
PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
MANAJEMEN PERBANKAN JENIS-JENIS KREDIT JAMINAN KREDIT
PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
Uang dan Lembaga Keuangan
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
AKUNTANSI PENANAMAN DANA BANK
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
Transcript presentasi:

PROGRAM KEMITRAAN & BINA LINGKUNGAN PERUMNAS PROGRAM KEMITRAAN & BINA LINGKUNGAN Perum Perumnas 2013 Oleh : Tim Unit Khusus PKBL

LANDASAN HUKUM UU No. 9 tahun 1995 tentang Usaha Kecil Pemerintah, dunia usaha & masyarakat melakukan pembinaan & penyelenggaraan usaha kecil (Pasal 14). Pemerintah, dunia usaha & masyarakat menyediakan pembiayaan bagi pengembangan usaha kecil (Pasal 21). UU No. 19 tahun 2003 tentang BUMN Salah satu maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha ekonomi lemah, koperasi dan masyarakat (Pasal 2). BUMN dapat menyisihkan sebagian laba bersihnya untuk keperluan pembinaan usaha kecil/koperasi serta pembinaan masyarakat sekitar BUMN (Pasal 88). Keputusan Menteri BUMN No. Kep.236/MBU/2003 yang diperbaharui No. Per-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan. PERUMNAS

UU No.9 Tahun 1995 Pasal 14 dan 21 UU No.19 Tahun 2003 Pasal 2 dan 88 “Bahwa BUMN mempunyai Tanggung jawab sosial terhadap Pengembangan pengusaha ekonomi Lemah, Koperasi dan masyarakat” CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY ( CSR ) CSR di BUMN PUKK / PKBL PERUMNAS

UNIT PKBL Adalah unit organisasi khusus yang mengelola Program Kemitraan dan Program BL yang merupakan bagian dari organisasi BUMN Pembina yang dibawah pengawasan seorang Direksi. STRUKTUR ORGANISASI UNIT PKBL PERUM PERUMNAS DIREKTUR KEUANGAN & SDM MANAJER UNIT PKBL ASISTEN MANAJER EVALUASI & PEMBINAAN DEPUTY GM. REGIONAL MANAGER KEUANGAN ASISTEN MANAJER PENDANAAN & PKBL ASISTEN MANAJER ADM. KEU & PENGENDALIAN PERUMNAS

Rencana & Anggaran (RKA) yang telah disetujui/disyahkan RPB/RUPS DASAR PELAKSANAAN Rencana & Anggaran (RKA) yang telah disetujui/disyahkan RPB/RUPS Rencana Penyaluran Sumber & Rencana Penggunaan Proyeksi Posisi Keuangan Laporan Aktivitas & Arus Kas Masalah-masalah yang dihadapi dan langkah-langkah penyelesaian PERUMNAS

PROGRAM KEMITRAAN Adalah program untuk meningkatkan kemampuan Usaha Kecil agar menjadi tangguh dan mandiri melalui pemanfaatan dana dari bagian laba BUMN PERUMNAS

1. Syarat Keikutsertaan Usaha Kecil dalam Program Kemitraan Memiliki kekayaan bersih maksimal Rp. 200 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan atau hasil penjualan maksimal Rp. 1 milyard./ tahun ; Milik WNI ; Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan ; Berbentuk usaha perorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi ; Mempunyai potensi usaha untuk dikembangkan ; Telah melakukan kegiatan usaha minimal 1 (satu) tahun ; Belum memenuhi persyaratan Perbankan (Non Bankable). PERUMNAS

Penyisihan laba setelah pajak maksimal sebesar 2% (dua persen) 2. Sumber Dana PK Penyisihan laba setelah pajak maksimal sebesar 2% (dua persen) Jasa adm. pinjaman/bagi hasil, bunga Deposito dan atau Jasa Giro dari dana PK setelah dikurangi beban operasionil. Pelimpahan dana Program Kemitraan dari BUMN lain (jika ada) PERUMNAS

Pinjaman untuk membiayai modal kerja atau pembelian Aktiva. 3. Dana PK. Diberikan dalam bentuk Pinjaman untuk membiayai modal kerja atau pembelian Aktiva. Pinjaman khusus. Dana Hibah (maks.20% PK) yang digunakan untuk : Diklat, Pemasaran, Promosi dan lain-lain yang menyangkut peningkatan produktivitas Mitra Binaan. Hanya dapat diberikan kepada atau untuk kepentingan Mitra Binaan. PERUMNAS

4. Pinjaman dituangkan dalam Surat Perjanjian, yang memuat : Nama dan alamat BUMN Pembina dan Mitra Binaan. Hak dan kewajiban BUMN Pembina dan Mitra Binaan. Jumlah pinjaman dan peruntukannya. Syarat-syarat pinjaman (jangka waktu, besaran angsuran pokok dan jasa administrasi) Besaran jasa administrasi pinjaman pertahun sebesar 6% (enam persen) dari limit pinjaman atau ditetapkan lain oleh Menteri. PERUMNAS

Beban operasional Program PK dibiayai dari : Hasil jasa & administrasi pinjaman Bunga Deposito Jasa Giro dan PK Maksimal sebesar 100% pendapatan jasa, bunga deposito dan jasa giro, dan apabila tidak mencukupi kekurangannya dibebankan pada BUMN pembina PERUMNAS

KUALITAS PINJAMAN Kualitas Pinjaman Waktu Pembayaran Angsuran Pokok & Jasa Lancar Tepat waktu/keterlambatan maks 30 hari Kurang lancar Keterlambatan > 30 hari s/d 180 hari Diragukan Keterlambatan > 180 hari s/d 270 hari Macet Keterlambatan > 270 hari PERUMNAS

Untuk kategori kurang lancar, diragukan, macet dapat dilakukan upaya Rescheduling dan Reconditioning Rescheduling atau Reconditioning dimungkinkan apabila Mitra Binaan kooperatif, usaha masih berjalan, mempunyai prospek, dan masih mampu untuk membayar angsuran. Kecuali…….Mitra Binaan meninggal dunia dan tidak ada ahli waris, Gagal usaha akibat bencana alam, dan akibat kerusuhan. Dapat diajukan proses penghapus bukuannya (Write Off) PERUMNAS

Catatan administrasi yang kurang tertata ; Usaha relative kecil ; Permasalahan Umum Pengusaha Kecil Permodalan Birokrasi. Kendala-kendala dalam penyaluran kredit kepada Pengusaha kecil : Catatan administrasi yang kurang tertata ; Usaha relative kecil ; Perencanaan & pengelolaan keuangan yang kurang matang ; Jaminan lemah dalam pengikatan dan eksekusi. PERUMNAS

Kinerja Program Kemitraan (PK) Efektivitas Penyaluran: Merupakan perbandingan/rasio antara jumlah penyaluran dengan dana yang tersedia. Score penilaian Score 0 : penyaluran < 80% dari dana tersedia Score 1 : 80%< penyaluran <85% dari dana tersedia Score 2 : 85%< penyaluran <90% dari dana tersedia Score 3 : penyaluran > 90% dari dana tersedia PERUMNAS

Kinerja Program Kemitraan (PK) Kolektibilitas Pengembalian Pinjaman: Merupakan perbandingan/rasio antara jumlah rata-rata tertimbang dari jumlah masing-masing kualitas pinjaman. Score penilaian Score 0 : rata2 tertimbang < 10% dari piutang Score 1 : 10%< rata2 tertimbang <40% dari piutang Score 2 : 40%< rata2 terimbang <70% dari piutang Score 3 : rata2 tertimbang > 70% dari piutang PERUMNAS

Program BL BUMN Pembina BINA LINGKUNGAN ( BL ) Adalah program pemberdayaan kondisi sosial masyarakat oleh BUMN melalui pemanfaatan dana dari bagian laba BUMN Program BL BUMN Pembina Program BL BUMN Peduli PERUMNAS

Sumber & Pengunaan Dana BL Sumber Dana BL : Penyisihan laba setelah pajak maksimal sebesar 2% (dua persen). Hasil Deposito dan atau Jasa Giro dari dana program Bina Lingkungan. Penggunaan Dana BL : Setiap tahun berjalan disalurkan 70% dari melalui BUMN Pembina. Setiap tahun berjalan sebesar 30% diperuntukan bagi Program BUMN Peduli. PERUMNAS

Ruang lingkup bantuan Program BL BUMN Pembina Bantuan Korban Bencana Alam SUMBER DANA Maks. 2% dari Profit Bantuan Pendidikan UNIT PKBL Bantuan Kesehatan Bantuan Prasarana/Sarana Bantuan sarana Ibadah Bantuan Pelestarian Alam PERUMNAS

Ruang lingkup Program BL BUMN Peduli Merupakan bagian dari Program Bina Lingkungan yang dilakukan secara bersama-sama antar BUMN dan dikoordinir oleh Koordinator PKBL BUMN Pembina. BL BUMN PEMBINA BL BUMN PEMBINA BL BUMN PEMBINA KOORD. PKBL BUMN BL BUMN PEMBINA BL BUMN PEMBINA BL BUMN PEMBINA BL BUMN PEMBINA BL BUMN PEMBINA PERUMNAS

Penyaluran pinjaman PK Perumnas berdasarkan sektor usaha dari tahun 1990 s/d tahun 2010 Penyaluran Tahun 1990 s/d 2010 (Rp.) Presentase Industri 3.718.250.000,00 18,40 % Perdagangan 7.554.000.000,00 37,39 % Pertanian 60.000.000,00 0,30 % Peternakan 279.500.000,00 1,38 % Perkebunan 10.000.000,00 0,05 % Perikanan 96.000.000,00 0,48 % J a s a 3.137.173.250,00 15,53 % Koperasi 2.670.790.000,00 13,22 % Hibah 2.677.699.025,00 13,25 % T o t a l 20.203.412.275,00 100,00 % PERUMNAS

TERIMA KASIH